Jumat, 30 Maret 2018

Pengurus Ranting PKS di Kendal Jadi Tersangka Politik Uang


POLRES Kendal, Jawa Tengah, menetapkan pengurus ranting PKS Desa Gondang, Kecamatan Cepiring, Kendal, Zainudin sebagai tersangka dalam dugaan kasus politik uang.
Kapolres Kendal AKB Adi Wijaya di Kendal, Rabu (28/3), mengungkapkan penetapan itu berdasarkan laporan dan penyidikan yang dilakukan.
Adapun anggota F-PKS DPRD Kendal A Rubianto yang diduga menjadi penyokong, lanjut dia, polisi belum menetapkan status hukum. Pasalnya, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik. "Kabarnya yang bersangkutan sedang umrah, jadi kita tunggu saja," tambahnya.
Ketua Panwaslu Kabupaten Kendal Ubaidillah mengaku telah melaporkan semua ke kepolisian setelah koordinasi dengan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kendal.
Ubaidillah menjelaskan, A Rubianto diduga melanggar aturan kampanye karena menggunakan dana reses yang berasal dari APBD untuk membiayai kampanye pemenangan pasangan calon Sudirman Said-Ida Fauziyah.
Dan dalam kegiatan di Balai Desa Gondang, Kecamatan Cepiring, tersebut, jelas Ubaidillah, tim pemenangan pasangan itu membagi-bagikan stiker dan amplop berisi Rp50 ribu kepada setiap warga yang hadir.
"Panwascam Cepiring melaporkan temuan berikut bukti-bukti dan kemudian kami tindaklanjuti," tambahnya.
Ketua DPD PKS Kendal yang juga ketua tim pemenangan pasangan Sudirman Said-Ida Fauziyah di Kendal, Sulistiyo Ari Wibowo, tidak mau bicara dan menghindar saat dicegat wartawan.

Sumber: http://m.mediaindonesia.com/read/detail/151920-pengurus-ranting-pks-di-kendal-jadi-tersangka-politik-uang
 


Zainudin Jadi Tersangka Kasus Money Politics di Kendal


TRIBUNJATENG.COM, KENDAL- Dugaan kasus money politics di Kendal berlanjut.
Kapolres Kendal Adi Wijaya, mengatakan pihaknya telah menetapkan Zainudin pengurus ranting PKS desa Gondang menjadi tersangka dalam kasus money politics.
Diberitakan sebelumnya, di balai desa Gondang, Cepiring pada Minggu (11/3) lalu diduga melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu, saat ada reses yang digelar oleh Anggota komisi A DPRD Kendal, Rubiyanto.
Zainudin mempunyai peran membagikan stiker dan pamflet bergambarkan cagub dan cawagub Jateng nomor urut dua serta uang dalam aplop kepada para warga. Pembagian itu berlangsung saat acara reses anggota DPRD kendal, Rubiyanto.
"Hal itu merupakan limpahan kasus dari Panwaslu mengenai dugaan money politics. Dari penyidikan kami baru menetapkan satu tersangka yakni Zainudin yang membagikan uang, sedangkan anggota dewan belum kami tetapkan statusnya," ujarnya, Rabu (28/3)
Ia pun membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil yang bersangkutan, namun hingga saat ini belum memenuhi panggilan karena Rubiyanto sedang menjalankan ibadah umrah.
"Karena waktu penyidikan yang singkat yakni 14 hari kami berkerja sama dengan kejaksaan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kendal, Ubaidillah menuturkan bahwa segala berkas penyidikan dari pihaknya telah diberikan ke polres untuk proses lebih lanjut.

Sumber: http://jateng.tribunnews.com/2018/03/28/zainudin-jadi-tersangka-kasus-money-politics-di-kendal



Bagi-Bagi Uang, Anggota DPRD Kendal Dilaporkan Polisi


KENDAL (28/3/2018)– Diduga melakukan bagi-bagi uang atau money politics, seorang anggota DPRD Kabupaten Kendal dilaporkan ke Polres Kendal Oleh Panitia Pengawasl Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kendal. Anggota DPRD Kendal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini karena menggunakan agenda resesnya di Balai desa Gondang, Cepiring untuk melakukan kampanye calon gubernur Jateng nomor urut dua.
Panwaslu menilai hal itu melanggar peraturan kampanye. Selain itu juga pelanggaran karena menggunakan kegiatan yang dibiayai dari APBD itu sebagai kampanye calon gubernur. Padahal, reses merupakan agenda yang seharusnya untuk menyerap aspirasi masyarakat. Hal itu tergolong tindak pidana.
Ketua Panwaslu Kendal, Ubaidillah menyebut timnya telah melakukan penyelidikan. Hasilnya, selain berkampanye dan mengedarkan selebaran bertuliskan dukungan terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut dua, ditemukan pula bukti-bukti politik uang.
Para warga menerima stiker dan pamflet bergambar pasangan calon nomor dua serta uang yang telah dimasukan dalam amplop yang seniai 50 ribu. “Kami melaporkan dua orang. Atas nama Zainudin sebagai orang yang membagi alat peraga kampanye kepada masyarakat dan seporang lagi yang menjadi penyokong acara itu, yakni Rubiyanto yang juga merupakan anggota DPRD Kendal,” ujarnya.
Dengan membawa beberapa bukti itu, ia telah menyampaikan laporan tindak pidana itu kepada Polres Kendal setelah berdiskusi dengan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kendal.
Ubadillah memaparkan hal itu terungkap atas dari laporan Panwas Kecamatan Cepiring yang mengetahui tindakan pelanggaran Pemilu itu kepada Panwaslu Kendal. Sebelumnya pihaknya telah memperingatkan agar melepas atribut kampanye sebelum acara reses itu dimulai. Namun hal itu diabaikan oleh anggota Dewan itu.
“Kejadian tanggal 11 Maret 2018 lalu di Balai Desa Gondang. Saat ini pihak penyidik kepolisian telah memanggil yang bersangkutan, namun sudah dua kali tidak dapat hadir. Informasi terakhir yang bersangkutan masih menjalani ibadah umroh.” tuturnya.
Ketua DPRD Kendal, Prapto Utono mengatakan bahwa dirinya telah mendengar informasi itu. “Hal itu bukan wewenang saya untuk mengkonfirmasi hal demikian. Namun informasi yang saya peroleh dirinya memang sedang ibadah umroh,” pungkasnya
Kapolres Kendal AKBP Adi Wijaya mengatakan, Polres Kendal sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. “Sudah ada satu tersangka dalam kasus ini atas nama Zaenudin yang membagi-bagikan uang kepada warga,” katanya Rabu (28/3) siang.
Kapolres mengatakan, polisi hanya dberi waktu 14 hari untuk menyelesaikan kasus ini. Terkait pemeriksaan anggota DPRD Kendal, pihaknya belum bisa melakukan karena yang bersangkutan masih menjalankan ibadah umroh. (MJ-01)
sumber: http://metrojateng.com/bagi-bagi-uang-anggota-dprd-kendal-dilaporkan-polisi/

Rabu, 28 Maret 2018

Gunakan Reses untuk Kampanye Cagub, Panwaslu Laporkan Anggota DPRD Kendal ke Polisi


KENDAL (27/3/2018) - Seorang Anggota DPRD Kabupaten Kendal dilaporkan ke Polres Kendal oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) karena menggunakan agenda resesnya di Balai desa Gondang, Cepiring untuk berkampanye calon gubernur Jateng.
Panwaslu menganggap tindakan tersebut adalah pidana pemilu dan melanggar peraturan kampanye karena menggunakan kegiatan yang dibiayai dari APBD untuk kampanye calon gubernur.
Agenda yang seharusnya untuk menyerap aspirasi masyarakat malah digunakan untuk kampanye.
Ketua Panwaslu Kendal, Ubaidillah menyebutkan, dari penyelidikan timnya, selain berkampanye dan mengedarkan selebaran bertuliskan dukungan terhadap pasangan calon, timnya juga menemukan dugaan politik uang dalam reses yang dilakukan anggota dewan yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Dari hasil temuan timnya, para warga menerima stiker dan pamflet bergambar paslon cagub-cawagub nomor urut dua serta uang yang telah dimasukan dalam amplop yang seniai Rp 50 ribu.
"Kami melaporkan dua orang, yaitu atas nama Zainudin sebagai orang yang membagi alat peraga kampanye kepada masyarakat dan seorang lagi yang menjadi penyokong acara itu adalah Rubiyanto yang juga merupakan anggota DPRD Kendal," ujarnya saat dijumpai Tribunjateng.com, Selasa (27/3/2018).
Sejumlah bukti telah dibawa ke Polres Kendal setelah berdiskusi dengan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kendal.
Ubadillah memaparkan hal itu terungkap atas laporan Panwas Kecamatan Cepiring yang mengetahui adanya dugaan tindakan pelanggaran pemilu.
Sebelumnya pihaknya telah memperingatkan agar melepas atribut kampanye sebelum acara reses itu dimulai, Namun hal itu diabaikan oleh anggota legislatif itu.
"Kejadian tanggal 11 Maret 2018 lalu dibalai Desa Gondang. Saat ini pihak penyidik kepolisian telah memanggil yang bersangkutan, namun sudah dua kali tidak dapat hadir. Informasi terakhir yang bersangkutan masih menjalani ibadah umroh," tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kendal, Prapto Utono mengatakan, bahwa dirinya telah mendengar informasi itu.
"Hal itu bukan wewenang saya untuk mengonfirmasi hal demikian. Namun informasi yang saya peroleh dirinya memang sedang ibadah umroh," pungkasnya.
Ketua DPD PKS Kendal, Sulistiyo Ari Wibowo saat dikonfimasi mengenai hal itu enggan memberikan komentar.

Sumber:http://jateng.tribunnews.com/2018/03/27/gunakan-reses-untuk-kampanye-cagub-panwaslu-laporkan-anggota-dprd-kendal-ke-polisi

Senin, 19 Maret 2018

KENDAL - Komisi A DPRD Jateng berkunjung ke Kantor Panwaslu Kabupaten Kendal, Senin (19/3/2018), untuk melihat proses pengawasan Pilgub yang sedang berjalan. Saat pertemuan, Ketua Panwaslu Kabupaten Kendal Ubaidillah mengatakan pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye ini yakni pemasangan alat peraga.
"Sepanjang pemasangan itu sudah sesuai dengan aturan yang difasilitasi KPU sesuai Undang Undang, tidak masalah," kata Ubaidillah.
Ia juga mengeluhkan soal sikap Satpol PP dalam penertiban alat peraga kampanye. Menurut dia pihaknya sering bersinggungan dengan satpol saat akan menertibkan alat peraga.
"Sampai sekarang kami masih kesulitan saat berkoordinasi dengan satpol," ungkapnya.
Selain itu, kata dia, ada pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota DPRD (tanpa menyebut parpolnya) saat masa reses. Pelanggarannya, anggota dewan itu melakukan kampanye pasangan calon (paslon) yang diusung partainya dan memberikan uang kepada masyarakat yang hadir dalam kegiatan reses.
"Ada dewan yang melakukan kampanye pada masa resesnya," katanya.
Soal rekrutmen pengawas di tingkat kecamatan hingga desa, ia mengaku saat ini belum menemui kendala berarti. Dengan kata lain, pihaknya siap melakukan pengawasan hingga ke pelosok daerah.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi A DPRD Jateng Sriyanto Saputro mengakui persoalan alat peraga kampanye masih menjadi kendala di lapangan. Terlebih, penertiban itu ikut melibatkan Satpol PP.
"Memang, saat penertiban Satpol PP itu lebih condong memilih untuk menertibkan alat peraga yang berseberangan dengan 'pilihan' kepala daerahnya. Hal itu juga dikarenakan satpol tidak mendapat dana pengawasan dalam setiap kali pilkada. Untuk itu, diharapkan panwaslu tetap harus meningkatkan koodinasinya dengan pemkab," kata Politikus Partai Gerindra itu.
Soal anggota dewan yang diduga melakukan kampanye saat reses, Anggota Komisi A DPRD Jateng Amir Darmanto menjelaskan sebenarnya hal itu bukan kampanye. Karena, selama masa reses anggota dewan bertemu dengan kader dan struktural partai.
"Sebenarnya hal itu wajar ngomongin soal pilgub karena dewan saat reses bertemu dengan struktural partai. Jangan dibilang itu pelanggaran, apalagi langsung 'dilempar' ke media massa persoalan tersebut," kata Legislator dari Fraksi PKS itu. (ariel)

sumber: http://wartalegislatif.dprd.jatengprov.go.id/post/panwaslu-kendal-pelototi-alat-peraga-kampanye-pilgub





Minggu, 18 Maret 2018

Datangi Kampanye, Panwascam Kangkung Panggil Perangkat Desa


KENDAL, (18/32018)– Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Kangkung memanggil oknum perangkat desa di wilayahnya yang ditemukan berada di lokasi kegiatan kampanye salah satu pasangan calon Pimilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.
M Munhamir, SH, ketua Panwascam Kangkung mengatakan, pihaknya memanggil oknum perangkat desa tersebut untuk dimintai keterangan terkait kehadirannya. Setelah diklarifikasi, yang bersangkutan menyatakan diminta mengantar temannya yang tertarik dengan program permodalan untuk kegiatan pertanian.
“Yang bersangkutan awalnya tidak tahu jika di acara itu akan ada pembentukan tim relawan salah satu paslon. Setelah kami jelaskan mengenai dasar hukumnya, yang bersangkutan menyatakan akan netral dalam pelaksanaan pemilu,” terang Munhamir.
Lebih lanjut Munhamir menjelaskan, larangan bagi perangkat desa terlibat dalam kegiatan politik praktis tertuang dalam pasal 70 dan 71 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016. Di sana disebutkan bahwa kepala desa atau aparatur sipil negara, TNI/Polri dilarang membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Kepala desa dan jajarannya harus netral dalam pelaksanaan Pilkada. Netral berarti tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon, bebas dari pengaruh maupun kepentingan paslon. Bagi yang melanggar ada sanksi administratif hingga pidana ,” terang Munhamir ditemui di kantor Panwascam Kangkung, baru-baru ini.
Terpisah, Sumardi Arahbani pemerhati hukum tata pemerintahan dari Rumah Gana Semarang menerangkan, Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa telah dengan jelas menyebutkan bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan terlibat dalam kegiatan politik praktis.
“Baru-baru ini ada wacana untuk mengkaji ulang ketentuan tersebut untuk dijudicial review ke MK. Menurut mereka yang mengusung wacana ini bahwa Kades merupakan jabatan politis yang melibatkan pemilihan langsung,” terang alumnus Ilmu Pemerintahan Universitas Diponegoro ini.
Salah seorang oknum perangkat desa di wilayah Kecamatan Kangkung ditemukan berada di lokasi kegiatan kampanye yang diadakan oleh relawan Paslon nomor urut 2 di Desa Tlahab, Kecamatan Gemuh (11/3). Dari informasi Panwascam Gemuh, agenda dalam kegiatan tersebut untuk membentuk tim relawan Paslon nomor urut 2.
Setelah berkoordinasi dengan Panwascam Gemuh selaku pemangku wilayah pengawasan, Panwascam Kangkung kemudian mengirim panggilan ke perangkat desa tersebut untuk dimintai keterangan. 

sumber: http://www.suaramerdeka.com/news/detail/19819/Datangi-Kampanye-Panwascam-Kangkung-Panggil-Perangkat-Desa

Kamis, 08 Maret 2018

Panwaslu Kendal bersama Tim Gabungan Batal Lakukan Penertibak Alat Peraga Kampanye

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kendal bersama Tim Gabungan yang terdiri dari KPU, Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI dan Polri sedianya melakukan penertiban alat peraga kKampanye (APK) Calon Gubernur dan Wakil Gubernur  Jawa Tengah pada Selasa 6 Maret 2018. Namun, penertiban yang sebelumnya sudah direncanakan dan diagendakan dengan matang  tersebut, tidak jadi dilaksanakan. Hal ini terjadi karena pihak Satpol PP tidak bisa ikut, padahal petugas Satpol PP yang bertugas mengeksekusi atau mencopot spanduk-spanduk atau alat peraga kampanye lainnya yang melanggar aturan.
Sebenarnya semua anggota Tim Gabungan sudah kumpul di tempat sesuai kesepakatan, kecuali Satpol PP karena sedang sibuk mempersiapkan acara peringatan HUT Satpol PP yang akan digelar Rabu 7 Maret 2018. Bahkan perwakilan dari masing-masing Tim Pemenangan juga sudah hadir.
Ketua Panwaslu Kendal, Ubaidilah mengatakan, akan segera meminta penjelasan kepada Kepala Satpol PP Subarso yang tidak bisa menugaskan anggotanya untuk membantu melakukan penertiban APK. Anggota Satpol PP memang sedang sibuk gladi bersih sekaligus menata tempat untuk upacara HUT Satpol PP di Alun-alun Kendal. “Teman-teman di sini sudah menunggu sejak pagi, tapi sampai siang ditunggu, tiba-tiba tidak bisa ikut dan minta ditunda,”jelasnya.
Sementara itu penertiban alat peraga kampanya di kecamatan-kecamatan yang dilakukan oleh Panwascam bersama Tim Gabungan tingkat kecamatan tetap berjalan sesuai yang dijadwalkan. Seperti di Kecamatan Brangsong yang sudah melakukan pencopotan APK di sepanjang jalur pantura.


sumber: http://swarakendal.com/2018/03/06/panwaslu-kendal-bersama-tim-gabungan-batal-lakukan-penertibak-alat-peraga-kampanye/

Audiensi Bawaslu Kabupaten Kendal Dengan Dandim Kodim 0715 Kendal

Kendal, Bawaslu – Menyambut Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang kini telah memasuki tahapan pemenuhan syarat dukungan bakal cal...