Rabu, 28 Maret 2018

Gunakan Reses untuk Kampanye Cagub, Panwaslu Laporkan Anggota DPRD Kendal ke Polisi


KENDAL (27/3/2018) - Seorang Anggota DPRD Kabupaten Kendal dilaporkan ke Polres Kendal oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) karena menggunakan agenda resesnya di Balai desa Gondang, Cepiring untuk berkampanye calon gubernur Jateng.
Panwaslu menganggap tindakan tersebut adalah pidana pemilu dan melanggar peraturan kampanye karena menggunakan kegiatan yang dibiayai dari APBD untuk kampanye calon gubernur.
Agenda yang seharusnya untuk menyerap aspirasi masyarakat malah digunakan untuk kampanye.
Ketua Panwaslu Kendal, Ubaidillah menyebutkan, dari penyelidikan timnya, selain berkampanye dan mengedarkan selebaran bertuliskan dukungan terhadap pasangan calon, timnya juga menemukan dugaan politik uang dalam reses yang dilakukan anggota dewan yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Dari hasil temuan timnya, para warga menerima stiker dan pamflet bergambar paslon cagub-cawagub nomor urut dua serta uang yang telah dimasukan dalam amplop yang seniai Rp 50 ribu.
"Kami melaporkan dua orang, yaitu atas nama Zainudin sebagai orang yang membagi alat peraga kampanye kepada masyarakat dan seorang lagi yang menjadi penyokong acara itu adalah Rubiyanto yang juga merupakan anggota DPRD Kendal," ujarnya saat dijumpai Tribunjateng.com, Selasa (27/3/2018).
Sejumlah bukti telah dibawa ke Polres Kendal setelah berdiskusi dengan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kendal.
Ubadillah memaparkan hal itu terungkap atas laporan Panwas Kecamatan Cepiring yang mengetahui adanya dugaan tindakan pelanggaran pemilu.
Sebelumnya pihaknya telah memperingatkan agar melepas atribut kampanye sebelum acara reses itu dimulai, Namun hal itu diabaikan oleh anggota legislatif itu.
"Kejadian tanggal 11 Maret 2018 lalu dibalai Desa Gondang. Saat ini pihak penyidik kepolisian telah memanggil yang bersangkutan, namun sudah dua kali tidak dapat hadir. Informasi terakhir yang bersangkutan masih menjalani ibadah umroh," tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kendal, Prapto Utono mengatakan, bahwa dirinya telah mendengar informasi itu.
"Hal itu bukan wewenang saya untuk mengonfirmasi hal demikian. Namun informasi yang saya peroleh dirinya memang sedang ibadah umroh," pungkasnya.
Ketua DPD PKS Kendal, Sulistiyo Ari Wibowo saat dikonfimasi mengenai hal itu enggan memberikan komentar.

Sumber:http://jateng.tribunnews.com/2018/03/27/gunakan-reses-untuk-kampanye-cagub-panwaslu-laporkan-anggota-dprd-kendal-ke-polisi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peringati Hari Pers Nasional, Bawaslu Kendal Rajut Kolaborasi Strategis dengan Forwaken dan Kominfo

Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kendal (Bawaslu Kendal) memperkuat kemitraan dengan in...