Kamis, 02 Juli 2026

PASTIKAN AKURASI DATA, BAWASLU AWASI PLENO PDPB TRIWULAN II



KENDAL – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal menghadiri Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Kendal pada Kamis (2/7/2026) mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, serta dihadiri oleh stakeholders terkait dan perwakilan partai politik. 

Dalam rapat pleno terbuka tersebut, KPU Kabupaten Kendal secara resmi menetapkan Berita Acara mengenai Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026. Melalui rapat yang dipimpin oleh Ketua KPU Kendal Khasanudin beserta jajaran anggota komisioner, total jumlah pemilih berkelanjutan di Kabupaten Kendal ditetapkan sebanyak 835.604 pemilih. Jumlah tersebut tersebar di 20 kecamatan dan 286 desa/kelurahan, dengan rincian 416.200 pemilih laki-laki dan 419.404 pemilih perempuan. 

Hadir secara langsung untuk mengawal jalannya pleno, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kendal, Muhammad Habibi. Ia menegaskan bahwa kehadiran Bawaslu merupakan langkah nyata untuk memastikan hak pilih warga negara terlindungi dengan data yang bersih dan akurat. Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Bawaslu dalam menyaring data yang tidak valid melalui fungsi pengawasan.

Habibi Juga menyampaikan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih. Oleh karena itu, Bawaslu terus melakukan pengawasan dan memberikan saran perbaikan kepada KPU agar data pemilih yang disusun benar-benar akurat, mutakhir, dan memenuhi prinsip validitas data. Menurutnya, sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam memastikan setiap perubahan data kependudukan dapat ditindaklanjuti secara tepat sehingga hak pilih masyarakat tetap terjamin.

Selain melakukan pengawasan melekat pada saat pleno, langkah pencegahan dan pengawasan Bawaslu Kendal juga telah diperkuat sebelum rapat pleno dimulai. Bawaslu Kabupaten Kendal , sebelumnya telah mengirimkan surat perihal Imbauan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 kepada KPU Kabupaten Kendal. 

Dalam surat tersebut, Bawaslu mengimbau KPU Kendal agar proses penyusunan rekapitulasi PDPB Triwulan II benar-benar memperhatikan regulasi serta memenuhi prinsip pemutakhiran data, yakni komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data pribadi, dan aksesibel. Bawaslu juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat, memaksimalkan koordinasi dengan pihak terkait, serta menindaklanjuti laporan masyarakat maupun saran perbaikan yang diberikan. 

Komitmen pengawasan ini dibuktikan pula dengan disampaikannya surat perihal Saran Perbaikan oleh Bawaslu Kendal yang memuat masukan mengenai 8 kategori pemilih yang dinyatakan meninggal dunia atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

Dari saran perbaikan tersebut, KPU Kabupaten Kendal telah menindaklanjuti sebanyak 7 pemilih dengan status TMS karena meninggal dunia. Sementara itu, terdapat 1 data pemilih  yang belum bisa ditindaklanjuti oleh KPU lantaran terkendala belum adanya dokumen data dukung yang lengkap. 

Berdasarkan data Perubahan Daftar Pemilih Berkelanjutan, dinamisasi data pemilih di Kabupaten Kendal sepanjang triwulan ini mencatatkan adanya 7.976 pemilih baru, 6.986 pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta 1.277 jumlah perbaikan data pemilih. 

Langkah sinergi dan pengawasan melekat ini menjadi bukti nyata dedikasi Bawaslu Kendal dalam merawat setiap suara rakyat demi terwujudnya daftar pemilih yang bersih, mutakhir, dan tepercaya untuk masa depan demokrasi di Kabupaten Kendal.













Bawaslu Kabupaten Kendal Catat 1.340 Aktivitas Pencegahan Online pada Semester I Tahun 2026

Kendal – Bawaslu Kabupaten Kendal terus memperkuat upaya pencegahan pelanggaran pemilu melalui berbagai kegiatan yang terdokumentasi dalam Data Form Pencegahan Online Semester I Tahun 2026. Sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, tercatat sebanyak 1.340 aktivitas pencegahan yang telah dilaksanakan sebagai wujud komitmen dalam menjaga kualitas demokrasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat.

Data tersebut menunjukkan bahwa kegiatan publikasi menjadi bentuk pencegahan yang paling dominan dengan jumlah 1.165 publikasi, yang dilakukan melalui berbagai media informasi dan platform digital. Langkah ini menjadi strategi utama Bawaslu Kabupaten Kendal dalam menyampaikan edukasi kepemiluan, meningkatkan literasi demokrasi, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi setiap tahapan pemilu.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Kendal juga melaksanakan 60 kegiatan lainnya yang mendukung upaya pencegahan, 53 kegiatan pendidikan politik dan kepemiluan, 25 kegiatan identifikasi kerawanan, 18 kegiatan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, 10 naskah dinas, serta 9 kegiatan yang mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.

Berbagai capaian tersebut mencerminkan bahwa upaya pencegahan tidak hanya dilakukan melalui pengawasan langsung, tetapi juga melalui pendekatan edukatif, kolaboratif, dan partisipatif. Sinergi dengan berbagai pihak menjadi faktor penting dalam membangun kesadaran bersama untuk menciptakan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.

Melalui optimalisasi pencegahan berbasis data, Bawaslu Kabupaten Kendal berharap potensi pelanggaran dapat diminimalkan sejak dini. Pendekatan ini sejalan dengan semangat bahwa pengawasan pemilu merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

Bawaslu Kabupaten Kendal akan terus meningkatkan kualitas pencegahan melalui inovasi, edukasi, serta penguatan kolaborasi dengan pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, media, dan seluruh pemangku kepentingan. Dengan demikian, tercipta ekosistem demokrasi yang lebih transparan, partisipatif, dan berkeadilan.

Rabu, 17 Juni 2026

Penguatan Teknis Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan





Kendal, Bawaslu – Bawaslu Kabupaten Kendal mengadakan kegiatan Penguatan Kapasitas terkait Teknis Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan dengan fokus meningkatkan pemahaman jajaran pengawas mengenai tata cara penerimaan laporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 17 Juni 2026 di Kantor Bawaslu Kabupaten Kendal. Kegiatan tersebut dihadiri oleh narasumber dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yaitu Koordiv Penanganan Pelanggaran Achmad Husain, S.T., C.Med, beserta Staf Nadia Septia Paulina, S.H. dan Luthfiana, S.I.P. serta diikuti oleh jajaran internal Bawaslu Kabupaten Kendal dan juga mengundang perwakilan dari KPU Kabupaten Kendal.  Dalam pemaparannya, Achmad Husain menyampaikan bahwa laporan dugaan pelanggaran harus disampaikan paling lama 7 hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya Peristiwa Dugaan Pelanggaran. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. “Ada penekanan penting dimana petugas penerima laporan harus memastikan pengisian Formulir Penerimaan Laporan dan Formulir Tanda Bukti Penyampaian Laporan dilakukan secara lengkap dan benar, terutama terkait identitas pelapor apabila jumlah pelapor lebih dari satu orang”, kata Achmad Husain. Di sisi lain, Nadia Septia Paulina menambahkan “bahwa yang mempunyai hak dan kewenangan untuk mengajukan laporan dugaan pelanggaran sepenuhnya dibatasi hanya kepada pihak-pihak tertentu, yang meliputi Warga Negara Indonesia, Peserta Pemilu, dan Pemantau Pemilu dengan disertai dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, Surat Keputusan kepengurusan Partai Politik, maupun Bukti Akreditasi bagi Pemantau Pemilu yang diterbitkan oleh Bawaslu untuk Pemilu atau KPU untuk Pemilihan”. Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Kendal berupaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia agar dapat memahami penerimaan laporan dugaan pelanggaran secara tepat. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan komitmen Bawaslu Kabupaten Kendal untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan profesional, akuntabel, dan sesuai regulasi. 







Kamis, 11 Juni 2026

Rekapitulasi Konsolidasi Demokrasi Bawaslu Kabupaten Kendal Triwulan I Tahun 2026 Capai 29 Kegiatan

 

Kendal, Juni 2026 – Bawaslu Kabupaten Kendal terus memperkuat peran pengawasan dan pendidikan demokrasi melalui berbagai kegiatan konsolidasi demokrasi yang dilaksanakan sepanjang Triwulan I Tahun 2026. Berdasarkan rekapitulasi kegiatan periode Januari hingga Maret 2026, tercatat sebanyak 29 kegiatan telah berhasil diselenggarakan.

Pada bulan Januari 2026, Bawaslu Kabupaten Kendal melaksanakan 8 kegiatan yang berfokus pada penguatan kapasitas kelembagaan, koordinasi pengawasan, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam mengawal proses demokrasi.

Memasuki bulan Februari 2026, jumlah kegiatan meningkat menjadi 13 kegiatan. Berbagai program dilaksanakan untuk memperkuat sinergi dengan pemangku kepentingan, meningkatkan pemahaman kepemiluan, serta mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengawasan partisipatif.

Sementara itu, pada bulan Maret 2026, Bawaslu Kabupaten Kendal kembali melaksanakan 8 kegiatan yang meliputi sosialisasi, pendidikan pengawasan partisipatif, koordinasi kelembagaan, serta penguatan jejaring pengawasan demokrasi di tingkat masyarakat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal menyampaikan bahwa berbagai kegiatan konsolidasi demokrasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam menjaga kualitas demokrasi, memperkuat budaya pengawasan, dan meningkatkan partisipasi publik dalam setiap tahapan kepemiluan.

“Melalui berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan, Bawaslu Kabupaten Kendal terus berupaya membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya pengawasan partisipatif serta menjaga nilai-nilai demokrasi yang berintegritas dan bermartabat,” ujarnya.

Dengan total 29 kegiatan yang terlaksana selama Triwulan I Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Kendal optimistis dapat terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat dalam mewujudkan demokrasi yang sehat, partisipatif, dan berkeadilan menuju Pemilu Tahun 2029 yang bermartabat.

#AyoAwasiBersama
#BawasluKendal
#KonsolidasiDemokrasi

Rekap Publikasi Humas Bawaslu Kabupaten Kendal Triwulan I Tahun 2026 Capai 835 Konten




Kendal, Juni 2026 – Bawaslu Kabupaten Kendal terus berkomitmen meningkatkan keterbukaan informasi publik serta edukasi kepemiluan kepada masyarakat melalui berbagai platform media digital. Sepanjang periode Januari hingga Maret 2026, Humas Bawaslu Kabupaten Kendal berhasil mempublikasikan 835 konten yang tersebar di berbagai kanal media sosial dan website resmi.

Berdasarkan data rekapitulasi publikasi Triwulan I Tahun 2026, jumlah publikasi pada bulan Januari mencapai 313 konten, Februari 260 konten, dan Maret 262 konten. Publikasi tersebut meliputi informasi kegiatan kelembagaan, edukasi pengawasan partisipatif, sosialisasi kepemiluan, berita pengawasan, hingga konten informatif lainnya yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait demokrasi dan kepemiluan.

Platform Facebook menjadi media dengan jumlah publikasi tertinggi sebanyak 163 konten, diikuti Instagram sebanyak 159 konten, X (Twitter) sebanyak 156 konten, dan Threads sebanyak 151 konten. Sementara itu, TikTok mencatat 108 konten, Website sebanyak 75 berita, serta YouTube dengan 23 video yang telah dipublikasikan selama tiga bulan pertama tahun 2026.

Peningkatan dan konsistensi publikasi ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Kendal dalam menghadirkan informasi yang cepat, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat. Selain menjadi sarana penyebaran informasi kelembagaan, berbagai kanal digital tersebut juga dimanfaatkan untuk memperkuat partisipasi publik dalam pengawasan Pemilu menuju Pemilu Tahun 2029 yang bermartabat.

Melalui optimalisasi media digital, Bawaslu Kabupaten Kendal berharap masyarakat semakin aktif mengikuti informasi kepemiluan, memahami pentingnya pengawasan partisipatif, serta turut berkontribusi dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.

Ayo Awasi Bersama!
Bersama rakyat awasi Pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu.

Pencegahan Bawaslu Kabupaten Kendal Triwulan I Tahun 2026



Kendal, Juni 2026 – Bawaslu Kabupaten Kendal terus berkomitmen menjalankan fungsi pencegahan sebagai langkah strategis dalam menjaga kualitas demokrasi dan mewujudkan Pemilu yang berintegritas. Sepanjang Triwulan I Tahun 2026 (1 Januari–31 Maret 2026), berbagai upaya pencegahan telah dilaksanakan melalui kegiatan pendidikan, partisipasi masyarakat, identifikasi kerawanan, kerja sama, publikasi, penyusunan naskah dinas, serta kegiatan pendukung lainnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, Bawaslu Kabupaten Kendal telah melaksanakan 498 kegiatan pencegahan yang terdiri dari:

  • Publikasi: 435 kegiatan
  • Kegiatan Lainnya: 30 kegiatan
  • Pendidikan: 9 kegiatan
  • Partisipasi Masyarakat: 8 kegiatan
  • Identifikasi Kerawanan: 7 kegiatan
  • Naskah Dinas: 5 kegiatan
  • Kerja Sama: 4 kegiatan

Dominasi kegiatan publikasi menunjukkan upaya masif Bawaslu Kabupaten Kendal dalam menyebarluaskan informasi kepemiluan, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta mengedukasi publik mengenai pentingnya pengawasan partisipatif. Selain itu, kegiatan pendidikan dan partisipasi masyarakat terus didorong guna memperkuat keterlibatan masyarakat dalam mengawal proses demokrasi yang bersih dan bermartabat.

Melalui identifikasi kerawanan, Bawaslu Kabupaten Kendal juga secara aktif memetakan potensi pelanggaran dan tantangan kepemiluan sejak dini. Langkah ini menjadi bagian penting dalam strategi pencegahan agar berbagai potensi permasalahan dapat diminimalkan sebelum berkembang menjadi pelanggaran.

Bawaslu Kabupaten Kendal mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam pengawasan pemilu dan pemilihan. Dengan kolaborasi yang kuat antara penyelenggara, peserta pemilu, pemangku kepentingan, dan masyarakat, diharapkan dapat terwujud demokrasi yang berkualitas serta Pemilu 2029 yang bermartabat.

Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

Rabu, 10 Juni 2026

Kegiatan Partisipasi Masyarakat & Hubungan Antar Lembaga Triwulan 1



Kendal, Juni 2026 – Dalam rangka memperkuat partisipasi masyarakat serta membangun sinergi dengan berbagai pihak menuju Pemilu 2029 yang bermartabat, Bawaslu Kabupaten Kendal terus melaksanakan berbagai kegiatan edukasi, sosialisasi, dan kolaborasi sepanjang Triwulan I Tahun 2026 (Januari–Maret 2026).

Berdasarkan data kegiatan yang telah dilaksanakan, Bawaslu Kabupaten Kendal mencatat 52 kegiatan yang melibatkan masyarakat, pelajar, mahasiswa, serta berbagai pemangku kepentingan. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya peningkatan kesadaran demokrasi, pengawasan partisipatif, dan penguatan hubungan antar lembaga.

Adapun rincian kegiatan yang telah dilaksanakan meliputi:

  • Magang Mahasiswa dan Pelajar sebanyak 2 kegiatan, sebagai sarana pembelajaran dan pengenalan tugas serta fungsi pengawasan pemilu kepada generasi muda.
  • Kegiatan Saka Adhyasta Pemilu sebanyak 3 kegiatan, guna membentuk kader pengawas partisipatif yang memiliki pemahaman tentang demokrasi dan kepemiluan.
  • Podcast Bawaslu Bicara sebanyak 3 episode, yang menjadi media edukasi dan penyebarluasan informasi kepemiluan kepada masyarakat luas.
  • Konsolidasi Demokrasi sebanyak 29 kegiatan, yang dilaksanakan melalui koordinasi, diskusi, dan penguatan kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat maupun lembaga.
  • Ngabuburit Pengawasan sebanyak 15 kegiatan, sebagai wadah edukasi pengawasan partisipatif yang dikemas secara santai dan interaktif selama bulan Ramadan.

Melalui berbagai kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Kendal berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan partisipatif dan memperluas keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan demokrasi. Sinergi antara penyelenggara pemilu, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, komunitas, dan masyarakat menjadi fondasi penting dalam mewujudkan Pemilu 2029 yang jujur, adil, dan bermartabat.

Bawaslu Kabupaten Kendal mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mengawal proses demokrasi melalui pengawasan partisipatif demi terciptanya pemilu yang berintegritas dan berkualitas.

Selasa, 02 Juni 2026

Sejarah Pengawas Bawaslu Kendal

 

=========

==========



==========

==========

==========

==========

==========

==========

==========

==========

==========

==========

==========







Sejarah Pengawasan Pemilu (PAROFILE)

Organisasi pengawas pemilu baru muncul pada Pemilu 1982, walaupun pemilu pertama di Indonesia sudah dilaksanakan pada tahun 1955. Pembentukan Panwaslak Pemilu pada Pemilu 1982 dilatari oleh protes protes atas banyaknya pelanggaran dan manipulasi penghituan suara yang dilakukan oleh para petugas pemilu pada Pemilu 1971.

Karena pelanggaran dan kecurangan pemilu yang terjadi pada Pemilu 1977 jauh lebih masif. Protes-protes ini lantas direspons pemerintah dan DPR yang didominasi Golkar dan ABRI. Akhirnya muncullah gagasan memperbaiki undang-undang yang bertujuan meningkatkan ‘kualitas’ Pemilu 1982.

Pada pemilu 1982 pemerintah mengintroduksi adanya badan baru yang akan terlibat dalam urusan pemilu untuk mendampingi Lembaga Pemilihan Umum (LPU). Badan baru ini bernama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum (Panwaslak Pemilu) yang bertugas mengawasi pelaksanaan pemilu

Dengan struktur, fungsi, dan mekanisme kerja yang baru, pengawas pemilu tetap diaktifkan untuk Pemilu 1999. Namanya pun diubah dari Panitia Pengawas Pelaksana Pemilihan Umum (Panwaslak Pemilu) menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu).

Perubahan terhadap pengawas pemilu baru dilakukan lewat UU No. 12/2003. UU ini menegaskan, untuk melakukan pengawasan Pemilu, dibentuk Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.

Selanjutnya kelembagaan pengawas Pemilu dikuatkan melalui Undang Undang nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu dengan dibentuk sebuah lembaga yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Adapun lingkup pengawasan Bawaslu yakni terkait kepatuhan KPU sebagai Penyelenggara Pemilu dan Pilkada.

Dalam perjalanannya Bawaslu mengalami penguatan secara bertahap, Pertama melalui Undang Undang No. 12 Tahun  2003, Undang-Undang ini mengamanatkan pembentukan lembaga ad hoc yang terlepas dari struktur kelembagaan KPU yang bertugas untuk melaksanakan pengawasan pemilu. Kedua melalui Undang-Undang No. 22 Tahun 2007, dalam Undang-Undang ini Pengawas Pemilu ditingkat pusat dipermanenkan menjadi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ketiga melalui Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 dalam Undang-Undang ini kelembagaan Bawaslu kembali diperkuat dengan dipermanenkannya Panitia Pengawas Pemilu ditingkat Provinsi menjadi Bawaslu Provinsi.

Keempat Undang Undang No. 7 Tahun 2017, Undang-Undang ini memberikan kewenangan yang besar dan signifikan. Secara kelembagaan, Panitia Pengawas Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota dipermanenkan menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota. Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu diberi kewenangan yang cukup kuat yakni sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menerima, memeriksa, mengkaji dan memutus pelanggaran administrasi pemilu melalui proses mediasi maupun sidang adjudikasi. Bawaslu bukan hanya sebagai lembaga pengawas, tetapi juga lembaga peradilan dalam penegakan hukum penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu.







Senin, 04 Mei 2026

Pertemuan ke Tiga: MAHASISWA HUKUM KIAN MATANG PAHAMI TEKNIS PENYELESAIAN SENGKETA PEMILU



Kendal Bawaslu Kabupaten Kendal kembali melanjutkan komitmennya dalam meningkatkan kapasitas generasi muda melalui Pendidikan Khusus Penyelesaian Sengketa, yang kini telah memasuki pertemuan ketiga. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperdalam pemahaman mahasiswa terhadap prosedur dan teknis penyelesaian sengketa proses Pemilu secara lebih aplikatif dan komprehensif. Selasa (5/5/2026)

Dalam pertemuan kali ini, materi difokuskan pada dua skema utama yang menjadi inti dalam penyelesaian sengketa Pemilu, yakni Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu (PSAP) dan Penyelesaian Sengketa antara Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu (PSPP).

Penekanan diberikan pada penerapan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan efisiensi waktu sebagai fondasi utama dalam penyelesaian sengketa. Sementara itu, dalam pembahasan PSPP, mahasiswa diperkenalkan pada dinamika sengketa yang muncul akibat keputusan atau tindakan penyelenggara Pemilu yang dianggap merugikan peserta.
Materi disampaikan secara sistematis, mencakup mekanisme pengajuan permohonan, proses mediasi, dan apabila kesepakatan tidak tercapai, dilanjutkan ke tahap adjudikasi hingga menghasilkan putusan. Dalam konteks ini, Bawaslu diposisikan sebagai lembaga quasi peradilan yang berperan penting dalam menjaga marwah keadilan proses Pemilu.

Dengan bekal pemahaman yang semakin matang terkait PSAP dan PSPP, para peserta diharapkan dapat tampil sebagai garda terdepan dalam menjaga kualitas proses Pemilu, baik sebagai akademisi, praktisi hukum, maupun pengawas partisipatif di masa depan.



 

Senin, 27 April 2026

PERTEMUAN KE 2: ASAH TAJI MAHASISWA HUKUM PENDIDIKAN KHUSUS PENYELESAIAN SENGKETA

 

Kendal Dalam upaya mencetak generasi yang melek hukum pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal menggelar agenda Pendidikan Khusus Penyelesaian Sengketa pada Selasa, 28 April 2026. Bertempat di Aula Fakultas Hukum, Universitas Selamat Sri (UNISS) Kendal, kegiatan ini menjadi jembatan antara teori akademis dan realitas teknis dalam mengawal demokrasi.
Langkah strategis ini bukan sekadar sosialisasi biasa, melainkan upaya konkret Bawaslu untuk memperkuat literasi hukum di kalangan mahasiswa. Fokus utamanya adalah membekali para calon praktisi hukum dengan pemahaman mendalam mengenai prosedur formal dan dinamika sengketa yang kerap muncul dalam tahapan Pemilu.

Hadir sebagai narasumber utama, Anggota Bawaslu Kabupaten Kendal, Solikin, memaparkan bahwa penyelesaian sengketa proses bukan hanya soal urusan administratif semata. Lebih dari itu, hal tersebut merupakan manifestasi nyata dari keadilan pemilu (electoral justice).
Dalam sesi yang berlangsung interaktif tersebut, terdapat empat pilar utama dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan (PSPP) yang dibedah secara tajam. Pengertian Asas Hukum, Asas & Prinsip Penyelenggara Pemilu, Asas Hukum Acara PSPP dan Dasar Hukum PSPP
Bawaslu Kendal berharap kegiatan ini mampu menciptakan sinergi yang kuat antara praktisi pengawas dan dunia kampus. Mahasiswa ditantang untuk tidak hanya terpaku pada teks buku, tetapi juga mampu membedah kompleksitas praktik di lapangan.

"Pendidikan khusus ini adalah Instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap elemen masyarakat, terutama mahasiswa hukum, memiliki kesiapan dalam mengawal integritas proses demokrasi di Kabupaten Kendal," tegas Solikin dalam sesi penutupnya.
Antusiasme peserta terlihat jelas saat memasuki sesi diskusi teknis. Para mahasiswa diajak menyelami Asas-asas dan dasar hukum acara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Melalui kolaborasi ini, diharapkan lahir pengawal-pengawal demokrasi yang tangguh dan memiliki kapasitas teknis yang mumpuni.


Selasa, 14 April 2026

Bawaslu Kendal Hadiri Rakor Rancangan Perbup Penyelenggaraan Billboard dan Videotron

Kendal – Bawaslu Kabupaten Kendal menghadiri rapat koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Billboard dan Videotron Milik Pemerintah Kabupaten Kendal yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kendal, Selasa (24/2/2026), di Ruang Rapat Diskominfo Kabupaten Kendal.

Kehadiran Atho'illah, Anggota Bawaslu Kabupaten Kendal, dalam agenda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pencegahan dan pengawasan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa regulasi daerah yang tengah disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepemiluan. 

"Kami hadir untuk memberikan masukan agar Rancangan Perbup ini secara tegas mengatur larangan penggunaan aset pemerintah, seperti billboard dan videotron, untuk kepentingan kampanye yang tidak sesuai aturan. Ini adalah langkah preventif kami untuk menjaga netralitas fasilitas publik dan memastikan integritas Pemilu maupun Pemilihan tetap terjaga," ujar Atho'illah.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait, untuk memberikan perspektif komprehensif dari berbagai sisi, seperti perizinan, tata ruang, hingga ketertiban umum. Instansi yang hadir antara lain Sekretaris DPRD Kabupaten Kendal, BPKAD, Bapperida, Dinas Kesehatan, DP2KBP2PA, DPMPTSP, DPUPR, Disdagkop UKM, Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Lingkungan Hidup, KPU Kabupaten Kendal, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Kendal.

Kepala Diskominfo Kabupaten Kendal menekankan bahwa billboard dan videotron milik pemda memiliki peran strategis sebagai media diseminasi informasi pembangunan, kebijakan pemerintah, serta layanan publik."Diperlukan regulasi yang jelas agar pemanfaatan sarana tersebut berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

Melalui forum koordinasi ini, masing-masing perangkat daerah dan instansi memberikan masukan sesuai dengan tugas dan fungsinya, termasuk aspek perizinan, tata ruang, ketertiban umum, lingkungan hidup, hingga aspek dalam konteks kepemiluan.

Dengan adanya pembahasan bersama ini, diharapkan rancangan Peraturan Bupati dapat segera difinalisasi dan ditetapkan sehingga menjadi pedoman resmi dalam penyelenggaraan sarana dan prasarana billboard dan videotron milik Pemerintah Kabupaten Kendal.



















 








Bawaslu Kendal Rapat Sosialisasi Rencana Kegiatan Pendidikan Penyelesaian Sengketa

Kendal – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti Rapat Sosialisasi Rencana Kegiatan Pendidikan Penyelesaian Sengketa yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui aplikasi zoom meeting dan youtube. pada Selasa, 24 Februari 2026 Pukul 10.00 WIB - selesai. 

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng, Wahyudi Sutrisno, menegaskan bahwa program ini merupakan upaya untuk menunjukkan eksistensi lembaga yang tidak hanya hadir saat tahapan pemilu berlangsung, melainkan juga aktif dalam literasi hukum kepemiluan. Program ini menyasar mahasiswa, khususnya mahasiswa hukum, sebagai upaya mencetak kader-kader yang memiliki keahlian mendalam di bidang sengketa proses.

Terdapat tiga skema pelaksanaan yang dapat diadopsi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, yaitu menjadikannya mata kuliah resmi di perguruan tinggi, membuka kelas khusus melalui kerja sama (MoU), atau menyelenggarakan pelatihan mandiri di kantor Bawaslu bagi daerah yang tidak memiliki perguruan tinggi. Peserta nantinya akan dibekali materi mulai dari filosofi, hukum acara, hingga praktik simulasi ajudikasi yang didokumentasikan secara visual.

Program ini juga terintegrasi dengan Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat. Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Jateng, Nur Kholiq, menjelaskan bahwa pada hari pertama pelaksanaan, peserta akan mendapatkan materi Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P). Dengan integrasi ini, peserta berpeluang mendapatkan dua sertifikat sekaligus, yakni Sertifikat Pendidikan Khusus Penyelesaian Sengketa dan Sertifikat Kader Pengawas Partisipatif.

Langkah ini diproyeksikan sebagai investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas demokrasi pada Pemilu 2029 mendatang. Melalui sinergi lintas divisi ini, diharapkan jumlah kader pengawas partisipatif di Jawa Tengah akan meningkat signifikan tanpa harus bergantung pada anggaran khusus dari pusat.








Bawaslu Kendal Mengikuti Literasi Pojok Pengawasan Vol. 10 : Quo Vadis Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan 2026

Kendal – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti Literasi Pojok Pengawasan Vol. 10 : Quo Vadis Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui aplikasi zoom meeting dan youtube. pada Senin, 23 Februari 2026 Pukul 10.00 WIB - selesai. 

Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Muhammad Amin, dalam sambutannya menekankan bahwa pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) merupakan langkah krusial yang menuntut kerja proaktif, bukan sekadar reaktif. Ia menegaskan pentingnya kualitas data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan melalui pemanfaatan big data serta sinkronisasi data kependudukan secara real-time.

Senada dengan hal tersebut, Koordinator Bawaslu Jateng, Nur Kholiq, menjelaskan alasan pemilihan Bawaslu Jawa Timur sebagai mitra diskusi. Jawa Timur dinilai memiliki praktik baik dalam pengelolaan data pemilih, terlebih dengan statusnya sebagai salah satu provinsi dengan jumlah pemilih dan kabupaten/kota terbanyak di Indonesia.

Narasumber dari Bawaslu Jawa Timur, Eka Rahmawati, menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam kualitas data pemilih. Salah satu poin krusial adalah keterbatasan akses Bawaslu terhadap sistem data pemilih yang berdampak pada efektivitas pengawasan. Eka juga memperingatkan adanya risiko keamanan siber, seperti pencurian identitas dan potensi voters profiling untuk manipulasi elektoral."Sinkronisasi regulasi antara UU Pemilu dan UU Administrasi Kependudukan belum optimal, yang sering kali memicu inkonsistensi data di berbagai jenjang," ungkap Eka.

Sementara itu, Wiwit Puspitasari dari Bawaslu Kabupaten Demak memaparkan kendala teknis yang sering ditemui oleh pengawas di tingkat bawah. Ia mengeluhkan status Bawaslu yang hanya diberikan akses sebagai viewer pada sistem data, sehingga hanya bisa memantau angka agregat tanpa detail substantif.

Di lapangan, kendala administratif masih mendominasi, seperti banyaknya penduduk meninggal dunia yang tidak memiliki surat kematian resmi. "Solusi sementara adalah melalui surat keterangan kolektif dari desa, namun ini tetap memerlukan validasi ketat," jelas Wiwit. Selain itu, ia juga menyoroti masih rendahnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan perubahan data diri secara mandiri.

"Tantangan data pemilih berkelanjutan memang kompleks, mulai dari isu sinkronisasi hingga keamanan siber. Namun, dengan semangat pengawasan partisipatif dan komitmen untuk terus berinovasi, Bawaslu optimis bahwa data pemilih yang akuntabel, mutakhir, dan berkualitas bukan sekadar impian, melainkan fondasi kokoh bagi kedaulatan rakyat."






Senin, 13 April 2026

Bawaslu Kendal Perkuat Sinergi dengan PMI guna Antisipasi Politisasi Aksi Kemanusiaan

Kendal – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal melaksanakan kegiatan konsolidasi demokrasi melalui diskusi bersama pengurus dan staf Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Kendal pada Selasa, 11 Februari 2026. Pertemuan yang berlangsung di Kantor PMI Kendal ini bertujuan untuk membedah berbagai kerawanan demokrasi yang kerap bersembunyi di balik aksi kemanusiaan, terutama pada masa jeda atau di luar tahapan resmi pemilu. Langkah ini diambil sebagai bentuk penguatan demokrasi substansial dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017

Dalam diskusi tersebut, Anggota Bawaslu Kendal, Solikin, bersama jajaran staf teknis mengidentifikasi adanya celah politisasi bantuan sosial dan bencana di wilayah Kendal.

Fokus utama pembahasan mencakup potensi aktor politik yang memanfaatkan momentum bencana alam untuk melakukan kampanye dini dengan menyisipkan atribut politik pada bantuan sembako maupun sarana prasarana. Selain itu, forum juga menyoroti risiko eksploitasi kegiatan donor darah yang ditunggangi kepentingan pencitraan figur tertentu atau pengumpulan data kependudukan dengan dalih administrasi donor. Hal ini menjadi krusial mengingat masyarakat sering kali sulit membedakan antara bantuan murni kemanusiaan dengan bantuan bermotif politik karena keduanya memberikan manfaat instan secara langsung.

Menanggapi fenomena tersebut, Bawaslu dan PMI menekankan pentingnya menjaga netralitas institusi kemanusiaan agar tidak dikooptasi oleh kekuatan politik lokal demi memenangkan simpati publik.

Melalui langkah konsolidasi ini, Bawaslu Kabupaten Kendal menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa setiap aksi kemanusiaan di wilayah Kendal tetap murni sebagai wujud kepedulian sesama, tanpa ditunggangi oleh kepentingan politik praktis yang dapat mencederai nilai-nilai demokrasi. Upaya kolaboratif bersama PMI ini diharapkan mampu membangun benteng pertahanan demokrasi yang lebih kuat, di mana pengawasan partisipatif masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga integritas pemilu.






PASTIKAN AKURASI DATA, BAWASLU AWASI PLENO PDPB TRIWULAN II

KENDAL – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal menghadiri Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PD...