Rabu, 20 Mei 2026
Senin, 04 Mei 2026
Pertemuan ke Tiga: MAHASISWA HUKUM KIAN MATANG PAHAMI TEKNIS PENYELESAIAN SENGKETA PEMILU
Kendal Bawaslu Kabupaten Kendal kembali melanjutkan komitmennya dalam meningkatkan kapasitas generasi muda melalui Pendidikan Khusus Penyelesaian Sengketa, yang kini telah memasuki pertemuan ketiga. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperdalam pemahaman mahasiswa terhadap prosedur dan teknis penyelesaian sengketa proses Pemilu secara lebih aplikatif dan komprehensif. Selasa (5/5/2026)
Dalam pertemuan kali ini, materi difokuskan pada dua skema utama yang menjadi inti dalam penyelesaian sengketa Pemilu, yakni Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu (PSAP) dan Penyelesaian Sengketa antara Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu (PSPP).
Penekanan diberikan pada penerapan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan efisiensi waktu sebagai fondasi utama dalam penyelesaian sengketa. Sementara itu, dalam pembahasan PSPP, mahasiswa diperkenalkan pada dinamika sengketa yang muncul akibat keputusan atau tindakan penyelenggara Pemilu yang dianggap merugikan peserta.
Materi disampaikan secara sistematis, mencakup mekanisme pengajuan permohonan, proses mediasi, dan apabila kesepakatan tidak tercapai, dilanjutkan ke tahap adjudikasi hingga menghasilkan putusan. Dalam konteks ini, Bawaslu diposisikan sebagai lembaga quasi peradilan yang berperan penting dalam menjaga marwah keadilan proses Pemilu.
Dengan bekal pemahaman yang semakin matang terkait PSAP dan PSPP, para peserta diharapkan dapat tampil sebagai garda terdepan dalam menjaga kualitas proses Pemilu, baik sebagai akademisi, praktisi hukum, maupun pengawas partisipatif di masa depan.
Senin, 27 April 2026
PERTEMUAN KE 2: ASAH TAJI MAHASISWA HUKUM PENDIDIKAN KHUSUS PENYELESAIAN SENGKETA
Kendal Dalam upaya mencetak generasi yang melek hukum pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal menggelar agenda Pendidikan Khusus Penyelesaian Sengketa pada Selasa, 28 April 2026. Bertempat di Aula Fakultas Hukum, Universitas Selamat Sri (UNISS) Kendal, kegiatan ini menjadi jembatan antara teori akademis dan realitas teknis dalam mengawal demokrasi.
Langkah strategis ini bukan sekadar sosialisasi biasa, melainkan upaya konkret Bawaslu untuk memperkuat literasi hukum di kalangan mahasiswa. Fokus utamanya adalah membekali para calon praktisi hukum dengan pemahaman mendalam mengenai prosedur formal dan dinamika sengketa yang kerap muncul dalam tahapan Pemilu.
Hadir sebagai narasumber utama, Anggota Bawaslu Kabupaten Kendal, Solikin, memaparkan bahwa penyelesaian sengketa proses bukan hanya soal urusan administratif semata. Lebih dari itu, hal tersebut merupakan manifestasi nyata dari keadilan pemilu (electoral justice).
Dalam sesi yang berlangsung interaktif tersebut, terdapat empat pilar utama dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan (PSPP) yang dibedah secara tajam. Pengertian Asas Hukum, Asas & Prinsip Penyelenggara Pemilu, Asas Hukum Acara PSPP dan Dasar Hukum PSPP
Bawaslu Kendal berharap kegiatan ini mampu menciptakan sinergi yang kuat antara praktisi pengawas dan dunia kampus. Mahasiswa ditantang untuk tidak hanya terpaku pada teks buku, tetapi juga mampu membedah kompleksitas praktik di lapangan.
"Pendidikan khusus ini adalah Instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap elemen masyarakat, terutama mahasiswa hukum, memiliki kesiapan dalam mengawal integritas proses demokrasi di Kabupaten Kendal," tegas Solikin dalam sesi penutupnya.
Antusiasme peserta terlihat jelas saat memasuki sesi diskusi teknis. Para mahasiswa diajak menyelami Asas-asas dan dasar hukum acara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Melalui kolaborasi ini, diharapkan lahir pengawal-pengawal demokrasi yang tangguh dan memiliki kapasitas teknis yang mumpuni.
Selasa, 14 April 2026
Bawaslu Kendal Hadiri Rakor Rancangan Perbup Penyelenggaraan Billboard dan Videotron
Kendal – Bawaslu Kabupaten Kendal menghadiri rapat koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Billboard dan Videotron Milik Pemerintah Kabupaten Kendal yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kendal, Selasa (24/2/2026), di Ruang Rapat Diskominfo Kabupaten Kendal.
Kehadiran Atho'illah, Anggota Bawaslu Kabupaten Kendal, dalam agenda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pencegahan dan pengawasan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa regulasi daerah yang tengah disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepemiluan.
"Kami hadir untuk memberikan masukan agar Rancangan Perbup ini secara tegas mengatur larangan penggunaan aset pemerintah, seperti billboard dan videotron, untuk kepentingan kampanye yang tidak sesuai aturan. Ini adalah langkah preventif kami untuk menjaga netralitas fasilitas publik dan memastikan integritas Pemilu maupun Pemilihan tetap terjaga," ujar Atho'illah.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait, untuk memberikan perspektif komprehensif dari berbagai sisi, seperti perizinan, tata ruang, hingga ketertiban umum. Instansi yang hadir antara lain Sekretaris DPRD Kabupaten Kendal, BPKAD, Bapperida, Dinas Kesehatan, DP2KBP2PA, DPMPTSP, DPUPR, Disdagkop UKM, Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Lingkungan Hidup, KPU Kabupaten Kendal, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Kendal.
Kepala Diskominfo Kabupaten Kendal menekankan bahwa billboard dan videotron milik pemda memiliki peran strategis sebagai media diseminasi informasi pembangunan, kebijakan pemerintah, serta layanan publik."Diperlukan regulasi yang jelas agar pemanfaatan sarana tersebut berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.
Melalui forum koordinasi ini, masing-masing perangkat daerah dan instansi memberikan masukan sesuai dengan tugas dan fungsinya, termasuk aspek perizinan, tata ruang, ketertiban umum, lingkungan hidup, hingga aspek dalam konteks kepemiluan.
Dengan adanya pembahasan bersama ini, diharapkan rancangan Peraturan Bupati dapat segera difinalisasi dan ditetapkan sehingga menjadi pedoman resmi dalam penyelenggaraan sarana dan prasarana billboard dan videotron milik Pemerintah Kabupaten Kendal.
Bawaslu Kendal Rapat Sosialisasi Rencana Kegiatan Pendidikan Penyelesaian Sengketa
Kendal – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti Rapat Sosialisasi Rencana Kegiatan Pendidikan Penyelesaian Sengketa yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui aplikasi zoom meeting dan youtube. pada Selasa, 24 Februari 2026 Pukul 10.00 WIB - selesai.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng, Wahyudi Sutrisno, menegaskan bahwa program ini merupakan upaya untuk menunjukkan eksistensi lembaga yang tidak hanya hadir saat tahapan pemilu berlangsung, melainkan juga aktif dalam literasi hukum kepemiluan. Program ini menyasar mahasiswa, khususnya mahasiswa hukum, sebagai upaya mencetak kader-kader yang memiliki keahlian mendalam di bidang sengketa proses.
Terdapat tiga skema pelaksanaan yang dapat diadopsi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, yaitu menjadikannya mata kuliah resmi di perguruan tinggi, membuka kelas khusus melalui kerja sama (MoU), atau menyelenggarakan pelatihan mandiri di kantor Bawaslu bagi daerah yang tidak memiliki perguruan tinggi. Peserta nantinya akan dibekali materi mulai dari filosofi, hukum acara, hingga praktik simulasi ajudikasi yang didokumentasikan secara visual.
Program ini juga terintegrasi dengan Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat. Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Jateng, Nur Kholiq, menjelaskan bahwa pada hari pertama pelaksanaan, peserta akan mendapatkan materi Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P). Dengan integrasi ini, peserta berpeluang mendapatkan dua sertifikat sekaligus, yakni Sertifikat Pendidikan Khusus Penyelesaian Sengketa dan Sertifikat Kader Pengawas Partisipatif.
Langkah ini diproyeksikan sebagai investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas demokrasi pada Pemilu 2029 mendatang. Melalui sinergi lintas divisi ini, diharapkan jumlah kader pengawas partisipatif di Jawa Tengah akan meningkat signifikan tanpa harus bergantung pada anggaran khusus dari pusat.
Bawaslu Kendal Mengikuti Literasi Pojok Pengawasan Vol. 10 : Quo Vadis Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan 2026
Kendal – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti Literasi Pojok Pengawasan Vol. 10 : Quo Vadis Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui aplikasi zoom meeting dan youtube. pada Senin, 23 Februari 2026 Pukul 10.00 WIB - selesai.
Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Muhammad Amin, dalam sambutannya menekankan bahwa pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) merupakan langkah krusial yang menuntut kerja proaktif, bukan sekadar reaktif. Ia menegaskan pentingnya kualitas data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan melalui pemanfaatan big data serta sinkronisasi data kependudukan secara real-time.
Senada dengan hal tersebut, Koordinator Bawaslu Jateng, Nur Kholiq, menjelaskan alasan pemilihan Bawaslu Jawa Timur sebagai mitra diskusi. Jawa Timur dinilai memiliki praktik baik dalam pengelolaan data pemilih, terlebih dengan statusnya sebagai salah satu provinsi dengan jumlah pemilih dan kabupaten/kota terbanyak di Indonesia.
Narasumber dari Bawaslu Jawa Timur, Eka Rahmawati, menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam kualitas data pemilih. Salah satu poin krusial adalah keterbatasan akses Bawaslu terhadap sistem data pemilih yang berdampak pada efektivitas pengawasan. Eka juga memperingatkan adanya risiko keamanan siber, seperti pencurian identitas dan potensi voters profiling untuk manipulasi elektoral."Sinkronisasi regulasi antara UU Pemilu dan UU Administrasi Kependudukan belum optimal, yang sering kali memicu inkonsistensi data di berbagai jenjang," ungkap Eka.
Sementara itu, Wiwit Puspitasari dari Bawaslu Kabupaten Demak memaparkan kendala teknis yang sering ditemui oleh pengawas di tingkat bawah. Ia mengeluhkan status Bawaslu yang hanya diberikan akses sebagai viewer pada sistem data, sehingga hanya bisa memantau angka agregat tanpa detail substantif.
Di lapangan, kendala administratif masih mendominasi, seperti banyaknya penduduk meninggal dunia yang tidak memiliki surat kematian resmi. "Solusi sementara adalah melalui surat keterangan kolektif dari desa, namun ini tetap memerlukan validasi ketat," jelas Wiwit. Selain itu, ia juga menyoroti masih rendahnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan perubahan data diri secara mandiri.
"Tantangan data pemilih berkelanjutan memang kompleks, mulai dari isu sinkronisasi hingga keamanan siber. Namun, dengan semangat pengawasan partisipatif dan komitmen untuk terus berinovasi, Bawaslu optimis bahwa data pemilih yang akuntabel, mutakhir, dan berkualitas bukan sekadar impian, melainkan fondasi kokoh bagi kedaulatan rakyat."
Senin, 13 April 2026
Bawaslu Kendal Perkuat Sinergi dengan PMI guna Antisipasi Politisasi Aksi Kemanusiaan
Kendal – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal melaksanakan kegiatan konsolidasi demokrasi melalui diskusi bersama pengurus dan staf Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Kendal pada Selasa, 11 Februari 2026. Pertemuan yang berlangsung di Kantor PMI Kendal ini bertujuan untuk membedah berbagai kerawanan demokrasi yang kerap bersembunyi di balik aksi kemanusiaan, terutama pada masa jeda atau di luar tahapan resmi pemilu. Langkah ini diambil sebagai bentuk penguatan demokrasi substansial dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Dalam diskusi tersebut, Anggota Bawaslu Kendal, Solikin, bersama jajaran staf teknis mengidentifikasi adanya celah politisasi bantuan sosial dan bencana di wilayah Kendal.
Fokus utama pembahasan mencakup potensi aktor politik yang memanfaatkan momentum bencana alam untuk melakukan kampanye dini dengan menyisipkan atribut politik pada bantuan sembako maupun sarana prasarana. Selain itu, forum juga menyoroti risiko eksploitasi kegiatan donor darah yang ditunggangi kepentingan pencitraan figur tertentu atau pengumpulan data kependudukan dengan dalih administrasi donor. Hal ini menjadi krusial mengingat masyarakat sering kali sulit membedakan antara bantuan murni kemanusiaan dengan bantuan bermotif politik karena keduanya memberikan manfaat instan secara langsung.
Menanggapi fenomena tersebut, Bawaslu dan PMI menekankan pentingnya menjaga netralitas institusi kemanusiaan agar tidak dikooptasi oleh kekuatan politik lokal demi memenangkan simpati publik.
Melalui langkah konsolidasi ini, Bawaslu Kabupaten Kendal menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa setiap aksi kemanusiaan di wilayah Kendal tetap murni sebagai wujud kepedulian sesama, tanpa ditunggangi oleh kepentingan politik praktis yang dapat mencederai nilai-nilai demokrasi. Upaya kolaboratif bersama PMI ini diharapkan mampu membangun benteng pertahanan demokrasi yang lebih kuat, di mana pengawasan partisipatif masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga integritas pemilu.
PASTIKAN AKURASI DATA, BAWASLU AWASI PLENO PDPB TRIWULAN II
KENDAL – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal menghadiri Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PD...
-
SELEKSI PANWASCAM SE-KABUPATEN KENDAL Informasi tentang Pengumuman Seleksi Panwascam se-Kabupaten Kendal silahkan download pada lin...
-
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelengaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemili...
-
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemili...






