Jumat, 30 Maret 2018

Zainudin Jadi Tersangka Kasus Money Politics di Kendal


TRIBUNJATENG.COM, KENDAL- Dugaan kasus money politics di Kendal berlanjut.
Kapolres Kendal Adi Wijaya, mengatakan pihaknya telah menetapkan Zainudin pengurus ranting PKS desa Gondang menjadi tersangka dalam kasus money politics.
Diberitakan sebelumnya, di balai desa Gondang, Cepiring pada Minggu (11/3) lalu diduga melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu, saat ada reses yang digelar oleh Anggota komisi A DPRD Kendal, Rubiyanto.
Zainudin mempunyai peran membagikan stiker dan pamflet bergambarkan cagub dan cawagub Jateng nomor urut dua serta uang dalam aplop kepada para warga. Pembagian itu berlangsung saat acara reses anggota DPRD kendal, Rubiyanto.
"Hal itu merupakan limpahan kasus dari Panwaslu mengenai dugaan money politics. Dari penyidikan kami baru menetapkan satu tersangka yakni Zainudin yang membagikan uang, sedangkan anggota dewan belum kami tetapkan statusnya," ujarnya, Rabu (28/3)
Ia pun membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil yang bersangkutan, namun hingga saat ini belum memenuhi panggilan karena Rubiyanto sedang menjalankan ibadah umrah.
"Karena waktu penyidikan yang singkat yakni 14 hari kami berkerja sama dengan kejaksaan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kendal, Ubaidillah menuturkan bahwa segala berkas penyidikan dari pihaknya telah diberikan ke polres untuk proses lebih lanjut.

Sumber: http://jateng.tribunnews.com/2018/03/28/zainudin-jadi-tersangka-kasus-money-politics-di-kendal



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bawaslu Kendal Hadiri Rakor Rancangan Perbup Penyelenggaraan Billboard dan Videotron

Kendal – Bawaslu Kabupaten Kendal menghadiri rapat koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sarana ...