Jumat, 21 September 2018

5 Anggota baru Bawaslu Kendal Dilantik di Jakarta


KBRN, Kendal : Lima anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal resmi dilantik oleh Bawaslu RI, tanggal 15 Agustus 2018.

Salah satu dari lima anggota tersebut adalah Wahidin Said, yang telah berkarir di KPU Kendal dua periode dan sempat menjadi Ketua KPU Kendal.

Dengan karir sebelumnya di KPU yang telah mencapai dua periode, sehingga untuk tetap mengabdikan diri kepada negara membuat dirinya harus menjadi anggota Bawaslu Kendal.

Disisi lain Anggota Bawaslu Kendal, Arief Musthofifin mengatakan pelantikan dilakukan di Jakarta langsung oleh Ketua Bawaslu RI Abhan dan dihadiri Kemendagri Cahyo Kumolo serta Ketua  MPR RI Zulkifli Hasan. 

"Kami menjabat untuk periode 2018 sampai 2023, Saat itu pelantikan langsung di Jakarta yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu, Kemendagri dan ketua MPR RI" ungkap Arief , Kamis (16/8/2018). 

Arief turut menambahkan bahwa dengan perubahan status Panwas menjadi Bawaslu maka pengawasan memasuki era baru, yaitu Bawaslu Kabupaten bisa mengeluarkan produk putusan melalui sidang adjudikasi yang sebelumnya hanya sebatas rekomendasi perbaikan. 

Arif berharap kepada masyarakat, peserta Pemilu dan pemantau, berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran ataupun proses Pemilu yang dianggap bermasalah atau sengketa.(AK)


sumber:http://rri.co.id/post/berita/562111/pemilu_2019/5_anggota_baru_bawaslu_kendal_t_dilantik_di_jakarta.html

Kamis, 13 September 2018

Dua “Darah Segar” Panwascam di Kendal Dilantik

 


KENDAL — Bawaslu Kendal melantik pengganti antar waktu (PAW) dua anggota Panwaslu Kecamatan. Satu untuk mengisi kekosongan pengawas Kecamatan Kota Kendal dan selebihnya untuk Kecamatan Cepiring.

Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani secara langsung yang mengambil sumpah jabatan. Sedangkan bertindak sebagai saksi Anggota Bawaslu Kendal Ubaidillah dan Arief Musthofifin.

“Kami perlu tekankan, untuk yang baru dilantik ini agar selalu mejaga integritas, netralitas dan profesionalitas,” kata Odilia dalam memberikan sambutan pelantikan, Kamis, (13 September 2018) siang.

Odilia juga mengingatkan tentang komitmen kerja penuh waktu. Lebih giat lagi dalam mengawasi. Terlebih semakin mendekati masa kampanye Pemilu. Serta harus tetap berpijak pada Undang-undang dan aturan lain dalam menjalankan tugas pengawasan.

Dalam PAW ini Bagus Kusumo Kristianto menggantikan Firman Teguh Sudibyo di Panwaslu Kecamatan Cepiring. Firman diganti karena yang bersangkutan menjadi anggota Bawaslu Kendal.

Adapun Imam Subhi menggantikan Triyono Yulianto di Panwaslu Kecamatan Kota Kendal. Seperti diberitakan sebelumnya Triyono di-PAW karena alasan kesehatan.

“Terima kasih kepada Mas Triyono yang sudah bergiat baik bersama kami selama ini. Semoga lekas diberi kesembuhan dan kesehatan. Bisa menjalankan aktivitas seperti sedia kala,” demikian doa khusus yang disampaikan Odilia yang diamini semua yang hadir.

Senin, 23 April 2018

Panwaskab Kendal Gelar Outbond Untuk Tim PPD Se Dapil 1 dan 6


Pada bulan ini memasuki tahapan pengawasan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden. Hal ini memerlukan perhatian ekstra dan semangat tim yang lebih solid.
Demikian disampaikan oleh Odilia Amy Wardayani, S.Sos, koordinator Divisi Organisasi dan SDM Panwas Kabupaten Kendal di sela kegiatan Outbond PPD se-Dapil 1 dan 6 di Tirto Arum Kendal, Minggu (22/4).

Menurutnya, di tengah kesibukannya mengawasi pelaksanaan Pilgub Jateng tahun 2018, Panwas PemiluDesa/Kelurahan (PPD/K) di Kabupaten menggelar outbond se Dapil 1 dan 6 Kendal. Kegiatan outbond diadakan untuk penyegaran dan sekaligus meningkatkan semangat kerja tim jajaran Panwas di tingkat kecamatan dan desa. 

Kegiatan ini diikuti oleh personil Panwascam, sekretariat dan staf beserta PPD se Dapil 1 dan 6 yang meliputi Kecamatan Kendal kota, Ngampel, Patebon, Pegandon, Cepiring, Kangkung dan Rowosari.

Dalam kegiatan ini, tambah Odilia, tim Panwascam dan PPD membaur dalam kegiatan permainan yang ditujukan untuk menumbuhkan semangat kerja tim.

Semoga ke depan kita bisa mengadakan kegiatan seperti ini yang diikuti oleh semua PPD di Kabupaten Kendal. Kerja pengawasan membutuhkan kerjasama tim yang solid, dan hal itu bisa diwujudkan salah satunya melalui kegiatan semacam ini,” kata Ubaidilah,MH. saat membuka acara.

Dari sekian banyak temuan pelanggaran Pilkada Jateng 2018 di Kabupaten Kendal, satu kasus telah disidangkan di pengadilan. Hal ini tak lepas dari kontribusi kerja keras tim PPD yang merupakan ujung tombak dari pengawasan pemilu.

Kasus dugaan money politic yang melibatkan pengurus partai politik dan oknum anggota DPRD tersebut pada mulanya dilaporkan oleh personil PPD Desa  Gondang, Kecamatan Cepiring. Temuan tersebut kemudian diteruskan oleh Panwascam setempat ke Panwas Kabupaten Kendal.

Kita tidak perlu berkecil hati atas hasil persidangan dari kasus temuan di Cepiring itu. Yang terpenting adalah bahwa kita sudah melaksanakan apa yang menjadi bagian kita sesuai undang-undang,” terang Arif Musthofifin, SHI Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Panwas Kabupaten
Kendal.

Sebagaimana diberitakan, terdakwa kasus dugaan money politic dalam temuan pelanggaran Pilkada Jateng 2018 yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kendal akhirnya diputuskan bebas oleh hakim.

Dikatakan oleh Arif, pihaknya bersama Bawaslu Provinsi akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Menjadi pengawas itu tidak mudah. Ada saja pihak yang merasa terganggu dengan kehadiran kita. Mereka akan berusaha mendekati kita atau malah sebaliknya melakukan teror. Teman-teman PPD tidak perlu cemas dan takut, mari kita kawal secara profesional proses pelaksanaan Pilgup Jateng, dan sekarang ditambah tahapan Pileg dan Pilpres,” pungkas Odilia.

Sumber: http://www.rmoljateng.com/read/2018/04/23/3344/Panwaskab-Kendal-Gelar-Outbond-Untuk-Tim-PPD-Se-Dapil-1-dan-6-


Jumat, 30 Maret 2018

Pengurus Ranting PKS di Kendal Jadi Tersangka Politik Uang


POLRES Kendal, Jawa Tengah, menetapkan pengurus ranting PKS Desa Gondang, Kecamatan Cepiring, Kendal, Zainudin sebagai tersangka dalam dugaan kasus politik uang.
Kapolres Kendal AKB Adi Wijaya di Kendal, Rabu (28/3), mengungkapkan penetapan itu berdasarkan laporan dan penyidikan yang dilakukan.
Adapun anggota F-PKS DPRD Kendal A Rubianto yang diduga menjadi penyokong, lanjut dia, polisi belum menetapkan status hukum. Pasalnya, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik. "Kabarnya yang bersangkutan sedang umrah, jadi kita tunggu saja," tambahnya.
Ketua Panwaslu Kabupaten Kendal Ubaidillah mengaku telah melaporkan semua ke kepolisian setelah koordinasi dengan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kendal.
Ubaidillah menjelaskan, A Rubianto diduga melanggar aturan kampanye karena menggunakan dana reses yang berasal dari APBD untuk membiayai kampanye pemenangan pasangan calon Sudirman Said-Ida Fauziyah.
Dan dalam kegiatan di Balai Desa Gondang, Kecamatan Cepiring, tersebut, jelas Ubaidillah, tim pemenangan pasangan itu membagi-bagikan stiker dan amplop berisi Rp50 ribu kepada setiap warga yang hadir.
"Panwascam Cepiring melaporkan temuan berikut bukti-bukti dan kemudian kami tindaklanjuti," tambahnya.
Ketua DPD PKS Kendal yang juga ketua tim pemenangan pasangan Sudirman Said-Ida Fauziyah di Kendal, Sulistiyo Ari Wibowo, tidak mau bicara dan menghindar saat dicegat wartawan.

Sumber: http://m.mediaindonesia.com/read/detail/151920-pengurus-ranting-pks-di-kendal-jadi-tersangka-politik-uang
 


Zainudin Jadi Tersangka Kasus Money Politics di Kendal


TRIBUNJATENG.COM, KENDAL- Dugaan kasus money politics di Kendal berlanjut.
Kapolres Kendal Adi Wijaya, mengatakan pihaknya telah menetapkan Zainudin pengurus ranting PKS desa Gondang menjadi tersangka dalam kasus money politics.
Diberitakan sebelumnya, di balai desa Gondang, Cepiring pada Minggu (11/3) lalu diduga melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu, saat ada reses yang digelar oleh Anggota komisi A DPRD Kendal, Rubiyanto.
Zainudin mempunyai peran membagikan stiker dan pamflet bergambarkan cagub dan cawagub Jateng nomor urut dua serta uang dalam aplop kepada para warga. Pembagian itu berlangsung saat acara reses anggota DPRD kendal, Rubiyanto.
"Hal itu merupakan limpahan kasus dari Panwaslu mengenai dugaan money politics. Dari penyidikan kami baru menetapkan satu tersangka yakni Zainudin yang membagikan uang, sedangkan anggota dewan belum kami tetapkan statusnya," ujarnya, Rabu (28/3)
Ia pun membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil yang bersangkutan, namun hingga saat ini belum memenuhi panggilan karena Rubiyanto sedang menjalankan ibadah umrah.
"Karena waktu penyidikan yang singkat yakni 14 hari kami berkerja sama dengan kejaksaan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kendal, Ubaidillah menuturkan bahwa segala berkas penyidikan dari pihaknya telah diberikan ke polres untuk proses lebih lanjut.

Sumber: http://jateng.tribunnews.com/2018/03/28/zainudin-jadi-tersangka-kasus-money-politics-di-kendal



Bagi-Bagi Uang, Anggota DPRD Kendal Dilaporkan Polisi


KENDAL (28/3/2018)– Diduga melakukan bagi-bagi uang atau money politics, seorang anggota DPRD Kabupaten Kendal dilaporkan ke Polres Kendal Oleh Panitia Pengawasl Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kendal. Anggota DPRD Kendal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini karena menggunakan agenda resesnya di Balai desa Gondang, Cepiring untuk melakukan kampanye calon gubernur Jateng nomor urut dua.
Panwaslu menilai hal itu melanggar peraturan kampanye. Selain itu juga pelanggaran karena menggunakan kegiatan yang dibiayai dari APBD itu sebagai kampanye calon gubernur. Padahal, reses merupakan agenda yang seharusnya untuk menyerap aspirasi masyarakat. Hal itu tergolong tindak pidana.
Ketua Panwaslu Kendal, Ubaidillah menyebut timnya telah melakukan penyelidikan. Hasilnya, selain berkampanye dan mengedarkan selebaran bertuliskan dukungan terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut dua, ditemukan pula bukti-bukti politik uang.
Para warga menerima stiker dan pamflet bergambar pasangan calon nomor dua serta uang yang telah dimasukan dalam amplop yang seniai 50 ribu. “Kami melaporkan dua orang. Atas nama Zainudin sebagai orang yang membagi alat peraga kampanye kepada masyarakat dan seporang lagi yang menjadi penyokong acara itu, yakni Rubiyanto yang juga merupakan anggota DPRD Kendal,” ujarnya.
Dengan membawa beberapa bukti itu, ia telah menyampaikan laporan tindak pidana itu kepada Polres Kendal setelah berdiskusi dengan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kendal.
Ubadillah memaparkan hal itu terungkap atas dari laporan Panwas Kecamatan Cepiring yang mengetahui tindakan pelanggaran Pemilu itu kepada Panwaslu Kendal. Sebelumnya pihaknya telah memperingatkan agar melepas atribut kampanye sebelum acara reses itu dimulai. Namun hal itu diabaikan oleh anggota Dewan itu.
“Kejadian tanggal 11 Maret 2018 lalu di Balai Desa Gondang. Saat ini pihak penyidik kepolisian telah memanggil yang bersangkutan, namun sudah dua kali tidak dapat hadir. Informasi terakhir yang bersangkutan masih menjalani ibadah umroh.” tuturnya.
Ketua DPRD Kendal, Prapto Utono mengatakan bahwa dirinya telah mendengar informasi itu. “Hal itu bukan wewenang saya untuk mengkonfirmasi hal demikian. Namun informasi yang saya peroleh dirinya memang sedang ibadah umroh,” pungkasnya
Kapolres Kendal AKBP Adi Wijaya mengatakan, Polres Kendal sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. “Sudah ada satu tersangka dalam kasus ini atas nama Zaenudin yang membagi-bagikan uang kepada warga,” katanya Rabu (28/3) siang.
Kapolres mengatakan, polisi hanya dberi waktu 14 hari untuk menyelesaikan kasus ini. Terkait pemeriksaan anggota DPRD Kendal, pihaknya belum bisa melakukan karena yang bersangkutan masih menjalankan ibadah umroh. (MJ-01)
sumber: http://metrojateng.com/bagi-bagi-uang-anggota-dprd-kendal-dilaporkan-polisi/

Bawaslu Kendal Perkuat Manajemen SDM dan Kesekretariatan untuk Tingkatkan Kinerja Kelembagaan

  KENDAL – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal menyelenggarakan Rapat Penguatan Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) da...