Rabu, 17 Juni 2026

Penguatan Teknis Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan





Kendal, Bawaslu – Bawaslu Kabupaten Kendal mengadakan kegiatan Penguatan Kapasitas terkait Teknis Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan dengan fokus meningkatkan pemahaman jajaran pengawas mengenai tata cara penerimaan laporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 17 Juni 2026 di Kantor Bawaslu Kabupaten Kendal. Kegiatan tersebut dihadiri oleh narasumber dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yaitu Koordiv Penanganan Pelanggaran Achmad Husain, S.T., C.Med, beserta Staf Nadia Septia Paulina, S.H. dan Luthfiana, S.I.P. serta diikuti oleh jajaran internal Bawaslu Kabupaten Kendal dan juga mengundang perwakilan dari KPU Kabupaten Kendal.  Dalam pemaparannya, Achmad Husain menyampaikan bahwa laporan dugaan pelanggaran harus disampaikan paling lama 7 hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya Peristiwa Dugaan Pelanggaran. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. “Ada penekanan penting dimana petugas penerima laporan harus memastikan pengisian Formulir Penerimaan Laporan dan Formulir Tanda Bukti Penyampaian Laporan dilakukan secara lengkap dan benar, terutama terkait identitas pelapor apabila jumlah pelapor lebih dari satu orang”, kata Achmad Husain. Di sisi lain, Nadia Septia Paulina menambahkan “bahwa yang mempunyai hak dan kewenangan untuk mengajukan laporan dugaan pelanggaran sepenuhnya dibatasi hanya kepada pihak-pihak tertentu, yang meliputi Warga Negara Indonesia, Peserta Pemilu, dan Pemantau Pemilu dengan disertai dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, Surat Keputusan kepengurusan Partai Politik, maupun Bukti Akreditasi bagi Pemantau Pemilu yang diterbitkan oleh Bawaslu untuk Pemilu atau KPU untuk Pemilihan”. Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Kendal berupaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia agar dapat memahami penerimaan laporan dugaan pelanggaran secara tepat. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan komitmen Bawaslu Kabupaten Kendal untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan profesional, akuntabel, dan sesuai regulasi. 







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penguatan Teknis Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan

Kendal, Bawaslu – Bawaslu Kabupaten Kendal mengadakan kegiatan Penguatan Kapasitas terkait Teknis Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemi...