Minggu, 07 Mei 2023

Kunjungan Ke Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Di Hari Pendaftaran Ketujuh




Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal lakukan pengawasan melekat terhadap proses tahapan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kendal Untuk Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal  pada 1-14 Mei 2023.


Berdasar hasil pengawasan hingga hari ketuju masih belum ada Partai Politik (Parpol) yang mendaftarkan  Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Bawaslu lakukan pengawasan melekat pada hari ini untuk monitoring ke masing-masing Parpol untuk memastikan kesiapan dokumen persyaratan. Anggota Bawaslu kendal, Abdul Hamid menyampaikan, "Tentunya kita akan melihat sejauh mana kelengkapan yang sudah disiapkan teman-teman parpol untuk bisa mendaftar di rentang waktu tanggal 1-14 Mei 2023. Memang tadi sebagian sudah ada yang memberikan jadwal untuk datang ke KPU, sebagai contoh tadi Partai Gerindra menginfokan kepada KPU akan datang pada tanggal 12 Mei 2023, besok ada juga yang mau datang ke KPU dari Partai PKS," ujar Hamid, Minggu (7 Mei 2023). 


Hamid menambahkan Bawaslu memastikan KPU benar-benar membuka kepada semua parpol untuk memberikan ruang yang seluas-luasnya, jangan sampai ada berat sebelah. KPU menyampaikan untuk monitoring, 18 (delapan belas) parpol dikunjungi semua, jangan sampai ada yang tidak dikunjungi. Pada hari ini ada dua tim yang mengunjungi 7 (tuju) parpol, dan kunjungan akan dilanjutkan keesokan hari. 

Pengajuan dokumen persyaratan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kendal dibuka setiap hari pada pukul 08.00 s.d 16.00 WIB terkhusus untuk hari terakhir dibuka dari pukul 08.00 s.d 23.59  WIB. Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria menyampaikan “ hari ini kami berinisiatif juga untuk monitoring parpol untuk melihat perkembangan dalam proses unggah dokumen di Silon dan perkembangan persyaratan Bacaleg. Kami mencoba untuk menanyakan ke parpol terkait kendala dalam proses unggah di Silon, ini sebagai bentuk dari pelayanan KPU kepada peserta pemilu untuk memberikan fasilitasi, informasi dan apapun bantuan yang mereka butuhkan terkait dengan pelaksanaan pendaftaran calon legislatif," tutur Hevy. 

Hevy menjelaskan rata-rata kendala yang dialami karena dokumen belum selesai, Bacalegnya belum menyerahkan dokumen persyaratan. Selain itu beberapa Parpol terdapat operator Silonnya tidak diberikan ke tingkat Kabupaten tapi diambil alih oleh DPP, sehingga ada kesulitan dari Parpol di Kabupaten/Kota untuk mengecek atau mengunggah sendiri dokumen tersebut. 


Meski Belum Ada Pendaftar, Help Desk Terpantau Ramai

Kendal, Bawaslu -- Pengawasan melekat terus dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal pada hari ke-enam dalam proses tahapan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kendal pada Pemilu tahun 2024 di kantor KPU Kabupaten Kendal.


Tahapan ini sudah berlangsung sejak tanggal 1 s.d 14 Mei 2023 pada pukul 08.00 s.d 16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir dimulai pukul 08.00 s.d 23.59 WIB.


Berdasarkan hasil pengawasan hari ke-enam ini sejak tanggal 1 s.d 6 Mei 2024 belum ada satu partai politik yang menyampaikan pengajuan bakal calon DPRD, namun dari pihak KPU Kendal telah membuka Help Desk untuk dilakukan berbagai bentuk pelayanan konsultasi yang dapat dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor KPU, melalui grup Whatsapp, atau dapat dilakukan konsultasi secara personal kepada anggota KPU.


Anggota KPU Kendal, Rohimudin menyampaikan, "kita intens membuka help desk, pada hari ini ada partai PSI datang langsung ke kantor untuk konsultasi sedangkan via whatsapp ada dari PBB, PAN dan PPP," kata Rohimudin.


Selain melalui help desk, KPU Kendal juga telah bersurat kepada partai politik se-Kabupaten Kendal untuk menyampaikan rencana kedatangan mereka melakukan pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Kendal pada pemilu 2024. Rohimudin menambahkan "informasi yang kami terima walaupun belum dalam bentuk surat resmi tapi melalui via WhatsApp ada beberapa partai politik yang akan mengajukan bakal calon, rencananya PKS pada tanggal 8, PDI pada tanggal 11, dan PBB pada tanggal 13" imbuhnya.[BK]



Sudah Memasuki Hari Kelima, Belum Ada Caleg Mendaftar

Kendal, Bawaslu –Tahapan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kendal Untuk Pemilu Tahun 2024 telah memasuki hari ke lima. Tahapan ini dimulai tanggal 1 s.d 14 Mei 2023 pada pukul 08.00 s.d 16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir dimulai pukul 08.00 s.d 23.59 WIB di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal.



Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal melakukan pengawasan melekat dalam tahapan ini. Anggota Bawaslu Kendal, Achmad Ghozali mengatakan, "pada tahapan pendaftaran calon legislatif DPRD Kabupaten Kendal ini kami dari Bawaslu di hari kelima ini memastikan bahwa KPU melaksanakan tugasnya sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata Ghozali.


Dari hasil pengawasan hari kelima belum ada Partai Politik (Parpol) yang mendaftarkan calon legislatif (caleg).


Anggota KPU Kendal, Rokhimudin menyampaikan, "DPC Partai Nasdem Kendal sudah melakukan komunikasi dengan tim penerima pendaftaran KPU Kab. Kendal yang berencana akan mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kendal pada hari Jumat 5 Mei 2023, namun pengajuan ditunda menjadi tanggal 10 Mei 2023", ujar Rokhimudin.[BK]




Kamis, 04 Mei 2023

Hari Keempat Belum Ada Parpol Mendaftar

Kendal, Bawaslu – Pengawasan melekat dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal dalam proses tahapan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kendal Untuk Pemilu Tahun 2024 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal mulai tanggal 1 s.d 14 Mei 2023 pada pukul 08.00 s.d 16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir dimulai pukul 08.00 s.d 23.59 WIB.


Dari hasil pengawasan memasuki hari ke empat  masih belum ada belum ada  Bacalon DPRD yang mendaftar. Anggota Bawaslu Kendal, Arief Musthofifin menyampaikan "durasi pendaftaran memang masih agak panjang mungkin yang bersangkutan saat ini masih mengurus berkas administrasi sehingga belum bisa didaftarkan ke KPU,"  ujar Arief. 


Arief juga menambahkan proses pengawasan masih tetap dilanjutkan  setiap hari sesuai dengan regulasi meskipun ada atau tidaknya pendaftar. 


Saat ini memang belum ada Bakal yang mendaftar, namun sudah ada beberapa Partai Politik (Parpol) yang mendatangi kantor KPU Kendal untuk berkonsultasi melalui Hepl desk maupun via telfon sehingga masih proses dalam silon ataupun minta surat terdaftar sebagai pemilih di TPS. 


Anggota KPU Kendal, Nurul Akhirin menyampaikan, "hari ini ada satu partai yang datang secara langsung mengambil tanda bukti sebagai pemilih di TPS" kata Akhirin.[BK]









Rabu, 03 Mei 2023

Belum Ada Bacaleg Mendaftar Hingga Hari Ke Tiga


Kendal, Bawaslu – Pengawasan melekat dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal dalam proses tahapan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kendal Untuk Pemilu Tahun 2024 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal hari ke tiga Rabu, (3 Mei 2023). 


Masa pengajuan Bacaleg yang berlangsung mulai tanggal 1 s.d 14 Mei 2023 pada pukul 08.00 s.d 16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir dimulai pukul 08.00 s.d 23.59 WIB. Ketua Bawaslu Kendal mengawasi langsung dalam pelaksanaan tahapan ini untuk memastikan proses penerimaan pengajuan Bacaleg dari peserta pemilu sesuai dengan prosesdur dan tatacara sesuai aturan serta semua diperlakukan sama, "kami mengimbau kepada peserta pemilu supaya mematuhi aturan dan mengajukan bakal calon sesuai prosedur yang ada di undang-undang juga PKPU," jelas Odilia. 


Dari hasil pengawasan memasuki hari ke tiga belum adanya  Bacalon  DPRD yang mendaftarakan diri, anggota KPU Kendal, Akhirin mengungkapkan "pada saat ini belum ada pendaftar, tapi ada dua partai politik yang berkonsultasi via telefon seluler," ujar Akhirin. 


Sedangkan menurut anggota KPU Kendal, Rokhimudin "rata-rata sesuai pengalaman di Pemilu tahun 2019 lalu, teman-teman partai politik mengajukan bakal calon di menjelang hari terakhir. Ya biasanya H-3 sudah ramai mendaftar,” tuturnya. [BK]








Selasa, 02 Mei 2023

Hari Kedua Bawaslu Kendal Awasi Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kendal





Kendal, Bawaslu – Memasuki Hari kedua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal lakukan pengawasan melekat terhadap proses tahapan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kendal Untuk Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal  pada Selasa, (2 Mei 2023).

 

Dalam tahapan pengawasan ini  Bawaslu Kendal sudah membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu nomor 142/HK/K1/04/2023 untuk siap bersinergi melakukan pengawasan melekat disetiap harinya.

 

Pada tahapan ini KPU membuka Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kendal pada tanggal 1 s.d 14 Mei 2023 setiap hari pada pukul 08.00 s.d 16.00 WIB terkhusus untuk hari terakhir dibuka dari pukul 08.00 s.d 23.59  WIB. Anggota Bawaslu Kabupaten Kendal, Firman Teguh Sudibyo melakukan pengawasan pada hari kedua menyampaikan “Hari ini kita memastikan aktifitas-aktifitas yang sudah dilakukan KPU. Hari kedua ini masih belum ada pendaftar yang masuk ke KPU, paling hanya satu dua partai politik yang konsultasi ke KPU. Sudah ada regulasi yang mengatur terkait dengan tahapan pendaftaran calon legislatif. Nah, kita (Bawaslu) disini adalah memastikan apakah kemudian KPU melaksanakan sesuai regulasi atau tidak, adapun fungsi-fungsi kita dengan mengawasi memastikan bahwa KPU sudah melaksanakan sesuai dengan regulasi yang mengaturnya.” tutur Firman.

 

Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria menyampaikan “Hari ini masih belum ada partai politik yang datang untuk mendaftarkan bacalegnya, tapi ada satu partai politik yang berkonsultasi terkait dengan syarat-syarat pencalonan bacalegnya yang datang langsung ke KPU, yaitu dari PDIP. Rata-rata partai politik melakukan konsultasi via grup Whatsapp ya, karena KPU ada grup WA bersama LO-LO Partai Politik. Nah kalau ada kendala biasanya kemudian konsultasi via grup itu. Semua partai berkonsultasi melalui grup WhatsApp, kan ada 18 partai politik itu semuanya ada dalam grup WhatsApp tersebut.” ujar Hevy.


Senin, 01 Mei 2023

Memasuki Tahapan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kendal, Bawaslu Kendal Lakukan Pengawasan Melekat.

 







Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal lakukan pengawasan melekat terhadap proses tahapan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kendal Untuk Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal  pada 1-14 Mei 2023.

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu nomor 142/HK/K1/04/2023 dalam tahapan pengawasan ini Bawaslu Kendal sudah membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan untuk siap bersinergi melakukan pengawasan melekat disetiap harinya .

Anggota Bawaslu Kabupaten Kendal, Abdul Hamid melakukan pengawasan pada hari pertama menyampaikan “belum ada Partai Politik yang datang untuk mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Kendal, sehingga praktis kami masih melakukan pengawasan siapa tahu nanti pada jam-jam siang atau sore kami melakukan pengawasan secara melekat sesuai dengan jadwal yang ada” tutur Hamid, Senin (1 Mei 2023).

Pengajuan dokumen persyaratan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kendal dibuka setiap hari pada pukul 08.00 s.d 16.00 WIB terkhusus untuk hari terakhir dibuka dari pukul 08.00 s.d 23.59  WIB. Anggota KPU Kendal, Rokhimudin menyampaikan “karena belum ada partai politik yang mengajukan pendaftaran persyaratan bakal calon di hari pertama, nanti  dalam waktu dekat ini kami akan bersurat ke partai politik sesuai dengan keputusan KPU RI yang memerintahkan kami untuk bersurat ke partai politik untuk menanyakan rencana jadwal mereka akan melakukan pendaftaran. Sehingga kita bisa mengantisipasi hal-hal kayak datangnya bersamaan dan lain sebagainya,” ujar Rokhimudin.  


Bawaslu Kendal Hadiri Rakor Rancangan Perbup Penyelenggaraan Billboard dan Videotron

Kendal – Bawaslu Kabupaten Kendal menghadiri rapat koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sarana ...