Rabu, 05 November 2025

Bawaslu Dorong Generasi Muda Jadi Pengawas Demokrasi: “Hanya dari Proses yang Baik, Lahir Pemimpin yang Baik”

Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendorong generasi muda untuk berperan aktif dalam menjaga integritas demokrasi melalui program Pengawas Partisipatif (P2P) Daring 2025, yang digelar secara virtual pada Selasa, 4 November 2025. Kegiatan yang melibatkan peserta dari Bawaslu Kota Semarang, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Kendal ini menjadi ajang penting untuk memperkuat kapasitas pengawas partisipatif di seluruh Jawa Tengah.


Demokrasi dari Rakyat, oleh Rakyat, dan untuk Rakyat

Fasilitator pelatihan, Muhammad Habibi, membuka kegiatan dengan penekanan pentingnya pemahaman demokrasi yang substansial.


“Demokrasi bukan sekadar teori, tetapi sistem yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat,” tegas Habibi.


Ia menambahkan bahwa kualitas demokrasi tidak hanya bergantung pada peserta pemilu, tetapi juga pada penyelenggara dan pemilihnya.


“Setiap suara memiliki nilai yang menentukan arah masa depan bangsa,” ujarnya.


Habibi menjelaskan, program Pengawasan Partisipatif (P2P) merupakan terobosan Bawaslu untuk melibatkan masyarakat—terutama generasi muda—dalam pengawasan pemilu. Program ini bertujuan membangun budaya pengawasan kolektif melalui edukasi, sosialisasi, dan penyebaran informasi.


“Pemilih cerdas harus menolak iming-iming ‘serangan fajar’ dan tidak menjual suaranya untuk kepentingan sesaat,” pesan Habibi.


Fokus Pencegahan Pelanggaran: Sinergi Bawaslu dan Masyarakat

Dalam sesi pertama bertema “Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2019”, Maria Goreti, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Semarang, menegaskan pentingnya pendekatan pencegahan dalam menjaga integritas pemilu.


“Pencegahan bukan hanya tugas pengawas, tapi tanggung jawab bersama antara Bawaslu, masyarakat, dan media,” ujar Maria.


Ia mencontohkan berbagai langkah nyata seperti Deklarasi Kelurahan Anti Politik Uang di 177 kelurahan, pembentukan komunitas digital pengawas partisipatif, serta kerja sama dengan kampus dan sekolah melalui audiensi dan MoU.


Maria juga menyoroti maraknya politik uang dan berita bohong di era digital.


“Setiap individu bisa jadi pengawas partisipatif di dunia maya, dengan meluruskan informasi hoaks di lingkungan sekitar,” tandasnya.


Transparansi Pelaporan: Tak Ada Laporan yang Diabaikan

Pada sesi kedua, Agus Riyanto dari Bawaslu Kabupaten Semarang memaparkan pentingnya memahami mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran pemilu. Ia menyoroti rendahnya jumlah laporan masyarakat akibat minimnya pengetahuan prosedural dan kekhawatiran sosial.


“Bawaslu memastikan tidak ada informasi yang diabaikan. Semua laporan, bahkan informasi awal, akan diverifikasi dan ditelusuri,” tegas Agus.


Ia menjelaskan bahwa masyarakat berhak melapor dalam waktu 7 hari sejak mengetahui pelanggaran, baik dengan bukti langsung maupun melalui informasi awal yang akan diverifikasi lapangan.


“Prinsipnya, setiap informasi dari masyarakat adalah modal penting untuk mencegah pelanggaran,” ujarnya.


Memahami Sengketa Proses Pemilu: Cepat, Sederhana, dan Akuntabel

Sesi ketiga menghadirkan Solikin, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kendal, yang memaparkan teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP).


Solikin menegaskan bahwa PSPP berbeda dengan sengketa hasil pemilu karena berfokus pada keputusan atau berita acara KPU yang dianggap merugikan peserta pemilu.


“Penyelesaian sengketa harus dilakukan cepat, sederhana, dan akuntabel. Bawaslu harus memastikan keadilan tanpa menghambat tahapan pemilu,” jelasnya.


Ia juga memaparkan bahwa Bawaslu kini menggunakan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) untuk mempercepat proses digitalisasi laporan.


“SIPS memperkuat transparansi, tapi tantangannya adalah kesiapan jaringan dan pemahaman teknis di daerah,” ungkap Solikin.


Generasi Muda di Garda Terdepan Pengawasan

Menutup seluruh rangkaian kegiatan, Habibi kembali mengingatkan pentingnya peran strategis generasi muda yang kini mendominasi lebih dari 50% jumlah pemilih nasional.


“Hanya dengan proses yang baiklah akan lahir pemimpin-pemimpin yang baik,” ujarnya penuh keyakinan.


Ia berharap kegiatan P2P menjadi investasi sosial dan amal jariyah bagi para peserta yang berkomitmen menjaga demokrasi Indonesia tetap bersih dan berintegritas.


“Kita semua punya tanggung jawab moral untuk memastikan pemilu berjalan jujur, adil, dan bermartabat,” tutup Habibi sebelum acara ditutup dengan doa bersama.










Bawaslu Jateng Luncurkan Buku Saku “Pentas Pemilu” dan Media Informasi Advokasi Hukum

Kendal, Bawasl – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti Sosialisasi dan Peluncuran Buku Saku “Pentas Pemilu” serta Media Informasi Alur Advokasi Hukum secara daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu Jateng. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman teknis jajaran pengawas pemilu kabupaten/kota sekaligus menjadi bagian dari aktualisasi pelatihan dasar CPNS di lingkungan Bawaslu Jateng, Senin 03 November 2025.


Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Jateng Muhammad Amin, secara resmi membuka kegiatan sekaligus memberikan arahan. Ia menyebut Buku Saku Pentas Pemilu sebagai upaya penyederhanaan pemahaman terhadap Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 agar lebih mudah diterapkan oleh jajaran pengawas. “Penyelesaian sengketa proses merupakan mahkota Bawaslu. Karena itu, seluruh jajaran wajib menguasai mekanismenya. Buku ini diharapkan menjadi panduan praktis dan memperkuat profesionalitas kita dalam bertugas,” tegasnya.


Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Wahyudi Sutrisno dan Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Diana Aryanti turut memberikan apresiasi atas lahirnya inovasi dari ASN muda Bawaslu. Keduanya menilai, Buku Saku Pentas Pemilu dan Media Informasi Alur Advokasi Hukum menjadi langkah strategis dalam memperkuat kapasitas kelembagaan, menambah literasi hukum, serta meningkatkan profesionalitas pengawas pemilu di Jawa Tengah.


Koordinasi Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kendal Solikin, menyampaikan buku saku dan media advokasi hukum dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah ini sangat bermanfaat. “Melalui Media Informasi Alur Advokasi Hukum yang berisi panduan teknis advokasi dan infografis alur pengajuan permohonan advokasi hukum ini diharapkan menjadi panduan cepat bagi kami dalam menghadapi persoalan hukum,” kata Solikin.







Senin, 03 November 2025

Bawaslu RI Turun ke Kendal, Bahas Relaksasi Anggaran dan Penguatan Pengarsipan

Kendal, Bawaslu — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal menerima kunjungan supervisi dari Biro Perencanaan dan Organisasi Bawaslu Republik Indonesia, pada Senin (3/11/2025) di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kendal.


Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria, bersama jajaran anggota dan staf sekretariat. Kehadiran tim dari Bawaslu RI ini bertujuan untuk melakukan fasilitasi dan koordinasi terkait Assessment Relaksasi Anggaran Blokir Tahap II pasca efisiensi di wilayah kerja Bawaslu Provinsi.


Selain membahas persoalan anggaran, kegiatan supervisi juga mencakup monitoring terhadap sistem pengarsipan dan tata kelola dokumen di lingkungan Bawaslu Kabupaten Kendal.


Dalam kesempatan itu, Hevy Indah Oktaria menyampaikan apresiasinya atas perhatian dari Bawaslu RI. Ia juga menyampaikan usulan perlunya pendampingan arsiparis guna memperkuat sistem kearsipan di tingkat kabupaten.


“Kami berharap ada pendampingan teknis dari arsiparis Bawaslu RI agar proses penataan arsip di Bawaslu Kendal bisa lebih tertib, rapi, dan sesuai standar kelembagaan,” ujar Hevy.


Supervisi ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu RI untuk memastikan pelaksanaan efisiensi anggaran dan tata kelola organisasi berjalan optimal hingga ke tingkat kabupaten/kota.


Dengan adanya kegiatan ini, Bawaslu Kendal berkomitmen memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas kelembagaan dalam mendukung kinerja pengawasan pemilu di daerah.








Minggu, 02 November 2025

Perkuat Soliditas dan Integritas, Bawaslu Kendal Mantapkan Langkah Melalui Apel Pagi

Kendal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal menggelar apel pagi rutin di halaman Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kendal pada Senin (3/11/2025) pukul 08.00 WIB. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh anggota dan staf Bawaslu Kendal.


Apel dipimpin oleh Azkarizal, Staf Bawaslu Kabupaten Kendal, dengan Muhammad Atho’illah, Anggota Bawaslu Kendal selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, bertindak sebagai pembina apel.


Dalam amanatnya, Muhammad Atho’illah menegaskan bahwa fokus utama Bawaslu Kendal dalam dua pekan ke depan adalah pelaksanaan “Penguatan Kelembagaan II”, sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan profesionalitas lembaga pengawas pemilu di tingkat daerah.


“Dua minggu ke depan adalah waktu yang singkat namun krusial. Mari kita manfaatkan waktu ini dengan efektif. Saya harap seluruh bagian dapat saling membantu agar agenda ini terlaksana maksimal dan dikawal langsung di lingkungannya masing-masing,” ujar Atho’illah dalam sambutannya.


Ia juga mengingatkan seluruh jajaran agar menjadikan kegiatan Penguatan Kelembagaan II bukan sebagai beban, melainkan sebagai kebutuhan bersama untuk menjadikan Bawaslu sebagai organisasi yang lebih lincah, adaptif, dan kredibel di mata publik.


“Saya harap seluruh jajaran Bawaslu dapat melaksanakan tugas ini dengan sebaik-baiknya. Tetap jaga semangat, kesehatan, dan kekompakan,” pungkasnya.


Apel pagi tersebut menjadi momentum penting bagi Bawaslu Kendal untuk meneguhkan semangat kerja kolektif serta memperkuat koordinasi internal dalam menghadapi agenda kelembagaan di bulan November 2025.





Kamis, 30 Oktober 2025

Bawaslu Kendal Dorong Penguatan Kelembagaan: Siapkan Generasi Pengawas Muda Lewat Saka Adhyasta Pemilu

 Kendal, Bawaslu – Dalam upaya memperkuat koordinasi dan meningkatkan efektivitas pengawasan pemilu di tingkat daerah, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menggelar kegiatan bertema “Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilihan Umum dalam rangka Reviu Kerangka Acuan Kerja Usulan Optimalisasi Kegiatan Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kabupaten/Kota” di Kabupaten Boyolali, Rabu (29 Oktober 2025).


Kegiatan strategis ini dihadiri oleh anggota Bawaslu Kabupaten Kendal, Muhammad Habibi, bersama perwakilan dari seluruh Bawaslu kabupaten/kota di Jawa Tengah. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, S.AP., M.H., dan turut dihadiri jajaran pimpinan Bawaslu Jateng lainnya, termasuk Muhammad Rofiuddin dan Nur Kholiq sebagai narasumber.


Kegiatan reviu ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar-Bawaslu di Jawa Tengah dalam merancang Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang lebih terarah, efektif, dan berdampak nyata terhadap peningkatan kualitas pengawasan pemilu. Melalui reviu KAK, setiap Bawaslu kabupaten/kota diharapkan mampu menyusun program penguatan kelembagaan yang adaptif terhadap dinamika pemilu sekaligus memperkuat tata kelola organisasi.


Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, menegaskan pentingnya kegiatan tersebut sebagai bagian dari proses menuju kemandirian kelembagaan Bawaslu di masa depan.


“Reviu ini bukan sekadar formalitas administrasi. Kita sedang menyiapkan Bawaslu agar semakin matang, efisien, dan mandiri sebagai satuan kerja yang kuat di daerah. Perencanaan harus terukur, memiliki arah dan tujuan yang jelas, serta sesuai aturan,” ujarnya.


Ia menambahkan, kegiatan ini juga menjadi momentum pembelajaran bersama dalam merancang program yang selaras dengan prioritas nasional, termasuk penguatan kelembagaan melalui pembentukan Saka Adhyasta Pemilu sebagai wadah kaderisasi pengawas muda.


Dalam sesi pemaparan, Muhammad Rofiuddin menyoroti tiga keluaran utama yang diharapkan dari reviu KAK, yakni:

  1. Kejelasan arah dan tujuan kegiatan;
  2. Peta rencana kegiatan yang matang; dan
  3. Sinkronisasi antara KAK kabupaten/kota dengan rancangan strategis Bawaslu provinsi.


Sementara itu, Anggota Bawaslu Jateng, Nur Kholiq, yang bertindak sebagai pereviu, memberikan masukan terhadap rancangan KAK Bawaslu Kendal, khususnya terkait pembentukan Pramuka Saka Adhyasta Pemilu sebagai bagian dari program penguatan kelembagaan bidang pengawasan partisipatif.


Dalam rancangan tersebut, Bawaslu Kendal berencana membentuk Saka Adhyasta Pemilu sebagai wadah pembinaan generasi muda pengawas pemilu yang berintegritas, jujur, dan berkarakter, bekerja sama dengan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Kendal.


Anggota Bawaslu Kendal, Muhammad Habibi, menyampaikan bahwa kegiatan reviu ini menjadi momentum penting untuk memperkuat fondasi kelembagaan pengawasan di Kendal.


“Melalui reviu ini, kami mendapatkan banyak masukan strategis untuk menyempurnakan program penguatan kelembagaan, khususnya dalam pembentukan Saka Adhyasta Pemilu yang menjadi inovasi partisipatif melibatkan pemuda sebagai pengawas masa depan,” ujarnya.


Bawaslu Kendal menilai kegiatan ini bukan hanya tentang penyusunan dokumen administratif, melainkan langkah konkret menuju pengawasan partisipatif yang berkelanjutan, sejalan dengan visi membangun demokrasi yang berintegritas, inklusif, dan bermartabat.


Kegiatan reviu KAK yang diinisiasi Bawaslu Jawa Tengah menjadi langkah penting dalam menyiapkan Bawaslu kabupaten/kota sebagai lembaga pengawasan yang semakin profesional dan mandiri.


Melalui kolaborasi, inovasi kelembagaan, serta sinergi dengan masyarakat—termasuk pembentukan Saka Adhyasta Pemilu—Bawaslu Kendal meneguhkan komitmennya untuk terus menjadi garda terdepan dalam menjaga kemurnian demokrasi dan kualitas pemilu di Indonesia.







Bawaslu Kendal Ikuti Pengenalan dan Arahan Pimpinan Bawaslu Jateng pada Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Daring 2025

Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti kegiatan  Pengenalan Pelatihan & Arahan Pimpinan Bawaslu Jateng pada Peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Daring Tahun 2025 dengan Tema "Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat"secara daring melalui Zoom Meeting, Senin,(27/10/2025). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Muhammad Amin, dan dihadiri seluruh anggota Bawaslu Jateng.Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Anggota Bawaslu Jateng Diana Ariyanti, Achmad Husein, Nur Kholiq, dan Wahyudi Sutrisno.


Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, dalam arahannya menekankan makna mendalam partisipasi dalam demokrasi. Menurutnya, demokrasi yang sehat mutlak membutuhkan keterlibatan masyarakat, baik melalui jalur partai politik, penyelenggara pemilu, pemantau, maupun pengawas partisipatif. P2P menjadi sarana strategis untuk mengembangkan kolaborasi antar-stakeholder dan melatih peserta agar memahami dasar-dasar pencegahan, pengawasan, dan penanganan pelanggaran, sekaligus menciptakan empat jenjang kaderisasi: Kader Terlatih, Berfungsi, Bergerak, hingga Mandiri.Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Nur Kholiq, menjelaskan bahwa P2P daring adalah program prioritas nasional yang didukung penuh oleh Bappenas. Dengan target nasional mencapai 16.560 kader baru, Bawaslu Jawa Tengah memikul tanggung jawab untuk mencetak 1.380 peserta. Setelah 100 peserta berhasil menyelesaikan pelatihan secara luring pada Agustus 2025, tersisa 1.280 peserta yang kini dibidik melalui skema daring untuk diselesaikan menjelang akhir tahun 2025.

Antusiasme publik terhadap program ini tergolong luar biasa. Nur Kholiq menyampaikan bahwa rekrutmen peserta berjalan sangat mulus dan target partisipasi berhasil tercapai hanya dalam kurun waktu 5–6 hari, meskipun ada 1–2 peserta yang terpaksa mengundurkan diri. Peserta P2P berasal dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, dengan pembagian proporsional yang cermat: 20 kabupaten/kota masing-masing mengirimkan 37 peserta dan 15 kabupaten/kota sisanya mengirimkan 36 peserta.Secara teknis, pelaksanaan P2P daring disusun secara terstruktur. Peserta yang terdaftar akan mengikuti rangkaian kegiatan yang diawali dengan pre-test, dilanjutkan dengan pembelajaran mandiri melalui materi video yang telah disiapkan, dan ditutup dengan sesi diskusi daring. Untuk memfasilitasi proses pembelajaran yang optimal, peserta dibagi ke dalam 11 cluster yang masing-masing terdiri atas 3–4 kabupaten/kota, dengan materi meliputi hukum pengawasan, prosedur penerimaan laporan, serta strategi penguatan desain pengawasan partisipatif yang diisi oleh 11 narasumber eksternal.

Seluruh pimpinan Bawaslu berharap pendidikan ini menjadi investasi jangka panjang yang tidak berhenti pada pelatihan, tetapi berlanjut menjadi komunitas pengawasan partisipatif yang siap berkontribusi secara nyata dalam mengawal dan menjaga marwah demokrasi bangsa Indonesia hingga Pemilu 2029.






Semangat Sumpah Pemuda, Bawaslu Kendal Kobarkan Integritas dan Persatuan dalam Pengawasan Pemilu

Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal melaksanakan Upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda di halaman Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kendal pada Selasa (28/10/2025) pukul 08.00 WIB hingga selesai. Upacara tersebut dipimpin oleh Staf Bawaslu Kabupaten Kendal, Pascalis Bayu Eka Saputra, dan diikuti oleh seluruh anggota serta staf Bawaslu.


Pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, bertindak sebagai pembina Upacara. Dalam amanatnya, ia menegaskan bahwa semangat persatuan yang dicetuskan oleh Sumpah Pemuda harus menjadi landasan utama bagi seluruh jajaran Bawaslu. Semangat ini diyakini sebagai kunci untuk menjaga integritas dan kualitas demokrasi di tengah berbagai tantangan yang terus berevolusi.

beliau secara filosofis menyatakan bahwa Sumpah Pemuda wajib dimaknai sebagai "nyala api abadi" yang menjadi sumber inspirasi tak berkesudahan bagi setiap pekerjaan pengawasan pemilu. Ia menekankan bahwa tugas Bawaslu di era kontemporer adalah menerjemahkan nilai-nilai luhur persatuan tersebut menjadi tindakan nyata dalam setiap proses pengawasan. Hal ini bertujuan untuk mencapai satu visi dan satu komitmen tunggal: Menjaga Kualitas Demokrasi Indonesia.


Dalam kesempatan tersebut, beliau menyoroti tiga prinsip etika fundamental yang harus dipegang teguh oleh setiap pengawas pemilu, yakni Integritas, Netralitas, dan Keadilan. Ia menganalogikan ketiga prinsip krusial ini sebagai "tanah air" etika Bawaslu. Prinsip-prinsip ini berfungsi sebagai kompas moral yang membimbing setiap langkah dan keputusan jajaran Bawaslu agar tetap lurus dan berpegang pada kebenaran.Lebih lanjut, ia mengidentifikasi tantangan-tantangan kontemporer yang mengancam persatuan dan kualitas Pemilu, seperti penyebaran berita bohong atau hoaks, polarisasi ekstrem di masyarakat, dan praktik politik uang. Hevy secara tegas menyebut ancaman-ancaman ini sebagai bentuk "penjajahan baru" yang berpotensi merusak fondasi demokrasi dan persatuan nasional.


Menghadapi ancaman tersebut, Hevy menyerukan agar semangat "Kepemudaan" diwujudkan melalui inovasi dalam metode pengawasan dan pengawasan partisipatif. Kaum muda didorong untuk memposisikan diri di garda terdepan dalam melawan hoaks dan politik uang, menunjukkan bahwa generasi penerus Sumpah Pemuda memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kemurnian suara rakyat.







Bawaslu Kendal Hadiri Rakor Rancangan Perbup Penyelenggaraan Billboard dan Videotron

Kendal – Bawaslu Kabupaten Kendal menghadiri rapat koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sarana ...