KENDAL - Komisi A DPRD Jateng berkunjung ke Kantor
Panwaslu Kabupaten Kendal, Senin (19/3/2018), untuk melihat proses pengawasan
Pilgub yang sedang berjalan. Saat pertemuan, Ketua Panwaslu Kabupaten Kendal
Ubaidillah mengatakan pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye ini yakni
pemasangan alat peraga.
"Sepanjang
pemasangan itu sudah sesuai dengan aturan yang difasilitasi KPU sesuai Undang
Undang, tidak masalah," kata Ubaidillah.
Ia
juga mengeluhkan soal sikap Satpol PP dalam penertiban alat peraga kampanye.
Menurut dia pihaknya sering bersinggungan dengan satpol saat akan menertibkan
alat peraga.
"Sampai
sekarang kami masih kesulitan saat berkoordinasi dengan satpol,"
ungkapnya.
Selain itu, kata dia, ada
pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota DPRD (tanpa menyebut parpolnya) saat
masa reses. Pelanggarannya, anggota dewan itu melakukan kampanye pasangan calon
(paslon) yang diusung partainya dan memberikan uang kepada masyarakat yang
hadir dalam kegiatan reses.
"Ada
dewan yang melakukan kampanye pada masa resesnya," katanya.
Soal
rekrutmen pengawas di tingkat kecamatan hingga desa, ia mengaku saat ini belum
menemui kendala berarti. Dengan kata lain, pihaknya siap melakukan pengawasan
hingga ke pelosok daerah.
Menanggapi
hal itu, Anggota Komisi A DPRD Jateng Sriyanto Saputro mengakui persoalan alat
peraga kampanye masih menjadi kendala di lapangan. Terlebih, penertiban itu
ikut melibatkan Satpol PP.
"Memang,
saat penertiban Satpol PP itu lebih condong memilih untuk menertibkan alat
peraga yang berseberangan dengan 'pilihan' kepala daerahnya. Hal itu juga
dikarenakan satpol tidak mendapat dana pengawasan dalam setiap kali pilkada.
Untuk itu, diharapkan panwaslu tetap harus meningkatkan koodinasinya dengan
pemkab," kata Politikus Partai Gerindra itu.
Soal anggota dewan yang diduga
melakukan kampanye saat reses, Anggota Komisi A DPRD Jateng Amir Darmanto
menjelaskan sebenarnya hal itu bukan kampanye. Karena, selama masa reses
anggota dewan bertemu dengan kader dan struktural partai.
"Sebenarnya
hal itu wajar ngomongin soal pilgub karena dewan saat reses bertemu dengan
struktural partai. Jangan dibilang itu pelanggaran, apalagi langsung 'dilempar'
ke media massa persoalan tersebut," kata Legislator dari Fraksi PKS itu. (ariel)
sumber: http://wartalegislatif.dprd.jatengprov.go.id/post/panwaslu-kendal-pelototi-alat-peraga-kampanye-pilgub



Tidak ada komentar:
Posting Komentar