KENDAL, (18/32018)– Panitia Pengawas
Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Kangkung memanggil oknum perangkat desa di
wilayahnya yang ditemukan berada di lokasi kegiatan kampanye salah satu
pasangan calon Pimilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.
M Munhamir, SH, ketua Panwascam Kangkung
mengatakan, pihaknya memanggil oknum perangkat desa tersebut untuk dimintai
keterangan terkait kehadirannya. Setelah diklarifikasi, yang bersangkutan
menyatakan diminta mengantar temannya yang tertarik dengan program permodalan
untuk kegiatan pertanian.
“Yang bersangkutan awalnya tidak tahu jika
di acara itu akan ada pembentukan tim relawan salah satu paslon. Setelah kami
jelaskan mengenai dasar hukumnya, yang bersangkutan menyatakan akan netral
dalam pelaksanaan pemilu,” terang Munhamir.
Lebih lanjut Munhamir menjelaskan, larangan
bagi perangkat desa terlibat dalam kegiatan politik praktis tertuang dalam
pasal 70 dan 71 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016. Di sana disebutkan bahwa
kepala desa atau aparatur sipil negara, TNI/Polri dilarang membuat keputusan
atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan
calon.
“Kepala desa dan jajarannya harus netral
dalam pelaksanaan Pilkada. Netral berarti tidak berpihak kepada salah satu
pasangan calon, bebas dari pengaruh maupun kepentingan paslon. Bagi yang
melanggar ada sanksi administratif hingga pidana ,” terang Munhamir ditemui di
kantor Panwascam Kangkung, baru-baru ini.
Terpisah, Sumardi Arahbani pemerhati hukum
tata pemerintahan dari Rumah Gana Semarang menerangkan, Undang-undang nomor 6
tahun 2014 tentang Desa telah dengan jelas menyebutkan bahwa Kepala Desa dan
Perangkat Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan terlibat dalam
kegiatan politik praktis.
“Baru-baru ini ada wacana untuk mengkaji
ulang ketentuan tersebut untuk dijudicial review ke MK. Menurut mereka yang
mengusung wacana ini bahwa Kades merupakan jabatan politis yang melibatkan
pemilihan langsung,” terang alumnus Ilmu Pemerintahan Universitas Diponegoro
ini.
Salah seorang oknum perangkat desa di wilayah
Kecamatan Kangkung ditemukan berada di lokasi kegiatan kampanye yang diadakan
oleh relawan Paslon nomor urut 2 di Desa Tlahab, Kecamatan Gemuh (11/3). Dari
informasi Panwascam Gemuh, agenda dalam kegiatan tersebut untuk membentuk tim
relawan Paslon nomor urut 2.
Setelah berkoordinasi dengan Panwascam
Gemuh selaku pemangku wilayah pengawasan, Panwascam Kangkung kemudian mengirim
panggilan ke perangkat desa tersebut untuk dimintai keterangan.
sumber: http://www.suaramerdeka.com/news/detail/19819/Datangi-Kampanye-Panwascam-Kangkung-Panggil-Perangkat-Desa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar