Rabu, 22 Mei 2019

Bawaslu Tindaklanjuti Laporan Pelanggaran Pemilu di Empat Derah

 Suasana persidangan putusan pendahuluan di ruang sidang utama, lantai 1 Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 21 Mei 2019/Foto: Nurisman

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu memutuskan menerima empat laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 di empat daerah. Dalam sidang adjudikasi, keempat laporan tersebut dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil sehingga akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan, Kamis (23/5/2019).

Putusan dibacakan Ketua Majelis Sidang Abhan dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama Bawaslu, Jakarta, Selasa (21/5/2019). Di mana, ada empat putusan atas laporan, yaitu laporan Nomor 01/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapor Jerry Sambuaga dan terlapor KPU Sulawesi Utara beserta KPU Minahasa Selatan.
Kedua, laporan Nomor 02/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapor M Syamsul Arifin dan terlapor Y Yongkynata dari perwakilan partai di Kabupaten Pamekasan. Ketiga, laporan Nomor 07/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 untuk pelapor Yomanius Untung dan terlapor Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Subang.

Terakhir, putusan pendahuluan atas laporan Nomor 09/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapor Fatahillah Ramli dan pihak terlapor KPU Provinsi NTB. "Dengan demikian ada empat putusan diterima. Maka bagi yang diterima akan diagendakan sidang dengan pembacaan pokok laporan pada hari Kamis," ujar Abhan.

Anggota Majelis Sidang Fritz Edward Siregar menambahkan, keempat laporan tersebut memenuhi Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu, khususnya pasal 41 ayat 1 sehingga memenuhi syarat formil dan materiil dalam pemeriksaan pendahuluan dokumen.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peringati Hari Pers Nasional, Bawaslu Kendal Rajut Kolaborasi Strategis dengan Forwaken dan Kominfo

Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kendal (Bawaslu Kendal) memperkuat kemitraan dengan in...