Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani menyampaikan agar KPU Kendal lebih kooperatif dan terbuka untuk diawasi.
"Mengawasi tahapan Pilkada menjadi tugas dan wewenang kami. KPU harus lebih kooperatif diawasi agar kewenangan dari UU ini terlaksana dengan baik," kata Odilia, Kamis (29/8).
Wujud sikap kooperatif yang dimaksud Odilia, agar KPU membuka akses data dan informasi bagi tim pengawas.
Odilia juga menyoroti ketidakhadiran pihak peserta pemilu dalam Rakor Evaluasi Penyelenggaraan Pilgub yang digelar oleh KPU Kendal, Rabu (28/8).
"Patut disayangkan rakor evaluasi KPU tidak mengundang Paslon atau Timses Pilgub. Padahal, mereka bagian penting Pilgub sebagai peserta. Pasti punya masukan banyak untuk KPU," tambah Odilia.
Sementara Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kendal Arief Musthofifin menyoroti minimnya pemahanan aturan Pilkada. Menurutnya pemahaman hukum dan aturan di jajaran KPU Kendal masih kurang.
"Jajaran KPU, khusunya PPK, PPS dan KPPS, juga mesti dibekali pemahaman hukum. Larangan dan sanksi jika jajarannya melanggar aturan. Tidak dibekali teknis pelaksanaan saja," katanya.
sumber:http://www.rmoljateng.com/read/2018/08/30/10722/Bawaslu-Kritisi-Kinerja-KPU-Kendal-Dalam-Pilgub-2018-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar