Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal menghadiri Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan di aula KPU Kabupaten Kendal yang dihadiri oleh stake holder terkait dan partai politik, Rabu (2/7/2025) pukul 09.00 WIB s.d selesai.
Pengawasan PDPB ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan
Kepala Daerah serta Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data
Pemilih Berkelanjutan, dan SE Nomor 29 Tentang Pengawasan Penyusunan
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kendal,
Khasanudin, menyampaikan terkait pentingnya data pemilih yang valid dan akurat
sangat ditekankan untuk menjamin integritas pemilihan, khususnya pada Pemilu
2029. "Kolaborasi dari semua pihak, termasuk pelaporan data pemilih yang tidak
memenuhi syarat dan yang memenuhi syarat, diharapkan dapat menjadikan data
pemilihan lebih mutakhir," ujarnya.
Dalam Rapat tersebut, KPU Kabupaten Kendal menetapkan
Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Kendal Rekapitulasi Daftar
Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025, dengan Rekapitulasi Daftar Pemilih
Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025, Jumlah Kecamatan 20, Jumlah Desa/Kelurahan
286, Jumlah Laki-Laki 407.046, Jumlah Perempuan 410.816, Total 817.862 orang.
Hadir dalam kegiatan ini Kordiv Pencegahan, Parmas, dan
Humas Bawaslu Kabupaten Kendal, M. Habibi beserta staf. KPU Kabupaten Kendal menindak
lanjuti saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Kendal terkait Daftar Pemilih
Berkelanjutan.
Dengan adanya PDPB ini dapat memastikan proses demokrasi
yang transparan dan akurat, serta mengoptimalkan sistem pendataan pemilih.



.jpeg)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar