Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti agenda rutin Selasa Menyapa, yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Pada diskusi yang dilaksanakan melalui zoom meeting kali ini melakukan identifikasi permasalahan hukum. Diskusi mengangkat permasalahan hukmum dengan tema Identifikasi Permasalahan Hukum dan Tantangan Empiris pada Tahapan Pemungutan Suara Pemilu, Selasa , 20 Agustus 2025.
Diskusi Selasa Menyapa episode 12 dibuka langsung oleh ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Muhammad Amin. “Mengawali diskusi kita hari ini saya berharap nantinya kita jadikan evaluasi bersama. Dalam pengawasan Pemungutan Suara banyak pihak yang terlibat, bukan hanya penyelenggara tetapi juga ada persoalan dalam masyarakat. Hal ini nanti akan kita kaji bersama,” kata Amin.
“Hari ini kita mendatangkan dua narasumber yaitu Imam Subandi Kordiv. Hukum & Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kudus dan Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Semarang. Sebagai pemantik saya berpesan bahwa kita semua mempunyai kewajiban memberikan informasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan pengawasan Pemilu,” kata Diana Arianti Kordiv Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah memantik diskusi.
Dalam materinya Imam Subandi menyampaikan bahwa identifikasi tantangan empirik pada pengawasan tahapan pemungutan suara dibagi menjadi tujuh. “Kami mengidentifikasi permasalahan empirik menjadi tujuh yaitu Logistik Pemungutan Suara, Akurasi Data Pemilih, Potensi Konflik PTPS dengan KPPS, Tekanan dan Intimidasi, Dokumentasi dan Pelaporan, Kerawanan di Lokasi TPS dan Profesionalitas KPPS,” kata Imam dalam paparan materinya.
Sedangkan Maria Goreti menyampaikan perlunya Optimalisasi Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara melalui Aplikasi SIWASLU. “Aplikasi SIWASLU belum dituangkan secara jelas dalam Perbawaslu, sehingga diperlukan penyesuaian regulasi untuk mendukung digitalisasi dan publikasi hasil pengawasan yang lebih akuntabel,” kata Maria. Usulan perbaikan yang disampaikan Maria yaitu Perlunya penegasan penggunaan SIWASLU secara berjenjang dalam pengawasan pemungutan dan perhitungan suara Pemilu.[BK]



Tidak ada komentar:
Posting Komentar