Masa kampanye Pemilu 2019 baru akan dimulai 23 September nanti. Namun, kegiatan yang mengarah kampanye mulai bermunculan. Untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut, Bawaslu Kendal, Kamis (30/8) surati semua pimpinan partai politik (parpol) di Kabupaten Kendal.
"Sesuai amanat dalam UU Pemilu, Bawaslu diberi tugas melakukan pencegahan. Untuk itu kami kirim surat kepada seluruh pimpinan parpol agar taat UU Pemilu dan PKPU terkait kampanye," kata Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (30/8).
Maksudnya, parpol agar tidak berkampanye sebelum masanya, 23 September nanti. Jika itu dilanggar maka oleh Bawaslu bisa diduga pelanggaran Pemilu.
"Kampanye di luar jadwal merupakan bentuk pelanggaran Pemilu," susul Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kendal Arief Musthofifin.
Apa sanksinya? sanksinya di Pasal 492 UU Pemilu adalah pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda Rp 12 juta. Ketua Bawaslu Kendal yang akrab disapa Mbak Odi kembali menegaskan bahwa Bawaslu sudah mengingatkan dan mencegah.
"Jika nanti ada temuan atau laporan akan kami proses. Tidak ada kata belum diberitahu atau Bawaslu belum mencegah. Selain sudah kewajiban peserta untuk mempelajari aturan main Pemilu," terang Odilia
sumber:http://www.rmoljateng.com/read/2018/08/30/10744/Cegah-Kampanye-Di-Luar-Jadwal,-Bawaslu-Kendal-Surati-Seluruh-Parpol-
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
APEL PAGI senin, 2 Februari 2026
Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal melaksanakan apel pagi di halaman Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ke...
-
SELEKSI PANWASCAM SE-KABUPATEN KENDAL Informasi tentang Pengumuman Seleksi Panwascam se-Kabupaten Kendal silahkan download pada lin...
-
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelengaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemili...
-
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemili...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar