Memasuki masa kampanye Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal meminta para pesera pemilu untuk menaati peraturan kampanye. Masa kampanye yang dimulai tanggal 23 September lalu sudah terasa di kabupaten Kendal.
Komisioner Bawaslu Kendal Wahidin Said menerangkan bahwa ada beberapa tempat yang tidak diperkenankan untuk menjadi tempat kampanye baik itu hanya sekedar meletakan alat peraga kampanye.
"Lokasi yang tidak diperkanan untuk menempelkan bahan dan alat peraga kampanye di antaranya tempat ibadah, fasilitas kesehatan dan di lembaga pendidikan. Itu semua tidak diperbolehkan, termasuk di pepohonan juga" jelasnya Senin (24/9)
Said menambahkan selain itu ada larangan juga bagi pihak-pihak yang dilarang mengikuti kampanye selain Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun anggota Polri dan TNI, yakni diantaranya Perangkat desa dan kepala desa, Ketua RT dan Ketua RW, anggota Badan Pemusyawarahan Desa dan WNI yang belum memiliki hak pilih.
"Termasuk juga hakim, para pejabat BUMN dan karyawannya juga tidak diperbolehkan untuk ikut berkampanye," jelasnya
Secara terpisah, menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Prof Muhammad Nasir juga melarang penjabat perguruan tinggi terlibat dalam politik praktis.
Menurutnya kampus merupakan tempat untuk pengembangan akademik sehingga tindakan politik praktis maupun kampanye dilarang di perguruan tinggi.
"Baik itu perguruan tinggi swasta maupun perguruan tinggi negeri. Politik praktis tidak diperkenankan. Jika ingin melakukan politik praktis silahkan keluar dari perguruan tinggi," jelasnya saat dijumpai di Kendal beberapa waktu yang lalu.
sumber:http://jateng.tribunnews.com/amp/2018/09/24/ketua-rt-dan-ketua-rw-dilarang-ikut-kampanye?fbclid=IwAR3EJBHOCfDWHEUdJVRYcdg_1Ho3m4M4bZFG7BnUz3hU1izsiuNxyQulECk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar