Senin, 13 Oktober 2025

Bawaslu Kendal Jalin Kerja Sama dengan Fakultas Hukum UNISS Wujudkan Pendidikan Pengawasan Partisipatif

 Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal menjalin kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Selamat Sri (UNISS) Kendal dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Pengawasan Partisipatif. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut dilaksanakan pada Jum’at, 9 Oktober 2025, bertempat di Kampus Fakultas Hukum UNISS Kendal.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Hevy Indah Oktaria, S.E., M.Sos., selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, dan Dr. Sitta Saraya, S.H., M.H., selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Selamat Sri (UNISS) Kendal. Acara tersebut juga dihadiri oleh civitas akademika Fakultas Hukum UNISS, serta jajaran Bawaslu Kabupaten Kendal.

Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran perguruan tinggi dalam pendidikan demokrasi dan pengawasan partisipatif. Melalui perjanjian ini, kedua pihak bersepakat untuk bersinergi dalam berbagai kegiatan seperti sosialisasi, forum diskusi, seminar, hingga lokakarya yang mendorong lahirnya pengawas partisipatif di lingkungan kampus.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal Hevy Indah Oktaria menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu dalam memperluas jejaring pendidikan politik dan pengawasan berbasis partisipasi masyarakat.

“Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri. Melalui kerja sama ini, kami berharap mahasiswa Fakultas Hukum UNISS dapat menjadi mitra strategis dalam mengawal proses demokrasi dan mengembangkan budaya politik yang berintegritas,” ujar Hevy.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UNISS Dr. Sitta Saraya mengungkapkan bahwa pihaknya menyambut baik kerja sama ini sebagai bentuk nyata sinergi antara lembaga pendidikan dan penyelenggara pemilu.

“Mahasiswa perlu diberi ruang untuk belajar dan berpartisipasi aktif dalam menjaga demokrasi. Kami siap mendukung program Bawaslu Kendal dalam mewujudkan pendidikan pengawasan partisipatif yang berkelanjutan,” ungkapnya.

Dalam perjanjian kerja sama ini, disepakati pula ruang lingkup kegiatan yang mencakup pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, penguatan wawasan kebangsaan dan kepemiluan, serta fasilitasi program penelitian, magang, dan pengabdian masyarakat yang relevan dengan nilai-nilai demokrasi dan pengawasan pemilu.

Kerja sama ini berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Dengan penandatanganan PKS ini, diharapkan terwujud kolaborasi berkelanjutan dalam membentuk generasi muda yang kritis, partisipatif, dan berintegritas dalam kehidupan demokrasi.

 






Senin, 06 Oktober 2025

Bawaslu Kendal Ikuti Rapat Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025

Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti Rapat Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada Senin, 6 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB hingga selesai.


Kegiatan evaluasi ini diikuti oleh seluruh Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Tengah dan dipimpin oleh jajaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, yakni Ahmad Husein selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Nurkholiq selaku Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, serta Diana Anggota, Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan.


Dalam arahannya, Ahmad Husein menyampaikan bahwa kegiatan PDPB merupakan bentuk komitmen Bawaslu dalam memastikan data pemilih yang valid dan akurat.


“Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan menjadi bagian penting dari pengawasan Bawaslu agar data pemilih benar-benar valid dan benar. Pleno PDPB telah berlangsung di seluruh kabupaten/kota, dan hampir semua rekomendasi Bawaslu telah ditindaklanjuti dengan baik oleh KPU,” ungkapnya.


Sementara itu, Nurkholiq memaparkan sejumlah perkembangan signifikan dalam pelaksanaan pengawasan PDPB Triwulan III, di mana terjadi peningkatan hasil dibandingkan Triwulan II.


“Data yang dihimpun menunjukkan adanya kenaikan signifikan. Namun, masih ada beberapa daerah yang perlu terus didorong agar pengawasan berjalan optimal. Pengawasan terhadap pemutakhiran ini sangat krusial karena daftar pemilih sering menjadi sumber permasalahan dalam sengketa hasil Pemilu, termasuk di Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.


Ia juga menyoroti beberapa persoalan lapangan, seperti ketidaksinkronan antara sistem administrasi kependudukan dan daftar pemilih, serta rendahnya kesadaran masyarakat dalam memperbarui dokumen kependudukan.

Selain itu, Nurkholiq menambahkan bahwa hasil pengawasan PDPB menunjukkan semua kabupaten/kota telah mengeluarkan imbauan kepada KPU serta telah melaksanakan Rapat Koordinasi PDPB pada 29 September hingga 1 Oktober 2025, sesuai amanat Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025.


Dalam rapat tersebut juga disampaikan hasil uji petik data pemilih, yang menjadi salah satu instrumen utama dalam PDPB. Dari total 2.995 sampel di 35 kabupaten/kota, sebanyak 2.600 data dinyatakan valid, sedangkan sisanya perlu verifikasi lanjutan. Kabupaten dengan capaian uji petik tertinggi di antaranya Tegal, Wonosobo, Grobogan, Kudus, Banyumas, Sragen, Purworejo, Batang, Kota Semarang, dan Sukoharjo.


Bawaslu juga menekankan pentingnya publikasi hasil pengawasan kepada masyarakat melalui media, infografis, podcast, atau siaran pers sebagai bentuk transparansi publik.

Selain itu, ditemukan adanya data anomali di Kabupaten Demak sebanyak 327 data, yang sedang dalam proses klarifikasi dan sinkronisasi di tingkat provinsi.


Sebagai tindak lanjut, Nurkholiq menegaskan dua hal penting:

1. Publikasi hasil pengawasan PDPB Triwulan III maksimal pada 15–16 Oktober 2025.

2. Evaluasi internal bagi kabupaten/kota untuk menindaklanjuti catatan dan kendala yang ditemukan.


Menutup rapat, Diana Anggota menyampaikan apresiasi atas kerja keras jajaran pengawas di seluruh kabupaten/kota.


“Persoalan daftar pemilih menjadi akar banyak sengketa hasil. Karena itu, saya tekankan pentingnya konsentrasi pada pengawasan PDPB. Selain pengawasan, publikasi hasil juga merupakan bentuk pertanggungjawaban lembaga kepada publik,” ujar Diana.


Bawaslu Kendal berkomitmen untuk terus memperkuat fungsi pengawasan dan transparansi dalam setiap proses pemutakhiran data pemilih, demi mewujudkan daftar pemilih yang akurat dan penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas.




Jumat, 03 Oktober 2025

Bawaslu Kendal Bahas Strategi di Masa Non-Tahapan, Tekankan Branding dan Penguatan Internal Bersama Anggota Bawaslu RI

Kendal, Bawaslu – Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa sekaligus Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono berkunjung ke kantor Bawaslu Kabupaten Kendal. Selain itu hadir pula Wahyudi Sutrisno Anggota sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Supervisi ini bertujuan untuk membahas mengenai tantangan dan strategi lembaga di masa non-tahapan Pemilu. Kehadirian Totok disambut hangat oleh ketua, anggota dan sekretariat Bawaslu Kabupaten Kendal, di Ruang Rapat kantor Bawaslu kabupaten Kendal, Jumat , 03 Oktober 2025.  


Dalam kesempatan itu, Hevy Indah Oktaria Ketua Bawaslu Kendal menyampaikan bahwa kunjungan Bapak Totok merupakan yang pertama. Selain itu ia juga menyampaikan maaf apabila ruangan kurang memadai dan banyak tumpukan arsip. “Pak Totok menjadi Anggota Bawaslu RI yang pertama mengunjungi kantor Bawaslu Kendal pada periode kami. Mohon maaf untuk ruangan yang terkesan sempit saat ini kami sedang melakukan pengelolaan arsip. Kotainer di depan itu berisi arsip, kita sedang merapikan,” ungkapnya.


Sementara itu, Totok menyoroti pentingnya kreativitas Bawaslu di masa non-tahapan. Ia menekankan perlunya kegiatan yang dapat menunjukkan eksistensi lembaga agar tidak dipersepsikan hanya aktif saat pemilu. “Jangan sampai masyarakat melihat Bawaslu hanya ada saat Pemilu dan Pemilihan. Kita adalah pekerja demokrasi dengan tanggung jawab besar. Gunakan pleno mingguan untuk meningkatkan kualitas diri, seperti mengkaji buku, mengklaster ormas untuk diskusi, hingga membuat podcast atau siaran radio,” jelasnya.


Menangapi terkait kegiatan non-tahapan Bawaslu Kabupaten Kendal, Muhammad Habibi selakuk Koordinator Pencegahan, Parmas dan Humas menyampaikan masa non-tahapan sebagai periode kritis bagi Bawaslu. Menurutnya, tantangan terbesar adalah bagaimana membangun citra di masyarakat bahwa lembaga ini tetap bekerja. “Kami sangat membutuhkan bimbingan dari Bawaslu RI maupun provinsi, khususnya terkait orientasi di masa non-tahapan. Kegiatan publikasi di Bawaslu Kabupaten Kendal cukup aktif, dapat dilihat dari aktifitas media sosial kami yang selalu membagikan konten baik sosialisasi maupun kegiatan lain” kata Habibi.


Dari sisi administrasi, Muhammad Athoillah  Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi menyampaikan laporan kegiatan Bawaslu Kendal. Pertemuan ini menghasilkan beberapa catatan penting, di antaranya perlunya visum dan surat tugas (ST) untuk mengadministrasikan program non-tahapan, serta upaya berkelanjutan dalam menjaga soliditas internal dan kepercayaan publik terhadap peran Bawaslu.[BK]





Rabu, 01 Oktober 2025

Bawaslu Kendal Gelar Rapat Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025

Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) terkait Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 pada Rabu (1/10/2025) pukul 13.00 WIB di Kantor Bawaslu Kabupaten Kendal. Kegiatan ini diikuti jajaran internal Bawaslu Kendal bersama stakeholder terkait sebagai bagian dari evaluasi sekaligus penguatan strategi pengawasan PDPB.


Dalam rapat, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kendal, Muhammad Habibi, memaparkan dasar hukum serta urgensi pengawasan PDPB yang diatur dalam PKPU No. 1 Tahun 2025, Perbawaslu No. 1 Tahun 2025, dan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


“Pengawasan data pemilih berkelanjutan adalah amanah undang-undang. Meski tidak dalam tahapan pemilu, tugas ini harus kita lakukan secara konsisten dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, validitas, dan partisipasi masyarakat. Data pemilih yang akurat akan menentukan integritas Pemilu di masa mendatang,” tegas Habibi.


Rapat juga menyoroti sejumlah persoalan dalam pemutakhiran data, seperti masih ditemukannya data ganda, pemilih yang telah meninggal namun belum terhapus, serta perpindahan domisili yang belum tercatat. Untuk menjawab tantangan tersebut, Bawaslu Kendal merumuskan strategi pengawasan melalui uji petik dan verifikasi lapangan, sosialisasi partisipatif, monitoring berkala, hingga penguatan koordinasi dengan stakeholder.


Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria, dalam arahannya menekankan pentingnya sinergi antarinstansi.

“Data pemilih yang valid adalah fondasi Pemilu yang berkualitas. Karena itu, Bawaslu Kendal berkomitmen memperkuat koordinasi dengan KPU, Disdukcapil, dan lembaga lain agar tidak ada lagi persoalan data yang berpotensi menimbulkan masalah pada saat pemungutan suara nanti,” ujar Hevy.


Dalam sesi diskusi, sejumlah instansi memberikan masukan:

Akhmadi, Disdukcapil Kendal menekankan perlunya kolaborasi lebih erat dengan KPU dan Bawaslu. Ia mengungkap masih ada 9.926 data kematian yang belum diterbitkan akta kematian karena belum diurus keluarga maupun desa. Disdukcapil mengusulkan adanya kolom tanggal meninggal pada proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh KPU agar data lebih cepat diperbarui.

Akhmad Zaenutolibin, KPU Kendal menyampaikan apresiasi atas pengawasan Bawaslu. KPU mencontohkan temuan 37 pemilih bermasalah, di mana setelah diverifikasi, 8 di antaranya sudah meninggal bahkan ada yang tercatat berusia 118 tahun.

Moh. Cholid, Kementerian Agama menyoroti pentingnya perhatian terhadap pemilih pemula, khususnya terkait ketentuan UU Perkawinan tentang usia minimal 19 tahun agar sinkron dengan data pemilih.

S. Utomo, Lapas Kelas IIA Kendal melaporkan jumlah pemilih di lapas sebanyak 324 orang ditambah 1 warga asing. Data ini sangat dinamis karena adanya perpindahan narapidana maupun kematian, sehingga perlu pemutakhiran rutin.

Hendy, Polres Kendal menyoroti masalah data ganda, baik karena kepemilikan KTP ganda maupun karena belum memiliki KTP. Ia juga melaporkan adanya 11 masyarakat yang menjadi anggota Polri serta 11 purna Polri. Hendy menegaskan pentingnya mendorong pemilih pemula untuk segera melakukan perekaman KTP elektronik agar tidak kehilangan hak pilih.


Rapat ditutup dengan peneguhan komitmen antarinstansi untuk memperkuat kerja sama melalui koordinasi rutin, mekanisme verifikasi data yang lebih transparan, serta pelibatan masyarakat dalam pengawasan. Dengan langkah ini, diharapkan data pemilih di Kabupaten Kendal semakin valid dan akurat, sehingga dapat mendukung terselenggaranya Pemilu yang berintegritas. [BK]








Selasa, 30 September 2025

Bawaslu Kendal Raih Nominasi Poster Terbaik dalam Evaluasi Kehumasan September–Oktober 2025

Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti kegiatan Evaluasi Kehumasan September Menuju Oktober yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Selasa (30/9/2025).


Kegiatan ini menghadirkan Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sosiawan, yang menyampaikan materi mengenai evaluasi kerja kehumasan kabupaten/kota selama bulan September serta arah strategi konten kehumasan untuk bulan Oktober. Tema besar yang diangkat pada bulan Oktober adalah “Penegakkan Hukum Pemilu”, dengan fokus pada mekanisme penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu.


Dalam forum evaluasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Kendal berhasil meraih nominasi poster terbaik. Penilaian poster terbaik didasarkan pada sejumlah indikator, di antaranya: ide konten, teknik pembuatan, kualitas gambar, serta substansi informasi yang disampaikan. Kendal masuk dalam daftar bersama beberapa Bawaslu kabupaten/kota lain yang juga dinilai memiliki kualitas konten yang kreatif, komunikatif, dan inspiratif.


Pencapaian ini menjadi bukti bahwa kerja kehumasan Bawaslu Kendal terus berupaya menghadirkan informasi kepemiluan yang edukatif dan menarik, serta menjangkau masyarakat dengan cara yang tepat sasaran.


Sosiawan dalam pemaparannya menekankan pentingnya inovasi dalam publikasi kehumasan.


“Konten yang baik bukan hanya menarik secara visual, tetapi juga harus memiliki substansi informasi yang jelas dan bermanfaat bagi masyarakat. Kehumasan Bawaslu memiliki peran strategis untuk mengedukasi publik dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu,” ungkapnya.


Sementara itu, Bawaslu Kendal menyambut nominasi ini sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kualitas konten. Melalui semangat kolaborasi dan kreativitas, diharapkan peran kehumasan dapat semakin menguatkan fungsi pengawasan partisipatif masyarakat menjelang Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.


Dengan capaian ini, Bawaslu Kendal menegaskan komitmennya untuk menjadikan kehumasan sebagai garda depan dalam menyebarkan informasi yang transparan, akurat, dan mencerdaskan publik.







Upacara Kesaktian Pancasila, Menyulam Semangat Demokrasi Berintegritas

Kendal, Bawaslu – Dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal menggelar upacara di halaman Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kendal pada Rabu (1/10/2025) pukul 08.00 WIB hingga selesai.


Upacara berlangsung khidmat dengan diikuti oleh seluruh anggota dan staf Bawaslu Kendal. Bertindak sebagai pemimpin upacara adalah Aris Munandar, Staf Bawaslu Kabupaten Kendal. Sementara itu, Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, sebagai pembina upacara.


Dalam amanatnya, Hevy Indah Oktaria menyampaikan bahwa peringatan Hari Kesaktian Pancasila bukan sekadar seremonial, melainkan momentum penting untuk meneguhkan kembali semangat persatuan dan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


“Pancasila adalah perekat bangsa dan dasar yang mempersatukan kita semua. Sebagai pengawas pemilu, kita wajib menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, demi terwujudnya demokrasi yang berintegritas,” tegas Hevy.


Lebih lanjut, ia juga mengajak seluruh jajaran Bawaslu Kendal untuk menjadikan Pancasila sebagai pedoman dalam bekerja, khususnya dalam mengawal tahapan Pemilu dan Pemilihan mendatang agar berjalan dengan jujur, adil, dan transparan.


Upacara ini ditutup dengan pembacaan doa bersama untuk para pahlawan yang telah berkorban menjaga keutuhan bangsa, serta harapan agar Indonesia senantiasa menjadi negara yang damai, bersatu, dan bermartabat.


Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Kendal menegaskan komitmennya untuk terus berpegang pada nilai-nilai Pancasila dalam setiap langkah pengawasan, serta menjaga kepercayaan masyarakat demi tegaknya demokrasi di Indonesia.






Senin, 29 September 2025

Mengawal Daftar Pemilih, Bawaslu Kendal Sampaikan Saran Perbaikan

Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal menyampaikan Saran Perbaikan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal, Senin (29/09/2025).


Saran perbaikan ini diberikan dalam rangka memastikan akurasi data pemilih dan menjamin hak pilih seluruh warga negara pada Pemilu maupun Pemilihan mendatang. Data yang disampaikan Bawaslu Kendal meliputi temuan terkait pemilih meninggal dunia, pindah domisili, hingga pemilih baru yang perlu segera ditindaklanjuti oleh KPU.


Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Kendal, Muhammad Habibi, menegaskan bahwa pengawasan pemutakhiran data pemilih menjadi perhatian utama pihaknya.


“Bawaslu berkomitmen mengawal setiap tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan agar data yang digunakan pada Pemilu benar-benar valid. Dengan demikian, tidak ada warga yang kehilangan hak pilih dan tidak ada data ganda yang berpotensi menimbulkan persoalan di hari pemungutan suara,” ujarnya.


Lebih lanjut, Habibi berharap KPU Kendal segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut agar daftar pemilih tetap (DPT) yang dihasilkan benar-benar akurat.


“Kami berharap KPU dapat menindaklanjuti saran ini dengan baik, karena kualitas demokrasi sangat ditentukan oleh validitas data pemilih,” tambahnya.


Saran perbaikan tersebut juga ditembuskan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sebagai bentuk laporan dan pengawasan berjenjang.






Bawaslu Kendal Hadiri Rakor Rancangan Perbup Penyelenggaraan Billboard dan Videotron

Kendal – Bawaslu Kabupaten Kendal menghadiri rapat koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sarana ...