POLRES
Kendal, Jawa Tengah, menetapkan pengurus ranting PKS Desa Gondang, Kecamatan
Cepiring, Kendal, Zainudin sebagai tersangka dalam dugaan kasus politik uang.
Kapolres
Kendal AKB Adi Wijaya di Kendal, Rabu (28/3), mengungkapkan penetapan itu
berdasarkan laporan dan penyidikan yang dilakukan.
Adapun
anggota F-PKS DPRD Kendal A Rubianto yang diduga menjadi penyokong, lanjut dia,
polisi belum menetapkan status hukum. Pasalnya, yang bersangkutan belum
memenuhi panggilan penyidik. "Kabarnya yang bersangkutan sedang umrah,
jadi kita tunggu saja," tambahnya.
Ketua
Panwaslu Kabupaten Kendal Ubaidillah mengaku telah melaporkan semua ke
kepolisian setelah koordinasi dengan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kendal.
Ubaidillah
menjelaskan, A Rubianto diduga melanggar aturan kampanye karena menggunakan
dana reses yang berasal dari APBD untuk membiayai kampanye pemenangan pasangan
calon Sudirman Said-Ida Fauziyah.
Dan
dalam kegiatan di Balai Desa Gondang, Kecamatan Cepiring, tersebut, jelas
Ubaidillah, tim pemenangan pasangan itu membagi-bagikan stiker dan amplop
berisi Rp50 ribu kepada setiap warga yang hadir.
"Panwascam
Cepiring melaporkan temuan berikut bukti-bukti dan kemudian kami
tindaklanjuti," tambahnya.
Ketua DPD PKS Kendal yang juga ketua tim pemenangan pasangan
Sudirman Said-Ida Fauziyah di Kendal, Sulistiyo Ari Wibowo, tidak mau bicara
dan menghindar saat dicegat wartawan.
Sumber: http://m.mediaindonesia.com/read/detail/151920-pengurus-ranting-pks-di-kendal-jadi-tersangka-politik-uang