Rabu, 14 Januari 2026

Bawaslu Kendal Perkuat Pengawasan Partisipatif Lewat Pertemuan Kedua Saka Adhyasta Pemilu

Kendal – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal terus memperkuat pengawasan partisipatif dengan menggelar Pertemuan Ke-2 Saka Adhyasta Pemilu, yang dilaksanakan pada Kamis, 15 Januari 2026, di Ruang Ubaidillah, Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kendal.


Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari Gugusdepan (Gudep) SMAN 2 Sukorejo, SMAN 2 Kendal, Universitas Selamat Sri Kendal, SMK Bina Utama Kendal, serta Poltekkes Kemenkes Semarang. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Bawaslu dalam membangun kesadaran demokrasi dan meningkatkan peran generasi muda dalam pengawasan Pemilu.


Ketua Majelis Pembimbing Saka Adhyasta Pemilu, Hevy Indah Oktaria, dalam sambutannya menyampaikan harapan agar Saka Adhyasta Pemilu dapat terus eksis dan dilibatkan secara aktif nantinya dalam seluruh tahapan Pemilu yang akan datang. Menurutnya, anggota Saka memiliki peran strategis sebagai agen sosialisasi kepemiluan, khususnya bagi pemilih pemula, agar memahami hak dan kewajibannya dalam demokrasi.


“Melalui Saka Adhyasta Pemilu, kami ingin menanamkan nilai-nilai pengawasan sejak dini serta memastikan generasi muda ikut menjaga kualitas demokrasi,” ujarnya.


Pertemuan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Muhammad Habibi, Ketua Saka Adhyasta Pemilu  yang menekankan pentingnya program Bawaslu Goes to School sebagai sarana peningkatan kesadaran politik di kalangan pelajar. Ia juga menyoroti masih rendahnya perekaman KTP elektronik di kalangan pemilih pemula yang berpotensi menghambat penggunaan hak pilih saat Pemilu berlangsung. 


Selain itu, Pamong Saka Adhyasta Pemilu, Kak Ali, memberikan penguatan mengenai peran pamong dalam mendampingi dan membina anggota Saka agar tetap konsisten dan bertanggung jawab dalam setiap program yang dijalankan.


Pada sesi penutup, disepakati bahwa kegiatan lanjutan Saka Adhyasta Pemilu akan dilaksanakan pada minggu kedua Februari 2026. Meski menghadapi keterbatasan anggaran, Bawaslu Kabupaten Kendal optimistis program Saka Adhyasta Pemilu dapat berjalan optimal dan menjadi wadah strategis pembinaan pengawasan partisipatif di kalangan Pramuka dan generasi muda. 





Senin, 12 Januari 2026

Bawaslu Kendal Perkuat Akuntabilitas Lembaga Melalui Pengarsipan

 Kendal – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal melaksanakan kegiatan pengarsipan dokumen keuangan yang mencakup periode tahun 2017 hingga 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (7/1/2026) di Ruang Serbaguna H. Ubaidillah, Kantor Bawaslu Kabupaten Kendal, dengan melibatkan seluruh anggota dan staf Bawaslu Kabupaten Kendal.


Kegiatan pengarsipan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan administrasi dan pengelolaan arsip keuangan secara sistematis, tertib, dan sesuai dengan ketentuan kearsipan yang berlaku. Dalam prosesnya, dilakukan pemilahan dokumen keuangan, baik yang berstatus arsip aktif maupun arsip inaktif, dengan klasifikasi retensi musnah dan retensi permanen.


Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Pendidikan dan Pelatihan (SDM, Organisasi, dan Diklat) Bawaslu Kabupaten Kendal, M. Bahrul Amik, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola kelembagaan, khususnya dalam aspek administrasi dan pertanggungjawaban keuangan.


“Pengarsipan ini tidak sekadar menata dokumen, tetapi menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan transparansi lembaga. Dengan pemilahan arsip aktif, inaktif, serta penentuan retensi musnah dan permanen, kami memastikan bahwa setiap dokumen keuangan dikelola sesuai aturan dan mudah ditelusuri apabila dibutuhkan,” ujar Bahrul Amik.


Ia menambahkan, penataan arsip yang baik juga menjadi modal penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pengawasan pemilu, termasuk dalam menghadapi audit maupun kebutuhan data di masa mendatang.


Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Kendal berharap pengelolaan arsip keuangan dapat semakin tertib, efisien, dan profesional, sekaligus mencerminkan komitmen lembaga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).








Kamis, 01 Januari 2026

Bawaslu Kendal Lakukan Pemantauan Verifikasi Data Partai Politik Peserta Pemilu

Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal melakukan pemantauan terhadap proses verifikasi data partai politik peserta pemilu. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Selasa, 30 Desember 2025, di Kantor KPU Kabupaten Kendal.


Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kendal memantau pelaksanaan pencocokan dan penelitian data terhadap 10 partai politik yang melakukan perubahan pemutakhiran dan tengah menjalani proses verifikasi. Pencocokan data meliputi kesesuaian dokumen administrasi, keanggotaan, kepengurusan, serta keberadaan kantor sekretariat partai politik. 


“Kami telah melakukan pemantau pada saat KPU Kendal melaksanakan pencocokan dan penelitian. Di Kabupaten Kendal ada 10 Partai Politik yang melakukan perubahan pemutakhiran yaitu PDI Perjuangan, Prima, Gelora Indonesia, Partai Demokrat, NasDem, PKS, PKB, PSI, Gerindra, Ummat,” kata Solikin Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa.


Solikin menambahakan bahwa nantinya hasil verifikasi ini akan dibuatkan berita acara dan pemantauan ini bertujuan untuk menjamin prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu. “Pihak KPU menyampikan bahwa BA akan dikirim kepada Parpol terkait esok hari, dan salinan BA akan di kirim ke Bawaslu pada tanggal 5 Januari 2026. Kami memastikan bahwa proses verifikasi data partai politik dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur, sehingga tidak ada partai yang dirugikan maupun diuntungkan,” ujarnya.


Bawaslu Kendal akan terus melakukan pemantauan melekat selama tahapan verifikasi berlangsung serta berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Kendal dan jajaran pengawas di tingkat kecamatan. Diharapkan, melalui pemantauan ini, tahapan pemilu dapat berjalan secara jujur, adil, dan demokratis.







Kamis, 18 Desember 2025

Akses Viewer SIPOL Dibuka, Bawaslu Kendal Lakukan Pemantauan

Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal melakukan pemantauan terhadap Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai tindak lanjut dibukanya akses viewer SIPOL. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik.


Pasca terbitnya surat edaran tersebut, Bawaslu RI melakukan supervisi langsung ke Bawaslu Kabupaten Kendal pada Kamis, 18 Desember 2025. Supervisi dilakukan oleh Biro Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI dalam rangka tindak lanjut pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui SIPOL.


Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kendal, Solikin, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan akses viewer SIPOL kepada KPU Kabupaten Kendal. “Kami telah mengirimkan surat permohonan akses viewer SIPOL pada Jumat, 12 Desember 2025, dan KPU Kabupaten Kendal langsung memberikan akses tersebut,” ujar Solikin.


Sementara itu, perwakilan Biro Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, M. Rhevi Geraldi, menyampaikan bahwa saat ini posisi Bawaslu adalah sebagai pemantau. “Status Bawaslu saat ini masih sebatas pemantauan. Kami membutuhkan data terkini yang ada di dalam SIPOL. Untuk saran perbaikan belum ada instruksi karena pengawasan masih bersifat pasif,” jelasnya.


Solikin menambahkan bahwa akses SIPOL yang diberikan oleh KPU Kabupaten Kendal dapat dibuka setiap saat. “Sebelumnya ada jadwal akses viewer SIPOL hanya bisa dibuka pada hari Kamis dan Jumat, namun sampai saat ini kami dapat membuka setiap saat, dan belum ada kendala dalam melakukan pemantauan” pungkasnya.






Rabu, 17 Desember 2025

Penerimaan Peserta Kuliah Kerja Praktek (KKP) Dari UNISS KENDAL

Kendal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara resmi menerima empat (4) mahasiswa dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Selamat Sri (UNISS) untuk melaksanakan kegiatan Kuliah Kerja Praktek (KKP). KKP ini dijadwalkan akan berlangsung selama satu bulan yaitu mulai dari 15 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026. Pelaksanaan KKP ini merupakan bagian dari struktur kurikulum Program Studi Ilmu Hukum bagi mahasiswa Semester VII. Para peserta KKP akan ditempatkan di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kendal.

Peserta KKP yang akan melaksanakan praktek kerja dan mendapatkan bimbingan di lingkungan BAWASLU Kendal adalah sebagai berikut:

DAFFA'ALDINA RACHMA (NIM: 50122009)

AULIA SOLIKATUL JANAH (NIM: 50122007)

FATCHUL MUBIN (NIM: 50122022)

SYAHRUL HAKIM (NIM: 50122059)

Bawaslu Kendal, menyambut baik kehadiran empat mahasiswa peserta KKP. Dalam sambutannya, Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Solikin menekankan pentingnya adaptasi cepat bagi para mahasiswa yang akan menjalani praktek kerja hingga 15 Januari 2026.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Mukhamad Bahrul Amik menambahkan Kesempatan ini adalah platform nyata untuk mengintegrasikan teori hukum yang telah dipelajari di kampus dengan praktik pengawasan dan kepemiluan.

Bawaslu Kendal memberikan dorongan kepada para mahasiswa, yang terdiri dari Daffa'aldina Rachma, Wita Subekti, Fatchul Mubin, dan Syahrul Hakim, agar memanfaatkan waktu KKP ini secara maksimal. Target utama dari KKP ini adalah agar para mahasiswa dapat membawa pulang ilmu yang selama ini dipelajari di Bawaslu terkait tugas dan fungsi Bawaslu.

Kerja sama antara institusi akademik dan lembaga pengawas pemilu ini diharapkan dapat memberikan pemahaman komprehensif serta pengalaman praktis bagi mahasiswa hukum mengenai mekanisme dan tantangan pengawasan kepemiluan di tingkat daerah.

Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025: Bawaslu Kendal Tingkatkan Efektivitas

KENDAL – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal menggelar kegiatan Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025 ini dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kendal.

Agenda evaluasi ini menjadi langkah strategis Bawaslu dalam memastikan proses pengawasan berjalan efektif serta sebagai upaya preventif untuk mencegah potensi ketidaksesuaian data pemilih di lapangan. Dalam forum tersebut, dibahas berbagai aspek teknis terkait akurasi data guna meminimalisir sengketa di kemudian hari.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kendal kembali menegaskan komitmennya untuk terus menjaga akurasi dan keterkinian data pemilih. Validitas data pemilih dinilai sebagai fondasi utama dan dasar penyelenggaraan pemilihan umum yang berintegritas.

Rapat evaluasi ini diikuti oleh jajaran pimpinan dan staf sekretariat Bawaslu, serta melibatkan pembahasan mendalam mengenai alur rapat pleno terbuka PDPB sebagaimana terlihat dalam materi yang dipaparkan. Dengan adanya evaluasi berkala ini, diharapkan hak konstitusional warga Kabupaten Kendal dapat terlindungi dengan maksimal. [BK]





Selasa, 16 Desember 2025

APEL PAGI SENIN, 15 DESEMBER 2025

Kendal, Bawaslu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal melaksanakan apel pagi di halaman Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kendal pada Senin (15/12/2025) pukul 08.00 WIB hingga selesai. Apel tersebut dipimpin oleh Staf Bawaslu Kabupaten Kendal, Pascalis Bayu Eka Saputra, dan diikuti oleh seluruh anggota serta staf Bawaslu.

Pada kesempatan tersebut, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kendal, Solikin, bertindak sebagai pembina apel. Dalam amanatnya, ia menekankan Untuk setiap divisi menyelesaikan tugas dan laporan yang sudah di instruksikan dari Bawaslu Provinsi dan dari Bawaslu RI.

Di sisa akhir tahun ini yang tinggal beberapa minggu untuk setiap divisi diharapkan bisa menyelesaikan tugas-tugas yang telah diinstruksikan Bawaslu Rl atau bawaslu Provinsi saya memohon kerja sama seluruh divisi untuk menyelesaikan tugas sebelum akhir tahun, guna mencegah terjadinya penumpukan beban kerja yang menghambat kinerja kita di awal tahun mendatang.

Amanat kedua dari Solikin selaku Pembina Apel untuk menata berkas - berkas yang menumpuk Secara spesifik, ia menginstruksikan seluruh jajaran sekretariat untuk segera menindaklanjuti tumpukan berkas dokumen di meja maupun ruang kerja yang belum terklasifikasi, agar segera dipilah dan dirapikan kembali sesuai dengan standar pengarsipan yang berlaku.

pembina menekankan bahwa upaya merapikan berkas-berkas yang menumpuk tersebut bukan sekadar menjaga estetika kantor, melainkan langkah strategis untuk menjamin keamanan data serta kemudahan akses informasi saat dibutuhkan kembali. Dengan kondisi arsip yang lebih rapi dan tertata secara sistematis, diharapkan kinerja lembaga akan semakin efektif dan mencerminkan profesionalitas Bawaslu Kendal sebagai lembaga publik yang tertib administrasi.

Menutup amanat apel pagi, pembina memberikan penekanan khusus pada pentingnya menjaga stabilitas kondisi fisik seluruh jajaran sekretariat. la mengimbau agar di tengah tingginya intensitas pekerjaan penyelesaian laporan menjelang akhir tahun, seluruh staf tetap memprioritaskan kesehatan dan kebugaran tubuh sebagai modal fundamental dalam menunjang produktivitas kinerja lembaga yang optimal.


Bawaslu Kendal Hadiri Rakor Rancangan Perbup Penyelenggaraan Billboard dan Videotron

Kendal – Bawaslu Kabupaten Kendal menghadiri rapat koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sarana ...