Rabu, 17 Oktober 2018

Bawaslu Kritisi Kinerja KPU Kendal dalam Pilgub 2018

Bawaslu kritisi kinerja KPU Kabupaten Kendal dalam penyelenggaran Pilgub 2018. Khususnya terkait kewenangan pengawas dalam mengawasi tahapan Pilkada.
Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani menyampaikan agar KPU Kendal lebih kooperatif dan terbuka untuk diawasi. 
"Mengawasi tahapan Pilkada menjadi tugas dan wewenang kami. KPU harus lebih kooperatif diawasi agar kewenangan dari UU ini terlaksana dengan baik," kata Odilia, Kamis (29/8). 
Wujud sikap kooperatif yang dimaksud Odilia, agar KPU membuka akses data dan informasi bagi tim pengawas. “Toh, data yang diawasi untuk menyukseskan Pilkada juga,” tegasnya.
Odilia juga menyoroti ketidakhadiran pihak peserta pemilu dalam Rakor Evaluasi Penyelenggaraan Pilgub yang digelar oleh KPU Kendal, Rabu (28/8).
"Patut disayangkan rakor evaluasi KPU tidak mengundang Paslon atau Timses Pilgub. Padahal, mereka bagian penting Pilgub sebagai peserta. Pasti punya masukan banyak untuk KPU," tambah Odilia. 
Sementara Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kendal Arief Musthofifin menyoroti minimnya pemahanan aturan Pilkada. Menurutnya pemahaman hukum dan aturan di jajaran KPU Kendal masih kurang. 
"Jajaran KPU, khusunya PPK, PPS dan KPPS, juga mesti dibekali pemahaman hukum. Larangan dan sanksi jika jajarannya melanggar aturan. Tidak dibekali teknis pelaksanaan saja," katanya. 

Menurut Arif, dengan bekal pemahaman hukum dapat mengurangi potensi pelanggaran yang dilakukan penyelenggara.
sumber:https://www.suaramerdeka.com/news/baca/119863/bawaslu-kritisi-kinerja-kpu-kendal-dalam-pilgub-2018

Bawaslu Kritisi Kinerja KPU Kendal Dalam Pilgub 2018

RMOLJateng. Bawaslu Kandal kritisi kinerja KPU Kabupaten Kendal dalam penyelenggaran Pilgub 2018. Khususnya terkait kewenangan pengawas dalam mengawasi tahapan Pilkada.

Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani menyampaikan agar KPU Kendal lebih kooperatif dan terbuka untuk diawasi.

"Mengawasi tahapan Pilkada menjadi tugas dan wewenang kami. KPU harus lebih kooperatif diawasi agar kewenangan dari UU ini terlaksana dengan baik," kata Odilia, Kamis (29/8).

Wujud sikap kooperatif yang dimaksud Odilia, agar KPU membuka akses data dan informasi bagi tim pengawas.

Toh, data yang diawasi untuk menyukseskan Pilkada juga,” tegasnya.

Odilia juga menyoroti ketidakhadiran pihak peserta pemilu dalam Rakor Evaluasi Penyelenggaraan Pilgub yang digelar oleh KPU Kendal, Rabu (28/8).


"Patut disayangkan rakor evaluasi KPU tidak mengundang Paslon atau Timses Pilgub. Padahal, mereka bagian penting Pilgub sebagai peserta. Pasti punya masukan banyak untuk KPU," tambah Odilia.

Sementara Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kendal Arief Musthofifin menyoroti minimnya pemahanan aturan Pilkada. Menurutnya pemahaman hukum dan aturan di jajaran KPU Kendal masih kurang.

"Jajaran KPU, khusunya PPK, PPS dan KPPS, juga mesti dibekali pemahaman hukum. Larangan dan sanksi jika jajarannya melanggar aturan. Tidak dibekali teknis pelaksanaan saja," katanya.

Menurut Arif, dengan bekal pemahaman hukum dapat mengurangi potensi pelanggaran yang dilakukan penyelenggara.
sumber:http://www.rmoljateng.com/read/2018/08/30/10722/Bawaslu-Kritisi-Kinerja-KPU-Kendal-Dalam-Pilgub-2018-

Bawaslu Kendal Minta KPU Kendal Lebih Terbuka

KPU Kendal diharapkan lebih kooperatif dan terbuka terkait dengan pengawasan pemilu. Harapan ini disampaikan  Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani saat Rakor Evaluasi Penyelenggaraan Pilgub oleh KPU Kendal, Rabu (29/8/2018). Dikatakan, tugas dan wewenang Bawaslu adalah mengawasi tahapan pemilu. Oleh karena itu KPU harus lebih kooperatif diawasi agar kewenangan dari UU ini terlaksana dengan baik.
“Wujud sikap kooperatif yang dimaksud  yaitu KPU mudah dan terbuka terhadap akses data dan informasi oleh pengawas,”katanya.
Sementara Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kendal, Arief Musthofifin menyoroti minimnya pemahanan aturan Pilkada. Menurutnya, jajaran KPU, khusunya PPK, PPS dan KPPS, tidak hanya dibekali teknis pelaksanaan saja, tapi mesti dibekali pemahaman hukum. Juga tentang larangan dan sanksi jika jajarannya melanggar aturan.

“Dengan bekal pemahaman hukum, maka dapat mengurangi potensi pelanggaran yang dilakukan penyelenggara,”ujarnya.

sumber:http://swarakendal.com/2018/08/29/bawaslu-kendal-minta-kpu-kendal-lebih-terbuka/

Pilkades, Calon yang Pakai Politik Uang akan Didiskualifikasi

KENDAL – Panwascam Plantungan Kabupaten Kendal mengklaim berhasil wujudkan pemilihan kepala desa (Pilkades) tanpa politik uang di Desa Tlogopayung yang berlangsung pada awal Agustus lalu.
Hal itu tak lepas dari peran Ketua Panwascam Plentungan, Mohammad Kholil, yang notabene Wakil Ketua BPD Tlogopayung. Sejak awal, dia mengaku menggagas gerakan pilkades anti money politic. “Jiwa saya sebagai Panwas ingin juga Pilkades bersih. Apalagi Pilkades di desa saya. Tidak hanya Pilkada dan Pemilu saja yang bersih,” katanya, Senin (27/8).

Tak sekadar wacana, gagasan pilkades tanpa politik uang juga ditindaklanjuti dengan penandatanganan pakta integritas oleh tiga calon kepala desa dan ketua tim suksesnya. Dilanjut tanda tangan ketua BPD sebagai inisiator dan disaksikan Muspika serta masyarakat.
“Inti pakta integritas adalah calon yang memakai politik uang akan didiskualifikasi. Semua pihak terkait harus tanda tangan. Hasilnya, alhamdulillah tidak ada bagi-bagi uang politik sama sekali. Para pemuda yang jadi pengawas. Kini masyarakat tenang dan senang,” tandasnya.
Anggota Bawaslu Kendal, Arief Musthofifin, mengapresiasi Pilkades tanpa polik uang yang diwujudkan Panwascam Plantungan tersebut. Menguatkan apa yang terjadi di Tlogopayung, Plantungan, Arief mengakui dirinya pernah dimintai konsultasi terkait maksud Kholil.
“Mas Kholil, Ketua Panwascam dan BPD konsultasi desanya ada Pilkades dan ingin Pilkades bersih dari money politic. Saya sampaikan di UU Desa ada kewenangan BPD membentuk Panitia Pilkades dan membuat peraturan. Ya buatkan saja peraturan,” kenang Arief yang saat itu masih berstatus anggota Panwas Kabupaten.
Realisasi dari gerakan pilkades yang bebas politik uang juga menurut Arief telah dilaporkan Kholil ke Bawaslu. “Harapan kami, ini jadi semacam prototype pesta politik. Bahwa nyatanya, kita bisa melangsungkan pesta politik tanpa politik uang,” ucapnya.
sumber:https://radarpekalongan.co.id/43647/pilkades-calon-yang-pakai-politik-uang-akan-didiskualifikasi/ 

Panwascam Plantungan Wujudkan Pilkades Tanpa Politik Uang

RMOLJateng. Pengawalan terhadap Pilkada dan Pemilu yang bersih ternyata bisa diterapkan dalam ajang Pemilihan Kepala Desa. Hal ini sudah dibuktikan oleh Panwas Pemilu Kecamatan Plantungan di Kabupaten Kendal yang berhasil mengawal pelaksanaan Pilkades tanpa politik uang di Desa Tlogopayung awal Agustus lalu.

Muhammad Kholil anggota Panwascam Plantungan mengaku menginisiasi Pilkades tanpa politik uang karena terdorong semangat pengawasan Pilkada dan Pemilu yang bersih. Apalagi selain sebagai Panwascam, dia juga menjabat sebagai Wakil Ketua BPD di desa Tlogopayung.


Kholil menerangkan, untuk mewujudkan hal itu, komitmen dari para pemangku kepentingan dituangkan dalam fakta integritas yang ditandatangani oleh ketiga calon kepala desa, masing-masing tim sukses para calon, BPD dan disaksikan oleh Forkompimcam dan masyarakat.


"Inti fakta integritas adalah calon yang memakai politik uang akan didiskualifikasi. Semua tanda tangan. Hasilnya tidak ada bagi-bagi uang politik sama sekali. Para pemuda yang jadi pengawas. Kini masyarakat tenang dan senang," ujar Kholil. 

Anggota Bawaslu Kendal Arief Musthofifin membenarkan pernyataan anggota Panwascam Plantungan. Arief mengaku dirinya pernah dimintai konsultasi terkait keinginan Panwascam Plantungan untuk mengawal pelaksanaan Pilkades yang bersih di wilayahnya.

"Mas Kholil sebagai Panwascam dan BPD pernah berkonsultasi bahwa di desanya ada Pilkades dan ingin Pilkades bersih dari money politics. Saya sampaikan di UU Desa ada kewenangan BPD membentuk Panitia Pilkades dan membuat peraturan. Ya buatkan saja peraturan," kenang Arief yang waktu itu menjabat sebagai Kordinator Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaskab Kendal.
sumber:http://www.rmoljateng.com/read/2018/08/28/10633/Panwascam-Plantungan-Wujudkan-Pilkades-Tanpa-Politik-Uang-

Panwascam di Kendal Wujudkan Pilkades Tanpa Politik Uang

KENDAL, suaramerdeka.com – Pengawalan terhadap Pilkada dan Pemilu yang bersih ternyata bisa diterapkan dalam ajang Pemilihan Kepala Desa. Hal ini sudah dibuktikan oleh Panwas Pemilu Kecamatan Plantungan di Kabupaten Kendal yang berhasil mengawal pelaksanaan Pilkades tanpa politik uang di Desa Tlogopayung awal Agustus lalu. 
Muhammad Kholil anggota Panwascam Plantungan mengaku menginisiasi Pilkades tanpa politik uang karena terdorong semangat pengawasan Pilkada dan Pemilu yang bersih. Apalagi selain sebagai Panwascam, dia juga menjabat sebagai Wakil Ketua BPD di desa Tlogopayung. 
Kholil menerangkan, untuk mewujudkan hal itu, komitmen dari para pemangku kepentingan dituangkan dalam pakta integritas yang ditandatangani oleh ketiga calon kepala desa, masing-masing tim sukses para calon, BPD dan disaksikan oleh Forkompimcam dan masyarakat. 
"Inti pakta integritas adalah calon yang memakai politik uang akan didiskualifikasi. Semua tanda tangan. Hasilnya tidak ada bagi-bagi uang politik sama sekali. Para pemuda yang jadi pengawas. Kini masyarakat tenang dan senang," tambah Kholil. 
Anggota Bawaslu Kendal Arief Musthofifin membenarkan pernyataan anggota Panwascam Plantungan. Arief mengaku dirinya pernah dimintai konsultasi terkait keinginan Panwascam Plantungan untuk mengawal pelaksanaan Pilkades yang bersih di wilayahnya. 

"Mas Kholil sebagai Panwascam dan BPD pernah berkonsultasi bahwa di desanya ada Pilkades dan ingin Pilkades bersih dari money politics. Saya sampaikan di UU Desa ada kewenangan BPD membentuk Panitia Pilkades dan membuat peraturan. Ya buatkan saja peraturan," kenang Arief yang waktu itu menjabat sebagai Kordinator Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaskab Kendal.
sumber: https://www.suaramerdeka.com/news/baca/118990/panwascam-di-kendal-wujudkan-pilkades-tanpa-politik-uang

Jumat, 12 Oktober 2018

Bawaslu Kendal Lantik PAW Panwaslucam Kangkung, Kembali Tekankan Komitmen Penuh Waktu

 

Kendal – Bawaslu Kabupaten Kendal melantik Pengganti Antar Waktu Panwaslu Kecamatan Kangkung.

“Dengan penggantian personil ini diharapkan dapat mempersolid teamwork Pamwaslucam Kangkung dalam melaksanakan tahapan pengawasan Pemilu 2019,” kata Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardayani, S.Sos hari ini (13/10).

Rohmatul Anam, SHI dilantik menggantikan Ashari, MH anggota Panwaslucam Kangkung karena mengundurkan diri.

“Kami sekali lagi menekankan komitmen penuh waktu mengingat tugas pengawasan bersifat melekat dan sewaktu-waktu,” tegas Odilia.

Ketua Bawaslu Kendal yang sekaligus Kordiv Organisasi dan SDM ini melanjutkan bahwa tahapan kampanye Pemilu 2019 akan berlangsung cukup lama karenanya butuh pengawasan ekstra dan teamwork yang solid.

“Karena tahapan Pemilu 2019 sudah berjalan, diharapkan kepada yang baru dilantik untuk segera menyesuaikan diri dengan kerja pengawasan dan tim di Panwaslucam,” imbuhnya.

Terkait pelantilan PAW ini,  tambah Odel, SK ditandangani oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sesuai petunjuk dalam UU No 7 tahun 2017 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan Pemilu 2019. Bahkan untuk PAW Panwas Desa/Kelurahan juga diterbitkan dari Provinsi.


Bawaslu Kendal Hadiri Rakor Rancangan Perbup Penyelenggaraan Billboard dan Videotron

Kendal – Bawaslu Kabupaten Kendal menghadiri rapat koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sarana ...