Kamis, 28 Maret 2019

Ketua PPS KPU Kendal Diputus Bersalah


KENDAL, Bawaslu -- Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sumbersari, Ngampel, Kendal, Rosyidin diputus bersalah. Sebelumnya, ketua jajaran KPU tingkat desa itu ditemukan Panwaslu Ngampel telah bertindak tidak netral. Lantas Rosyidin dilaporkan Panwaslu Ngampel kepada KPU Kabupaten Kendal sebagai pemutus pelanggaran etik jajarannya.

Terkait putusan atas Rosyidin, Panwaslu Ngampel mengaku telah menerima surat yang berisi sanksi terhadap Ketua PPS Sumbersari. “Surat dari KPU Kendal sudah kami terima. Intinya isi surat Nomor 229 Tahun 2019 itu menerangkan Rosyidin terbukti melakukan pelanggaran kode etik,” kata Ketua Panwaslu Ngampel Muh. Nasro, Kamis, (28 Maret 2019) siang.

Apa sanksi yang dijatuhkan KPU Kendal terhadap Rosyidin? “Rosyidin terbukti tidak netral. Melanggar etika penyelenggara Pemilu. KPU Kendal menerbitkan sanksi surat peringatan. Dia tidak boleh mengulangi perbuatannya lagi. Dia terbukti tidak netral karena me-like dengan tidak sengaja unggahan berita terkait calon presiden 2019 di media sosial milik PPP,” lanjut Nasro.

Sementara itu, Mukhson selaku anggota Panwaslu Ngampel ikut menyayangkan hal tersebut. Karena seharusnya penyelenggara Pemilu menjaga etika dan perilaku. Sebagaimana diatur oleh Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. “Harusnya dia senantiasa mempedomani Peraturan DKPP. Penyelenggara Pemilu harus netral,” kata Mukhson.

Mukhson menerangkan bahwa sebelumnya Panwaslu Ngampel menemukan Rosyidin aktif di media sosial lalu menekan tombol like (suka) terhadap berita yang mengunggulkan calon presiden yang diunggah media sosial PPP. Panwaslu Ngampel sudah mengklarifikasi Rosyidin. Hingga pada akhirnya pleno pihaknya kuat menyimpulkan Ketua PPS Sumbersari tersebut diduga lakukan pelanggaran etika, dan disusul laporan kepada KPU Kendal sebagai pemutus perkara.(JF)

Selasa, 26 Maret 2019

SELAMAT KEPADA PENGAWAS TPS YANG TERLANTIK


Dilantik, 3.445 Pengawas TPS di Kendal Dibekali 4.455 Surat Pencegahan

KENDAL – Mendekati masa pemungutan suara Pemilu 2019, sejumlah 3.445 Pengawas TPS (PTPS) di Kabupaten Kendal dilantik. Bukan hanya dilantik, PTPS juga dibekali 4.455 surat pencegahan untuk dikirim ke seluruh rumah ibadah di Kabupaten Kendal, Senin, (25 Maret 2019).
Odilia Amy Wardayani Ketua Bawaslu Kendal mengucapkan selamat atas pelantikan PTPS. “Selamat Anda sudah dilantik dan resmi menjadi Pengawas TPS. Selamat mengemban tugas mulia menegakkan keadilan Pemilu. Jaga selalu integritas dan netralitas,” tutur Odilia saat supervisi pelantikan di masing-masing-masing kecamatan.
Hal yang menarik, dalam pelantikan serentak tersebut, PTPS langsung dibekali ribuan surat pencegahan pelanggaran.
“Sejumlah 3.445 PTPS kami bekali 4.455 surat pencegahan pelanggaran. Surat tersebut untuk dikirim ke seluruh rumah ibadah. Intinya, rumah ibadah tidak boleh jadi tempat kampanye,” kata Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Arief Musthofifin.
Bawaslu mengingatkan bahwa rumah ibadah harus dijaga kesuciannya.
“Jangan kotori rumah ibadah dengan dipakai aktivitas melanggar hukum. Seperti, digunakan kampanye. Hal tersebut adalah bentuk pelanggaran pidana Pemilu,” lanjut Arief saat supervisi pelantikan PTPS di Kecamatan Kaliwungu Selatan.
Menurut Arief, jika tempat ibadah dijadikan tempat kampanye maka diancam penjara dan denda. Yaitu, penjara maksimal dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta
/Humas Bawaslu Kendal

Minggu, 24 Maret 2019

Penertiban APK Kuarter Empat Masih Ditemukan Ratusan Yang Melanggar



KENDAL, Bawaslu -- Bawaslu Kendal kembali menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) malanggar di seluruh wilayah Kabupaten Kendal, Kamis, (21 Maret 2019). Penertiban ini merupakan yang ke 4 kalinya dilakukan dan masih ditemukan banyak APK melanggar.

"Meskipun ini merupakan penertiban APK kuarter ke-4, terdapat 990 APK melanggar yang sudah kami tertibkan," kata Kordiv Penindakan Pelanggaran Ubaidillah

Saat ditanya apakah ada kriteria yang berbeda dari penertiban sebelumnya Ubaidillah mengatakan bahwa, "untuk sasaran penertiban kali ini masih sama seperti sebelumnya. APK ditertibkan karena melanggar PKPU tentang Kampanye dan aturan tatacara pemasangan. Seperti, dipaku di pohon, di jembatan, di tiang listrik dan telpon, serta melintang di jalan."

Hal yang berbeda dari penertiban sebelumnya adalah, rute penertiban  dimulai dari Weleri lalu Sukorjo, penertiban kali ini dimulai dari perbatasan Kendal, Semarang kemudian ke barat menuju Weleri.

Penertiban kali ini juga tidak luput menertibkan APK yang terpasang di papan reklame jumbo dan melintang diatas jalan raya. "Ada dua tempat yang terdapat reklame jumbo, berada di depan Pasar Cepiring dan Pasar Weleri. APK jumbo Caleg RI kami turunkan karena melanggar aturan pemasangan alat perga kampanye," kata Ketua Panwaslu Kaliwungu Soenoto ESJE.(JF)

Baliho Berukuran Jumbo Roboh Dalam Waktu Bersamaan





KENDAL Bawaslu – Angin kencang menumbangkan baliho caleg yang ada di Kabupaten Kendal. Tepatnya di desa Ngampel Kulon Kecamatan Ngampel. Bukan hanya satu baliho tetapi ada beberapa baliho yang roboh pada waktu yang hampir bersamaan, Jumat (22 Maret 2019)

“Saat akan ke supermarket setelah pulan Jumatan ada baliho yang rubuh jatuh ke jalan raya. APK baliho Syamsul Huda caleg DPRD Kabupaten Kendal. Ukurannya kira-kira 2,5 x 3 m,” tutur Mukhson Divisi pengawasan Panwascam Kecamatan Ngampel

Bukan hanya satu baliho saja yang rubuh tetapi ditemukan juga baliho lain yang tidak kalah besar rubuh saat prosesi pengamanan baliho pertama.

“Saat kami mengamankan baliho pertama, tidak jauh dari lokasi kira-kira 50 meter sebelah selatan supermarket, baliho besar  bergambar sandiaga Uno cawapres nomor 2, Zulkifli Hasan ketua umum  DPP PAN, Nasri St ketua DPC PAN Kendal  yang besarnya kira-kira 3x3,5 m juga roboh sama persis dengan yang di Utara Alfamart karena terpaan angin yang kencang,” lanjut Mukhson

Ditempat terpisah Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kendal Ubaidillah menghimbau kepada seluruh tim sukses dari setiap parpol yang akan memasang APK untuk lebih aman lagi untuk masyarakat “dikarenakan saat ini cuaca sedang tidak bersahabat, hujan angin sering terjadi. Kami mengingatkan kepada tim sukses yang akan memasang APK baliho berukuran jumbo agar lebih aman lagi”, tuturnya.

Cuaca ekstrim akhir-akhir ini memang patut diwaspadai, terbukti dalam satu waktu dapat menumbangkan 2 baliho berukuran besar sekaligus. Himbauan juga kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak segan melapor apabila ada APK yang mengganggu keamanan. (JF)

Sabtu, 23 Maret 2019

Ratusan APK Melanggar Ditertibkan Bawaslu Kendal

 


KENDAL-- Bawaslu Kendal tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) malanggar di seluruh wilayah Kabupaten Kendal, Rabu, (27 Pebruari 2019). Penertiban dilakukan serentak bersama dua puluh Panwaslu Kecamatan dan Satpol PP.

"APK ditertibkan karena melanggar PKPU tentang Kampanye dan aturan tatacara pemasangan. Seperti, dipaku di pohon, di jembatan, di tiang listrik dan telpon, serta melintang di jalan," kata Kordiv Penindakan Pelanggaran Ubaidillah.

Dalam tindak penertiban  ratusan APK berhasil ditertibkan. "Hasil penertiban APK hari ini berhasil melepas 105 APK melanggar," lanjut Ubaidillah.

Termasuk APK papan reklame ukuran jumbo dan berada di tempat yang tinggi di Pasar Kaliwungu ikut pula diturunkan. "APK jumbo Caleg RI awalkan kami segel. Akhirnya kami turunkan karena pihak caleg tidak mau melaksanakan kewajiban menurunkan sendiri," kata Ketua Panwaslu Kaliwungu Soenoto ESJE.(JF)

Bawaslu Kendal Hadiri Rakor Rancangan Perbup Penyelenggaraan Billboard dan Videotron

Kendal – Bawaslu Kabupaten Kendal menghadiri rapat koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sarana ...