Rabu, 28 Maret 2018

Gunakan Reses untuk Kampanye Cagub, Panwaslu Laporkan Anggota DPRD Kendal ke Polisi


KENDAL (27/3/2018) - Seorang Anggota DPRD Kabupaten Kendal dilaporkan ke Polres Kendal oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) karena menggunakan agenda resesnya di Balai desa Gondang, Cepiring untuk berkampanye calon gubernur Jateng.
Panwaslu menganggap tindakan tersebut adalah pidana pemilu dan melanggar peraturan kampanye karena menggunakan kegiatan yang dibiayai dari APBD untuk kampanye calon gubernur.
Agenda yang seharusnya untuk menyerap aspirasi masyarakat malah digunakan untuk kampanye.
Ketua Panwaslu Kendal, Ubaidillah menyebutkan, dari penyelidikan timnya, selain berkampanye dan mengedarkan selebaran bertuliskan dukungan terhadap pasangan calon, timnya juga menemukan dugaan politik uang dalam reses yang dilakukan anggota dewan yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Dari hasil temuan timnya, para warga menerima stiker dan pamflet bergambar paslon cagub-cawagub nomor urut dua serta uang yang telah dimasukan dalam amplop yang seniai Rp 50 ribu.
"Kami melaporkan dua orang, yaitu atas nama Zainudin sebagai orang yang membagi alat peraga kampanye kepada masyarakat dan seorang lagi yang menjadi penyokong acara itu adalah Rubiyanto yang juga merupakan anggota DPRD Kendal," ujarnya saat dijumpai Tribunjateng.com, Selasa (27/3/2018).
Sejumlah bukti telah dibawa ke Polres Kendal setelah berdiskusi dengan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kendal.
Ubadillah memaparkan hal itu terungkap atas laporan Panwas Kecamatan Cepiring yang mengetahui adanya dugaan tindakan pelanggaran pemilu.
Sebelumnya pihaknya telah memperingatkan agar melepas atribut kampanye sebelum acara reses itu dimulai, Namun hal itu diabaikan oleh anggota legislatif itu.
"Kejadian tanggal 11 Maret 2018 lalu dibalai Desa Gondang. Saat ini pihak penyidik kepolisian telah memanggil yang bersangkutan, namun sudah dua kali tidak dapat hadir. Informasi terakhir yang bersangkutan masih menjalani ibadah umroh," tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kendal, Prapto Utono mengatakan, bahwa dirinya telah mendengar informasi itu.
"Hal itu bukan wewenang saya untuk mengonfirmasi hal demikian. Namun informasi yang saya peroleh dirinya memang sedang ibadah umroh," pungkasnya.
Ketua DPD PKS Kendal, Sulistiyo Ari Wibowo saat dikonfimasi mengenai hal itu enggan memberikan komentar.

Sumber:http://jateng.tribunnews.com/2018/03/27/gunakan-reses-untuk-kampanye-cagub-panwaslu-laporkan-anggota-dprd-kendal-ke-polisi

Senin, 19 Maret 2018

KENDAL - Komisi A DPRD Jateng berkunjung ke Kantor Panwaslu Kabupaten Kendal, Senin (19/3/2018), untuk melihat proses pengawasan Pilgub yang sedang berjalan. Saat pertemuan, Ketua Panwaslu Kabupaten Kendal Ubaidillah mengatakan pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye ini yakni pemasangan alat peraga.
"Sepanjang pemasangan itu sudah sesuai dengan aturan yang difasilitasi KPU sesuai Undang Undang, tidak masalah," kata Ubaidillah.
Ia juga mengeluhkan soal sikap Satpol PP dalam penertiban alat peraga kampanye. Menurut dia pihaknya sering bersinggungan dengan satpol saat akan menertibkan alat peraga.
"Sampai sekarang kami masih kesulitan saat berkoordinasi dengan satpol," ungkapnya.
Selain itu, kata dia, ada pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota DPRD (tanpa menyebut parpolnya) saat masa reses. Pelanggarannya, anggota dewan itu melakukan kampanye pasangan calon (paslon) yang diusung partainya dan memberikan uang kepada masyarakat yang hadir dalam kegiatan reses.
"Ada dewan yang melakukan kampanye pada masa resesnya," katanya.
Soal rekrutmen pengawas di tingkat kecamatan hingga desa, ia mengaku saat ini belum menemui kendala berarti. Dengan kata lain, pihaknya siap melakukan pengawasan hingga ke pelosok daerah.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi A DPRD Jateng Sriyanto Saputro mengakui persoalan alat peraga kampanye masih menjadi kendala di lapangan. Terlebih, penertiban itu ikut melibatkan Satpol PP.
"Memang, saat penertiban Satpol PP itu lebih condong memilih untuk menertibkan alat peraga yang berseberangan dengan 'pilihan' kepala daerahnya. Hal itu juga dikarenakan satpol tidak mendapat dana pengawasan dalam setiap kali pilkada. Untuk itu, diharapkan panwaslu tetap harus meningkatkan koodinasinya dengan pemkab," kata Politikus Partai Gerindra itu.
Soal anggota dewan yang diduga melakukan kampanye saat reses, Anggota Komisi A DPRD Jateng Amir Darmanto menjelaskan sebenarnya hal itu bukan kampanye. Karena, selama masa reses anggota dewan bertemu dengan kader dan struktural partai.
"Sebenarnya hal itu wajar ngomongin soal pilgub karena dewan saat reses bertemu dengan struktural partai. Jangan dibilang itu pelanggaran, apalagi langsung 'dilempar' ke media massa persoalan tersebut," kata Legislator dari Fraksi PKS itu. (ariel)

sumber: http://wartalegislatif.dprd.jatengprov.go.id/post/panwaslu-kendal-pelototi-alat-peraga-kampanye-pilgub





Minggu, 18 Maret 2018

Datangi Kampanye, Panwascam Kangkung Panggil Perangkat Desa


KENDAL, (18/32018)– Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Kangkung memanggil oknum perangkat desa di wilayahnya yang ditemukan berada di lokasi kegiatan kampanye salah satu pasangan calon Pimilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.
M Munhamir, SH, ketua Panwascam Kangkung mengatakan, pihaknya memanggil oknum perangkat desa tersebut untuk dimintai keterangan terkait kehadirannya. Setelah diklarifikasi, yang bersangkutan menyatakan diminta mengantar temannya yang tertarik dengan program permodalan untuk kegiatan pertanian.
“Yang bersangkutan awalnya tidak tahu jika di acara itu akan ada pembentukan tim relawan salah satu paslon. Setelah kami jelaskan mengenai dasar hukumnya, yang bersangkutan menyatakan akan netral dalam pelaksanaan pemilu,” terang Munhamir.
Lebih lanjut Munhamir menjelaskan, larangan bagi perangkat desa terlibat dalam kegiatan politik praktis tertuang dalam pasal 70 dan 71 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016. Di sana disebutkan bahwa kepala desa atau aparatur sipil negara, TNI/Polri dilarang membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Kepala desa dan jajarannya harus netral dalam pelaksanaan Pilkada. Netral berarti tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon, bebas dari pengaruh maupun kepentingan paslon. Bagi yang melanggar ada sanksi administratif hingga pidana ,” terang Munhamir ditemui di kantor Panwascam Kangkung, baru-baru ini.
Terpisah, Sumardi Arahbani pemerhati hukum tata pemerintahan dari Rumah Gana Semarang menerangkan, Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa telah dengan jelas menyebutkan bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan terlibat dalam kegiatan politik praktis.
“Baru-baru ini ada wacana untuk mengkaji ulang ketentuan tersebut untuk dijudicial review ke MK. Menurut mereka yang mengusung wacana ini bahwa Kades merupakan jabatan politis yang melibatkan pemilihan langsung,” terang alumnus Ilmu Pemerintahan Universitas Diponegoro ini.
Salah seorang oknum perangkat desa di wilayah Kecamatan Kangkung ditemukan berada di lokasi kegiatan kampanye yang diadakan oleh relawan Paslon nomor urut 2 di Desa Tlahab, Kecamatan Gemuh (11/3). Dari informasi Panwascam Gemuh, agenda dalam kegiatan tersebut untuk membentuk tim relawan Paslon nomor urut 2.
Setelah berkoordinasi dengan Panwascam Gemuh selaku pemangku wilayah pengawasan, Panwascam Kangkung kemudian mengirim panggilan ke perangkat desa tersebut untuk dimintai keterangan. 

sumber: http://www.suaramerdeka.com/news/detail/19819/Datangi-Kampanye-Panwascam-Kangkung-Panggil-Perangkat-Desa

Kamis, 08 Maret 2018

Panwaslu Kendal bersama Tim Gabungan Batal Lakukan Penertibak Alat Peraga Kampanye

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kendal bersama Tim Gabungan yang terdiri dari KPU, Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI dan Polri sedianya melakukan penertiban alat peraga kKampanye (APK) Calon Gubernur dan Wakil Gubernur  Jawa Tengah pada Selasa 6 Maret 2018. Namun, penertiban yang sebelumnya sudah direncanakan dan diagendakan dengan matang  tersebut, tidak jadi dilaksanakan. Hal ini terjadi karena pihak Satpol PP tidak bisa ikut, padahal petugas Satpol PP yang bertugas mengeksekusi atau mencopot spanduk-spanduk atau alat peraga kampanye lainnya yang melanggar aturan.
Sebenarnya semua anggota Tim Gabungan sudah kumpul di tempat sesuai kesepakatan, kecuali Satpol PP karena sedang sibuk mempersiapkan acara peringatan HUT Satpol PP yang akan digelar Rabu 7 Maret 2018. Bahkan perwakilan dari masing-masing Tim Pemenangan juga sudah hadir.
Ketua Panwaslu Kendal, Ubaidilah mengatakan, akan segera meminta penjelasan kepada Kepala Satpol PP Subarso yang tidak bisa menugaskan anggotanya untuk membantu melakukan penertiban APK. Anggota Satpol PP memang sedang sibuk gladi bersih sekaligus menata tempat untuk upacara HUT Satpol PP di Alun-alun Kendal. “Teman-teman di sini sudah menunggu sejak pagi, tapi sampai siang ditunggu, tiba-tiba tidak bisa ikut dan minta ditunda,”jelasnya.
Sementara itu penertiban alat peraga kampanya di kecamatan-kecamatan yang dilakukan oleh Panwascam bersama Tim Gabungan tingkat kecamatan tetap berjalan sesuai yang dijadwalkan. Seperti di Kecamatan Brangsong yang sudah melakukan pencopotan APK di sepanjang jalur pantura.


sumber: http://swarakendal.com/2018/03/06/panwaslu-kendal-bersama-tim-gabungan-batal-lakukan-penertibak-alat-peraga-kampanye/

Semua APK Melanggar Aturan

KENDAL - Panwaslu Kendal bersama Tim Gabungan dari KPU, Satpol PP, Dinas Perhubungan TNI dan Polri segera melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah di wilayah Kabupaten Kendal.

Hal itu dibenarkan Ketua Panwaslu Kendal, Ubaidillah, Senin (5/3). Kata dia, alat peraga kampanye Cawagub Jateng yang saat ini terpasang di berbagai tempat, baik yang berbentuk spanduk atau lainnya, semuanya melanggar aturan. Pasalnya alat peraga kampanye yang resmi itu dikeluarkan oleh pihak KPU Provinsi Jateng. Padahal hingga hari ini, pihak KPU Provinsi Jateng belum mengeluarkan alat peraga kampanye yang resmi.

"Berdasarkan temuan, ada sekitar 200 spanduk yang terpasang itu melanggar aturan, sehingga harus dicopot," kata dia.

Terpisah, anggota KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria, mengatakan, pihak KPU Provinsi terlambat mengeluarkan alat peraga kampanye, sebab masa kampanye cagub sudah mulai sejak tanggal 15 Februari 2018 lalu. Alat peraga dari KPU Provinsi sudah siap dipasang. "Semua alat peraga kampanye dari KPU Provinsi, namun desainnya dari masing-masing tim pemenangan calon," Kata dia.

Sumber: http://radarpekalongan.co.id/19905/semua-apk-melanggar-aturan/

284 Orang Dilantik Menjadi Panitia Pengawas Desa di Kendal

 Sebanyak 284 orang dilantik menjadi Panitia Pengawas Desa (PPD) di Kabupaten Kendal, Minggu (14/1/2018).
Pelantikan itu dilakukan serentak di tiap kecamatan di mana desa itu berada.
Odelia Amik Kusuma Wardani, Divisi SDM dan Organisasi Panwaskab Kendal mengatakan dari 286 calon PPD yang dinyatakan lolos administrasi, hanya dua orang yang dinyatakan tidak lolos untuk dilantik sebagai PPD.
"Hal itu dikarena satu peserta tidak lolos dalam tes wawancara dan satunya tidak mengikuti tes kesehatan pada Kamis lalu," ujarnya, MInggu (14/1/2018).
Ia mengatakan nantinya para PPD ini akan mengawasi jalannya proses pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Tengah di desanya.
"Masa jabatannya hanya enam bulan sampai Pilgub Jateng selesai," katanya.

Anggota Pengawas Desa Kecamatan Brangsong, Iswahyudi mengatakan di kecamatannya ada 12 orang yang dilantik pada hari itu.
Nantinya setiap desa di ada satu PPD yang akan mengawasi jalannya proses pemilu di desa tersebut.
"Harapanya para PPD ini dapat bekerja sama dengan Panwascam dan Panwaskab agar terselenggaranya pemilihan gubernur Jateng yang bersih dan adil. Tak hanya mengawasi pilgub saja namun juga ikut mengawasi proses pemilu lainya karena tahun 2019 merupakan tahun pemilihan serentak," tandasnya.(*)


Sumber: http://jateng.tribunnews.com/2018/01/14/284-orang-dilantik-menjadi-panitia-pengawas-desa-di-kendal.

Rabu, 22 November 2017

PELANTIKAN PANWASCAM SE-KABUPATEN KENDAL (SABTU, 14 OKTOBER 2017)
















Usai dilantik sebagai anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) pada Sabtu (14/10/2017), 60 anggota Panwascam Kabupaten Kendal langsung melaksanakan tugas pengawasan. Tugas pengawasan yang pertama dilakukan yaitu melakukan pengawasan pendaftaran partai politik di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal. Pasalnya Kantor KPU sedang sibuk melayani pendaftaran parpol yang tinggal tiga hari lagi atau sampai 16 Oktober 2017.
Ketua Panwaslu Kendal, Ubaidilah mengatakan, pelantikan anggota Panwascam segera dilakukan, di antaranya karena ada tugas yang harus segera dilakukan yaitu pengawasan terhadap pendaftaran parpol. Selain itu, juga melakukan pengawasan terhadap verifikasi daftar pemilih untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2018. “Pelantikan dilakukan segera karena harus mengawasi pendaftaran parpol yang sedang berlangsung,”katanya.
Pelantikan Panwascam dilakukan di di Hotel Sae Inn yang dihadiri anggota Bawaslu Jateng Sri Wahyu Ananingsih, Sekda Kendal Bambang Dwiono, dan beberapa pejabat Pemkab Kendal serta para camat.
Anggota Bawaslu Jateng Sri Wahyu Ananingsih mengatakan, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan supaya pemilu bisa berjalan dengan demokratis dan berkeadilan. Tugas Panwaslu harus menjalankan tugasnya sebagai badan yang independen, imparsial dan terbuka. “Pemilu bisa berjalan dengan baik, jika penegakkan hukum dilaksanakan,”ucapnya.
Bupati Kendal dr Mirna Annisa dalam sambutannya yang disampaikan oleh Sekda Kendal Bambang Dwiono berharap petugas pengawas pemilu dapat memegang tanggung jawab, bekerja dengan benar dan baik. Sumpah yang telah diucapkan benar-benar dihayati dan diamalkan.
Dikatakan, Panwaslu adalah Lembaga independen, maka anggota pengawas kecamatan harus menjadi ujung tombak pengawasan di kecamatan, dengan berpedoman pada aturan yang ada. Petugas harus aktif mengawasi, mengtrol dan mencegah pelanggaran dalam pemilu, sehingga pemilu bisa berjalan dengan bersih, jujur, adil dan kondusif.  Dikatakan, menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemilu, karena dinilai ada persekongkolan. “Tugas Panwaslu harus bisa mengembalikan kepercayaan publik, maka Panwaslu harus independen dan tidak diskriminatif, cermat, tepat, dan berpedoman pada aturan,”ujarnya.

Sumber: http://swarakendal.com/2017/10/14/sebanyak-60-anggota-panwascam-di-kabupaten-kendal-dilantik/

Bawaslu Kendal Hadiri Rakor Rancangan Perbup Penyelenggaraan Billboard dan Videotron

Kendal – Bawaslu Kabupaten Kendal menghadiri rapat koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sarana ...