Kendal – Kepala Sekretariat (Kasek) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah melakukan kunjungan kerja langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Kendal pada Senin, 16 Maret 2026. Peninjauan lapangan ini dilakukan untuk memantau secara langsung implementasi sistem kerja Work From Anywhere (WFA) dan Work From Office (WFO) di lingkungan sekretariat.
Langkah monitoring ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 6 Tahun 2026. Surat edaran tersebut mengatur tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi pegawai pada masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dalam tinjauannya, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Yesi Yunius memastikan bahwa pembagian proporsi pegawai yang melaksanakan tugas secara daring maupun luring telah diatur dengan tepat oleh pimpinan unit kerja. Penyesuaian ini mencakup periode dua hari sebelum libur Nyepi, yakni tanggal 16 dan 17 Maret 2026, serta tiga hari setelah libur Idul Fitri pada tanggal 25 hingga 27 Maret 2026.
Kunjungan langsung ini bertujuan untuk menjamin bahwa fleksibilitas lokasi kerja tidak mengurangi kualitas pengawasan dan administrasi. Seluruh pegawai ditekankan untuk tetap mengoptimalkan sistem berbasis elektronik serta menjaga capaian kinerja meskipun tidak berada di kantor.
Melalui pemantauan ini, ditegaskan pula bahwa dalam kondisi kedaruratan yang memerlukan respons cepat, pimpinan wajib memastikan tugas tetap berjalan normal. Pegawai yang sedang melaksanakan tugas secara fleksibel pun harus siap sedia apabila dipanggil kembali ke kantor sewaktu-waktu jika diperlukan.
Kehadiran Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Kendal mempertegas komitmen Bawaslu dalam menjaga efektivitas operasional lembaga, memastikan koordinasi internal tetap solid, dan menjamin fungsi pengawasan pemilu tetap berjalan optimal sesuai koridor hukum yang berlaku.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar