Rabu, 17 Oktober 2018

Unggah Gambar Bermuatan Kampanye, DPD PAN Disemprit Bawaslu Kendal

DPD PAN Kabupaten Kendal mendapat teguran dari Bawaslu Kabupaten Kendal lantaran mengunggah gambar di media sosial Bacaleg.

Bawaslu Kabupaten Kendal menilai unggahan gambar tersebut dikategorikan sebagai kampanye.

"Per hari ini (Jumat, 31/8) kami kirim surat teguran kepada DPD PAN agar tidak ada kegiatan menjurus kampanye. Karena belum masanya," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal Odilia Amy Wardayani seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJateng, Jumat (31/8).

Sementara itu Kordiv Penindakan Pelanggaran, Ubaidillah, menyatakan teguran tersebut sudah melalui kajian atas temuan dari unggahan berkonten kampanye di media sosial oleh Bacaleg PAN.

"Hasil kajian kami, ungguhan di Facebook terkait Bacaleg DPRD Kendal dari PAN Dedy Slamet Riyadi bermuatan kampanye. Menjurus pada kampanye," kata Ubaidillah.

Ubaid melanjutkan, sebelun tanggal 23 September 2018 tidak boleh ada aktivitas berbau kampanye. Karena termasuk larangan dalam Pemilu.

https://politik.rmol.co/read/2018/08/31/355198/Unggah-Gambar-Bermuatan-Kampanye,-DPD-PAN-Disemprit-Bawaslu-Kendal- 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peringati Hari Pers Nasional, Bawaslu Kendal Rajut Kolaborasi Strategis dengan Forwaken dan Kominfo

Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kendal (Bawaslu Kendal) memperkuat kemitraan dengan in...