Senin, 29 Oktober 2018

Banwaslu Kendal Soroti Persoalan Regulasi UU Pemilu

Badan Pengawasan Pemilu Kabupaten Kendal menyoroti berbagai persoalan regulasi yang tertuang dalam UU Pemilu.  Hal itu diungkapkan Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kendal, Ubaidillah.
"Dalam UU Pemilu kami jumpai larangan yang tidak disebut sebagai pelanggaran pidana tetapi ada sanksi pidananya. Nah, demikian ini sudah menjadi bahan perdebatan tersendiri. Padahal, dalam upaya penegakan hukum perlu kepastian hukum," jelas Ubaidillah, Selasa(25/9).

Sedangkan tantangan kelembagaan Bawaslu menghadapi Pemilu 2019  tak lain adalah susah mencari SDM Pangawas TPS. 

"Pengawas TPS Pilgub 1.795 saja di beberapa tempat kesulitan mencari orang yang memuhi syarat lulusan SMA dan usia minimal 25 tahun. Padahal TPS Pemilu naik menjadi 3.445," timpal Ketua/ Kordiv organisasi dan SDM Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani.

Odilia berharap, sebagai penyalur aspirasi agar Komisi A DPRD Jateng bisa mencarikan jalan keluar atas berbagai persolan tadi. Karena Pemilu berintegritas adalah harapan bersama.

"Semoga dengan hadirnya DPRD jateng bisa turut membantu kita untuk menyelesaikan permasalahan yang ada," tutup Odilia

sumber:http://www.rmoljateng.com/read/2018/09/25/11951/Banwaslu-Kenjdal-Soroti-Persoalan-Regulasi-UU-Pemilu-?fbclid=IwAR3XXbrfxHmiB3fhmy09iWTYNMpvmtsxwVbfnKWK5qZgrTk5vCwyeJpS_c4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peringati Hari Pers Nasional, Bawaslu Kendal Rajut Kolaborasi Strategis dengan Forwaken dan Kominfo

Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kendal (Bawaslu Kendal) memperkuat kemitraan dengan in...