Kamis, 04 Juli 2019

Bawaslu Serahkan Keterangan Tertulis PHPU Legislatif Di MK

 

Ketua Bawaslu Abhan dan Anggota Bawaslu menyerahkan keterangan tertulis beserta bukti jelang sidang sengketa pemilihan legislatif di MK, Rabu 4 Juli 2019/Foto: Rama Agusta


Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu serahkan keterangan tertulis terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 4 Juli 2019.

Penyerahan keterangan tertulis tersebut secara simbolik dilakukan oleh Ketua Bawaslu Abhan didampingi Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin bersama pimpinan Bawaslu dari lima provinsi. Kelima provinsi yang menyerahkan keterangan tertulis PHPU yaitu Kepulauan Riau, Bali, Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, dan Sumatra Barat.

Sementara itu, provinsi lainnya akan menyerahkan keterangan tertulis secara bergantian sampai batas akhir esok hari, Jumat Juli 2019. “Hari ini kami (Bawaslu) memulai (pemberian keterangan tertulis PHPU) dengan penyerahan secara simbolis dari lima provinsi,” kata Abhan.

Menurutnya, Bawaslu sebagai pemberi keterangan memberikan penjelasan berdasarkan fakta-fakta pengawasan maupun tindak lanjut dari penanganan pelanggaran yang telah dilakukan. Dia bilang, juga diserahkan sejumlah alat bukti

“Semua yang didalilkan pemohon yang kami uraikan sesuai dengan kapasitas Bawaslu sebagai pemberi keterangan berdasarkan hasil fakta-fakta pengawasan dan tindak lanjut dari penanganan pelanggaran dan lain sebagainya,” jelasnya.

Keterangan yang diberikan, lanjutnya, secara umum hasil pengawasan secara umum di pemilihan legislatif yang didalilkan oleh pemohon, terutama yang berkaitan dengan Bawaslu. “(Keterangan yang diberikan) tentu dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon, sepanjang itu mengenai Bawaslu akan diserahkan keterangannya sesuai dengan fakta hasil pengawasan,” tegas Abhan.

Sumber : www.bawaslu.go.id

Jumat, 31 Mei 2019

Selamat Hari Lahir Pancasila

#sahabatbawaslu
#BawasluMengawasi
#SalamAwas
#CegahAwasiTindak

Bawaslu Kabupaten Kendal Melaksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila



KENDAL – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kendal melaksanakan upacara bendera untuk memperingati Hari Lahir Pancasila, Sabtu (1 Juni 2019). Upacara bendera dilaksanakan di halaman Kantor Bawaslu Kabupaten Kendal. Antusias peserta upacara yang sudah hadir sejak pagi dan upacara dimulai pukul 07.30 WIB. Upacara diikuti komisioner Bawaslu Kabupaten Kendal serta jajaran sekretariat dan seluruh staf.


Pelaksanaan upacara bendera dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal Odilia Amy Wardayani. Odilia dalam amanat pembina upacara berbicara mengenai arti penting Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia. "Pancasila sebagai dasar negara, ideologi negara dan pandangan hidup bangsa yang digali oleh para pendiri bangsa merupakan anugerah dari Tuhan YME untuk bangsa Indonesia.”

Rangkaian upacara yang dilaksanakan pada hari Lahir Pancasila yaitu: penyiapan pasukan upacara, menyanyikan lagu Indonesia Raya, amanat pembina upacara, menyanyikan lagu Garuda Pancasila, pembacaan doa dan lain-lain.

Setelah upacara selesai, seluruh peserta upacara yaitu jajaran komisioner, sekretariat dan seluruh staff Bawaslu Kabupaten Kendal saling bersalam-salaman dan melakukan foto bersama sebelum mulai cuti bersama untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri.

Sesuai dengan ketentuan, pegawai di Bawaslu Kabupaten Kendal mendapatkan cuti bersama Hari raya lebaran. Namun, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Kantor Bawaslu akan memberlakukan sistem piket baik para komisioner maupun para staf dan pegawainya.(JF)

Rabu, 29 Mei 2019

Selamat Kenaikan Yesus Kristus 30 Mei

7229 Dugaan Pelanggaran Pemilu 2019 yang Diproses Bawaslu

#SahabatBawaslu, sebanyak 7.299 dugaan pelanggaran Pemilu 2019 yang sudah diproses oleh Bawaslu. Dugaan pelanggaran tersebut terdiri dari dugaan pelangaran pidana, dugaan pelanggaran administrasi, dugaan pelanggaran kode etik, kategori bukan pelanggaran, dugaan pelanggaran masih dalam proses dan pelanggaran hukum lainnya. Bawaslu berkomitmen untuk selalu bekerja keras untuk mewujudkan pemilu yang bersih dan berkualitas.

Minggu, 26 Mei 2019

CARA CERDAS MENANGKAL PENYEBARAN BERITA HOAX


Selamat pagi Sahabat Bawaslu semangat menjalankan aktivitas hari ini. Mari menjadi masyarakat yang cerdas dalam menangkal penyebaran berita hoax di sosial media ðŸ˜ŽðŸ˜Ž

.
"Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu, Tegakkan Keadilan Pemilu" ðŸ‡®ðŸ‡©ðŸ‡®ðŸ‡©ðŸ‡®ðŸ‡©ðŸ‡®ðŸ‡©ðŸ‡®ðŸ‡©ðŸ‡®ðŸ‡©ðŸ‡®ðŸ‡©ðŸ‡®ðŸ‡©ðŸ‡®ðŸ‡©



Rabu, 22 Mei 2019

Bawaslu Tindaklanjuti Laporan Pelanggaran Pemilu di Empat Derah

 Suasana persidangan putusan pendahuluan di ruang sidang utama, lantai 1 Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 21 Mei 2019/Foto: Nurisman

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu memutuskan menerima empat laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 di empat daerah. Dalam sidang adjudikasi, keempat laporan tersebut dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil sehingga akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan, Kamis (23/5/2019).

Putusan dibacakan Ketua Majelis Sidang Abhan dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama Bawaslu, Jakarta, Selasa (21/5/2019). Di mana, ada empat putusan atas laporan, yaitu laporan Nomor 01/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapor Jerry Sambuaga dan terlapor KPU Sulawesi Utara beserta KPU Minahasa Selatan.
Kedua, laporan Nomor 02/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapor M Syamsul Arifin dan terlapor Y Yongkynata dari perwakilan partai di Kabupaten Pamekasan. Ketiga, laporan Nomor 07/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 untuk pelapor Yomanius Untung dan terlapor Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Subang.

Terakhir, putusan pendahuluan atas laporan Nomor 09/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapor Fatahillah Ramli dan pihak terlapor KPU Provinsi NTB. "Dengan demikian ada empat putusan diterima. Maka bagi yang diterima akan diagendakan sidang dengan pembacaan pokok laporan pada hari Kamis," ujar Abhan.

Anggota Majelis Sidang Fritz Edward Siregar menambahkan, keempat laporan tersebut memenuhi Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu, khususnya pasal 41 ayat 1 sehingga memenuhi syarat formil dan materiil dalam pemeriksaan pendahuluan dokumen.


Bawaslu Kendal Hadiri Rakor Rancangan Perbup Penyelenggaraan Billboard dan Videotron

Kendal – Bawaslu Kabupaten Kendal menghadiri rapat koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sarana ...