Rabu, 30 Oktober 2024

Bawaslu Kendal Ikuti Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2024

Kendal, Bawaslu –  Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kendal mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2024 pada Rabu-Kamis, 30-31 Oktober 2024. Acara bertempat di Hotel Atria Kota Magelang. 


Peserta kegiatan yaitu Ketua/Anggota Bawaslu, Atasan PPID (Korsek/Kasek)/ PPID, dan staf Bawaslu Kabupaten/Kota se- Jawa Tengah. Acara dibuka dengan sambutan oleh Indra Ashoka, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jateng. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pembukaan oleh Sosiawan, Anggota Bawaslu Provinsi Jateng.


"Saya mengapresiasi teman-teman bawaslu yang hingga saat ini masih meluangkan waktu untuk mengikuti presentasi verifikasi dan uji publik. Meskipun kawan-kawan tengah disibukkan mengawasi pilkada", kata Indra.


Pada sambutannya, Sosiawan menyampaikan bahwa ditengah kesibukan, kita tetap perlu membuka keterbukaan informasi publik. Meskipun itu masuk informasi dikecualikan, kita dapat menyampaikan dengan batasan batasan tertentu. 


"Visitasi ini merupakan bagian dari kepatuhan kita untuk melakukan uji publik yang dilakukan tiap tahun. Sebagai bentuk bagian dari konsekuensi kita menjadi badan publik. Semoga bawaslu kabupaten/kota se-jawa tengah bisa mencapai informatif tahun ini", ujar Sosiawan.


Kemudian acara dilanjutkan dengan verifikasi dan presentasi uji publik oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jateng. Dalam kesempatan ini Bawaslu Kendal mendapatkan masukan untuk menampilkan konten ataupun informasi yang menyasar generasi muda di website dan media sosial Bawaslu Kendal. 










Bawaslu Kendal Tertibkan APK Pemilihan Tahun 2024

Kendal, — Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Kendal Penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) Pemilihan tahun 2024 yang melanggar titik pemasangan maupun tata cara pemasangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bawaslu melakukan penertiban APK serentak pada Selasa, (29/10/2024) pukul 08.00 WIB s.d. selesai di tingkat Kabupaten hingga tingkat Kecamatan. Dalam penertiban, jajaran pengawas pemilu didampingi oleh Korcam & Kordes masing-masing paslon dalam mengidentifikasi APK penambahan dilapangan yg dipasang oleh paslon

Dalam proses penertiban APK Bawaslu Kendal menggandeng stakeholder di antaranya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal, Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal, Polres Kendal, Satpol PP, Kodim 0715/Kendal, Kejaksaan Negeri Kendal, dan KPU Kabupaten Kendal.  

Di tingkat Kabupaten Bawaslu membagi menjadi dua tim ke arah timur dan barat, sedangkan di tingkat Kecamatan melibatkan jajaran Pengawas Kelurahan/Desa, Polsek, Koramil, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kasitrantib, Korcam/Kordes perwakilan tim pasangan calon 01, 02, dan 03.

Adapun jumlah APK yang ditertibkan, sebagai berikut: Reklame sejumlah 123, Baliho sejumlah 1353, Spanduk sejumlah 502, Umbul-Umbul sejumlah 78, Lainnya sejumlah 1868, hingga mencapai total 3.924 APK yang ditertibkan 






Selasa, 01 Oktober 2024

Bawaslu Kendal Upayakan Jaga Netralitas ASN, TNI, dan POLRI Pada Pemilihan Serentak 2024

 Kendal, Bawaslu – Memasuki tahapan kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal menggelar kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan tema Menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kabupaten Kendal, Jum’at (27/08/2024).


Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria menyampaikan maksud dari kegiatan ini yaitu untuk meningkatkan komitmen netralitas bagi ASN, TNI pada Pemilihan Serentak 2024 di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal. 


Hevy menyampaikan terdapat dua Indikator Netralitas ASN dalam Politik yaitu tidak terlibat, dalam arti tidak menjadi tim sukses calon kandidat pada masa kampanye atau menjadi peserta kampanye baik dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS. Selain itu juga tidak memihak dalam arti tidak membuat keputusan atau tindakan yang menunjukkan keberpihakan kepada calon atau pasangan calon. 


Dalam kegiatan ini menghadirkan 3 (tiga) narasumber, yakni  Ir. Sugiono, M.T. selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal, Letkol Inf Ely Purwadi, S.I.P. selaku Komandan Kodim 0715/Kendal, dan AKBP Feria Kurniawan, S.I.K selaku Kapolres Kendal. 


Kapolres Kendal menekankan kembali terkait prinsip netralitas, "netralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial. Jika ASN tidak netral pelayanan publik akan terhambat karena kinerja ASN menjadi tidak profesional," jelas Feria. 


Sedangkan Kodim 0715/Kendal menyampaikan pentingnya menjaga netralitas TNI yang pada akhirnya akan memiliki dampak signifikan terhadap kualitas demokrasi di indonesia. Sebagai institusi negara yang bertugas menjaga keamanan, ketertiban serta pertahanan dan kedaulatan negara, maka tni dan polri harus berdiri di atas kepentingan nasional, bukan di atas kepentingan partai politik atau kelompok tertentu.


Beliau menambahkan netralitas anggota TNI dan POLRI mutlak diperlukan guna menciptakan pemilu yang damai dan bahagia. Dalam suasana pesta demokrasi, tugas utama tni dan polri adalah memastikan bahwa pemilu berjalan dengan aman, damai dan adil tanpa intervensi politik kekuasaan.


Ir. Sugiono, M.T menjelaskan terkait dampak ketidak netralan ASN dapat berimbas pada pelayan yang tidak optimal, penempatan dalam jabatan cenderung melihat keterlibatan dalam Pilkada/Pemilu, serta kepentingan masyarakat akan terdistorsi. [BK]


























Memasuki Masa Kampanye Pemilihan Serentak 2024 Bawaslu Kendal Perkuat Koordinasi

Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Kabupaten Kendal fokus menghadapi tahapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal Tahun 2024 yang dimulai pada 25/09/2024 s.d. 23/10/2024, pada tahapan ini bawaslu kendal menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Pemilihan 2024 di Ruang Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kendal (26/09/2024).


Pada tahapan ini ada proses-proses yang kemudian perlu dijalani oleh tim kampanye baik Pasangan Calon 01/02/03 kaitannya dengan proses kampanye di lapangan dimulai dari perijinan, pembuatan STTP, penggunaan fasilitas yang akan berkaitan pada larangan-larangan kampanye.


Peserta kegiatan ini hadir Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal Tahun 2024 dengan 2 (dua) narasumber, pertama akan menerangkan tentang tatacara perizinan dan STTP Kampanye, disampaikan oleh Ka Sat Intelkam Polres Kendal, Roby, kemudian disampaikan materi tentang potensi pidana tahapan kampanye, disampaikan oleh Kasipidum Kejaksaan Negeri Kendal, Adam Hutamansyah. Pemaparan materi dipandu oleh moderator dari Kejaksaan Negeri Kendal, Arga Indra Wirawan. 


Ka Sat Intelkam Polres Kendal, Susilo Kalis Rubiyono menyampaikan cara Pengajuan STTP Kampanye Pilkada serta teknis pemberitahuan kegiatan politik. beliau menyampaikan "Pentingnya penyampaian terkait hal ini karena suhu politik menjelang Pilkada Serentak 2024 cenderung meningkat, adanya ketentuan penyampaian pemberitahuan waktu kapanye dalam PP Nomor 60/2017 dan Perkap 6/2012 H-7 dan Penertiban STTP H-3 sebelum pelaksanaan Kampanye, masih belum dipahami oleh sebagian peserta Pemilihan mengenai aturan pemberitahuan kegiatan politik sesuai ketentuan yang berlaku, meningkatnya aktifitas masyarakat pasca pandemi Covid-19," ujar Susilo. 


Kasipidum Kejaksaan Negeri Kendal, Adam Hutamansyah menyampaikan materi tentang Pidana Dalam Pelaksanaan Kampanye, menyampaikan "berulang kali ditekankan bahwa dalam Pemilihan berbeda dengan Pemilu, pasal pidana mengarah kepada setiap orang, jadi perlu benar-benar diperhatikan oleh teman-teman Tim Pemenangan Paslon agar tidak menyalahi ketentuan yang berujung pada pidana, tutur Adam. [BK]









Senin, 30 September 2024

Terkait Dugaan Penggunaan Fasilitas Jabatan Oleh Windu Suko Basuki, Begini Langkah Bawaslu Kendal

Bawaslu, Kendal--Bawaslu Kendal bertindak tegas terkait dugaan penggunaan fasilitas jabatan yang dilakukan oleh petahana sekaligus calon bupati Kendal, Windu Suko Basuki.


Pasalnya, Bawaslu menerima informasi adanya mobil branding calon bupati Kendal yang terparkir di halaman Rumah Dinas Wakil Bupati Kendal pada Kamis (26/09/2024).



Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria menegaskan, Bawaslu segera melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti dugaan penggunaan fasilitas pemerintah tersebut. Apalagi, kejadian itu masuk dalam masa kampanye. Yakni dimulai pada Rabu 25 September hingga 23 November 2024.


"Langkah awal yang dilakukan Bawaslu Kendal yakni membuat tim penelusuran terkait dugaan pelanggaran terhadap informasi tersebut," tegasnya, Jumat (27/9).


Hevy melanjutkan, penelusuran tersebut dilakukan dengan meminta keterangan kepada pihak yang terkait dalam penggunaan fasilitas yang melekat pada Wakil Bupati.


"Bawaslu Kendal meminta keterangan kepada Sugiono, selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal, ditemani Asmin, Pengelola Aset dan Dian, Kabag Pemda Kendal," lanjutnya.



Dalam keterangan pihak terkait, diperoleh bahwa surat pengajuan cuti Wakil Bupati Kendal di luar tanggungan negara diajukan diterima oleh Pemerintah Kabupaten Kendal tanggal 23/09/2024.


"Terkait informasi yang diterima Bawaslu Kendal, Pemerintah Daerah dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal menyampaikan bahwa sejak penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati, fasilitas yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada yang bersangkutan telah ditarik semuanya termasuk rumah dinas, hak protokoler dan sebagainya," jelas Hevy.



Selanjutnya Bawaslu Kendal mendatangi rumah dinas Wakil Bupati Kabupaten Kendal. Hasilnya, ternyata rumah dinas Wakil Bupati Kabupaten Kendal telah tidak ditempati. 


"Dari keterangan pihak penjaga atas nama Budi, selaku Sat Pol PP penjaga rumah dinas, menyampaikan keterangan bahwa memang sebelumnya telah terparkir di halaman rumah dinas mobil branding calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal," kata Ketua Bawaslu Kendal.


"Akan tetapi hanya sebentar saja untuk mengambil barang yang masih ada di rumah dinas," sambungnya.



Tak hanya itu, Bawaslu Kendal juga meminta keterangan secara langsung kepada Windu Suko Basuki. 


Hasilnya, yang bersangkutan sudah tidak tinggal di rumah dinas Wakil Bupati Kendal sejak penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal ditetapkan.


"Yang bersangkutan tidak menampik bahwa mobil branding yang didapati terparkir di halaman rumah dinas hanya untuk mengambil barang -barang pribadi yang masih tertinggal terutama beberapa pakaian," tegas Hevy.


Terkait informasi bahwa yang bersangkutan masih tinggal di rumah dinas, lantaran untuk menghindari beberapa oknum yang belakangan ini mencarinya.


"Untuk alasan privasinya, sehingga yang bersangkutan menjawab berada di rumah dinas," ujarnya.


Dari hasil penelusuran yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Kendal,  diperoleh bahwa informasi yang diterima Bawaslu Kabupaten Kendal terhadap dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 53 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024, Pasal 70 ayat (3) huruf b Undang -undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 57 ayat (1) huruf h Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024, serta Pasal 69 huruf h Undang -undang Nomor 8 Tahun 2015.


"Terhadap informasi awal tersebut, bawaslu menyatakan informasi awal dan hasil penelusuran tidak terdapat cukup bukti untuk dinyatakan sebagai suatu pelanggaran ketentuan tersebut," tambah Hevy.


Selanjutnya, Bawaslu Kendal menghimbau agar Windu Suko Basuki tidak menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya sampai dengan berakhirnya masa kampanye yaitu tanggal 23 November 2024.






Senin, 23 September 2024

Bawaslu Kendal Awasi Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kendal

Bawaslu, Kendal-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal telah melakukan pengawasan  tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2024. Hasilnya, tidak ada temuan dari awal proses tahapan hingga selesai.


Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria menjelaskan, pengawasan tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kendal dimulai dari pengumuman pendaftaran, pendaftaran pasangan calon, verifikasi administrasi persyaratan calon, verifikasi administrasi perbaikan persyaratan calon, hingga penetapan pasangan calon sampai dengan pengundian nomor urut.


"Dalam persiapan pengawasan, Bawaslu Kendal telah membentuk tim fasilitasi pengawasan pencalonan, membuat surat himbauan setiap sub tahapan pencalonan, membuat jadwal dan surat tugas pengawasan serta permohonan pembukaan akses Silonkada," jelasnya Senin (23/9).


Hevy melanjutkan,  dari hasil pengawasan selama tahapan pencalonan terdapat 4 pasangan calon yang mendaftarkan ke KPU Kenda.


Diantaranya Mirna Annisa-Urike Hidayat yang diusung oleh 10 parpol, Windu suko basuki-Nashri yang diusung oleh 2 parpol, Dyah Kartika permanasari-Benny Karnadi diusung oleh 2 parpol, dan Dico M Ganinduto-Ali Nurudin diusung oleh 1 parpol.



"Namun pasangan calon Dico M Ganinduto-Ali Nurudin pendaftarannya tidak diterima dan dikembalikan," lanjutnya.


Dikatakan, pasangan calon Dico M Ganinduto-Ali Nurudin mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Bawaslu Kendal pada 30 Agustus 2024.


Permohonan tersebut diregister pada 2 September  2024. Dilanjutkan dengan musyawarah secara tertutup pada 3 dan 4 September 2024, yang mana tidak mencapai kesepakatan.


"Bawaslu juga telah melakukan musyawarah secara terbuka pada 6, 7, 8 September 2024. Hingga pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka pada 14 September 2024," terang Hevy.


Adapun pengawasan terakhir pada tahapan pencalonan, Bawaslu Kabupaten Kendal melaksanakan pengawasan pengundian dan penetapan nomor urut calon Bupati dan wakil Bupati Kendal Tahun 2024 pada Senin, 23 September 2024.


Pengawasan ini melibatkan Panwaslu Kecamatan.


"Itu untuk memastikan tidak ada pihak yang dilarang hadir dalam kegiatan tersebut," ujar Ketua Bawaslu.


Hevy menambahkan, ada beberapa permasalahan dalam proses tahapan pencalonan. Seperti akses silonkada yang hanya menampilkan data secara umum saja, dokumen yang dapat diunduh hanya dokumen persetujuan partai pengusung, dan terbatasnya akses pengawasan pada tahapan pemeriksaan kesehatan.


"Itu hanya permasalahan umum saja. Terkait temuan dari Bawaslu selama proses tahapan ini tidak ada. Karena kami terus melakukan upaya-upaya pencegahan," tambahnya. [BK]









Pengawasan Melekat Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Cabup dan Cawabup Kendal Tahun 2024

Bawaslu Kendal menghadiri pengawasan Sidang Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal, di aula kantor KPU Kendal (23/09/2024). 

Hadir ketiga pasangan calon (paslon), diawali dengan paslon Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi pukul 09.00 WIB, disusul paslon Windu Suko Basuki-Nashri pukul 09.15 WIB, dan paslon Mirna Annisa-Urike Hidayat pukul 09.45 WIB.

Pengambilan nomor undian urut berdasarkan waktu pendaftaran paslon, diawali Mirna Annisa-Urike Hidayat, dlanjutkan, Windu Suko Basuki-Nashri, dan Dyah Kartika Permanasari-Benny. 

Nomor urut 1 (satu) diperoleh paslon Dyah Kartika Permanasari-Benny, sedangkan nomor urut 2 (dua) diperoleh paslon Mirna Annisa-Urike Hidayat, dan nomor urut 3 (tiga) diperoleh paslon Windu Suko Basuki-Nashri. 

Berkaitan dengan nomor urut, paslon Dyah Kartika Permanasari-Benny menampaikan berkaitan dengan nomor urut satu merupakan keinginannya. Sedangkan paslon Mirna Annisa-Urike Hidayat yang memperoleh nomor urut dua menyampaikan jika nomor urut dua merupakan nomor urut yang ia menangkan dalam Pilkada 2015 lalu. Sedangkan paslon Windu Suko Basuki-Nashri menyampaikan terkait keberlanjutan progam yang sudah ada, diantaranya berkaitan bantuan kepada Kepala Desa sebanyak 500 juta hingga 1 miliar per tahun, bantuan untuk RT sebanyak 5-10 juta per tahun, dan bantuan untuk Posyandu sebanyak 10 juta.

Dilanjutkan dengan penyerahan Tim Walpri (pengawalan pribadi) secara simbolis kepada pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Dalam kesempatan ini juga dilaksanakan penandatangan Deklarasi Kampanye Damai yang ditandatangani oleh sluruh partai pengusung, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Kejaksaan Negeri, Pemda, Polres, dan Kodim. 








Bawaslu Kendal Hadiri Rakor Rancangan Perbup Penyelenggaraan Billboard dan Videotron

Kendal – Bawaslu Kabupaten Kendal menghadiri rapat koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sarana ...