KENDAL — Hingga berita ini dirilis memang belum ada dugaan
pelanggaran pidana Pemilu di Kabupaten Kendal. Namun, Bawaslu, Polres
dan Kejari Kendal yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu, tetap menguatkan
barisan guna menghadapi segala kemungkinan ke depan.
“Gakkumdu Kendal selalu merutinkan pertemuan bulanan untuk membahas
aturan terkait pidana Pemilu. Studi kasus dan studi regulasi,” kata
Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Kendal Ubaidillah, Rabu, (16 Januari
2019) siang.
Ubaidillah menyontohkan, seperti pertemuan bulanan Sentra Gakkumdu
tempo hari yang membahas suatu kasus money politics di Boyolali yang
tengah disidangkan.
Sementara unsur Gakkumdu dari Polres Kendal AM Tohari menyoroti pola
kampanye dengan janji-janji. Misalnya, dijanjikan sarana tempat
ibadahnya dibangunkan. Yang mana janji seperti itu masuk difinisi
politik uang karena menjanjikan.
Sedangkan yang menjadi tantangan ke depan dalam pembuktian dugaan
pelanggaran pidana Pemilu menurut Jaksa pada Kejari Kendal Edy Budiyanto
adalah unsur kesengajaan.
“Salah satu unsur penting dalam pembuktian yaitu dengan sengaja. Ada
niat, ada kesengajaan. Kadang bagi kita itu sengaja, namun hakim
berpendapat lain,” ujar Edy Budiyanto.
Proses penegakan pidana Pemilu memang panjang. Namun, Sentra Gakkumdu
Kendal berkomitkan melaksanakannya sesuai tahapan proses yang harus
dilalui.
sumber: http://jateng.bawaslu.go.id/2019/01/16/menguatkan-barisan-bawaslu-polres-dan-kejari-kendal-hadapi-pidana-pemilu/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar