Rabu, 16 Juli 2025

Penandatanganan MoU Bawaslu Kendal Dengan Madrasah Aliyah Sabilunnajah








Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) mengenai pengawasan partisipatif dan Narasumber Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (Matsama) dengan Madrasah Aliyah Sabilunnajah Desa Penjalin, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, Rabu (16/7/2025).  


Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria membuka acara dengan mengucapkan terimakasih kepada Madrasah Aliyah Sabilunnajah yang telah memfasilitasi proses penandatanganan PKS ini, "dalam masa non tahapan ini Bawaslu memiliki salah satu tugas untuk menggandeng sekolah dalam pendidikan pengawas partisipatif, mengingat di sekolah menengah atas ini sudah pasti banyak siswa atau siswi yang sudah menginjak usia tujuh belas tahun". jelasnya.


Selain itu ketua Bawaslu Kendal juga menyampaikan terkait sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih bagi siswa siswi yang belum melakukan perekaman E-KTP untuk segera melakukan, supaya nantinya bisa menggunakan hak pilihnya.  


Kepala Madrasah Aliyah Sabilunnajah, Muslikh mengucapkan terimakasih atas kehadiran Bawaslu Kendal baik dari ketua, anggota dan staf sudah hadir. "Saya sangat mengapresiasi sekali dengan ajakan Bawaslu untuk melakukan perjanjian kerjasama ini, kami harap nantinya Bawaslu dapat memberikan wawasan bagi siswa siswi kami terkait kepemiluan," pesannya. 


Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (Matsama) yang disampaikan anggota Bawaslu Kendal, M. Bahrul Amik dan M. Atho'illah menyampaikan terkait tugas jajaran pengawas Pemilu serta seputar kinerja Bawaslu Kendal selama tahapan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024. Pada akhir sesi dilanjutkan dengan tanya jawab dengan para siswa siswi. [BK]


Selasa, 15 Juli 2025

Identifikasi Permasalahan Hukum Dan Tantangan Empiric Pada Tahapan Pembentukan Pengawas Adhoc

 Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti diskusi yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dalam agenda rutin Selasa Menyapa. Pada diskusi melalui zoom kali ini membahas mengenai Identifikasi Permasalahan Hukum Dan Tantangan Empirik Pada Tahapan Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Kelurahan/Desa, Pengawas Tempat Pemungutan Suara Pemilu, Selasa 15 Juli 2025. 


“Identifikasi hukum dan empiris pembentukan Pengawas Adhoc juga perlu kita kaji. Disini teman-teman bisa berdiskusi mengenai pelaksanaan rekrutmen Pengawas Adhoc selama Pemilu dan Pemilihan 2024, sepeti apa aturannya, kekurangan dalam pelaksanaannya bisa kita kaji bersama,” kata Muhammad Amin Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dalam sambutannya.


Diana Arianti Kordiv Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah selaku pemantik diskusi menyampaikan bahwa, “Dalam konteks Pemilu ada tiga elemen penting yaitu Penyelenggara yang terdiri dari jajaran KPU, Pengawas yang terdiri dari jajaran Bawaslu dan Pemilih selaku masyarakat yang memberika pilihan. Peran pengawasan merupakan unsur penting pada pelaksanaan Pemilu di Indonesia,” kata Diana dalam paparannya. 


Selain itu Kordiv Sumber Daya Manusia Muhammad Rofiuddin seluku pemantik yang menjadi penanggung jawab rekrutmen pangawas Adhoc di wilayah Provinsi Jawa Tengah menyampaikan, “Terdapat 573 pasal dalam UU No. 7 Tahun 2017, dan 166 pasal membahas penyelenggara pemilu, termasuk 267 kali disebutnya Pengawas Pemilu, menunjukkan pentingnya keberadaan dan pengaturan pengawasan pemilu,” kata Rofiuddin.


Pada diskusi selasa menyapa Identifikasi Permasalahan Hukum Dan Tantangan Empirik Pada Tahapan Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Kelurahan/Desa, Pengawas Tempat Pemungutan Suara Pemilu ini mendatangkan dua narasumber yaitu Lulus Mariyonan Anggota Bawaslu Kab. Blora dan Eka Rohmawati Anggota Bawaslu Kab. Kebumen yang masing-masing menjabarkan identifikasi permasalahan hukum dan tantangan pelaksanaan rekrutmen Pengawas Adhoc.[BK]







Senin, 14 Juli 2025

Bawaslu Kendal Hadiri Hari Pertama MPLS

Kendal, Bawaslu – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria, hadiri pembukaan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Satuan) Pendidikan Ramah dan Berintegritas di SMA N 1 Weleri,  Senin (14/7/2025). 


Hadir dalam kegiata ini Bupati Kendal, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Kendal, Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Kendal, Camat Weleri, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Umum Kabupaten Kendal/yang mewakili. 


Kegiatan ini dilakukan dalam bentuk upacara, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari sebagai pembina uapacara. Beliau menekankan kepada siswa dan siswi agar lebih semangat dalam belajar untuk menyongsong generasi emas tahun 2045. 


"MPLS merupakan masa bagi siswa baru untuk mengenal budaya, cara belajar yg  efektif utk mempercepat adaptasi dengan lingkungan sekolah yg barutertib administrasi kependudukan, dokumen kependudukan adalah pintu gerbang awal dalam proses mewujudkan hak hak wni, gapailah cita cita setinggi langit agar menjadi generasi yg unggul, tangguh, berkarakter dan berbudaya tinggi yg menjadi kebanggaan orang tua, sekolah, bangsa, dan negara," pesan Tika. 


Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Weleri, Moh Dulsalam menyampaikan, pada MPLSpara siswa akan diberikan pengenalan terkait lingkungan sekolah, sarana prasarana, pembelajaran kurikulum, ekstrakurikuler, dan lain sebagainya, harapannya anak-anak bisa beradaptasi dengan cepat dan mereka bisa nyaman selama melakukan pembelajaran di SMA Negeri 1 Weleri. 


Ia mengucapkan terima kasih kepada Bupati Kendal dapat hadir secara langsung untuk memberikan motivasi kepada para peserta didik tahun ajaran baru di SMA Negeri 1 Weleri.  


Dalam kesempatan ini Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria berpesan kepada para siswa-siswi baru SMA N 1 Weleri agar melakukan perekaman E-KTP supaya bisa ikut berpartisipasi pada pemilihan yang akan datang sebagai pemilih pemula. 







Apel Pagi 14 Juli 2025

 Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal menggelar Apel Pagi Hari Senin di halaman Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kendal, Senin (14/7/2025). Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Kendal, M. Atho’illahsebagai pembina apel.

Dalam amanat pembina apel disampaikan bahwa apel dalam apel ini adalah beliau menyampaikan ucapan selamat kepada staf Bawaslu Kendal yang telah dilantik menjadi PPPK dan mengingatkan terkait program kerja Bawaslu Kendal selama masa nontahapan, “megingatkan untuk publikasi mingguan setiap divisi dan untuk bisa bekerja sama menyiapkan dokumen-dokumen yang akan diperiksa BPK,” ujar Atho’.

Dalam dalam apel ini dipimpin oleh staf Bawaslu Kabupaten Kendal, Ariv A. Khakim dengan diikuti oleh seluruh para anggota dan staf Bawaslu Kabupaten Kendal. Apel dimulai pukul 08.00 WIB s.d. selesai.[BK]








Selasa, 08 Juli 2025

Kajian Yuridis dan Empiris Pemungutan Suara Ulang berdasarkan Putusan MK Nomor: 267/PHPU.BUP-XXIII/2025

Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti agenda rutin Selasa Menyapa, yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Pada diskusi yang dilaksanakan melalui zoom meeting kali ini membahas menganai Kajian Yuridis dan Empiris Pemungutan Suara Ulang berdasarkan Putusan MK Nomor: 267/PHPU.BUP-XXIII/2025, Selasa , 08 Juli 2025.  


Diskusi selsa menyapa kali ini mengambil topik permasalahan dari Maluku Utara tepatnya di Kabupaten Pulau Taliabu yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan serentak 2025. Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dalam sambutannya mengatakan, “melalui diskusi ini kita belajar dari peristiwa yang terjadi, kalau dalam bahasa Jawa Nagangsu Kaweruh. Kita belajar bahwa tugas Bawaslu merupakan runtutan satu nafas yaitu bukan sekedar Pengawasan namun juga ada Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran,” kata Amin.


Kordiv Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Diana Arianti menyampaikan bahwa dinamika dan hiruk pikuk pelaksanaan Pemilihan di Jawa Tengah tidak semenarik di Maluku Utara, “pada diskusi Selasa Menyapa kali ini kita mendatangkan narasumber Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Denga melihat kasus yang ada di Pulau Taliabu kita dapat ikut belajar serta mendapat wawasan baru,” kata Diana.


“Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kabupaten Pulau Taliabu diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2, terhadap Keputusan KPU Kabupaten Taliabu Nomor Nomor 22 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 188 Tahun  2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 yang menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 01, sebagai Pasangan Calon terpilih, kata Adrian Yoro Naleng, Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara


Putusan MK untuk Pemungtan Suara Ulang dilakukan di sembilan TPS di Pulau Taliabu, hal ini sekaligus menunda kemenangan pasangan nomor urut 1. Adapun 9 TPS tersebut antara lain, TPS 02 Desa Woyo, Kecamatan Taliabu Barat TPS 02 Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat. TPS 01 Desa Salati, Kecamatan Taliabu Barat Laut. TPS 01 Desa Bua Mbono, Kecamatan Taliabu Utara. TPS 01 Desa Lede, Kecamatan Lede. TPS 02 Desa Langganu, Kecamatan Lede. TPS 01 Desa Bapenu, Kecamatan Taliabu Selatan. TPS 01 Desa Maluli, Kecamatan Taliabu Selatan dan TPS 02 Desa Maluli, Kecamatan Taliabu Selatan.[BK]






Senin, 07 Juli 2025

CPNS 2025 Mengikuti Orientasi Kehumasan

 

Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal melaksanakan orientasi CPNS Bawaslu Kabupaten Kendal Tahun 2025, dengan materi Pembuatan Berita, Konten Medsos, Videodan Flyer bertempat di kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kendal, Selasa (8/7/2025). 


Pemaparan materi pertama oleh Cahya Wulan menuturkan pentingnya pemberitaan disuatu lembaga untuk menyampaikan informasi kepada publik terkait kerja Bawaslu selama masa non tahapan khusunya. "Penulisan pemberitaan di Bawaslu Kendal merupakan tugas dan kewajiban seluruh divisi yang memiliki kegiatan, sehingga semua SDM diharapkan bisa membuat berita yang kredibel dan akurat," jelasnya. 


Pemaparan materi kedua oleh Edi Kurniawan menjelaskan terkait pembuatan konten media sosial, beliau menjelaskan bahwasannya konten merupakan komunikasi antara kreator dengan audien/viewer. "Orang Indonesia memilih untuk mendapat informasi tentang berita terkini melalui video pendek," tutur Edi. 

Harapannya dengan adanya program orientasi ini dapat mempermudah CPNS tahun 2025 dalam menyesuaikan pekerjaan baru, melaksanakan tupoksi masing-masing, dan dapat mempraktekkan langsung materi yang telah disampaikan. [BK]











Literasi Pojok Pengawasan Vol.2 dengan Tema “Merancang Role Model Kampung Pengawasan Partisipatif Berkelanjutan”

Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Volume 2 dengan tema Merancang Role Model Kampung Pengawasan Partisipatif  yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (7/7/2025).


Acara tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah,Muhammad Amin diikuti oleh seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota Jawa Tengah. 


Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jawa Tengah, Nur Kholiq menyampaikan "merancang role model kampung partisipatif harapannya bisa melaksanakan tugas dan memberikan inovasi-inovasi terkait tugas dan kewajiban kita sebagai pengawas pemilu yaitu dengan mengoptimalkan fungsi pencegahan," ujarya. 


Hadir narasumber dari Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta, Umi illiyana menyampaikan pengawasan partisipatif sudah terbentuk sejak tahun 2018 dan di Yogyakarta sendiri baru berdiri dan terbentuk pada tahun 2019. Saat ini ada 44 kampung Desa Apu (anti politik uang). “Dari Bawaslu DIY melakukan seleksi terkait Desa Apu ini memang lahir dari keinginan masyarakatnya dan mampu mengembangkannya yang kemudian ketika sudah terbentuk mereka tidak kebingungan dan tetap memiliki panduan bahwa dengan adanya tujuan Desa Apu ini adalah warga berkomitmen dan menolak politik uang yang ditawarkan,” jelasnya . 


Beliau menambahkan Harapannya kolaborasi antara Bawaslu, desa dan pemerintah Desa Apu bisa tumbuh dan berkembang dan didukung dengan dana.


Narasumber kedua dari Bawasli Kabupaten Kudus, Naily Faila Saufa menjelaskan terkait inovasi pembentukan Desa Apu, “sumbang saran role model kampung pengawasan partisipatif dibentuk melalui penetapan berdasarkan kajian, sosialisasi berkala, pilot project, dan pembentukan relawan dan posko,” jelasnya. 


Bapak Badruzzaman sebagai narasumber ketiga menyampaikan tantangan dari pembentukan Desa Apu yakni "tantangannya adalah mendapat penolakan saat observasi, minimnya anggaran kegiatan, terbatasnya anggaran penerbitan buku, desa mitra masih ada pelaku pelanggaran saat pemilu, semangat pengawasan belum terdampak, dan sebagainya" ujarnya . [BK]






Bawaslu Kendal Perkuat Manajemen SDM dan Kesekretariatan untuk Tingkatkan Kinerja Kelembagaan

  KENDAL – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal menyelenggarakan Rapat Penguatan Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) da...