Jumat, 30 Maret 2018

Pengurus Ranting PKS di Kendal Jadi Tersangka Politik Uang


POLRES Kendal, Jawa Tengah, menetapkan pengurus ranting PKS Desa Gondang, Kecamatan Cepiring, Kendal, Zainudin sebagai tersangka dalam dugaan kasus politik uang.
Kapolres Kendal AKB Adi Wijaya di Kendal, Rabu (28/3), mengungkapkan penetapan itu berdasarkan laporan dan penyidikan yang dilakukan.
Adapun anggota F-PKS DPRD Kendal A Rubianto yang diduga menjadi penyokong, lanjut dia, polisi belum menetapkan status hukum. Pasalnya, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik. "Kabarnya yang bersangkutan sedang umrah, jadi kita tunggu saja," tambahnya.
Ketua Panwaslu Kabupaten Kendal Ubaidillah mengaku telah melaporkan semua ke kepolisian setelah koordinasi dengan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kendal.
Ubaidillah menjelaskan, A Rubianto diduga melanggar aturan kampanye karena menggunakan dana reses yang berasal dari APBD untuk membiayai kampanye pemenangan pasangan calon Sudirman Said-Ida Fauziyah.
Dan dalam kegiatan di Balai Desa Gondang, Kecamatan Cepiring, tersebut, jelas Ubaidillah, tim pemenangan pasangan itu membagi-bagikan stiker dan amplop berisi Rp50 ribu kepada setiap warga yang hadir.
"Panwascam Cepiring melaporkan temuan berikut bukti-bukti dan kemudian kami tindaklanjuti," tambahnya.
Ketua DPD PKS Kendal yang juga ketua tim pemenangan pasangan Sudirman Said-Ida Fauziyah di Kendal, Sulistiyo Ari Wibowo, tidak mau bicara dan menghindar saat dicegat wartawan.

Sumber: http://m.mediaindonesia.com/read/detail/151920-pengurus-ranting-pks-di-kendal-jadi-tersangka-politik-uang
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bawaslu Kendal Hadiri Rakor Rancangan Perbup Penyelenggaraan Billboard dan Videotron

Kendal – Bawaslu Kabupaten Kendal menghadiri rapat koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sarana ...