KENDAL (28/3/2018)–
Diduga melakukan bagi-bagi uang atau money politics, seorang
anggota DPRD Kabupaten Kendal dilaporkan ke Polres Kendal Oleh Panitia
Pengawasl Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kendal. Anggota DPRD Kendal dari Partai
Keadilan Sejahtera (PKS) ini karena menggunakan agenda resesnya di Balai desa
Gondang, Cepiring untuk melakukan kampanye calon gubernur Jateng nomor urut
dua.
Panwaslu
menilai hal itu melanggar peraturan kampanye. Selain itu juga pelanggaran
karena menggunakan kegiatan yang dibiayai dari APBD itu sebagai kampanye calon
gubernur. Padahal, reses merupakan agenda yang seharusnya untuk menyerap
aspirasi masyarakat. Hal itu tergolong tindak pidana.
Ketua
Panwaslu Kendal, Ubaidillah menyebut timnya telah melakukan penyelidikan.
Hasilnya, selain berkampanye dan mengedarkan selebaran bertuliskan dukungan
terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut dua, ditemukan
pula bukti-bukti politik uang.
Para
warga menerima stiker dan pamflet bergambar pasangan calon nomor dua serta uang
yang telah dimasukan dalam amplop yang seniai 50 ribu. “Kami melaporkan dua
orang. Atas nama Zainudin sebagai orang yang membagi alat peraga kampanye
kepada masyarakat dan seporang lagi yang menjadi penyokong acara
itu, yakni Rubiyanto yang juga merupakan anggota DPRD Kendal,” ujarnya.
Dengan
membawa beberapa bukti itu, ia telah menyampaikan laporan tindak pidana itu
kepada Polres Kendal setelah berdiskusi dengan tim Penegakan Hukum Terpadu
(Gakkumdu) Kendal.
Ubadillah
memaparkan hal itu terungkap atas dari laporan Panwas Kecamatan Cepiring yang
mengetahui tindakan pelanggaran Pemilu itu kepada Panwaslu Kendal. Sebelumnya
pihaknya telah memperingatkan agar melepas atribut kampanye sebelum acara reses
itu dimulai. Namun hal itu diabaikan oleh anggota Dewan itu.
“Kejadian
tanggal 11 Maret 2018 lalu di Balai Desa Gondang. Saat ini pihak penyidik
kepolisian telah memanggil yang bersangkutan, namun sudah dua kali tidak dapat
hadir. Informasi terakhir yang bersangkutan masih menjalani ibadah umroh.”
tuturnya.
Ketua
DPRD Kendal, Prapto Utono mengatakan bahwa dirinya telah mendengar informasi
itu. “Hal itu bukan wewenang saya untuk mengkonfirmasi hal demikian. Namun
informasi yang saya peroleh dirinya memang sedang ibadah umroh,” pungkasnya
Kapolres
Kendal AKBP Adi Wijaya mengatakan, Polres Kendal sudah menetapkan satu
tersangka dalam kasus ini. “Sudah ada satu tersangka dalam kasus ini atas nama
Zaenudin yang membagi-bagikan uang kepada warga,” katanya Rabu (28/3) siang.
Kapolres
mengatakan, polisi hanya dberi waktu 14 hari untuk menyelesaikan kasus ini.
Terkait pemeriksaan anggota DPRD Kendal, pihaknya belum bisa melakukan karena
yang bersangkutan masih menjalankan ibadah umroh. (MJ-01)
sumber: http://metrojateng.com/bagi-bagi-uang-anggota-dprd-kendal-dilaporkan-polisi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar