Senin, 22 April 2019
Bakal Ada PSU, Bawaslu Jateng Datangi Kendal
KENDAL, Bawaslu – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 bakal digelar di Kabupaten Kendal setelah Bawaslu Kendal layangkan surat rekomendasi kepada KPU Kendal. Tepatnya, PSU akan dilangsungkan di TPS 02 Kelurahan Balok, Kecamatan Kendal, Kamis, 25 April 2019.
Usai mendapat laporan bakal ada PSU di Kendal, jajaran pimpinan Bawaslu Jateng segera bertandang ke Kantor Bawalu Kendal. “Kami ke sini supervisi kesiapan Bawaslu Kendal dan jajarannya mengawasi ketat proses PSU di TPS 02 Balok, Kendal. Rekan-rekan kami di Bawaslu Kendal menyatakan sangat siap awasi PSU,” kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Annaningsih, Minggu, (21 April 2019) malam.
Annaningsih juga menyampaikan bahwa PSU tidak terjadi di Kabupaten Kendal saja. Total sementara PSU ada di 13 Kabupaten/Kota di Jateng yang tersebar di 26 TPS dengan varian masalah yang beragam. “Namun yang pasti, PSU merupakan akibat dari terjadinya pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan jajaran KPU, khususnya KPPS,” lanjut Annaningsih.
Bawaslu Kendal saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya yang merekomendasi dilaksanakan PSU di TPS 02 Balok. Rekomendasi itu bermula dari temuan Pengawas TPS 02 Balok yang disampaikan ke Panwaslu Kelurahan dan diteruskan ke Panwaslu Kecamatan Kendal. Selanjutnya, temuan itu disampaikan ke Bawaslu Kendal dan dilakukan kajian.
“Melalui surat nomor 325/2019 kami rekomendasikan kepada KPU Kendal untuk melakukan PSU di TPS 02 Kelurahan Balok, Kendal. Pasalnya, menurut hasil pengawasan jajaran kami, di sana terjadi pelanggaran administrasi. Kami sudah mengkaji laporan itu dan benar memang pelanggaran,” kata Koodinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kendal Ubaidillah, Senin, (22 April 2019) pagi.
Ubaid melanjutkan bahwasanya PSU itu sendiri merupakan konsekuensi yang harus dijalani KPU Kendal, khususnya KPPS di TPS 02 Balok, karena telah melanggar aturan Pemilu. Yakni, KPPS TPS 02 Balok membolehkan tiga orang dari kabupaten lain mencoblos di Kendal hanya berbekal KTP elektronik. Padahal, tiga orang tadi tidak terdaftar di DPT dan DPTb.(JF)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Peringati Hari Pers Nasional, Bawaslu Kendal Rajut Kolaborasi Strategis dengan Forwaken dan Kominfo
Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kendal (Bawaslu Kendal) memperkuat kemitraan dengan in...
-
SELEKSI PANWASCAM SE-KABUPATEN KENDAL Informasi tentang Pengumuman Seleksi Panwascam se-Kabupaten Kendal silahkan download pada lin...
-
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelengaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemili...
-
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemili...


UU tentang PSU adakah? Karena hanya 3 suara tambahan.. mengapa disaat pencoblosan panwas tidak melarang orang tersebut mencoblos? Dilema, kahisan orang orang masyarakat balok, waktunya terbuang lagi kalau hanya 3 suara dilakukan pengulangan.. yang saya tanyakan lagi bisakah suara yang digunakan sama seperti kemarin?
BalasHapusKerjanya ngapain panwas kok selama pencoblosan diam diam baeeee?
BalasHapusSantai hehehe
BalasHapusYang saya tahu DPT yang tidak terdaftar juga boleh mencoblos dengan mencoblos setelah jam 12 kan mbak? Kok dipermasalahkan?
BalasHapus