“Potensi terbaik masyarakat Kendal bisa mendaftarkan diri sebagai Pengawas TPS. Perpanjangan dilakukan karena kuota pendaftar beberapa desa belum terpenuhi. Yang diperpanjang hanya yang kuotanya belum terpenuhi saja,” kata Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani, Jum’at, (16 Oktober 2020).
Informasi perpanjangan pendaftaran terus digencarkan untuk menarik minat pendaftar. “Kami sudah instruksikan kepada Panwaslu Kecamatan agar memberikan informasi perpanjangan pendaftaran Pengawas TPS ini ke khalayak luas,” lanjut Odilia.
Instruksi pun bersambut. Panwaslu Kecamatan langsung memperpanjang pendaftaran. “Informasi perpanjangan pendaftaran terus kami gencarkan. Bagi warga berusia 25 tahun bisa mendaftar sebagai Pengawas TPS. Memang tantangannya adalah Covid19. Tapi pandemi jangan jadi penghambat untuk melakukan yang terbaik,” kata Yumrotun Ketua Panwaslu Rowosari.
Mulanya masa pendaftaran Pengawas TPS di Kendal tanggal 3 sampai 15 Oktober 2020. Kemudian diperpanjang mulai tanggal 16 sampai dengan 19 Oktober 2020.[BK]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar