Rabu, 17 Oktober 2018

Curi Start Kampanye, Bawaslu Kendal Tegur DPD PAN

Bawaslu Kabupaten Kendal menegur Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kabupaten Kendal. Teguran tersebut terkait aktivitas bakal calon legislatif (bacaleg) dari PAN yang mengunggah gambar bermuatan kampanye pencalegan.
Saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal Odilia Amy Wardayani membenarkan hal tersebut.
“Per hari ini kami kirim surat teguran kepada DPD PAN agar tidak ada kegiatan menjurus kampanye atau kampanye. Karena belum masanya,” kata Odilia Amy Wardayani, Jumat (31/8/2018).
Kordiv Penindakan Pelanggaran Ubaidillah pun ikut bersuara. Bahwa Divisi Penindakan Pelanggaran sudah melakukan kajian atas temuan dari unggahan berkonten kampanye di media sosial oleh Bacaleg PAN.
“Hasil kajian kami, ungguhan di face book terkait Bacaleg DPRD Kendal dari PAN Dedy Slamet Riyadi bermuatan kampanye. Menjurus pada kampanye,” kata Ubaidillah.
Ubaid melanjutkan, sebelun tanggal 23 September 2018 tidak boleh ada aktivitas berbau kampanye. Karena termasuk larangan dalam Pemilu.
“Dengan surat teguran dari Bawaslu kami berharap DPD PAN Kendal dan jajarannya mau instropeksi. Mematuhi aturan Pemilu, baik UU, PKPU, dan regulasi terkait. Sekaligus jadi peringatan bagi partai politik yang lain,” pungkasnya.
sumber:https://nusantaranews.co/curi-start-kampanye-bawaslu-kendal-tegur-dpd-pan/

Unggah Gambar Bermuatan Kampanye, DPD PAN Disemprit Bawaslu Kendal

DPD PAN Kabupaten Kendal mendapat teguran dari Bawaslu Kabupaten Kendal lantaran mengunggah gambar di media sosial Bacaleg.

Bawaslu Kabupaten Kendal menilai unggahan gambar tersebut dikategorikan sebagai kampanye.

"Per hari ini (Jumat, 31/8) kami kirim surat teguran kepada DPD PAN agar tidak ada kegiatan menjurus kampanye. Karena belum masanya," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal Odilia Amy Wardayani seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJateng, Jumat (31/8).

Sementara itu Kordiv Penindakan Pelanggaran, Ubaidillah, menyatakan teguran tersebut sudah melalui kajian atas temuan dari unggahan berkonten kampanye di media sosial oleh Bacaleg PAN.

"Hasil kajian kami, ungguhan di Facebook terkait Bacaleg DPRD Kendal dari PAN Dedy Slamet Riyadi bermuatan kampanye. Menjurus pada kampanye," kata Ubaidillah.

Ubaid melanjutkan, sebelun tanggal 23 September 2018 tidak boleh ada aktivitas berbau kampanye. Karena termasuk larangan dalam Pemilu.

https://politik.rmol.co/read/2018/08/31/355198/Unggah-Gambar-Bermuatan-Kampanye,-DPD-PAN-Disemprit-Bawaslu-Kendal- 

Cegah Kampanye Di Luar Jadwal, Bawaslu Kendal Surati Seluruh Parpol

Masa kampanye Pemilu 2019 baru akan dimulai 23 September nanti. Namun, kegiatan yang mengarah kampanye mulai bermunculan. Untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut, Bawaslu Kendal, Kamis (30/8) surati semua pimpinan partai politik (parpol) di Kabupaten Kendal.
"Sesuai amanat dalam UU Pemilu, Bawaslu diberi tugas melakukan pencegahan. Untuk itu kami kirim surat kepada seluruh pimpinan parpol agar taat UU Pemilu dan PKPU terkait kampanye," kata Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (30/8).

Maksudnya, parpol agar tidak berkampanye sebelum masanya, 23 September nanti. Jika itu dilanggar maka oleh Bawaslu bisa diduga pelanggaran Pemilu.

"Kampanye di luar jadwal merupakan bentuk pelanggaran Pemilu," susul Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kendal Arief Musthofifin.

Apa sanksinya? sanksinya di Pasal 492 UU Pemilu adalah pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda Rp 12 juta. Ketua Bawaslu Kendal yang akrab disapa Mbak Odi kembali menegaskan bahwa Bawaslu sudah mengingatkan dan mencegah.

"Jika nanti ada temuan atau laporan akan kami proses. Tidak ada kata belum diberitahu atau Bawaslu belum mencegah. Selain sudah kewajiban peserta untuk mempelajari aturan main Pemilu," terang Odilia 

sumber:http://www.rmoljateng.com/read/2018/08/30/10744/Cegah-Kampanye-Di-Luar-Jadwal,-Bawaslu-Kendal-Surati-Seluruh-Parpol-

Bawaslu Kritisi Kinerja KPU Kendal dalam Pilgub 2018

Bawaslu kritisi kinerja KPU Kabupaten Kendal dalam penyelenggaran Pilgub 2018. Khususnya terkait kewenangan pengawas dalam mengawasi tahapan Pilkada.
Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani menyampaikan agar KPU Kendal lebih kooperatif dan terbuka untuk diawasi. 
"Mengawasi tahapan Pilkada menjadi tugas dan wewenang kami. KPU harus lebih kooperatif diawasi agar kewenangan dari UU ini terlaksana dengan baik," kata Odilia, Kamis (29/8). 
Wujud sikap kooperatif yang dimaksud Odilia, agar KPU membuka akses data dan informasi bagi tim pengawas. “Toh, data yang diawasi untuk menyukseskan Pilkada juga,” tegasnya.
Odilia juga menyoroti ketidakhadiran pihak peserta pemilu dalam Rakor Evaluasi Penyelenggaraan Pilgub yang digelar oleh KPU Kendal, Rabu (28/8).
"Patut disayangkan rakor evaluasi KPU tidak mengundang Paslon atau Timses Pilgub. Padahal, mereka bagian penting Pilgub sebagai peserta. Pasti punya masukan banyak untuk KPU," tambah Odilia. 
Sementara Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kendal Arief Musthofifin menyoroti minimnya pemahanan aturan Pilkada. Menurutnya pemahaman hukum dan aturan di jajaran KPU Kendal masih kurang. 
"Jajaran KPU, khusunya PPK, PPS dan KPPS, juga mesti dibekali pemahaman hukum. Larangan dan sanksi jika jajarannya melanggar aturan. Tidak dibekali teknis pelaksanaan saja," katanya. 

Menurut Arif, dengan bekal pemahaman hukum dapat mengurangi potensi pelanggaran yang dilakukan penyelenggara.
sumber:https://www.suaramerdeka.com/news/baca/119863/bawaslu-kritisi-kinerja-kpu-kendal-dalam-pilgub-2018

Bawaslu Kritisi Kinerja KPU Kendal Dalam Pilgub 2018

RMOLJateng. Bawaslu Kandal kritisi kinerja KPU Kabupaten Kendal dalam penyelenggaran Pilgub 2018. Khususnya terkait kewenangan pengawas dalam mengawasi tahapan Pilkada.

Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani menyampaikan agar KPU Kendal lebih kooperatif dan terbuka untuk diawasi.

"Mengawasi tahapan Pilkada menjadi tugas dan wewenang kami. KPU harus lebih kooperatif diawasi agar kewenangan dari UU ini terlaksana dengan baik," kata Odilia, Kamis (29/8).

Wujud sikap kooperatif yang dimaksud Odilia, agar KPU membuka akses data dan informasi bagi tim pengawas.

Toh, data yang diawasi untuk menyukseskan Pilkada juga,” tegasnya.

Odilia juga menyoroti ketidakhadiran pihak peserta pemilu dalam Rakor Evaluasi Penyelenggaraan Pilgub yang digelar oleh KPU Kendal, Rabu (28/8).


"Patut disayangkan rakor evaluasi KPU tidak mengundang Paslon atau Timses Pilgub. Padahal, mereka bagian penting Pilgub sebagai peserta. Pasti punya masukan banyak untuk KPU," tambah Odilia.

Sementara Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kendal Arief Musthofifin menyoroti minimnya pemahanan aturan Pilkada. Menurutnya pemahaman hukum dan aturan di jajaran KPU Kendal masih kurang.

"Jajaran KPU, khusunya PPK, PPS dan KPPS, juga mesti dibekali pemahaman hukum. Larangan dan sanksi jika jajarannya melanggar aturan. Tidak dibekali teknis pelaksanaan saja," katanya.

Menurut Arif, dengan bekal pemahaman hukum dapat mengurangi potensi pelanggaran yang dilakukan penyelenggara.
sumber:http://www.rmoljateng.com/read/2018/08/30/10722/Bawaslu-Kritisi-Kinerja-KPU-Kendal-Dalam-Pilgub-2018-

Bawaslu Kendal Minta KPU Kendal Lebih Terbuka

KPU Kendal diharapkan lebih kooperatif dan terbuka terkait dengan pengawasan pemilu. Harapan ini disampaikan  Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani saat Rakor Evaluasi Penyelenggaraan Pilgub oleh KPU Kendal, Rabu (29/8/2018). Dikatakan, tugas dan wewenang Bawaslu adalah mengawasi tahapan pemilu. Oleh karena itu KPU harus lebih kooperatif diawasi agar kewenangan dari UU ini terlaksana dengan baik.
“Wujud sikap kooperatif yang dimaksud  yaitu KPU mudah dan terbuka terhadap akses data dan informasi oleh pengawas,”katanya.
Sementara Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kendal, Arief Musthofifin menyoroti minimnya pemahanan aturan Pilkada. Menurutnya, jajaran KPU, khusunya PPK, PPS dan KPPS, tidak hanya dibekali teknis pelaksanaan saja, tapi mesti dibekali pemahaman hukum. Juga tentang larangan dan sanksi jika jajarannya melanggar aturan.

“Dengan bekal pemahaman hukum, maka dapat mengurangi potensi pelanggaran yang dilakukan penyelenggara,”ujarnya.

sumber:http://swarakendal.com/2018/08/29/bawaslu-kendal-minta-kpu-kendal-lebih-terbuka/

Pilkades, Calon yang Pakai Politik Uang akan Didiskualifikasi

KENDAL – Panwascam Plantungan Kabupaten Kendal mengklaim berhasil wujudkan pemilihan kepala desa (Pilkades) tanpa politik uang di Desa Tlogopayung yang berlangsung pada awal Agustus lalu.
Hal itu tak lepas dari peran Ketua Panwascam Plentungan, Mohammad Kholil, yang notabene Wakil Ketua BPD Tlogopayung. Sejak awal, dia mengaku menggagas gerakan pilkades anti money politic. “Jiwa saya sebagai Panwas ingin juga Pilkades bersih. Apalagi Pilkades di desa saya. Tidak hanya Pilkada dan Pemilu saja yang bersih,” katanya, Senin (27/8).

Tak sekadar wacana, gagasan pilkades tanpa politik uang juga ditindaklanjuti dengan penandatanganan pakta integritas oleh tiga calon kepala desa dan ketua tim suksesnya. Dilanjut tanda tangan ketua BPD sebagai inisiator dan disaksikan Muspika serta masyarakat.
“Inti pakta integritas adalah calon yang memakai politik uang akan didiskualifikasi. Semua pihak terkait harus tanda tangan. Hasilnya, alhamdulillah tidak ada bagi-bagi uang politik sama sekali. Para pemuda yang jadi pengawas. Kini masyarakat tenang dan senang,” tandasnya.
Anggota Bawaslu Kendal, Arief Musthofifin, mengapresiasi Pilkades tanpa polik uang yang diwujudkan Panwascam Plantungan tersebut. Menguatkan apa yang terjadi di Tlogopayung, Plantungan, Arief mengakui dirinya pernah dimintai konsultasi terkait maksud Kholil.
“Mas Kholil, Ketua Panwascam dan BPD konsultasi desanya ada Pilkades dan ingin Pilkades bersih dari money politic. Saya sampaikan di UU Desa ada kewenangan BPD membentuk Panitia Pilkades dan membuat peraturan. Ya buatkan saja peraturan,” kenang Arief yang saat itu masih berstatus anggota Panwas Kabupaten.
Realisasi dari gerakan pilkades yang bebas politik uang juga menurut Arief telah dilaporkan Kholil ke Bawaslu. “Harapan kami, ini jadi semacam prototype pesta politik. Bahwa nyatanya, kita bisa melangsungkan pesta politik tanpa politik uang,” ucapnya.
sumber:https://radarpekalongan.co.id/43647/pilkades-calon-yang-pakai-politik-uang-akan-didiskualifikasi/ 

Bawaslu Kendal Hadiri Rakor Rancangan Perbup Penyelenggaraan Billboard dan Videotron

Kendal – Bawaslu Kabupaten Kendal menghadiri rapat koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sarana ...