Komisi A DPRD Jateng mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Kendal. Rombongan yang dipimpin Ketua Komisi A Masruhan Samsurie ini ingin tahu plus-minus pengawasan Pilgub 2018 sekaligus kesiapan menghadapi Pemilu 2019.
"Kami melihat Pilgub Jateng di Kabupaten Kendal berjalan baik. Apa yang dilakukan Bawaslu selama ini? Sekaligus apa kekurangan terkait regulasi dan sebagainya?" tanya Masruhan Samsurie saat membuka obrolan, Selasa (25/09/2018)
Kordiv Hukum Bawaslu Kendal Arief Musthofifin menanggapi pertanyaan tersebut dengan dua jawaban yaitu giat pencegahan dan penindakan.
"Pertama pencegahan. Melalui sosialisasi melibatkan banyak elemen masyarakat. Lalu pemetaan daerah rawan juga TPS rawan. Ada 1.235 TPS rawan dari 1.795 TPS. Lalu menindak atau penegakan hukum bagi yang melanggar," terang Anggota Bawaslu Kendal termuda yang akrab disapa Mas Arief.
Arief melanjutkan, pada TPS yang rawan tadi diawasi lebih khusus. Seperti, Panwascam full time stand by di lokasi TPS atau melibatkan aparat keamanan menjaga daerah rawan.
"Sedangkan kekurangan terkait regulasi yaitu tidak ada kewenangan mencekal. Sehingga terduga tindak pidana Pilkada tidak bisa diproses atau lepas bila dia 'menghilang' lebih dari 14 hari," tutup Arief.
sumber:http://www.rmoljateng.com/read/2018/09/25/11950/Kantor-Bawaslu-Kendal-Didatangi-Komisi-A-DPRD-Jateng,-Ada-Apa-?fbclid=IwAR22f-AdLLEWSVk5icGf82En-JQ4acoj2KePityDYqbGAtOePTff__NxLDo
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Peringati Hari Pers Nasional, Bawaslu Kendal Rajut Kolaborasi Strategis dengan Forwaken dan Kominfo
Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kendal (Bawaslu Kendal) memperkuat kemitraan dengan in...
-
SELEKSI PANWASCAM SE-KABUPATEN KENDAL Informasi tentang Pengumuman Seleksi Panwascam se-Kabupaten Kendal silahkan download pada lin...
-
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelengaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemili...
-
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemili...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar