Jumat, 11 Mei 2018
Senin, 23 April 2018
Panwaskab Kendal Gelar Outbond Untuk Tim PPD Se Dapil 1 dan 6
Pada
bulan ini memasuki tahapan pengawasan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan
Presiden. Hal ini memerlukan perhatian ekstra dan semangat tim yang lebih
solid.
Demikian
disampaikan oleh Odilia Amy Wardayani, S.Sos, koordinator Divisi Organisasi dan
SDM Panwas Kabupaten Kendal di sela kegiatan Outbond PPD se-Dapil 1 dan 6 di
Tirto Arum Kendal, Minggu (22/4).
Menurutnya,
di tengah kesibukannya mengawasi pelaksanaan Pilgub Jateng tahun 2018, Panwas
PemiluDesa/Kelurahan (PPD/K) di Kabupaten menggelar outbond se Dapil 1 dan 6
Kendal. Kegiatan outbond diadakan untuk penyegaran dan sekaligus meningkatkan
semangat kerja tim jajaran Panwas di tingkat kecamatan dan desa.
Kegiatan
ini diikuti oleh personil Panwascam, sekretariat dan staf beserta PPD se Dapil
1 dan 6 yang meliputi Kecamatan Kendal kota, Ngampel, Patebon, Pegandon,
Cepiring, Kangkung dan Rowosari.
Dalam
kegiatan ini, tambah Odilia, tim Panwascam dan PPD membaur dalam kegiatan
permainan yang ditujukan untuk menumbuhkan semangat kerja tim.
Semoga
ke depan kita bisa mengadakan kegiatan seperti ini yang diikuti oleh semua PPD
di Kabupaten Kendal. Kerja pengawasan membutuhkan kerjasama tim yang solid, dan
hal itu bisa diwujudkan salah satunya melalui kegiatan semacam ini,” kata Ubaidilah,MH.
saat membuka acara.
Dari
sekian banyak temuan pelanggaran Pilkada Jateng 2018 di Kabupaten Kendal, satu
kasus telah disidangkan di pengadilan. Hal ini tak lepas dari kontribusi kerja
keras tim PPD yang merupakan ujung tombak dari pengawasan pemilu.
Kasus
dugaan money politic yang melibatkan pengurus partai politik dan oknum anggota
DPRD tersebut pada mulanya dilaporkan oleh personil PPD Desa Gondang,
Kecamatan Cepiring. Temuan tersebut kemudian diteruskan oleh Panwascam setempat
ke Panwas Kabupaten Kendal.
Kita tidak perlu berkecil hati atas hasil persidangan dari
kasus temuan di Cepiring itu. Yang terpenting adalah bahwa kita sudah
melaksanakan apa yang menjadi bagian kita sesuai undang-undang,” terang Arif
Musthofifin, SHI Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Panwas
Kabupaten
Kendal.
Sebagaimana
diberitakan, terdakwa kasus dugaan money politic dalam temuan pelanggaran
Pilkada Jateng 2018 yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kendal akhirnya
diputuskan bebas oleh hakim.
Dikatakan
oleh Arif, pihaknya bersama Bawaslu Provinsi akan mengajukan banding atas
putusan tersebut.
Menjadi pengawas itu tidak mudah. Ada
saja pihak yang merasa terganggu dengan kehadiran kita. Mereka akan berusaha
mendekati kita atau malah sebaliknya melakukan teror. Teman-teman PPD tidak
perlu cemas dan takut, mari kita kawal secara profesional proses pelaksanaan
Pilgup Jateng, dan sekarang ditambah tahapan Pileg dan Pilpres,” pungkas
Odilia.
Sumber: http://www.rmoljateng.com/read/2018/04/23/3344/Panwaskab-Kendal-Gelar-Outbond-Untuk-Tim-PPD-Se-Dapil-1-dan-6-
Jumat, 30 Maret 2018
Pengurus Ranting PKS di Kendal Jadi Tersangka Politik Uang
POLRES
Kendal, Jawa Tengah, menetapkan pengurus ranting PKS Desa Gondang, Kecamatan
Cepiring, Kendal, Zainudin sebagai tersangka dalam dugaan kasus politik uang.
Kapolres
Kendal AKB Adi Wijaya di Kendal, Rabu (28/3), mengungkapkan penetapan itu
berdasarkan laporan dan penyidikan yang dilakukan.
Adapun
anggota F-PKS DPRD Kendal A Rubianto yang diduga menjadi penyokong, lanjut dia,
polisi belum menetapkan status hukum. Pasalnya, yang bersangkutan belum
memenuhi panggilan penyidik. "Kabarnya yang bersangkutan sedang umrah,
jadi kita tunggu saja," tambahnya.
Ketua
Panwaslu Kabupaten Kendal Ubaidillah mengaku telah melaporkan semua ke
kepolisian setelah koordinasi dengan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kendal.
Ubaidillah
menjelaskan, A Rubianto diduga melanggar aturan kampanye karena menggunakan
dana reses yang berasal dari APBD untuk membiayai kampanye pemenangan pasangan
calon Sudirman Said-Ida Fauziyah.
Dan
dalam kegiatan di Balai Desa Gondang, Kecamatan Cepiring, tersebut, jelas
Ubaidillah, tim pemenangan pasangan itu membagi-bagikan stiker dan amplop
berisi Rp50 ribu kepada setiap warga yang hadir.
"Panwascam
Cepiring melaporkan temuan berikut bukti-bukti dan kemudian kami
tindaklanjuti," tambahnya.
Ketua DPD PKS Kendal yang juga ketua tim pemenangan pasangan
Sudirman Said-Ida Fauziyah di Kendal, Sulistiyo Ari Wibowo, tidak mau bicara
dan menghindar saat dicegat wartawan.
Sumber: http://m.mediaindonesia.com/read/detail/151920-pengurus-ranting-pks-di-kendal-jadi-tersangka-politik-uang
Zainudin Jadi Tersangka Kasus Money Politics di Kendal
TRIBUNJATENG.COM,
KENDAL- Dugaan kasus money politics di
Kendal berlanjut.
Kapolres Kendal Adi
Wijaya, mengatakan pihaknya telah menetapkan Zainudin pengurus ranting PKS desa
Gondang menjadi tersangka dalam kasus money politics.
Diberitakan
sebelumnya, di balai desa Gondang, Cepiring pada Minggu (11/3) lalu diduga
melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu, saat ada reses yang digelar oleh
Anggota komisi A DPRD Kendal, Rubiyanto.
Zainudin mempunyai
peran membagikan stiker dan pamflet bergambarkan cagub dan cawagub Jateng nomor
urut dua serta uang dalam aplop kepada para warga. Pembagian itu berlangsung
saat acara reses anggota DPRD kendal, Rubiyanto.
"Hal itu
merupakan limpahan kasus dari Panwaslu mengenai dugaan money politics.
Dari penyidikan kami baru menetapkan satu tersangka yakni Zainudin yang
membagikan uang, sedangkan anggota dewan belum kami tetapkan statusnya,"
ujarnya, Rabu (28/3)
Ia pun membenarkan
bahwa pihaknya telah memanggil yang bersangkutan, namun hingga saat ini belum
memenuhi panggilan karena Rubiyanto sedang menjalankan ibadah umrah.
"Karena waktu
penyidikan yang singkat yakni 14 hari kami berkerja sama dengan
kejaksaan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua
Panwaslu Kendal, Ubaidillah menuturkan bahwa segala berkas penyidikan dari
pihaknya telah diberikan ke polres untuk proses lebih lanjut.
Sumber: http://jateng.tribunnews.com/2018/03/28/zainudin-jadi-tersangka-kasus-money-politics-di-kendal
Bagi-Bagi Uang, Anggota DPRD Kendal Dilaporkan Polisi
KENDAL (28/3/2018)–
Diduga melakukan bagi-bagi uang atau money politics, seorang
anggota DPRD Kabupaten Kendal dilaporkan ke Polres Kendal Oleh Panitia
Pengawasl Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kendal. Anggota DPRD Kendal dari Partai
Keadilan Sejahtera (PKS) ini karena menggunakan agenda resesnya di Balai desa
Gondang, Cepiring untuk melakukan kampanye calon gubernur Jateng nomor urut
dua.
Panwaslu
menilai hal itu melanggar peraturan kampanye. Selain itu juga pelanggaran
karena menggunakan kegiatan yang dibiayai dari APBD itu sebagai kampanye calon
gubernur. Padahal, reses merupakan agenda yang seharusnya untuk menyerap
aspirasi masyarakat. Hal itu tergolong tindak pidana.
Ketua
Panwaslu Kendal, Ubaidillah menyebut timnya telah melakukan penyelidikan.
Hasilnya, selain berkampanye dan mengedarkan selebaran bertuliskan dukungan
terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut dua, ditemukan
pula bukti-bukti politik uang.
Para
warga menerima stiker dan pamflet bergambar pasangan calon nomor dua serta uang
yang telah dimasukan dalam amplop yang seniai 50 ribu. “Kami melaporkan dua
orang. Atas nama Zainudin sebagai orang yang membagi alat peraga kampanye
kepada masyarakat dan seporang lagi yang menjadi penyokong acara
itu, yakni Rubiyanto yang juga merupakan anggota DPRD Kendal,” ujarnya.
Dengan
membawa beberapa bukti itu, ia telah menyampaikan laporan tindak pidana itu
kepada Polres Kendal setelah berdiskusi dengan tim Penegakan Hukum Terpadu
(Gakkumdu) Kendal.
Ubadillah
memaparkan hal itu terungkap atas dari laporan Panwas Kecamatan Cepiring yang
mengetahui tindakan pelanggaran Pemilu itu kepada Panwaslu Kendal. Sebelumnya
pihaknya telah memperingatkan agar melepas atribut kampanye sebelum acara reses
itu dimulai. Namun hal itu diabaikan oleh anggota Dewan itu.
“Kejadian
tanggal 11 Maret 2018 lalu di Balai Desa Gondang. Saat ini pihak penyidik
kepolisian telah memanggil yang bersangkutan, namun sudah dua kali tidak dapat
hadir. Informasi terakhir yang bersangkutan masih menjalani ibadah umroh.”
tuturnya.
Ketua
DPRD Kendal, Prapto Utono mengatakan bahwa dirinya telah mendengar informasi
itu. “Hal itu bukan wewenang saya untuk mengkonfirmasi hal demikian. Namun
informasi yang saya peroleh dirinya memang sedang ibadah umroh,” pungkasnya
Kapolres
Kendal AKBP Adi Wijaya mengatakan, Polres Kendal sudah menetapkan satu
tersangka dalam kasus ini. “Sudah ada satu tersangka dalam kasus ini atas nama
Zaenudin yang membagi-bagikan uang kepada warga,” katanya Rabu (28/3) siang.
Kapolres
mengatakan, polisi hanya dberi waktu 14 hari untuk menyelesaikan kasus ini.
Terkait pemeriksaan anggota DPRD Kendal, pihaknya belum bisa melakukan karena
yang bersangkutan masih menjalankan ibadah umroh. (MJ-01)
sumber: http://metrojateng.com/bagi-bagi-uang-anggota-dprd-kendal-dilaporkan-polisi/
Rabu, 28 Maret 2018
Gunakan Reses untuk Kampanye Cagub, Panwaslu Laporkan Anggota DPRD Kendal ke Polisi
KENDAL (27/3/2018) -
Seorang Anggota DPRD Kabupaten Kendal dilaporkan ke Polres Kendal oleh Panitia
Pengawas Pemilu (Panwaslu) karena menggunakan agenda resesnya di Balai desa
Gondang, Cepiring untuk berkampanye calon gubernur Jateng.
Panwaslu menganggap tindakan
tersebut adalah pidana pemilu dan melanggar peraturan kampanye karena
menggunakan kegiatan yang dibiayai dari APBD untuk kampanye calon gubernur.
Agenda yang seharusnya untuk menyerap aspirasi masyarakat malah digunakan untuk
kampanye.
Ketua
Panwaslu Kendal, Ubaidillah menyebutkan, dari penyelidikan timnya, selain
berkampanye dan mengedarkan selebaran bertuliskan dukungan terhadap pasangan
calon, timnya juga menemukan dugaan politik uang dalam reses yang dilakukan
anggota dewan yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Dari
hasil temuan timnya, para warga menerima stiker dan pamflet bergambar paslon
cagub-cawagub nomor urut dua serta uang yang telah dimasukan dalam amplop yang
seniai Rp 50 ribu.
"Kami
melaporkan dua orang, yaitu atas nama Zainudin sebagai orang yang membagi alat
peraga kampanye kepada masyarakat dan seorang lagi yang menjadi penyokong acara
itu adalah Rubiyanto yang juga merupakan anggota DPRD Kendal," ujarnya saat dijumpai
Tribunjateng.com, Selasa (27/3/2018).
Sejumlah
bukti telah dibawa ke Polres Kendal setelah berdiskusi dengan tim Penegakan
Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kendal.
Ubadillah
memaparkan hal itu terungkap atas laporan Panwas Kecamatan Cepiring yang
mengetahui adanya dugaan tindakan pelanggaran pemilu.
Sebelumnya
pihaknya telah memperingatkan agar melepas atribut kampanye sebelum acara reses
itu dimulai, Namun hal itu diabaikan oleh anggota legislatif itu.
"Kejadian
tanggal 11 Maret 2018 lalu dibalai Desa Gondang. Saat ini pihak penyidik
kepolisian telah memanggil yang bersangkutan, namun sudah dua kali tidak dapat
hadir. Informasi terakhir yang bersangkutan masih menjalani ibadah umroh,"
tuturnya.
Sementara
itu, Ketua DPRD Kendal, Prapto Utono mengatakan,
bahwa dirinya telah mendengar informasi itu.
"Hal
itu bukan wewenang saya untuk mengonfirmasi hal demikian. Namun informasi yang
saya peroleh dirinya memang sedang ibadah umroh," pungkasnya.
Ketua
DPD PKS Kendal, Sulistiyo Ari Wibowo saat dikonfimasi mengenai hal itu enggan
memberikan komentar.
Sumber:http://jateng.tribunnews.com/2018/03/27/gunakan-reses-untuk-kampanye-cagub-panwaslu-laporkan-anggota-dprd-kendal-ke-polisi
Senin, 19 Maret 2018
KENDAL - Komisi A DPRD Jateng berkunjung ke Kantor
Panwaslu Kabupaten Kendal, Senin (19/3/2018), untuk melihat proses pengawasan
Pilgub yang sedang berjalan. Saat pertemuan, Ketua Panwaslu Kabupaten Kendal
Ubaidillah mengatakan pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye ini yakni
pemasangan alat peraga.
"Sepanjang
pemasangan itu sudah sesuai dengan aturan yang difasilitasi KPU sesuai Undang
Undang, tidak masalah," kata Ubaidillah.
Ia
juga mengeluhkan soal sikap Satpol PP dalam penertiban alat peraga kampanye.
Menurut dia pihaknya sering bersinggungan dengan satpol saat akan menertibkan
alat peraga.
"Sampai
sekarang kami masih kesulitan saat berkoordinasi dengan satpol,"
ungkapnya.
Selain itu, kata dia, ada
pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota DPRD (tanpa menyebut parpolnya) saat
masa reses. Pelanggarannya, anggota dewan itu melakukan kampanye pasangan calon
(paslon) yang diusung partainya dan memberikan uang kepada masyarakat yang
hadir dalam kegiatan reses.
"Ada
dewan yang melakukan kampanye pada masa resesnya," katanya.
Soal
rekrutmen pengawas di tingkat kecamatan hingga desa, ia mengaku saat ini belum
menemui kendala berarti. Dengan kata lain, pihaknya siap melakukan pengawasan
hingga ke pelosok daerah.
Menanggapi
hal itu, Anggota Komisi A DPRD Jateng Sriyanto Saputro mengakui persoalan alat
peraga kampanye masih menjadi kendala di lapangan. Terlebih, penertiban itu
ikut melibatkan Satpol PP.
"Memang,
saat penertiban Satpol PP itu lebih condong memilih untuk menertibkan alat
peraga yang berseberangan dengan 'pilihan' kepala daerahnya. Hal itu juga
dikarenakan satpol tidak mendapat dana pengawasan dalam setiap kali pilkada.
Untuk itu, diharapkan panwaslu tetap harus meningkatkan koodinasinya dengan
pemkab," kata Politikus Partai Gerindra itu.
Soal anggota dewan yang diduga
melakukan kampanye saat reses, Anggota Komisi A DPRD Jateng Amir Darmanto
menjelaskan sebenarnya hal itu bukan kampanye. Karena, selama masa reses
anggota dewan bertemu dengan kader dan struktural partai.
"Sebenarnya
hal itu wajar ngomongin soal pilgub karena dewan saat reses bertemu dengan
struktural partai. Jangan dibilang itu pelanggaran, apalagi langsung 'dilempar'
ke media massa persoalan tersebut," kata Legislator dari Fraksi PKS itu. (ariel)
sumber: http://wartalegislatif.dprd.jatengprov.go.id/post/panwaslu-kendal-pelototi-alat-peraga-kampanye-pilgub
Langganan:
Postingan (Atom)
Bawaslu Kendal Hadiri Rakor Rancangan Perbup Penyelenggaraan Billboard dan Videotron
Kendal – Bawaslu Kabupaten Kendal menghadiri rapat koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sarana ...
-
SELEKSI PANWASCAM SE-KABUPATEN KENDAL Informasi tentang Pengumuman Seleksi Panwascam se-Kabupaten Kendal silahkan download pada lin...
-
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelengaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemili...
-
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemili...



