Kendal, Bawaslu -- Badan Pengawas Pengawas Pemilu Kabupaten Kendal melakukan pengawasan di berbagai lini dalam masa tahapan Pemilihan Serentak 2024.
Di era digitalisasi, media sosial menjadi sarana penting, terutama dalam masa tahapan kampanye.
Salah satu tantangan besarnya yakni mengenai ujaran kebencian serta hoaks yang dilakukan oleh pendukung, tim sukses pasangan calon ataupun pasangan calon tersebut.
Dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Kendal telah melakukan upaya pengawasan konten internet dengan pemantauan dan membuka posko aduan masyarakat.
Dari hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Kendal tidak ada laporan masuk yang memenuhi syarat dan tidak ditemukannya hasil pemantauan mengenai ujar kebencian, hoax, ataupun black campaign.
Namun dalam hasil pengawasan konten internet yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Kendal ditemukannya pelanggaran netralitas perangkat desa dan pelanggaran masa pada masa tenang melalui media sosial. [BK]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar