Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal menggelar apel pagi di halaman Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kendal, Senin (25/08/2025) pukul 08.00 WIB-selesai. Apel dipimpin oleh Staf Bawaslu Kabupaten Kendal, Edi Kurniawan, dan diikuti seluruh anggota serta staf Bawaslu.
Pada kesempatan tersebut, Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kendal, M. Habibi, bertindak sebagai pembina apel. Dalam amanatnya, ia menyampaikan pencabutan Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penerapan Work From Anywhere (WFA) di lingkungan Bawaslu.
“Dengan adanya pencabutan WFA ini, diharapkan kita semua dapat meningkatkan kinerja masing-masing divisi,” ujar Habibi.
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran terkait hal-hal yang perlu dipersiapkan dalam menghadapi pemeriksaan inspektorat. “Seperti yang sudah dijelaskan di grup WhatsApp, mohon bantuan dan kerja sama semua pihak dalam kelancaran serta penyediaan data dukung yang dibutuhkan,” imbuhnya.
Apel pagi ini berlangsung tertib dan lancar, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat disiplin, kebersamaan, dan komitmen bersama dalam mengawal integritas pemilu di Kabupaten Kendal. [BK]



Tidak ada komentar:
Posting Komentar