Selasa, 09 Desember 2025

Bawaslu Kendal Hadiri Konsolidasi Nasional: Bahas Penguatan Regulasi hingga Tantangan Pemilu 2029

 Kendal, Bawaslu - Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal, menghadiri Konsolidasi Nasional Penguatan Tata Kelola Penyelenggaraan dan Pengawasan Pemilu yang diselenggarakan di Ancol, Jakarta (9/12/2025). 


Kegiatan ini mempertemukan seluruh jajaran Bawaslu se-Indonesia bersama Komisi II DPR RI dan KPU RI untuk membahas penguatan tata kelola pemilu, kodifikasi regulasi pemilu dan pilkada, serta tantangan penyelenggaraan Pemilu 2029.


Ketua Komisi II DPR RI, Dr. Rifqinizamy Karsayuda dalam paparannya, ia menegaskan urgensi pembenahan regulasi pemilu agar lebih sederhana dan terintegrasi.


“Pemilu adalah mekanisme fundamental untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Karena itu, revisi regulasi pemilu sudah sangat mendesak agar demokrasi kita semakin partisipatif, akuntabel, dan berkeadilan,” ujarnya.


Ia menambahkan bahwa Komisi II DPR RI telah menempatkan penyusunan RUU Pemilu sebagai prioritas Prolegnas 2026.


Ketua KPU RI, M. Afifuddin memaparkan tantangan besar penyelenggaraan pemilu, mulai dari beban data pemilih, logistik, hingga kompleksitas sengketa hasil.


“Digitalisasi pemilu adalah keniscayaan. Sistem informasi harus terintegrasi dan diawasi dengan baik agar setiap tahapan berjalan akurat, efisien, dan transparan,” tegasnya. 


Ia juga menyoroti pentingnya penguatan kualitas SDM dan harmonisasi regulasi untuk menghadapi Pemilu 2029.


Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria sebagai peserta, menekankan bahwa konsolidasi ini menjadi momentum penting bagi Bawaslu Kabupaten/Kota.


“Kegiatan ini memberikan arah yang jelas bagi kami di daerah untuk memperkuat pengawasan, terutama terkait digitalisasi dan penegakan hukum pemilu. Bawaslu Kendal berkomitmen terus meningkatkan integritas, profesionalitas, dan kesiapan menuju Pemilu 2029,” ungkapnya.


Ia menambahkan bahwa penataan regulasi akan berdampak langsung pada efektivitas pengawasan di tingkat kabupaten.


Konsolidasi Nasional ini menjadi langkah strategis untuk menyatukan langkah penyelenggara pemilu seluruh Indonesia dalam menghadapi dinamika politik dan tantangan teknis pemilu mendatang. Dengan penguatan regulasi, konsolidasi kelembagaan, dan peningkatan kapasitas pengawasan, penyelenggaraan Pemilu 2029 diharapkan semakin kuat, modern, dan berintegritas.





Senin, 08 Desember 2025

Bawaslu Kendal Awasi Jalannya Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025

Kendal, Bawaslu - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal hadir dan melakukan pengawasan langsung pada kegiatan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Kendal pada Senin, 8 Desember 2025. Pengawasan ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan transparan, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kendal Khasanudin, dan dihadiri oleh berbagai unsur instansi terkait, antara lain Polres Kendal, Kodim 0715 Kendal, Badan Kesbangpol, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Lapas Kelas IIA Kendal, Kementerian Agama, serta perwakilan partai politik. Kehadiran beragam stakeholder ini menunjukkan dukungan bersama dalam menjamin kualitas daftar pemilih di Kabupaten Kendal. 


Dalam pleno tersebut, KPU melalui Divisi Data Akhmad Zaenutolibin memaparkan komponen Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dilakukan berdasarkan dasar hukum UU Nomor 7 Tahun 2017, UU Nomor 1 Tahun 2015, dan PKPU Nomor 1 Tahun 2025. Pemutakhiran dilakukan melalui konsolidasi data internal, koordinasi lintas instansi (Disdukcapil, Polres, Kodim, Lapas, Kemenag), serta laporan masyarakat.


KPU juga melakukan validasi lapangan secara langsung, termasuk verifikasi untuk pemilih lanjut usia di atas 100 (seratus) tahun dan pencermatan data warga yang telah meninggal. 


KPU Kendal menetapkan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025 dengan rincian Pemilih Baru sejumlah 11.997, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejumlah 5.833, Pemilih Perubahan Data sejumlah 12.478.


Sementara itu, jumlah total Daftar Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Kendal tercatat sebanyak 835.063 pemilih, yang terdiri dari 416.256 pemilih laki-laki dan 418.807 pemilih perempuan, tersebar pada 286 desa/kelurahan di 20 (dua puluh) kecamatan. 


Dalam forum tersebut, Bawaslu Kabupaten Kendal menyampaikan hasil pengawasan berupa masukan perbaikan data pemilih, meliputi 31 (tiga puluh satu) data pemilih meninggal dunia dan 15 (lima belas)) data pemilih pindah domisili


Masukan tersebut disampaikan secara resmi melalui surat Bawaslu Kabupaten Kendal Nomor: B42/PM.01.02/K.JT-13/12/2025 tanggal 4 Desember 2025, dan telah ditindaklanjuti oleh KPU Kendal.


Selain itu, Polres Kendal juga menyampaikan pembaruan data terkait warga sipil yang beralih status menjadi anggota Polri dan telah dimasukkan sebagai kategori TMS oleh KPU. 


Melalui pengawasan melekat pada kegiatan pleno ini, Bawaslu Kendal menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas proses pemutakhiran data pemilih, termasuk mengawal tindak lanjut saran perbaikan dan memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilih akibat ketidaktepatan data.


Bawaslu juga terus mendorong partisipasi masyarakat untuk aktif memberikan laporan jika ditemukan data pemilih yang belum diperbarui, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Kendal.







Kamis, 04 Desember 2025

Pramuka jadi Garda Depan Pengawasan Pemilu, Dr. Harun Tekankan Pentingnya Pengawasan Partisipatif di Kendal

Kendal – Peran strategis Gerakan Pramuka dalam menjaga kualitas demokrasi kembali ditegaskan dalam sesi Lokakarya Saka Adhyasta dan Pengawas Partisipatif yang digelar usai Pelantikan Pengurus Majelis Pembimbing dan Pimpinan Satuan Karya (Saka) Adhyasta Pemilu Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Kendal, Rabu (3/12/2025), di Ruang Garuda, Tirto Arum Kendal.


Lokakarya ini menghadirkan Dr. M. Harun, S.Ag., M.H., Ketua Program Studi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang, sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, Dr. Harun menegaskan bahwa pengawasan pemilu bukan hanya tugas lembaga negara, tetapi juga menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat, termasuk generasi muda Pramuka melalui Saka Adhyasta.


“Pengawasan partisipatif adalah wujud nyata menjaga kedaulatan rakyat. Demokrasi tidak akan bermakna tanpa pengawasan yang jujur, independen, dan berbasis partisipasi publik,” tegas Dr. Harun dalam sesi pemaparannya.


Lokakarya ini membahas secara komprehensif filosofi pengawasan pemilu, mulai dari aspek ontologis, epistemologis, hingga aksiologis, serta nilai-nilai utama yang harus dipegang oleh pengawas partisipatif, seperti imparsialitas, transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada keadilan pemilu.


Menurut Dr. Harun, Saka Adhyasta memiliki posisi penting sebagai perpanjangan tangan pengawasan berbasis masyarakat, terutama dalam edukasi pemilih, pemantauan lapangan, pelaporan pelanggaran, serta menjaga netralitas gerakan Pramuka.


“Pramuka harus menjadi garda terdepan dalam menjaga moralitas demokrasi. Pemilu yang bersih tidak cukup hanya diawasi oleh negara, tetapi juga oleh warga negara yang sadar hukum dan beretika politik,” ujarnya.


Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi antara Bawaslu Kabupaten Kendal dan Gerakan Pramuka Kwarcab Kendal dalam membangun budaya pengawasan partisipatif yang berkelanjutan, khususnya menghadapi agenda-agenda demokrasi mendatang.

Pelantikan pengurus Saka Adhyasta sebelumnya menjadi simbol penguatan kelembagaan pengawasan berbasis kepemudaan, yang kemudian dipertegas melalui lokakarya sebagai bekal ideologis, moral, dan teknis bagi para anggota.


“Pengawasan pemilu sejatinya adalah mekanisme menjaga amanat rakyat agar tidak dirampas oleh manipulasi dan penyalahgunaan kekuasaan,” pungkas Dr. Harun.






Rabu, 03 Desember 2025

Saka Adhyasta, Energi Baru Pengawas Pemilu Kendal

Kendal, Bawaslu - Semangat baru pengawasan pemilu, Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Kendal resmi lantik Majelis Pembimbing dan Pimpinan Saka Adhyasta Pemilu Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Kendal. Acara digelar Rabu, 3 Desember 2025, di Ruang Garuda Tirto Arum Kendal, ini menjadi momentum penting lahirnya kader-kader muda yang akan ikut menjaga integritas demokrasi. 


Pembentukan Saka Adhyasta Pemilu menjadi tonggak penguatan pengawasan partisipatif dengan melibatkan generasi muda Pramuka dalam menjaga proses pemilu yang luber, jurdil, dan berintegritas.


Acara dimulai dengan arahan, pelantikan, penandatangan MoU, kemudian dilanjutkan lokakarya sebagai pendalaman peran Saka Adhyasta, materi filsafat pengawasan pemilu, hingga penguatan moralitas demokrasi.


Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria dalam sambutannya,  menegaskan peran strategis Pramuka dalam menjaga demokrasi.


“Saka Adhyasta kami harapkan menjadi ‘mata dan telinga’ pengawasan di lapangan. Generasi muda harus hadir, peduli, dan berani memastikan pemilu berjalan jujur dan adil,” ujar Hevy.


Hevy menekankan bahwa gerakan Pramuka merupakan sekolah demokrasi yang mengajarkan civic skill, kepemimpinan, hingga keberanian bersuara menjadi modal penting dalam pengawasan pemilu. Ia menambahkan bahwa pengawasan pemilu bukan hanya tugas Bawaslu, melainkan gerakan bersama masyarakat.


Dilanjutkan sambutan Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Ariyanti memberikan apresiasi atas kerja sama antara Bawaslu Kendal dan Gerakan Pramuka yang telah mendukung dalam pembentukan Saka Adhyasta Pemilu di Kabupaten Kendal. 


“Kami sangat mengapresiasi sinergi luar biasa ini. Saka Adhyasta harus mampu melahirkan pegiat kepemiluan yang kritis dan berintegritas,” tegasnya.


Sementara itu, Ketua Kwartir Cabang Kendal, Mahfud Sodiq, menilai bahwa Saka Adhyasta tidak hanya memperkuat kapasitas anggota, tetapi juga menunjukkan kontribusi nyata Pramuka dalam kehidupan demokrasi.


“Tri Satya dan Dasa Darma harus menjadi kompas moral dalam menjalankan tugas pengawasan,” kata Mahfud.


Pada sesi lokakarya, narasumber Dr. Muhammad Harun mengingatkan pentingnya integritas dan keberanian menjaga kejujuran dalam pemilu. Ia mencontohkan kasus peserta pemilu 2024 yang gagal karena penyalahgunaan ijazah.


“Integritas itu pondasi. Tanpa itu, demokrasi bisa runtuh. Kita harus memegang idealisme agar bisa mencapai ruang kebahagiaan sebagai manusia yang jujur,” ungkap Harun.



Dalam materinya, Harun juga menyampaikan pendekatan filsafat, etimologis, eksistensi, hingga aksiologi yang harus dipahami anggota Saka Adhyasta agar kontribusinya nyata dan berdampak.


Kegiatan ditutup dengan penegasan kembali bahwa Saka Adhyasta adalah mitra strategis Bawaslu dalam pengawasan partisipatif. Anggota Saka diharapkan tidak hanya aktif ketika jelang pemungutan suara, tetapi mengawal semua tahapan pemilu secara berkelanjutan.









Rabu, 19 November 2025

Bawaslu Kendal Intensif Awasi Coklit Terbatas KPU demi Pastikan Akurasi Data Pemilih

 Kendal – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal memperketat pengawasan terhadap proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal pada 18–19 November 2025. Langkah ini dilakukan untuk memastikan integritas serta akurasi data pemilih, khususnya bagi pemilih yang diduga Tidak Memenuhi Syarat (TMS) maupun data Coktas dengan keterangan warga di luar negeri.


Pengawasan dilaksanakan berdasarkan Surat Ketua KPU Kabupaten Kendal Nomor: 154/PP.05-SD/3324/3/2025 tentang pemberitahuan Coklit Terbatas Triwulan IV. Pengawasan dimulai pukul 08.00 WIB, tim Bawaslu diterjunkan ke berbagai desa dan kecamatan seperti Gemuh, Pegandon, Plantungan, Pageruyung, Ngampel, Kendal, Weleri, Rowosari, Boja, Singorojo, Ringinarum, Cepiring, Kalisela, Limbangan, Sukorejo, hingga Patean untuk memastikan pelaksanaan Coklit berjalan sesuai prosedur.


Tim turun langsung ke kantor-kantor desa yang menjadi lokasi Coklit Terbatas, mencocokkan dokumen, memeriksa faktualitas data, serta memastikan proses klarifikasi terhadap pemilih TMS dilakukan secara akurat dan transparan.


Seluruh jajaran Bawaslu Kendal, termasuk Ketua Bawaslu Kendal dan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, terlibat aktif dalam supervisi lapangan.


Coklit Terbatas merupakan instrumen penting untuk memastikan daftar pemilih tetap valid sebelum memasuki tahapan krusial pemilu. Ketidakakuratan data dapat berdampak langsung pada kualitas demokrasi, sehingga pengawasan melekat dinilai sangat penting.


Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria menegaskan , “pengawasan Coklit Terbatas ini kami lakukan secara menyeluruh agar setiap data pemilih, terutama yang masuk kategori TMS atau memiliki status luar negeri, benar-benar diverifikasi secara faktual. Akurasi daftar pemilih adalah fondasi utama terselenggaranya pemilu yang berintegritas,” ujarnya.


Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kendal, Muhammad Habibi menyampaikan, “kami memastikan proses Coklit oleh KPU berjalan sesuai prosedur. Tim kami hadir di lapangan untuk memeriksa langsung ke kantor desa dan berkoordinasi dengan petugas. Harapannya, pengawasan ini semakin memperkuat validitas data pemilih dan meningkatkan kualitas demokrasi di Kabupaten Kendal,” imbuhnya. 


Melalui kegiatan pengawasan intensif ini, Bawaslu Kendal berharap hasil verifikasi dapat memperbarui dan memperkuat daftar pemilih di seluruh wilayah Kendal. Pengawasan ini menjadi bagian penting dalam memastikan proses pemilu berjalan jujur, akurat, dan berintegritas.









Ketua Bawaslu Kendal Ajak Pemuda Jadi Garda Demokrasi: “Tolak Politik Uang, Lawan Hoaks!”

Kendal, 18 November 2025 — Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria, S.E., M.Sos., menjadi narasumber dalam kegiatan Peningkatan Peran Pemuda yang digelar di Aula Kecamatan Ringinarum, Selasa (18/11). Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Kendal sebagai upaya memperkuat kapasitas pemuda dalam menjaga proses politik yang sehat.

Dalam sesi bertema “Peran Strategis Karang Taruna dalam Mengawal Proses Politik yang Kondusif dan Berintegritas”, Hevy menegaskan pentingnya keterlibatan pemuda dalam menjaga kualitas demokrasi. “Politik yang kondusif dan berintegritas tidak dapat terwujud tanpa peran aktif masyarakat, terutama pemuda,” tegasnya. Ia juga mengutip pemikiran Aristoteles dan Miriam Budiardjo mengenai politik sebagai upaya bersama mencapai kebaikan publik dan menentukan arah negara melalui kebijakan.

Hevy memaparkan berbagai tantangan politik masa kini, mulai dari turunnya kepercayaan publik, maraknya disinformasi, praktik politik uang, rendahnya literasi politik, hingga polarisasi masyarakat. Dalam konteks ini, Karang Taruna disebut memiliki peran strategis karena merupakan kekuatan sosial yang berakar hingga tingkat desa/kelurahan dan mampu menjangkau masyarakat secara langsung.

Pesan saya sederhana namun penting: jaga integritas, tolak politik uang, lawan hoaks, dan terus bangun literasi politik. Pemuda yang sadar demokrasi akan melahirkan pemilu yang berkualitas,” ujar Hevy.

Menutup paparannya, Hevy mendorong pemuda Kendal untuk menjadi garda depan penjaga demokrasi, karena masa depan politik Indonesia sangat ditentukan oleh integritas, kepedulian, dan partisipasi generasi muda dalam setiap tahapan proses politik.







Peluncuran Fitur Layanan Informasi Penyelesaian Sengketa pada Aplikasi SIPS

 Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti rapat koordinasi melalui zoom yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI. Melalui Biro Penyelesaian Sengketa, menggelar apat terkait Sosialisasi Fitur Layanan Informasi Penelusuran Permohonan Penyelesaian Sengketa pada Aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS), Senin, 17 November 2025.


Sejumlah lebih dari 720 operator SIPS dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia mengikuti kegiatan ini. Rapat dibuka oleh Kepala Biro Penyelesaian Sengketa Harimurti Wicaksana, “Agenda rapat kali ini adalah inisiasi pembahasan strategi sosialisasi fitur layanan informasi penyelesaian sengketa pada aplikasi SIPS. Fitur ini merupakan inovasi Kepala Biro dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II dengan judul Strategi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik melalui Optimalisasi Sistem Layanan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu,” kata Harimurti.


Sesi sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan teknis oleh pengembang aplikasi, Indra Chaidir. Ia menjelaskan bahwa publik kini dapat mengakses layanan seperti penelusuran permohonan, status register, jadwal sidang, dan putusan lebih mudah. “Sistem telah kami modifikasi menjadi mudah diakses, selain itu juga dilengkapi pencarian dan filter berdasarkan kata kunci, jenis permohonan, pemohon, termohon, hingga daerah,” kata Indra.


Solikin Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kendal, mendampingi operator SIPS mengikuti rapat daring menyampaikan bahwa, optimalisasi ini lebih transparan. “Sebelumnya pada Pilkada 2024 Bawaslu Kabupaten Kendal sudah pernah melaksanakan penyelesaian sengketa dari Peserta Pemilu. Adanya optimalisasi aplikasi SIPS ini, dibandingkan sebelumnya lebih terperinci serata meningkatkan transparansi dan kualitas layanan penyelesaian sengketa,” kata Solikin.


Menutup kegiatan, moderator menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta dan tim pengembang. Bawaslu berharap operator di seluruh wilayah dapat meneruskan pemahaman ini dan memberikan masukan berkelanjutan agar sistem SIPS semakin optimal sebagai sarana keterbukaan informasi dalam penyelesaian sengketa.




Bawaslu Kendal Hadiri Rakor Rancangan Perbup Penyelenggaraan Billboard dan Videotron

Kendal – Bawaslu Kabupaten Kendal menghadiri rapat koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sarana ...