Jumat, 30 Maret 2018

Bagi-Bagi Uang, Anggota DPRD Kendal Dilaporkan Polisi


KENDAL (28/3/2018)– Diduga melakukan bagi-bagi uang atau money politics, seorang anggota DPRD Kabupaten Kendal dilaporkan ke Polres Kendal Oleh Panitia Pengawasl Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kendal. Anggota DPRD Kendal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini karena menggunakan agenda resesnya di Balai desa Gondang, Cepiring untuk melakukan kampanye calon gubernur Jateng nomor urut dua.
Panwaslu menilai hal itu melanggar peraturan kampanye. Selain itu juga pelanggaran karena menggunakan kegiatan yang dibiayai dari APBD itu sebagai kampanye calon gubernur. Padahal, reses merupakan agenda yang seharusnya untuk menyerap aspirasi masyarakat. Hal itu tergolong tindak pidana.
Ketua Panwaslu Kendal, Ubaidillah menyebut timnya telah melakukan penyelidikan. Hasilnya, selain berkampanye dan mengedarkan selebaran bertuliskan dukungan terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut dua, ditemukan pula bukti-bukti politik uang.
Para warga menerima stiker dan pamflet bergambar pasangan calon nomor dua serta uang yang telah dimasukan dalam amplop yang seniai 50 ribu. “Kami melaporkan dua orang. Atas nama Zainudin sebagai orang yang membagi alat peraga kampanye kepada masyarakat dan seporang lagi yang menjadi penyokong acara itu, yakni Rubiyanto yang juga merupakan anggota DPRD Kendal,” ujarnya.
Dengan membawa beberapa bukti itu, ia telah menyampaikan laporan tindak pidana itu kepada Polres Kendal setelah berdiskusi dengan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kendal.
Ubadillah memaparkan hal itu terungkap atas dari laporan Panwas Kecamatan Cepiring yang mengetahui tindakan pelanggaran Pemilu itu kepada Panwaslu Kendal. Sebelumnya pihaknya telah memperingatkan agar melepas atribut kampanye sebelum acara reses itu dimulai. Namun hal itu diabaikan oleh anggota Dewan itu.
“Kejadian tanggal 11 Maret 2018 lalu di Balai Desa Gondang. Saat ini pihak penyidik kepolisian telah memanggil yang bersangkutan, namun sudah dua kali tidak dapat hadir. Informasi terakhir yang bersangkutan masih menjalani ibadah umroh.” tuturnya.
Ketua DPRD Kendal, Prapto Utono mengatakan bahwa dirinya telah mendengar informasi itu. “Hal itu bukan wewenang saya untuk mengkonfirmasi hal demikian. Namun informasi yang saya peroleh dirinya memang sedang ibadah umroh,” pungkasnya
Kapolres Kendal AKBP Adi Wijaya mengatakan, Polres Kendal sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. “Sudah ada satu tersangka dalam kasus ini atas nama Zaenudin yang membagi-bagikan uang kepada warga,” katanya Rabu (28/3) siang.
Kapolres mengatakan, polisi hanya dberi waktu 14 hari untuk menyelesaikan kasus ini. Terkait pemeriksaan anggota DPRD Kendal, pihaknya belum bisa melakukan karena yang bersangkutan masih menjalankan ibadah umroh. (MJ-01)
sumber: http://metrojateng.com/bagi-bagi-uang-anggota-dprd-kendal-dilaporkan-polisi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peringati Hari Pers Nasional, Bawaslu Kendal Rajut Kolaborasi Strategis dengan Forwaken dan Kominfo

Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kendal (Bawaslu Kendal) memperkuat kemitraan dengan in...