Minggu, 18 Maret 2018

Datangi Kampanye, Panwascam Kangkung Panggil Perangkat Desa


KENDAL, (18/32018)– Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Kangkung memanggil oknum perangkat desa di wilayahnya yang ditemukan berada di lokasi kegiatan kampanye salah satu pasangan calon Pimilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.
M Munhamir, SH, ketua Panwascam Kangkung mengatakan, pihaknya memanggil oknum perangkat desa tersebut untuk dimintai keterangan terkait kehadirannya. Setelah diklarifikasi, yang bersangkutan menyatakan diminta mengantar temannya yang tertarik dengan program permodalan untuk kegiatan pertanian.
“Yang bersangkutan awalnya tidak tahu jika di acara itu akan ada pembentukan tim relawan salah satu paslon. Setelah kami jelaskan mengenai dasar hukumnya, yang bersangkutan menyatakan akan netral dalam pelaksanaan pemilu,” terang Munhamir.
Lebih lanjut Munhamir menjelaskan, larangan bagi perangkat desa terlibat dalam kegiatan politik praktis tertuang dalam pasal 70 dan 71 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016. Di sana disebutkan bahwa kepala desa atau aparatur sipil negara, TNI/Polri dilarang membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Kepala desa dan jajarannya harus netral dalam pelaksanaan Pilkada. Netral berarti tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon, bebas dari pengaruh maupun kepentingan paslon. Bagi yang melanggar ada sanksi administratif hingga pidana ,” terang Munhamir ditemui di kantor Panwascam Kangkung, baru-baru ini.
Terpisah, Sumardi Arahbani pemerhati hukum tata pemerintahan dari Rumah Gana Semarang menerangkan, Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa telah dengan jelas menyebutkan bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan terlibat dalam kegiatan politik praktis.
“Baru-baru ini ada wacana untuk mengkaji ulang ketentuan tersebut untuk dijudicial review ke MK. Menurut mereka yang mengusung wacana ini bahwa Kades merupakan jabatan politis yang melibatkan pemilihan langsung,” terang alumnus Ilmu Pemerintahan Universitas Diponegoro ini.
Salah seorang oknum perangkat desa di wilayah Kecamatan Kangkung ditemukan berada di lokasi kegiatan kampanye yang diadakan oleh relawan Paslon nomor urut 2 di Desa Tlahab, Kecamatan Gemuh (11/3). Dari informasi Panwascam Gemuh, agenda dalam kegiatan tersebut untuk membentuk tim relawan Paslon nomor urut 2.
Setelah berkoordinasi dengan Panwascam Gemuh selaku pemangku wilayah pengawasan, Panwascam Kangkung kemudian mengirim panggilan ke perangkat desa tersebut untuk dimintai keterangan. 

sumber: http://www.suaramerdeka.com/news/detail/19819/Datangi-Kampanye-Panwascam-Kangkung-Panggil-Perangkat-Desa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peringati Hari Pers Nasional, Bawaslu Kendal Rajut Kolaborasi Strategis dengan Forwaken dan Kominfo

Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kendal (Bawaslu Kendal) memperkuat kemitraan dengan in...