Selasa, 31 Januari 2023

Persiapan Tes Wawancara Pembentukan Pengawas Adhoc

Kendal, Bawaslu ­-- Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa atau Panwaslu Kelurahan/Desa pada Pemilu 2024 akan memasuki tahapan tes wawancara. Bawaslu Kabupaten Kendal lakukan persiapan dengan melakukan Rapat Koordinasi Pembentukan Pengawas Adhoc  bersama jajaran Panwaslu Kecamatan Senin, 30 Januari 2023 di Sae Inn Hotel, Kendal.

 

Untuk memastikan tes wawancara sesuai dengan aturan yang ada Bawaslu Kendal akan melaksanakan supervisi ke Panwaslu Kecamatan “kami akan membagi tim untuk turut mengawal proses tes wawancara pembentukan Pengawas Adhoc Panwaslu Kelurahan/Desa pada tanggal 31 Januari – 1 Febuari 2023,” kata Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani.

 

Koordinator Divisi SDM-O-Diklat Bawaslu Kendal, Arief Musthofifin menyampaikan poin penting terkait teknis wawancara hingga prosesi pelantikan, “untuk peserta yang dinyatakan lolos tes wawancara harus melakukan tes bebas narkoba nantinya bisa dilakukan di beberapa titik yang diantarannya ada di Puskesmas I Sukorejo, Puskesmas I Boja, dan Puskesmas II Brangsong, laboratorium kesehatan daerah Kabupaten Kendal dan layanan kesehatan lainnya yang menyediakan tes bebas narkoba.”

 

Pada kegiatan ini menghadirkan TA Bawaslu RI 2019 -2022 Ahmad Jukari, sebagai narasumber pertama. Akan ada lima pertanyaan dengan durasi maksimal tiga puluh menit bagi tiap peserta. “Dalam penentuan skor perkompetensi pertanyaan, harus ada konsistensi indokator sebagai pengunci nilai agar dapat menentukan skor yang akurat bagi peseta awal hingga akhir,” ujar Jukari.

 

“Untuk menjadi interviewer tidak perlu terlihat galak tetapi harus bijak dan juga tegas,” ujar Retno Widhianingrum, Direktur dan Psikolog Canddramawa Humani Kendal sebagai narasumber ke dua. Hal penting lainnya dalam mewawancarai harus memahami betul kompetensi calon peserta baik dari segi sikap, ketampilan dan problem solving.[BK]


 

 





Senin, 23 Januari 2023

Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa Diperpanjang


Kendal, Bawaslu – Pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa atau Panwaslu Kelurahan/Desa pada Pemilu 2024 diperpanjang. Perpanjangan pendaftaran ini bersifat terbatas atau tidak untuk seleruh kelurahan/desa se-Kabupaten Kendal.


“Selama tiga hari, sejak tanggal 24 sampai 26 Januari, merupakan masa perpanjangan pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa,” kata Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani, Senin (23 Januari 2023).


Odilia mengajak warga Kabupaten Kendal yang memenuhi syarat ikut mengawasi gelaran demokrasi dengan menjadi pengawas pemilu. “Kami mengajak masyarakat bergabung sebagai pengawas pemilu di tingkat kelurahan atau desa. Manfaatkan masa perpanjangan, segera daftarkan diri Anda,” lanjut Odilia. 


Menurut Koordinator Divisi SDM-O-Diklat Bawaslu Kendal, Arief Musthofifin, perpanjangan pendaftaran hanya ada di 8 kecamatan dari 20 kecamatan.


"Perpanjangan hanya ada di 8 kecamatan dan hanya untuk 43 desa/kelurahan tertentu saja. Sebab belum ada pendaftar perempuan atau jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan," ungkap Arief.


Masih keterangan Arief, perpanjangan pendaftaran terbatas ini ada di Pageruyung hanya untuk 1 desa, Sukorejo 5 desa, Limbangan 7 desa, Boja 3 desa, Weleri 4 desa, Kendal 8 kelurahan, Kangkung 13 desa, dan Ngampel 2 desa.   


Bagi yang berminat dan ingin mengetahui persyaratan lebih lengkap bisa mengunjungi kantor dan media sosial Panwaslu Kecamatan terdekat. 


“Info selengkapnya bisa dilihat di kantor atau medsos Panwaslu Kecamatan yang melakukan perpanjangan pendaftaran,” ujarnya.[AM]




Selasa, 10 Januari 2023

Panwaslu Kelurahan/Desa Mulai Dibentuk

Kendal, Bawaslu – Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa atau Panwaslu Kelurahan/Desa pada Pemilu 2024 mulai dibentuk. Jajaran pengawas ad hoc ini akan bertugas di 286 kelurahan/desa se-Kabupaten Kendal.


“Selama lima hari ini, sejak tanggal 9 sampai 13 Januari, merupakan masa pengumuman pendaftaran,” kata Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani, Selasa (10 Januari 2022), di kantornya di Jl. Kyai Gembyang No. 23 Kendal.


Odilia mengajak warga Kabupaten Kendal yang memenuhi syarat ikut mengawasi gelaran demokrasi dengan menjadi pengawas pemilu. “Kami mengajak masyarakat bergabung sebagai pengawas pemilu di tingkat kelurahan atau desa. Ayo, bersama kita awasi Pemilu 2024,” lanjut Odilia. 


Lalu, apa syaratnya? Menurut Koordinator Divisi SDM-O-Diklat Bawaslu Kendal, Arief Musthofifin, syarat menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa mudah. “Syaratnya mudah kok. Pendidikan minimal SMA atau sederajat, usia paling muda 21 tahun, dan netral. Segera kirim berkas pendafaran pada tanggal 14 sampai 19 Januari 2023 di Kantor Panwaslu Kecamatan setempat,” lanjut Arief. 


Masih keterangan Arief, bagi yang berminat dan ingin mengetahui persyaratan lebih lengkap bisa mengunjungi kantor dan media sosial (medsos) Bawaslu Kendal. “Keterangan lebih lengkap bisa dilihat di kantor, website, dan medsos Bawaslu Kendal atau kantor dan medsos Panwaslu Kecamatan,” ujarnya.[AM]








Senin, 19 Desember 2022

Jajaran Pengawas Ad Hoc Siap Kawal Tahapan Pemilu




Kendal, Bawaslu – Tahapan Pemilu 2024 sudah masuk pada tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik pesesrta pemilu 2024, Bawaslu Kendal perkuat kinerja  jajaran pengawas ad hoc dengan mengadakan Konsolidasi Pengawasan Pemilu Bawaslu Kabupaten dan Pengawas Ad Hoc dengan tema “Memantapkan Kinerja dan Soliditas Jajaran Pengawas Dalam Mengawal Pengawasan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024” Rabu (14 Desember 2022) di Aldila Resto, Kendal.

 

Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardayani membuka kegiatan ini dengan menyampaikan, "Panwaslu Kecamatan harus tetap menjaga soliditas, karena kita adalah satu kesatuan dalam sebuah lembaga yang bernama Bawaslu. Dalam menjalankan tugas sebagai pengawas itu tetap menjaga integritas mengingat pengawas adalah seorang wasit sehingga kita di tuntut untuk menjaga netralitas kita dalam bertugas” Odilia berpesan dalam sambutannya.

 

Dalam kegiatan ini menghadirkan Ketua KPU Kabupaten Kendal Hevy Indah Oktaria, sebagai narasumber. Melihat pertambahan jumlah penduduk yang signifikan KPU menggunakan sarana teknologi informasi melalui aplikasi sistem informasi daerah pemilihan (Sidapil) untuk membantu dalam menyusun dan mengelola penataan Dapil dan Alokasi Kursi. “Selain memperhatikan penataan dapil dan alokasi kursi hal yang perlu dicermati yaitu terkait data pemilih untuk melindungi hak pilih warga negara indonesia dalam pemilu mempersiapkan penyelenggaraan pemungutan suara  mempersiapkan distribusi logistik, surat suara dan kelengkapan pemungutan suara,” tutur Hevy.

 

Untuk mempersiapkan Pemilu 2024 yang berintegritas maka harus dilakukan pemetaan kerawanan sosial politik di kabupaten kendal pada pemilu 2024.  Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kendal Bapak Suharjo sebagai narasumber ke dua menjelaskan “dalam pemetaan kerawanan sosial politik pada pemillu serentak 2024 maka harus memperhatikan betul hal-hal terkait kewajiban pemerintah daerah (pemda) sesuai UU pemilu, dan juga hal-hal menyangkut daftar pemilih seperti daftar pemilih khusus (DPK), dan juga terkait bagaimana cara mengurus pindah memilih,” jelas Suharjo.

 

Dalam membangun kepercayaan publik dan akuntabilitas kepada masyarakat sebagai lembaga pengawas penting untuk mendokumentasikan dan mempublish hasil pengawasan baik dalam bentuk gambar, tulisan, dan vidio. Sebagai narasumber ke tiga Ketua persatuan wartawan Indonesia (PWI) Jateng Amir Machmud menyampaikan, “pentingnya publikasi kepemiluan adalah sebagai update informasi tentang pengetahuan dan dinamika kepemiluan, evaluasi dan kontrol sosial dalam pelaksanaan tahapan pemilu, serta menjadi pendamping strategis sistem pengawasan tahapan pemilu yang sedang berlangsung,” terang Amir.[BK]


Hasil IKP 2024, Kendal Masuk Kategori Rawan Tinggi

 

 


Kendal, Bawaslu ­­-- Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 telah resmi dirilish oleh Bawaslu RI, Minggu (16 Desember 2024) di Redtop Hotel, Jakarta. Kabupaten Kendal masuk kategori kerawanan tinggi.

 

Pengumpulan data dalam penyusunan IKP dimulai sejak bulan Oktober hingga November 2022 berdasarkan data dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Ada empat dimensi untuk mengukur IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Dimensi penyelenggaraan pemilu menjadi dimensi paling tinggi dibandingkan dimensi konteks sosial politik, dimensi kontestasi, dan dimensi partisipasi politik, dalam mempengaruhi terjadinya kerawanan pemilu.

 

Konstribusi dimensi penyelenggaraan pemilu yang lebih besar peluangnya melahirkan kerawanan di pemilu, tidak saja terlihat di IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 di tingkat provinsi, namun juga terekam di tingkat kabupaten/kota. Di tingkat kabupaten/kota, IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 merekam ada 85 kabupaten/kota (16,54 persen) yang masuk kategori kerawanan tinggi. Kemudian ada 349 kabupaten/kota (67.90 persen) yang masuk kategori kerawanan sedang, dan terdapat 80 kabupaten/kota (15,56 persen) yang masuk kategori kerawanan rendah.

 

Dari 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia, Kabupaten Kendal masuk kategori kerawanan tinggi  dengan masuk peringkat ke 64. Di Provinsi Jawa tengah sendiri terdapat enam Kabupaten/Kota yang masuk kedalam kategori kerawanan tinggi, diantaranya yaitu Kota Semarang dengan skor IKP 73.26, Kabupaten Sukoharjo dengan skor IKP 70.20, Kabupaten Temanggung dengan skor IKP 59.05, Kabupaten Wonosobo dengan skor 58.35, Kabupaten Magelang dengan skor IKP 54.25, dan Kabupaten Kendal dengan skor IKP 53.25.

 

Untuk menekan angka kerawanan pemilu, terdapat sejumlah isu strategis yang harus menjadi perhatian bersama, terutama oleh penyelenggara pemilu agar proses pelaksanaan pemilihan umum 2024 yang lebih terbuka, jujur, dan adil. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kendal Achmad Ghozali menyampaikan “walaupun Kendal bukan juara umum dengan predikat kerawanan tinggi, namun Kendal harus gencar menekan angka kerawanan pemilu dengan menyiapkan isu-isu strategis seperti netralitas penyelenggara pemilu, kondusifitas dukungan masyarakat selama tahapan pemilu, intensitas penggunaan media sosial,  danmasih banyak aspek yang harus di perhatikan lagi,” Ujar Ghozali.

 

Bawaslu Kendal Siap Awasi Pencalonan Anggota DPD 2024



Kendal, Bawaslu -- Bawaslu Kendal upayakan peningkatan pengetahuan dan kesadaran hukum Anggota Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Kendal terhadap Pengawasan tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilihan Umum 2024 dengan menggelar kegiatan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilu dengan tema “Persiapan Pengawasan tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah pada Pemilihan Umum 2024,” Kamis (15 Desember 2022) di Agrowisata Tirto Arum Baru Kendal. 


Dalam sambutannya Odilia Amy Wardayani selaku ketua menyampaikan “dengan adanya kegiatan ini harapannya bisa menjadi bekal jajaran pengawas pemilu kecamatan terkait pemahaman peraturan secara menyeluruh dan tata cara pengawasan pencalonan anggota DPD pada Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Kendal,” kata Odilia.

 

Dalam kegiatan ini menghadirkan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Periode 2017-2022, Sri Sumanta S. Winata sebagai narasumber menjelaskan bahwasannya “pencalonan anggota DPD sudah di mulai pada bulan Desember 2022, yang diawali dengan penyerahan dukungan pemilih sebelum pendaftaran, dilanjutkan dengan verifikasi administrasi dan faktual oleh KPU. Di tahapan inilah nanti fungsi jajaran pengawas harus siap bersinergi dalam proses seleksi bakal calon DPD,” terang  Sumanta. 


Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor  10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD pada tanggal 2 Desember 2022. Komisioner KPU Kabupaten Kendal, Rohimudin sebagai narasumber ke dua menyampaikan  “Secara garis besar ada 4 tahapan terkait pencalonan anggota DPD yaitu penyerahan dukungan minimal pemilih, pendaftaran persyaratan calon, penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota DPD serta penyusunan dan penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPD. Program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan anggota DPD dimulai dari persiapan penyerahan dukungan minimal pemilih pada tanggal 6 Desember 2022 sampai dengan penetapan DCT anggota DPD pada 25 November 2023,” ujar Rohimudin. [BK]









Bawaslu Kendal Hadiri Rakor Rancangan Perbup Penyelenggaraan Billboard dan Videotron

Kendal – Bawaslu Kabupaten Kendal menghadiri rapat koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sarana ...