Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal menggelar Apel Pagi Hari Senin di halaman Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kendal, Senin (7/7/2025). Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kendal, Solikin sebagai pembina apel.
Dalam amanat pembina apel disampaikan bahwa apel dalam apel ini adalah perdana semua staf Bawaslu telah diangkat menjadi ASN semua, baik PPPK ataupun PNS, beliau menyampaikan terkait update informasi seputar Pemilu, “mengingatkan bahwa telah ada edaran dari Bawaslu RI untuk pemutaran lagu Indonesia raya dan lagu nasional pada hari-hari yang telah ditentukan,” ujar Solikin.
Selain itu beliau menyampaikan untuk kerja perdivisi, untuk divisi SDMO terkait pelatihan dan divisi kehumasan terkait pembagian konten publikasi yang dibagi setiap divisinya. Beliau menyampaikan juga terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal, mengingatkan bagi teman-teman untuk pasca pemilu 2029 kedepannya akan selalu ada tahapan karena jaranya pemilu nasional dan pemilu lokal berjarak 2-2,5 tahun.
Dalam dalam apel ini dipimpin oleh staf Bawaslu Kabupaten Kendal, Azkarrizal dengan diikuti oleh seluruh para anggota dan staf Bawaslu Kabupaten Kendal. Apel dimulai pukul 08.00 WIB s.d. selesai.[BK]




Tidak ada komentar:
Posting Komentar