Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) kabupaten Kendal menertibkan Alat Peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan pemasangan dan ukurannya. Sedikitnya ada tiga puluh sembilan APK dengan berbagai jenis dilepas Bawaslu, Satpol PP dan kepolisian, Selasa (15/01/2019).
Bawaslu Kendal kembali menertibkan APK pemilu presiden dan calon legislatif. Penertiban dilakukan secara serentak se-kabupaten. Untuk panitia pengawas pemilu di masing-masing kecamatan menertibkan semua APK yang melanggar.
Sedangkan Bawaslu Kendal bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan kepolisian menyisir jalur Pantura dan jalan Provinsi. Mulai dari kecamatan Kendal, Patebon, Weleri, Sukorejo, Patean, Boja dan Kaliwungu. Semua APK yang belum dilepas Panwascam langsung ditertibkan.
Semua alat peraga kampanye langsung dibawa ke kantor Bawaslu kabupaten Kendal. Untuk dijadikan alat bukti sebagai pelanggaran administrasi.
Sesuai undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Penertiban dilakukan secara serentak di 20 kecamatan.
Menurut koordinator divisi penindakan Bawaslu Kendal Ubaidillah mengatakan. “Semua APK yang menyalahi aturan langsung kami turunkan, sebab pihak Bawaslu maupun Panwascam sudah memberikan surat peringatan kepada peserta pemilu. Namun karena tidak dipindah, maka Panwas dan Satpol PP berhak untuk menurunkan semua APK yang melanggar aturan. Dan hasilnya ada 39 APK yang diturunkan Bawaslu,” katanya.
Bawaslu Kendal juga mengimbau kepada partai politik atau calon legislatif, agar tidak memasang APK di taman, jangan dipaku di pohon di tiang listrik, dan ditempat yang tidak sewajarnya. Boleh memasang namun tidak ditempat yang dilarang,” jelasnya. (Novi)
Sumber: http://analisapublik.com/2019/01/15/bawaslu-kembali-tertibkan-apk-langgar-aturan-pemasangan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar