Kendal, Bawaslu – Memasuki Hari kedua Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal lakukan pengawasan melekat terhadap
proses tahapan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kendal
Untuk Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Kendal pada Selasa, (2 Mei 2023).
Dalam tahapan pengawasan ini Bawaslu Kendal sudah membentuk Tim Fasilitasi
Pengawasan berdasarkan Surat
Keputusan Ketua Bawaslu nomor 142/HK/K1/04/2023 untuk siap bersinergi melakukan
pengawasan melekat disetiap harinya.
Pada tahapan ini KPU membuka Penerimaan Pengajuan Bakal Calon
Anggota DPRD Kabupaten Kendal pada
tanggal 1 s.d 14 Mei 2023 setiap hari pada pukul
08.00 s.d 16.00 WIB terkhusus untuk hari terakhir dibuka dari pukul 08.00 s.d
23.59 WIB. Anggota Bawaslu Kabupaten Kendal, Firman Teguh Sudibyo melakukan
pengawasan pada hari kedua menyampaikan “Hari ini kita memastikan aktifitas-aktifitas yang sudah dilakukan
KPU. Hari kedua ini masih belum ada pendaftar yang masuk ke KPU, paling hanya
satu dua partai politik yang konsultasi ke KPU. Sudah ada regulasi yang
mengatur terkait dengan tahapan pendaftaran calon legislatif. Nah, kita
(Bawaslu) disini adalah memastikan apakah kemudian KPU melaksanakan sesuai
regulasi atau tidak, adapun fungsi-fungsi kita dengan mengawasi memastikan
bahwa KPU sudah melaksanakan sesuai dengan regulasi yang mengaturnya.” tutur
Firman.
Ketua KPU Kendal, Hevy Indah
Oktaria menyampaikan “Hari ini masih belum ada partai politik yang datang untuk
mendaftarkan bacalegnya, tapi ada satu partai politik yang berkonsultasi
terkait dengan syarat-syarat pencalonan bacalegnya yang datang langsung ke KPU,
yaitu dari PDIP. Rata-rata partai politik melakukan konsultasi via grup
Whatsapp ya, karena KPU ada grup WA bersama LO-LO Partai Politik. Nah kalau ada
kendala biasanya kemudian konsultasi via grup itu. Semua partai berkonsultasi
melalui grup WhatsApp, kan ada 18 partai politik itu semuanya ada dalam grup
WhatsApp tersebut.” ujar Hevy.
.jpeg)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar