KBRN, Kendal : Lima anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal resmi dilantik oleh Bawaslu RI,
tanggal 15 Agustus 2018.
Salah satu dari lima anggota tersebut adalah Wahidin Said, yang telah berkarir di KPU Kendal dua periode dan sempat menjadi Ketua KPU Kendal.
Dengan karir sebelumnya di KPU yang telah mencapai dua periode, sehingga untuk tetap mengabdikan diri kepada negara membuat dirinya harus menjadi anggota Bawaslu Kendal.
Disisi lain Anggota Bawaslu Kendal, Arief Musthofifin mengatakan pelantikan dilakukan di Jakarta langsung oleh Ketua Bawaslu RI Abhan dan dihadiri Kemendagri Cahyo Kumolo serta Ketua MPR RI Zulkifli Hasan.
"Kami menjabat untuk periode 2018 sampai 2023, Saat itu pelantikan langsung di Jakarta yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu, Kemendagri dan ketua MPR RI" ungkap Arief , Kamis (16/8/2018).
Arief turut menambahkan bahwa dengan perubahan status Panwas menjadi Bawaslu maka pengawasan memasuki era baru, yaitu Bawaslu Kabupaten bisa mengeluarkan produk putusan melalui sidang adjudikasi yang sebelumnya hanya sebatas rekomendasi perbaikan.
Arif berharap kepada masyarakat, peserta Pemilu dan pemantau, berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran ataupun proses Pemilu yang dianggap bermasalah atau sengketa.(AK)
Salah satu dari lima anggota tersebut adalah Wahidin Said, yang telah berkarir di KPU Kendal dua periode dan sempat menjadi Ketua KPU Kendal.
Dengan karir sebelumnya di KPU yang telah mencapai dua periode, sehingga untuk tetap mengabdikan diri kepada negara membuat dirinya harus menjadi anggota Bawaslu Kendal.
Disisi lain Anggota Bawaslu Kendal, Arief Musthofifin mengatakan pelantikan dilakukan di Jakarta langsung oleh Ketua Bawaslu RI Abhan dan dihadiri Kemendagri Cahyo Kumolo serta Ketua MPR RI Zulkifli Hasan.
"Kami menjabat untuk periode 2018 sampai 2023, Saat itu pelantikan langsung di Jakarta yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu, Kemendagri dan ketua MPR RI" ungkap Arief , Kamis (16/8/2018).
Arief turut menambahkan bahwa dengan perubahan status Panwas menjadi Bawaslu maka pengawasan memasuki era baru, yaitu Bawaslu Kabupaten bisa mengeluarkan produk putusan melalui sidang adjudikasi yang sebelumnya hanya sebatas rekomendasi perbaikan.
Arif berharap kepada masyarakat, peserta Pemilu dan pemantau, berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran ataupun proses Pemilu yang dianggap bermasalah atau sengketa.(AK)
sumber:http://rri.co.id/post/berita/562111/pemilu_2019/5_anggota_baru_bawaslu_kendal_t_dilantik_di_jakarta.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar