TRIBUNJATENG.COM,
KENDAL- Dugaan kasus money politics di
Kendal berlanjut.
Kapolres Kendal Adi
Wijaya, mengatakan pihaknya telah menetapkan Zainudin pengurus ranting PKS desa
Gondang menjadi tersangka dalam kasus money politics.
Diberitakan
sebelumnya, di balai desa Gondang, Cepiring pada Minggu (11/3) lalu diduga
melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu, saat ada reses yang digelar oleh
Anggota komisi A DPRD Kendal, Rubiyanto.
Zainudin mempunyai
peran membagikan stiker dan pamflet bergambarkan cagub dan cawagub Jateng nomor
urut dua serta uang dalam aplop kepada para warga. Pembagian itu berlangsung
saat acara reses anggota DPRD kendal, Rubiyanto.
"Hal itu
merupakan limpahan kasus dari Panwaslu mengenai dugaan money politics.
Dari penyidikan kami baru menetapkan satu tersangka yakni Zainudin yang
membagikan uang, sedangkan anggota dewan belum kami tetapkan statusnya,"
ujarnya, Rabu (28/3)
Ia pun membenarkan
bahwa pihaknya telah memanggil yang bersangkutan, namun hingga saat ini belum
memenuhi panggilan karena Rubiyanto sedang menjalankan ibadah umrah.
"Karena waktu
penyidikan yang singkat yakni 14 hari kami berkerja sama dengan
kejaksaan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua
Panwaslu Kendal, Ubaidillah menuturkan bahwa segala berkas penyidikan dari
pihaknya telah diberikan ke polres untuk proses lebih lanjut.
Sumber: http://jateng.tribunnews.com/2018/03/28/zainudin-jadi-tersangka-kasus-money-politics-di-kendal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar