KENDAL (27/3/2018) -
Seorang Anggota DPRD Kabupaten Kendal dilaporkan ke Polres Kendal oleh Panitia
Pengawas Pemilu (Panwaslu) karena menggunakan agenda resesnya di Balai desa
Gondang, Cepiring untuk berkampanye calon gubernur Jateng.
Panwaslu menganggap tindakan
tersebut adalah pidana pemilu dan melanggar peraturan kampanye karena
menggunakan kegiatan yang dibiayai dari APBD untuk kampanye calon gubernur.
Agenda yang seharusnya untuk menyerap aspirasi masyarakat malah digunakan untuk
kampanye.
Ketua
Panwaslu Kendal, Ubaidillah menyebutkan, dari penyelidikan timnya, selain
berkampanye dan mengedarkan selebaran bertuliskan dukungan terhadap pasangan
calon, timnya juga menemukan dugaan politik uang dalam reses yang dilakukan
anggota dewan yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Dari
hasil temuan timnya, para warga menerima stiker dan pamflet bergambar paslon
cagub-cawagub nomor urut dua serta uang yang telah dimasukan dalam amplop yang
seniai Rp 50 ribu.
"Kami
melaporkan dua orang, yaitu atas nama Zainudin sebagai orang yang membagi alat
peraga kampanye kepada masyarakat dan seorang lagi yang menjadi penyokong acara
itu adalah Rubiyanto yang juga merupakan anggota DPRD Kendal," ujarnya saat dijumpai
Tribunjateng.com, Selasa (27/3/2018).
Sejumlah
bukti telah dibawa ke Polres Kendal setelah berdiskusi dengan tim Penegakan
Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kendal.
Ubadillah
memaparkan hal itu terungkap atas laporan Panwas Kecamatan Cepiring yang
mengetahui adanya dugaan tindakan pelanggaran pemilu.
Sebelumnya
pihaknya telah memperingatkan agar melepas atribut kampanye sebelum acara reses
itu dimulai, Namun hal itu diabaikan oleh anggota legislatif itu.
"Kejadian
tanggal 11 Maret 2018 lalu dibalai Desa Gondang. Saat ini pihak penyidik
kepolisian telah memanggil yang bersangkutan, namun sudah dua kali tidak dapat
hadir. Informasi terakhir yang bersangkutan masih menjalani ibadah umroh,"
tuturnya.
Sementara
itu, Ketua DPRD Kendal, Prapto Utono mengatakan,
bahwa dirinya telah mendengar informasi itu.
"Hal
itu bukan wewenang saya untuk mengonfirmasi hal demikian. Namun informasi yang
saya peroleh dirinya memang sedang ibadah umroh," pungkasnya.
Ketua
DPD PKS Kendal, Sulistiyo Ari Wibowo saat dikonfimasi mengenai hal itu enggan
memberikan komentar.
Sumber:http://jateng.tribunnews.com/2018/03/27/gunakan-reses-untuk-kampanye-cagub-panwaslu-laporkan-anggota-dprd-kendal-ke-polisi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar