Kamis, 09 April 2026
Pengawasan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026
Minggu, 05 April 2026
Pengawasan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026
Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal menghadiri Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 yang dilaksanakan di aula KPU Kabupaten Kendal yang dihadiri oleh stake holder terkait dan partai politik, Kamis (2/4/2026) pukul 09.00 WIB s.d selesai.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kendal, Muhammad Habibi, hadir untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat terdaftar dengan benar. Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Bawaslu dalam menyaring data yang tidak valid melalui fungsi pengawasan.
Bawaslu Kendal selalu melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini, mulai dari tahapan pengumpulan data hingga rekapitulasi. Tujuannya agar prosesnya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh saran perbaikan yang diajukan Bawaslu Kendal telah ditindaklanjuti sepenuhnya oleh KPU. Masukan tersebut mencakup pemutakhiran terhadap 15 (lima belas) kategori pemilih meninggal dunia agar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) serta penginputan 10 (sepuluh) kategori pemilih baru yang telah memasuki usia hak pilih.
Sinergi pengawasan ini juga mencakup koordinasi lintas instansi, di mana KPU menindaklanjuti data dari Polres Kendal mengenai pemilih yang beralih status menjadi anggota Polri sehingga harus dicoret sebagai kategori TMS. Selain itu, dilakukan sinkronisasi data warga binaan dengan Lapas Kelas IIA Kendal bagi pemilih yang baru masuk maupun yang telah keluar dari Lapas.
Berdasarkan hasil rekapitulasi akhir, tercatat sebanyak 6.565 pemilih baru dan 7.014 pemilih yang dinyatakan TMS di 20 kecamatan se-Kabupaten Kendal selama periode triwulan pertama ini.
Rapat pleno diakhiri dengan pengesahan rekapitulasi oleh Ketua KPU Kendal, Khasanudin, beserta jajaran anggota komisioner lainnya. Dengan total pemilih yang ditetapkan sebanyak 834.614 jiwa—terdiri dari 415.980 laki-laki dan 418.634 perempuan—Bawaslu Kendal memastikan bahwa proses pemutakhiran data berjalan secara transparan dan akuntabel demi terciptanya daftar pemilih yang bersih serta berkualitas di wilayah Kabupaten Kendal.
Langkah sinergi dan pengawasan melekat ini menjadi bukti nyata dedikasi Bawaslu Kendal dalam merawat setiap suara rakyat demi terwujudnya daftar pemilih yang bersih, mutakhir, dan tepercaya untuk masa depan demokrasi di Kabupaten Kendal.
Selasa, 31 Maret 2026
Bawaslu Kendal Hadiri Pengukuhan Saka Adhyasta Pemilu untuk pengurus Majelis Pembimbing Saka dan Pimpinan Saka Daerah Jawa Tengah di Lingkungan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
Kendal - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal menghadiri acara penting dalam upaya penguatan pengawasan partisipatif berbasis kepanduan. Acara tersebut adalah Pengukuhan Saka Adhyasta Pemilu untuk jajaran pengurus Majelis Pembimbing Saka dan Pimpinan Saka Daerah Jawa Tengah.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 3 Februari 2026 ini diselenggarakan di lingkungan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Acara ini menjadi momentum krusial dalam menyinergikan peran Gerakan Pramuka dengan pengawasan pemilu di wilayah Jawa Tengah.
Saka Adhyasta Pemilu merupakan satuan karya pramuka yang dibentuk sebagai wadah pendidikan dan pembinaan bagi anggota Pramuka Penegak dan Pandega untuk menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan menambah pengalaman di bidang pengawasan pemilu.
Kehadiran perwakilan Bawaslu Kendal dalam pengukuhan ini menegaskan komitmen daerah dalam mendukung penuh program kerja Bawaslu Provinsi, khususnya dalam melibatkan elemen muda untuk menjaga integritas demokrasi.
Dengan dikukuhkannya pengurus baru ini, diharapkan Saka Adhyasta Pemilu dapat menjadi garda terdepan dalam mensosialisasikan aturan pemilu serta mencegah terjadinya pelanggaran di tingkat akar rumput.
Kasek Bawaslu Jateng Monitoring Kendal: Pastikan Tugas Kedinasan Aman Jelang Libur Panjang
Kendal – Kepala Sekretariat (Kasek) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah melakukan kunjungan kerja langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Kendal pada Senin, 16 Maret 2026. Peninjauan lapangan ini dilakukan untuk memantau secara langsung implementasi sistem kerja Work From Anywhere (WFA) dan Work From Office (WFO) di lingkungan sekretariat.
Langkah monitoring ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 6 Tahun 2026. Surat edaran tersebut mengatur tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi pegawai pada masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dalam tinjauannya, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Yesi Yunius memastikan bahwa pembagian proporsi pegawai yang melaksanakan tugas secara daring maupun luring telah diatur dengan tepat oleh pimpinan unit kerja. Penyesuaian ini mencakup periode dua hari sebelum libur Nyepi, yakni tanggal 16 dan 17 Maret 2026, serta tiga hari setelah libur Idul Fitri pada tanggal 25 hingga 27 Maret 2026.
Kunjungan langsung ini bertujuan untuk menjamin bahwa fleksibilitas lokasi kerja tidak mengurangi kualitas pengawasan dan administrasi. Seluruh pegawai ditekankan untuk tetap mengoptimalkan sistem berbasis elektronik serta menjaga capaian kinerja meskipun tidak berada di kantor.
Melalui pemantauan ini, ditegaskan pula bahwa dalam kondisi kedaruratan yang memerlukan respons cepat, pimpinan wajib memastikan tugas tetap berjalan normal. Pegawai yang sedang melaksanakan tugas secara fleksibel pun harus siap sedia apabila dipanggil kembali ke kantor sewaktu-waktu jika diperlukan.
Kehadiran Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Kendal mempertegas komitmen Bawaslu dalam menjaga efektivitas operasional lembaga, memastikan koordinasi internal tetap solid, dan menjamin fungsi pengawasan pemilu tetap berjalan optimal sesuai koridor hukum yang berlaku.
Perkuat Sinergitas Guna Kawal Demokrasi, Bawaslu Kendal Sambangi Kejaksaan Negeri Kendal
Kendal – Dalam rangka memperkuat koordinasi penegakan hukum pemilu, jajaran pimpinan Bawaslu Kabupaten Kendal melaksanakan audiensi dan konsolidasi demokrasi ke Kantor Kejaksaan Negeri Kendal pada Kamis, 26 Februari 2026. Kunjungan ini bertujuan untuk menyelaraskan langkah dalam mengawal integritas proses demokrasi di wilayah Kabupaten Kendal.
Kedatangan rombongan Bawaslu disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendal, Dr. Ahmad Hajar Zunaidi, SH, MH. Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk mempererat hubungan kelembagaan, terutama dalam mengoptimalkan peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Konsolidasi ini adalah langkah preventif sekaligus kuratif agar penegakan hukum demokrasi di Kendal berjalan tegak lurus sesuai regulasi yang berlaku," ungkap pihak Bawaslu Kendal dalam pertemuan tersebut.
Kajari Kendal, Dr. Ahmad Hajar Zunaidi, SH, MH, menyatakan kesiapan jajarannya untuk mendukung penuh tugas-tugas pengawasan yang diemban Bawaslu. Beliau menekankan bahwa profesionalisme dan komunikasi yang intens antarlembaga adalah kunci utama keberhasilan penegakan hukum pemilu.
"Kami menyambut baik inisiatif konsolidasi ini. Kejaksaan Negeri Kendal berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Bawaslu demi memastikan setiap tahapan demokrasi di Kabupaten Kendal berjalan dengan aman, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum," tegas Dr. Ahmad Hajar Zunaidi.
"Konsolidasi ini adalah langkah preventif sekaligus kuratif agar penegakan hukum demokrasi di Kendal berjalan tegak lurus sesuai regulasi yang berlaku," ungkap pihak Bawaslu Kendal dalam pertemuan tersebut.
Pertemuan yang berlangsung hangat tersebut ditutup dengan komitmen bersama untuk menjaga netralitas dan integritas demi mewujudkan demokrasi yang berkualitas di Kabupaten Kendal.
Penyerahan Arsip Permanen Bawaslu Kabupaten Kendal ke Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal
Bawaslu Kendal Gandeng Majelis Al-Munawar Kecamatan Ngampel, Perkuat Benteng Demokrasi Melalui Tokoh Agama
Kendal – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal terus memperluas jangkauan pengawasan partisipatif guna menciptakan ekosistem demokrasi yang bersih. Kali ini, Bawaslu Kendal menggelar agenda Konsolidasi Demokrasi yang berfokus pada pengawasan pemilu dan pencegahan money politic (politik uang) dengan merangkul tokoh agama serta Pengasuh Majelis Al Munawar Kecamatan Ngampel, Senin (30/3/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis Bawaslu dalam menginternalisasi nilai-nilai integritas pemilu ke dalam basis komunitas keagamaan. Anggota Bawaslu Kendal menegaskan bahwa peran tokoh agama sangat sentral dalam mengedukasi masyarakat (umat) agar tidak terjebak dalam praktik politik uang yang kerap muncul menjelang pesta demokrasi.
"Tokoh agama adalah panutan yang memiliki suara didengar oleh masyarakat. Melalui Majelis Al Munawar, kami berharap pesan-pesan tentang bahaya politik uang dan pentingnya pengawasan mandiri dapat tersampaikan dengan bahasa yang lebih menyentuh aspek moral dan spiritual," ujar perwakilan Bawaslu Kendal di lokasi kegiatan.
Pengasuh Majelis Al Munawar Ngampel Dr. H. Ahmad Munadirin,M.PD.I. menyambut baik inisiatif ini. Pihaknya menyatakan kesiapan untuk turut serta menjaga kondusivitas wilayah dan memberikan pemahaman kepada jamaah bahwa memilih pemimpin harus didasarkan pada rekam jejak dan visi-misi, bukan karena imbalan materi semata yang dapat merusak tatanan demokrasi.
Konsolidasi ini diharapkan mampu meminimalisir potensi pelanggaran di tingkat akar rumput, sekaligus memperkuat sinergi antara pengawas pemilu dengan elemen masyarakat sipil di Kabupaten Kendal.
PASTIKAN AKURASI DATA, BAWASLU AWASI PLENO PDPB TRIWULAN II
KENDAL – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal menghadiri Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PD...
-
SELEKSI PANWASCAM SE-KABUPATEN KENDAL Informasi tentang Pengumuman Seleksi Panwascam se-Kabupaten Kendal silahkan download pada lin...
-
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelengaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemili...
-
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemili...

.jpeg)









.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)