Rabu, 03 Juli 2024

Bawaslu Kendal Tingkatkan Kapasitas Panwascam Dalam Menghadapi Pemilihan Serentak 2024




Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kendal gelar bimbingan teknis pelatihan tatanaskah dan kearsipan serta kehumasan dengan tema “Pengelolaan Administrasi dan Publikasi Kehumasan Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Kendal” pada Selasa (02/06/2024) di Tirto Arum Kendal. 


Kegiatan diikuti oleh Panwaslu kecamatan beserta staf, yang dibuka oleh Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kendal, Mukhamad Bahrul Amik menyampaikan “bimbingan teknis ini untuk peningkatan kapasitas SDM Panwascam, mengingat pada Pemilihan Serentak ini terdapat anggota/staf baru, sehingga dalam pekerjaannya nanti bisa sesuai aturan, baik dalam tata kelola naskah kearsipan maupun kehumasan,” ujarnya. 

Narasumber pertama disampaikan oleh Kabid IKP Diskominfo Kendal, Eko Istanto memaparkan tentang kehumasan Publik Relations. Dalam pemaparannya fungsi kehumasan sangat penting bagi suatu organisasi, agar tujuan suatu organisasi bisa berjalan dengan baik sesuai yang diharapkan. "Dengan adanya Humas dapat mengantisipasi, menganalisis, mengartikan opini dan sikap Publik terhadap organisasi, serta menyusun strategi dengan menggunakan media untuk memberikan pengaruh terhadap Publik," jelasnya. 


Beliau menambahkan pentingnya Humas juga harus menjaga etika dengan baik saat berinteraksi dengan masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial, agar apa yang yang kita sampaikan ke publik dapat diterima dan dipahami dengan baik.

Dilanjutkan dengan narasumber kedua, Endang Koestjahajaningsih, Arsiparis Madya pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dinarpus) Kendal yang menyampaikan materi terkait pengelolaan arsip di Unit Pengolah dan Unit Kearsipan. Ia menjelaskan bahwa Unit Pengolah berada di Panwascam, sedangkan Unit Kearsipan berada di Bawaslu.


Pentingnya pengarsipan berkas selama proses Pemilihan Serentak berlangsung, di mana nantinya arsip tersebut akan dinilai apakah akan dimusnahkan atau disimpan secara permanen sesuai jadwal retensi arsip yang dikeluarkan oleh regulasi Bawaslu.


Dalam pengawasan pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024 Lembaga Kearsipan juga ikut mengawasi, arsip yang dijadikan permanen harus diserahkan kepada Lembaga Kearsipan Daerah. "Dinarpus sebagai Lembaga Kearsipan Daerah yang akan menyimpan arsip-arsip yang permanen," jelas Endang. [BK]

Senin, 24 Juni 2024

Bawaslu Kendal Dan Jajaran Awasi Rekrutmen Pantarlih Hingga Coklit Hari Pertama








Kendal, Bawaslu — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal beserta 60 Panwaslu Kecamatan (Panwascam), dan 286 Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) melakukan pengawasan melekat di tahapan rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk kebutuhan 1.612 TPS di Kabupaten Kendal.  


Terlantik 3.062 Pantarlih se Kabupaten Kendal untuk lakukan pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih pada Pemilihan Serentak 2024 dimulai 24/06/2024 s.d. 25/07/2024. Bawaslu beserta jajarannya perdana melakukan pengawasn Coklit di beberapa titik Senin, 24/06/2024. 


Dalam pengawasan ini turun langsung Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin di TPS 02, Dusun Patean, Desa Curugsewu, Kecamatan Patean guna memastikan pelaksanaan Coklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Hari pertama, dilakukan Coklit di beberapa rumah tokoh masyarakat Kabupaten Kendal antara lain: Bupati Kabupaten Kendal yaitu Dico Maktado Ganinduto (Tunggulrejo, Kecamatan Kendal), Wakil Bupati Kabupaten Kendal yaitu Windu Suko Basuki (Pegulon, Kecamatan Kendal), Syuriyah PC NU yaitu Danial Royan (Tamangede, Kecamatan Gemuh), Wakil Ketua PD Muhammadiyah yaitu Khoirudin (Pagersari, Kecamatan Patean), Ketua MUI yaitu Asroi Thohir (Kutoharjo, Kecamatan Kaliwungu), Ketua FKUB yaitu Idris Nor (Sukolilan Kecamatan Patebon), dan Ketua PD Rifaiyah yaitu Azka Badruzzaman (Cepokomulyo, Kecamatan Gemuh). 


Hevy Indah Oktaria, Ketua Bawaslu Kendal menyampaikanpada Coklit kali ini jajaran pengawas harus menjalin komunikasi yang baik dengan Pantarlih, “salah satu perbedaan Coklit tahun ini dengan sebelumnya yaitu warga yang sudah di Coklit tapi tidak berkenan di tempel stiker di rumahnya maka boleh tidak ditempelkan stiker, sehingga kita perlu berkoordinasi rumah mana saja yang telah tercoklit dan dipastikan datanya telah sesuai,” jelas Hevy. [BK]

Selasa, 11 Juni 2024

Bawaslu Terus Tingkan Keterbukaan Informasi Publik


Kendal, Bawaslu – Bawaslu Kendal terus tingkatkan keterbukaan informasi publik  melalui Layanan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Bawaslu Kabupaten Kendal. Pada setiap tahunnya Bawaslu melaporkan layanan informasi publik kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.


Penyerahan laporan layanan informasi publik Bawaslu tahun 2023 oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria pada Rabu, 27/03/2024. 


Layanan informasi PPID Bawaslu Kabupaten Kendal dilakukan pada hari kerja dari Senin-Jumat, untuk hari Senin-Kamis dimulai pukul 09.00-15.00 WIB dan hari Jumat pelayanan dilakukan mulai pukul 09.00-15.30 WIB. 



Adapun ringkasan jumlah permohonan informasi PPID Bawaslu Kendal tahun 2023 bulan Januari 1 pelapor, Februari 0 pelapor, Maret 0 pelapor, April  0 pelapor,Mei 0 pelapor, Juni 1 pelapor, Juli 0 pelapor, Agustus 0 pelapor, September 1 pelapor, Oktober 2 pelapor, November 1 pelapor, Desember 0 pelapor. 


Total pemohon informasi di tahun 2023 dari bulan Januari hingga Desember 2023 sebanyak 6 (enam) permohonan. Latarbelakang pemohon informasi tersebut hadir dari kalangan perorangan swasta dan mahasiswa dengan tujuan penggunaan data/informasinya untuk penelitian, bahan tugas kuliah serta penulisan skripsi.


Adapun PPID Bawaslu Kendal dapat diakses pada laman www.ppid.kendal.bawaslu.go.id

[BK]




Jumat, 31 Mei 2024

Terpilih 286 PKD Se-Kabupaten Kendal





Kendal, Bawaslu – Telah terpilih Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) se- Kabupaten Kendal sejumlah 286. pengumuman resmi telah diterbitkan Bawaslu Kendal Jum'at, 31/05/2024 pukul 00.01 WIB di website Bawaslu Kendal, akun sosial media Bawaslu Kendal dan Panwaslu Kecamatan. 


Daftar nama-nama peserta terpilih dapat di akses melalui link berikut: https://s.id/bawaslukendalpengumuman 


Para peserta terpilih akan dilantik dan diambil sumpahnya oleh Panwaslu Kecamatan Minggu, 02/06/2024 di tempat yang telah ditentukan pada masing-masing Kecamatan. 


PKD bertugas mengawasi tahapan Pemilihan Serentak tahun 2024 di masing-masing Desa. Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria menyampaikan, "harapannya para Panwaslu Kelurahan/Desa dapat berkomitmen untuk dapat menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya dalam mengawasi tahapan Pemilihan Serentak 2024, utamanya fokus pada desa dan lingkungan masing-masing," pesan Hevy. 


Selain itu menurut Koordinator Divisi SDMO dan Diklat, M. Bahrul Amik bagian dari pengawas pemilu juga harus menjaga integritas, netralitas, dan loyalitasnya sebagai pondasi dalam pengawasan. [BK]



Selasa, 14 Mei 2024

Audiensi Bawaslu Kabupaten Kendal Dengan Dandim Kodim 0715 Kendal

Kendal, Bawaslu – Menyambut Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang kini telah memasuki tahapan pemenuhan syarat dukungan bakal calon perseorangan.  Sebagai bentuk persiapan mensukseskan pengawasan setiap tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Kendal melakukan audiensi dengan Dandim (Komandan Distrik Militer) 0715 Kendal Senin, (13/05/24)


Audiensi dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria beserta Anggota Bawaslu Kendal Mukhamad Bahrul Amik, Muhammad Atho'illah, Solikin, dan Muhammad Habibi.  "Audiensi merupakan langkah setrategis dalam melakukan pencegahan potensi terjadinya pelanggaran pada pemilihan serentak nanti," ujar Hevy dalam sambutannya.


Mengingat Dandim Kodim 0715 Kendal saat ini baru saja dilakukan pergantian, yang di gantikan oleh Letnan Kolonel Ely Purwadi, S.I.P., M.I.P. oleh karena itu dalam kegiatan audiensi ini Bawaslu Kendal sekaligus memperkenalkan diri kepada Komandan baru. 


Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kendal, M. Habibi menyampaikan, “harapannya kolaborasi antara Bawaslu dan Kodim 0715 Kendal dapat bersama-sama bersinergi mengawal Pilkada terutama untuk keamanan dalam tahapan-tahapan khusus seperti tahapan kampanye," ujar Habibi. 







Bawaslu Kendal Lakukan Tes Tertulis Panwaslu Kecamatan Pendaftar Baru








Bawaslu, Kendal – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal melakukan Tes tertulis berbasis Computer Assisted Test (CAT) bagi peserta calon anggota Panwaslu Kecamatan pendaftar baru yang telah dinyatakan lulus  seleksi administrasi. Kegiatan dilaksanakan di SMA N 1 Kendal Selasa, (14/05/24) pukul 09.00 s.d 11.25 WIB. 


Dalam kegiatan tes kali ini terdapat 2 (dua) model tes, yakni Tes Socrative pada pukul 09.00 s.d 10.30 WIB yang kemudian dilanjutkan dengan Tes Essay pada pukul 10.40 s.d 11.25 WIB.  


Tes diikuti oleh 14 (empat belas) kecamatan yang membutuhkan calon anggota Panwaslu Kecamatan pendaftar baru. Koordinator SDMO dan Diklat Bawaslu Kendal, M. Bahrul Amik menyampaikan, “pada kesempatan tes ini dibagi menjadi tiga ruangan laboratorium komputer," ujar Bahrul. 


Ruang Lab. I diisi oleh Kecamatan Plantungan, Sukorejo, Boja, Kaliwungu, dan Gemuh. Sedangkan Ruang Lab. II diisi oleh Kecamatan Brangsong, Weleri, Cepiring, dan Patebon. Sedangkan Ruang Lab. III diisi oleh Kecamatan Kendal, Rowosari, Kangkung, Ringinarum, dan Kaliwungu Selatan


Dalam tata tertib pelaksanaan tes telah disebutkan peserta diharapkan hadir 30 (tiga puluh) menit sebelum tes dimulai, dan peserta yang datang terlambat lebih dari 30 (tiga puluh) menit tidak diperkenankan mengikuti tes. 


Peserta tes CAT sejumlah 84 (delapan puluh emapat) orang, namun yang hadir tepat waktu dan dapat mengikuti tes hingga selesai sejumlah 75 (tujuh puluh lima) orang. Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria menyampaikan,“ terdapat dua peserta yang datang terlambat, sehingga tidak bisa mengikuti ujian, dan terdapat tujuh orang tanpa keterangan yang tidak mengikuti ujian. Total keseluruhan peserta yang tidak mengikuti ujian hari ini sejumlah sembilan orang," jelas Hevy. [BK]

Rekrutmen Calon Panwaslu Kecamatan Pendaftar Baru Pemilihan Serentak 2024

Kendal- Bawaslu Kabupaten Kendal membuka  Panwaslu Kecamatan Pendaftar Baru dalam Pemilihan serentak tahun 2024 dari tanggal 5 sampai dengan 7 Mei 2024.


Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dalam rangka pemilihan tahun 2024 Nomor: 1080/KP.01.00/JT-13/5/2024.


Pendaftar Baru ini dilakukan khusus untuk jumlah Peserta Existing yang Memenuhi Syarat kurang dari 3 peserta dari Masing-masing wilayah Kecamatan di Kabupaten Kendal, berikut dibuka Calon Panwaslu Kecamatan pendaftar baru di wilayah Kecamatan Plantungan Kebutuhan 1 orang, Sukorejo Kebutuhan 1 orang, Boja Kebutuhan 2 orang, Kaliwungu  Kebutuhan 2 orang, Brangsong Kebutuhan 1 orang, Gemuh Kebutuhan 1 orang, Weleri Kebutuhan 2 orang, Cepiring Kebutuhan 3 orang, Patebon Kebutuhan 2 orang, Kendal Kebutuhan 1 orang, Rowosari Kebutuhan 1 orang, Kangkung Kebutuhan 2 orang, Ringinarum Kebutuhan 1 orang dan Kaliwungu Selatan Kebutuhan 3 orang.


Seperti diketahui, Bahwa Rekrutmen Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan Tahun 2024, Bawaslu Kendal menerapkan 2 metode rekrutmen, yaitu melalui Evaluasi Kinerja bagi Peserta Existing (Panwas Kecamatan Pemilu 2024) dan mengadakan Rekrutmen Pendaftar Baru jika jumlah Peserta Existing yang Memenuhi Syarat belum memenuhi quota.


Terkait hal ini, Anggota Bawaslu Kabupaten Kendal Kordiv SDMO dan Diklat M Bahrul Amik menyampaikan dari 60 Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024, yang mengikuti Evaluasi Kinerja di Kantor Bawaslu Kabupaten Kendal sebanyak 43 orang dan yang Memenuhi Syarat sebanyak 37 orang.


“Penerimaan pendaftaran bagi kategori peserta baru berlangsung selama tiga hari dari tanggal 5 sampai 7 Mei 2024,” ucapnya.

Bahrul mengatakan, dalam durasi waktu tersebut, mengajak masyarakat Kabupaten Kendal untuk berpartisipasi mendaftarkan diri sebagai Calon Pengawas Pemilihan Serentak pada Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Kendal, semakin banyak pendaftar maka makin kompetitif seleksinya tandas Bahrul.

Berikut link Pengumuman Pendaftaran, Timeline Rekrutmen, Syarat dan Formulir Pendaftaran bagi Calon Panwaslu Kecamatan Pendaftar Baru Pemilihan Serentak 2024 :

https://kendal.bawaslu.go.id/pengumuman






Bawaslu Kendal Hadiri Rakor Rancangan Perbup Penyelenggaraan Billboard dan Videotron

Kendal – Bawaslu Kabupaten Kendal menghadiri rapat koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sarana ...