Minggu, 24 Maret 2019
Penertiban APK Kuarter Empat Masih Ditemukan Ratusan Yang Melanggar
KENDAL, Bawaslu -- Bawaslu Kendal kembali menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) malanggar di seluruh wilayah Kabupaten Kendal, Kamis, (21 Maret 2019). Penertiban ini merupakan yang ke 4 kalinya dilakukan dan masih ditemukan banyak APK melanggar.
"Meskipun ini merupakan penertiban APK kuarter ke-4, terdapat 990 APK melanggar yang sudah kami tertibkan," kata Kordiv Penindakan Pelanggaran Ubaidillah
Saat ditanya apakah ada kriteria yang berbeda dari penertiban sebelumnya Ubaidillah mengatakan bahwa, "untuk sasaran penertiban kali ini masih sama seperti sebelumnya. APK ditertibkan karena melanggar PKPU tentang Kampanye dan aturan tatacara pemasangan. Seperti, dipaku di pohon, di jembatan, di tiang listrik dan telpon, serta melintang di jalan."
Hal yang berbeda dari penertiban sebelumnya adalah, rute penertiban dimulai dari Weleri lalu Sukorjo, penertiban kali ini dimulai dari perbatasan Kendal, Semarang kemudian ke barat menuju Weleri.
Penertiban kali ini juga tidak luput menertibkan APK yang terpasang di papan reklame jumbo dan melintang diatas jalan raya. "Ada dua tempat yang terdapat reklame jumbo, berada di depan Pasar Cepiring dan Pasar Weleri. APK jumbo Caleg RI kami turunkan karena melanggar aturan pemasangan alat perga kampanye," kata Ketua Panwaslu Kaliwungu Soenoto ESJE.(JF)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Peringati Hari Pers Nasional, Bawaslu Kendal Rajut Kolaborasi Strategis dengan Forwaken dan Kominfo
Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kendal (Bawaslu Kendal) memperkuat kemitraan dengan in...
-
SELEKSI PANWASCAM SE-KABUPATEN KENDAL Informasi tentang Pengumuman Seleksi Panwascam se-Kabupaten Kendal silahkan download pada lin...
-
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelengaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemili...
-
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemili...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar