Senin, 07 Juli 2025

CPNS 2025 Mengikuti Orientasi Kehumasan

 

Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal melaksanakan orientasi CPNS Bawaslu Kabupaten Kendal Tahun 2025, dengan materi Pembuatan Berita, Konten Medsos, Videodan Flyer bertempat di kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kendal, Selasa (8/7/2025). 


Pemaparan materi pertama oleh Cahya Wulan menuturkan pentingnya pemberitaan disuatu lembaga untuk menyampaikan informasi kepada publik terkait kerja Bawaslu selama masa non tahapan khusunya. "Penulisan pemberitaan di Bawaslu Kendal merupakan tugas dan kewajiban seluruh divisi yang memiliki kegiatan, sehingga semua SDM diharapkan bisa membuat berita yang kredibel dan akurat," jelasnya. 


Pemaparan materi kedua oleh Edi Kurniawan menjelaskan terkait pembuatan konten media sosial, beliau menjelaskan bahwasannya konten merupakan komunikasi antara kreator dengan audien/viewer. "Orang Indonesia memilih untuk mendapat informasi tentang berita terkini melalui video pendek," tutur Edi. 

Harapannya dengan adanya program orientasi ini dapat mempermudah CPNS tahun 2025 dalam menyesuaikan pekerjaan baru, melaksanakan tupoksi masing-masing, dan dapat mempraktekkan langsung materi yang telah disampaikan. [BK]











Literasi Pojok Pengawasan Vol.2 dengan Tema “Merancang Role Model Kampung Pengawasan Partisipatif Berkelanjutan”

Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Volume 2 dengan tema Merancang Role Model Kampung Pengawasan Partisipatif  yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (7/7/2025).


Acara tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah,Muhammad Amin diikuti oleh seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota Jawa Tengah. 


Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jawa Tengah, Nur Kholiq menyampaikan "merancang role model kampung partisipatif harapannya bisa melaksanakan tugas dan memberikan inovasi-inovasi terkait tugas dan kewajiban kita sebagai pengawas pemilu yaitu dengan mengoptimalkan fungsi pencegahan," ujarya. 


Hadir narasumber dari Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta, Umi illiyana menyampaikan pengawasan partisipatif sudah terbentuk sejak tahun 2018 dan di Yogyakarta sendiri baru berdiri dan terbentuk pada tahun 2019. Saat ini ada 44 kampung Desa Apu (anti politik uang). “Dari Bawaslu DIY melakukan seleksi terkait Desa Apu ini memang lahir dari keinginan masyarakatnya dan mampu mengembangkannya yang kemudian ketika sudah terbentuk mereka tidak kebingungan dan tetap memiliki panduan bahwa dengan adanya tujuan Desa Apu ini adalah warga berkomitmen dan menolak politik uang yang ditawarkan,” jelasnya . 


Beliau menambahkan Harapannya kolaborasi antara Bawaslu, desa dan pemerintah Desa Apu bisa tumbuh dan berkembang dan didukung dengan dana.


Narasumber kedua dari Bawasli Kabupaten Kudus, Naily Faila Saufa menjelaskan terkait inovasi pembentukan Desa Apu, “sumbang saran role model kampung pengawasan partisipatif dibentuk melalui penetapan berdasarkan kajian, sosialisasi berkala, pilot project, dan pembentukan relawan dan posko,” jelasnya. 


Bapak Badruzzaman sebagai narasumber ketiga menyampaikan tantangan dari pembentukan Desa Apu yakni "tantangannya adalah mendapat penolakan saat observasi, minimnya anggaran kegiatan, terbatasnya anggaran penerbitan buku, desa mitra masih ada pelaku pelanggaran saat pemilu, semangat pengawasan belum terdampak, dan sebagainya" ujarnya . [BK]






Minggu, 06 Juli 2025

Rapat Monitoring dan Evaluasi Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten/Kota

Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti kegiatan rapat monev kesekretariatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (7/7/2025).


Acara tersebut dibuka oleh Kepala Kesekretariat Bawaslu, Widhie Momo sebagai menjadi moderator rapat, diikuti oleh seluruh Kasek/Korsek beserta Kasubbag Bawaslu Kabupaten/Kota Jawa Tengah. 


Kepala Sekretariat Bawaslu Jawa Tengah, Yessi Yunius dalam kesempatan ini mengucapkan selamat kepada pejabat yang kemarin terlantik kab/kota. “Pejabat yang kemarin terlantik di Kabupaten/Kota dapat memperkenalkan kembali,” ujarnya. 


Staf SDM Bawaslu Jawa Tengah, Deny menyampaikan “Untuk PPPK yang baru saja terlantik jobdesknya masih sesuai dengan jobdesk yang sebelumnya dan ditambah dengan jobdesk yang sesuai dengan jabatan yang diemban,” tutur Deny. 


Kabag Administrasi Bawaslu Jawa Tengah, Tri Ardianto Baay juga menambahkan “Teknis SPI harus diperhatikan yaitu berkaitan dengan penilaian rutin, setiap sampel dalam SPI itu disiapkan Kabupaten/Kota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah agar dapat di nilai pada waktunya,” imbuhnya. 


Besar harapannya untuk kab/kota dapat melengkapi dan memastikan dokumen, dan setiap pejabat yang terlantik dapat bertanggung jawab semaksimal mungkin dengan jobdesk yang telah diberikan. [BK]








Apel Pagi Senin 7 Juli 2025

Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal menggelar Apel Pagi Hari Senin di halaman Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kendal, Senin (7/7/2025). Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kendal, Solikin sebagai pembina apel.

Dalam amanat pembina apel disampaikan bahwa apel dalam apel ini adalah perdana semua staf Bawaslu telah diangkat menjadi ASN semua, baik PPPK ataupun PNS, beliau menyampaikan terkait update informasi seputar Pemilu, “mengingatkan bahwa telah ada edaran dari Bawaslu RI untuk pemutaran lagu Indonesia raya dan lagu nasional pada hari-hari yang telah ditentukan,” ujar Solikin.

Selain itu beliau menyampaikan untuk kerja perdivisi, untuk divisi SDMO terkait pelatihan dan divisi kehumasan terkait pembagian konten publikasi yang dibagi setiap divisinya. Beliau menyampaikan juga terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal, mengingatkan bagi teman-teman untuk pasca pemilu 2029 kedepannya akan selalu ada tahapan karena jaranya pemilu nasional dan pemilu lokal berjarak 2-2,5 tahun.

Dalam dalam apel ini dipimpin oleh staf Bawaslu Kabupaten Kendal, Azkarrizal dengan diikuti oleh seluruh para anggota dan staf Bawaslu Kabupaten Kendal. Apel dimulai pukul 08.00 WIB s.d. selesai.[BK]







8 Pegawai Bawaslu Kendal Dilantik PPP

Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia resmi melantik dan mengambil sumpah/janji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I, yang dilaksanakan serentak secara nasional pada Selasa, (01/07/25). Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, Ichsan Puadi, secara virtual melalui zoom meeting, diikuti oleh Sekretariat Bawaslu se-Indonesia.


Pelantikan secara virtual melalui zoom meeting dihadiri Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dan sejumlah Pimpinan Bawaslu dan pejabat Bawaslu Pusat lainnya.


Dalam kesempatan ini, sebanyak  8 delapan orang staf dari Bawaslu Kabupaten Kendal turut dilantik. Acara pelantikan dan pengambilan sumpah digelar di ruang serbaguna H. Ubaidillah Kantor Bawaslu Kabupaten Kendal. 


Delapan staf Bawaslu Kendal tersebut sebelumnya telah mengikuti seleksi PPPK dan dinyatakan lulus.


Delapan pegawai PPPK Bawaslu Kabupaten Kendal yang dilantik beserta jabatannya adalah:

Amik Herna Astuty - Perencana Ahli Pertama

Ari Satrio Wibowo - Pengadministrasi Perkantoran

Edi Kurniawan - Penata Layanan Operasional

Ibnu Soviyan - Pengadministrasi Perkantoran

Indha Agustin - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama

Mat Choliq - Pengadministrasi Perkantoran

Murdiyanto - Pengadministrasi Perkantoran

Syaeful Labib - Perencana Ahli Pertama










Rabu, 02 Juli 2025

Bawaslu Kendal Hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II/2025

 Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal menghadiri Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan di aula KPU Kabupaten Kendal yang dihadiri oleh stake holder terkait dan partai politik,  Rabu (2/7/2025) pukul 09.00 WIB s.d selesai.

 

Pengawasan PDPB ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah serta Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, dan SE Nomor 29 Tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

 

Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kendal, Khasanudin, menyampaikan terkait pentingnya data pemilih yang valid dan akurat sangat ditekankan untuk menjamin integritas pemilihan, khususnya pada Pemilu 2029. "Kolaborasi dari semua pihak, termasuk pelaporan data pemilih yang tidak memenuhi syarat dan yang memenuhi syarat, diharapkan dapat menjadikan data pemilihan lebih mutakhir," ujarnya.

 

Dalam Rapat tersebut, KPU Kabupaten Kendal menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Kendal Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025, dengan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025, Jumlah Kecamatan 20, Jumlah Desa/Kelurahan 286, Jumlah Laki-Laki 407.046, Jumlah Perempuan 410.816, Total 817.862 orang.

 

Hadir dalam kegiatan ini Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Kendal, M. Habibi beserta staf. KPU Kabupaten Kendal menindak lanjuti saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Kendal terkait Daftar Pemilih Berkelanjutan.

 

Dengan adanya PDPB ini dapat memastikan proses demokrasi yang transparan dan akurat, serta mengoptimalkan sistem pendataan pemilih.








Selasa, 01 Juli 2025

Kajian Hukum Perencanaan Program Anggaran pada Tahapan Pemilu

 Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti diskusi yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dalam agenda rutin Selasa Menyapa. Pada diskusi melalui zoom kali ini mengangkat tema Kajian Hukum Perencanaan Program Anggaran pada Tahapan Pemilu dan Pemilihan. Selasa 01 Juli 2025

Perencanaan anggaran Pemilu dan Pemilihan merupakan proses sistematis untuk menentukan kebutuhan dana, serta penggunaan dana pada setiap tahapan Pemilu dan pemilihan. “Hari ini kita akan berdiskusi mengenai Perencanaan Anggaran, pada kenyataannya pelaksanaan perencanaan anggaran ini banyak dinamika di lapangan,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Muhammad Amin dalam sambutannya. 


“Sebelum tahun 2014 perencanaan anggaran belum ada aturannya, sehingga belum ada kepastian hukum, sehingga banyak kabupaten/ kota yang pada waktu itu tahapan sudah berjalan tetapi belum ada anggaran untuk melakukan pengawasan,” kata  Diana Arianti Kordiv Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.


Diskusi selasa menyapa minggu ini mendatangkan dua narasumber yaitu Supriyanto selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pati dan Miftahuddin Ketua Bawaslu Kota Pekalongan. Dalam forum strategis bertema “Identifikasi Permasalahan Hukum (Regulasi) pada Tahapan Perencanaan Program dan Anggaran Pemilihan 2024”, Ketua Bawaslu Kota Pekalongan Miftahuddin memaparkan berbagai tantangan hukum dan regulasi yang dihadapi dalam proses perencanaan program dan anggaran Pilkada. Paparan ini menyoroti urgensi reformulasi kebijakan dan koordinasi antarlembaga untuk menciptakan kepastian hukum serta tata kelola anggaran yang lebih akuntabel.


Miftahuddin menegaskan bahwa tahapan perencanaan program dan anggaran memiliki peran sentral dalam memastikan keberhasilan Pemilihan 2024. Namun, sejumlah persoalan hukum kerap menghambat pelaksanaannya, seperti ketidaksesuaian regulasi antarjenjang, tumpang tindih kewenangan, hingga perubahan kebijakan di tengah proses yang berjalan. "Kita membutuhkan harmonisasi aturan yang kuat agar pelaksanaan tahapan ini tidak menimbulkan ketidakpastian.


Supriyanto menjelaskan bahwa proses perencanaan anggaran yang dijalankan oleh Bawaslu Kabupaten Pati berlangsung panjang dan dinamis. Penyusunan hingga penyesuaian Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) harus melewati serangkaian koordinasi intensif yang melibatkan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, TAPD, Sekretaris Daerah, DPRD, hingga Pj. Bupati Pati.


"Proses ini tidak cukup dilakukan sekali duduk. Beberapa kali permintaan revisi NPHD dan review ulang RAB dilakukan agar anggaran sesuai dengan regulasi dan kemampuan fiskal daerah," ujar Supriyanto.


Sebagai penutup, rofi’udin dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah memberikan apresiasi atas semangat juang Bawaslu kabupaten/kota dalam mengawal anggaran Pilkada. Ia menegaskan kesiapan Bawaslu provinsi untuk terus mendampingi dan memfasilitasi proses perencanaan hingga finalisasi anggaran.


“Koordinasi dan konsistensi menjadi kunci. Kita tidak boleh lelah menyuarakan pentingnya anggaran pengawasan demi Pilkada yang demokratis dan bermartabat,” pungkasnya.


Kegiatan ini ditutup dengan harapan bahwa seluruh masukan dalam diskusi dapat menjadi bahan rujukan dalam penyempurnaan perencanaan dan penganggaran Pilkada di seluruh wilayah Jawa Tengah.








Bawaslu Kendal Hadiri Rakor Rancangan Perbup Penyelenggaraan Billboard dan Videotron

Kendal – Bawaslu Kabupaten Kendal menghadiri rapat koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sarana ...