Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal lakukan pengawasan melekat terhadap proses tahapan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kendal Untuk Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal pada 1-14 Mei 2023.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu nomor 142/HK/K1/04/2023 dalam tahapan
pengawasan ini Bawaslu Kendal sudah
membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan untuk siap bersinergi melakukan pengawasan
melekat disetiap harinya .
Anggota Bawaslu Kabupaten Kendal, Abdul Hamid melakukan pengawasan pada hari pertama menyampaikan
“belum ada Partai Politik yang datang untuk mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Kendal, sehingga praktis kami masih
melakukan pengawasan siapa tahu nanti pada jam-jam siang atau sore kami
melakukan pengawasan secara melekat sesuai dengan jadwal yang ada” tutur Hamid, Senin (1 Mei 2023).
Pengajuan dokumen persyaratan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten Kendal dibuka setiap hari
pada pukul 08.00 s.d 16.00 WIB terkhusus untuk hari terakhir dibuka dari pukul 08.00
s.d 23.59 WIB. Anggota KPU Kendal,
Rokhimudin menyampaikan “karena belum ada partai politik yang mengajukan
pendaftaran persyaratan bakal calon di hari pertama, nanti dalam waktu dekat ini kami akan bersurat ke
partai politik sesuai dengan keputusan KPU RI yang memerintahkan kami untuk
bersurat ke partai politik untuk menanyakan rencana jadwal mereka akan
melakukan pendaftaran. Sehingga kita bisa mengantisipasi hal-hal kayak
datangnya bersamaan dan lain sebagainya,” ujar Rokhimudin.


.jpeg)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar