Senin, 19 Desember 2022

Jajaran Pengawas Ad Hoc Siap Kawal Tahapan Pemilu




Kendal, Bawaslu – Tahapan Pemilu 2024 sudah masuk pada tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik pesesrta pemilu 2024, Bawaslu Kendal perkuat kinerja  jajaran pengawas ad hoc dengan mengadakan Konsolidasi Pengawasan Pemilu Bawaslu Kabupaten dan Pengawas Ad Hoc dengan tema “Memantapkan Kinerja dan Soliditas Jajaran Pengawas Dalam Mengawal Pengawasan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024” Rabu (14 Desember 2022) di Aldila Resto, Kendal.

 

Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardayani membuka kegiatan ini dengan menyampaikan, "Panwaslu Kecamatan harus tetap menjaga soliditas, karena kita adalah satu kesatuan dalam sebuah lembaga yang bernama Bawaslu. Dalam menjalankan tugas sebagai pengawas itu tetap menjaga integritas mengingat pengawas adalah seorang wasit sehingga kita di tuntut untuk menjaga netralitas kita dalam bertugas” Odilia berpesan dalam sambutannya.

 

Dalam kegiatan ini menghadirkan Ketua KPU Kabupaten Kendal Hevy Indah Oktaria, sebagai narasumber. Melihat pertambahan jumlah penduduk yang signifikan KPU menggunakan sarana teknologi informasi melalui aplikasi sistem informasi daerah pemilihan (Sidapil) untuk membantu dalam menyusun dan mengelola penataan Dapil dan Alokasi Kursi. “Selain memperhatikan penataan dapil dan alokasi kursi hal yang perlu dicermati yaitu terkait data pemilih untuk melindungi hak pilih warga negara indonesia dalam pemilu mempersiapkan penyelenggaraan pemungutan suara  mempersiapkan distribusi logistik, surat suara dan kelengkapan pemungutan suara,” tutur Hevy.

 

Untuk mempersiapkan Pemilu 2024 yang berintegritas maka harus dilakukan pemetaan kerawanan sosial politik di kabupaten kendal pada pemilu 2024.  Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kendal Bapak Suharjo sebagai narasumber ke dua menjelaskan “dalam pemetaan kerawanan sosial politik pada pemillu serentak 2024 maka harus memperhatikan betul hal-hal terkait kewajiban pemerintah daerah (pemda) sesuai UU pemilu, dan juga hal-hal menyangkut daftar pemilih seperti daftar pemilih khusus (DPK), dan juga terkait bagaimana cara mengurus pindah memilih,” jelas Suharjo.

 

Dalam membangun kepercayaan publik dan akuntabilitas kepada masyarakat sebagai lembaga pengawas penting untuk mendokumentasikan dan mempublish hasil pengawasan baik dalam bentuk gambar, tulisan, dan vidio. Sebagai narasumber ke tiga Ketua persatuan wartawan Indonesia (PWI) Jateng Amir Machmud menyampaikan, “pentingnya publikasi kepemiluan adalah sebagai update informasi tentang pengetahuan dan dinamika kepemiluan, evaluasi dan kontrol sosial dalam pelaksanaan tahapan pemilu, serta menjadi pendamping strategis sistem pengawasan tahapan pemilu yang sedang berlangsung,” terang Amir.[BK]


Hasil IKP 2024, Kendal Masuk Kategori Rawan Tinggi

 

 


Kendal, Bawaslu ­­-- Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 telah resmi dirilish oleh Bawaslu RI, Minggu (16 Desember 2024) di Redtop Hotel, Jakarta. Kabupaten Kendal masuk kategori kerawanan tinggi.

 

Pengumpulan data dalam penyusunan IKP dimulai sejak bulan Oktober hingga November 2022 berdasarkan data dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Ada empat dimensi untuk mengukur IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Dimensi penyelenggaraan pemilu menjadi dimensi paling tinggi dibandingkan dimensi konteks sosial politik, dimensi kontestasi, dan dimensi partisipasi politik, dalam mempengaruhi terjadinya kerawanan pemilu.

 

Konstribusi dimensi penyelenggaraan pemilu yang lebih besar peluangnya melahirkan kerawanan di pemilu, tidak saja terlihat di IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 di tingkat provinsi, namun juga terekam di tingkat kabupaten/kota. Di tingkat kabupaten/kota, IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 merekam ada 85 kabupaten/kota (16,54 persen) yang masuk kategori kerawanan tinggi. Kemudian ada 349 kabupaten/kota (67.90 persen) yang masuk kategori kerawanan sedang, dan terdapat 80 kabupaten/kota (15,56 persen) yang masuk kategori kerawanan rendah.

 

Dari 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia, Kabupaten Kendal masuk kategori kerawanan tinggi  dengan masuk peringkat ke 64. Di Provinsi Jawa tengah sendiri terdapat enam Kabupaten/Kota yang masuk kedalam kategori kerawanan tinggi, diantaranya yaitu Kota Semarang dengan skor IKP 73.26, Kabupaten Sukoharjo dengan skor IKP 70.20, Kabupaten Temanggung dengan skor IKP 59.05, Kabupaten Wonosobo dengan skor 58.35, Kabupaten Magelang dengan skor IKP 54.25, dan Kabupaten Kendal dengan skor IKP 53.25.

 

Untuk menekan angka kerawanan pemilu, terdapat sejumlah isu strategis yang harus menjadi perhatian bersama, terutama oleh penyelenggara pemilu agar proses pelaksanaan pemilihan umum 2024 yang lebih terbuka, jujur, dan adil. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kendal Achmad Ghozali menyampaikan “walaupun Kendal bukan juara umum dengan predikat kerawanan tinggi, namun Kendal harus gencar menekan angka kerawanan pemilu dengan menyiapkan isu-isu strategis seperti netralitas penyelenggara pemilu, kondusifitas dukungan masyarakat selama tahapan pemilu, intensitas penggunaan media sosial,  danmasih banyak aspek yang harus di perhatikan lagi,” Ujar Ghozali.

 

Bawaslu Kendal Siap Awasi Pencalonan Anggota DPD 2024



Kendal, Bawaslu -- Bawaslu Kendal upayakan peningkatan pengetahuan dan kesadaran hukum Anggota Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Kendal terhadap Pengawasan tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilihan Umum 2024 dengan menggelar kegiatan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilu dengan tema “Persiapan Pengawasan tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah pada Pemilihan Umum 2024,” Kamis (15 Desember 2022) di Agrowisata Tirto Arum Baru Kendal. 


Dalam sambutannya Odilia Amy Wardayani selaku ketua menyampaikan “dengan adanya kegiatan ini harapannya bisa menjadi bekal jajaran pengawas pemilu kecamatan terkait pemahaman peraturan secara menyeluruh dan tata cara pengawasan pencalonan anggota DPD pada Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Kendal,” kata Odilia.

 

Dalam kegiatan ini menghadirkan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Periode 2017-2022, Sri Sumanta S. Winata sebagai narasumber menjelaskan bahwasannya “pencalonan anggota DPD sudah di mulai pada bulan Desember 2022, yang diawali dengan penyerahan dukungan pemilih sebelum pendaftaran, dilanjutkan dengan verifikasi administrasi dan faktual oleh KPU. Di tahapan inilah nanti fungsi jajaran pengawas harus siap bersinergi dalam proses seleksi bakal calon DPD,” terang  Sumanta. 


Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor  10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD pada tanggal 2 Desember 2022. Komisioner KPU Kabupaten Kendal, Rohimudin sebagai narasumber ke dua menyampaikan  “Secara garis besar ada 4 tahapan terkait pencalonan anggota DPD yaitu penyerahan dukungan minimal pemilih, pendaftaran persyaratan calon, penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota DPD serta penyusunan dan penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPD. Program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan anggota DPD dimulai dari persiapan penyerahan dukungan minimal pemilih pada tanggal 6 Desember 2022 sampai dengan penetapan DCT anggota DPD pada 25 November 2023,” ujar Rohimudin. [BK]









Minggu, 18 Desember 2022

Indeks Kerawanan Pemilu: Jawa Tengah Rawan Sedang

 



SEMARANG – Bawaslu RI telah meluncurkan indeks kerawanan pemilu (IKP) pemilu dan pemilihan serentak 2024. Peluncuran dilakukan di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Jum’at (16 Desember 2022). Bawaslu RI membeberkan tingkat kerawanan di 34 provinsi se-Indonesia. 


Sesuai data IKP yang diluncurkan Bawaslu RI, Provinsi Jawa Tengah masuk kategori dengan kerawanan sedang. Tercatat ada 21 provinsi se-Indonesia yang masuk kategori rawan sedang. Dari 21 provinsi itu, Jawa Tengah menempati posisi 20 dengan skor 34,83. Skor sebuah provinsi dianggap sedang jika skor berada antara satu simpangan baku di bawah dan di atas rerata nasional.


Meski secara umum Jawa Tengah adalah rawan sedang tapi jika dibedah per dimensi Jawa Tengah juga menempati posisi rawan tinggi dalam konteks dimensi penyelenggaraan pemilu. Dari 10 provinsi rawan tinggi dimensi penyelenggaraan pemilu, Jawa Tengah menempati posisi keempat dengan skor 91,67. 


Bawaslu Jawa Tengah menyatakan bahwa IKP sebagai deteksi dini dalam pelaksanaan pemilu. Meski menempati posisi rawan sedang, Bawaslu Jawa Tengah akan terus melakukan berbagai program pencegahan dan pengawasan. Pencegahan terus dimasifkan agar tidak terjadi pelanggaran pemilu. 


Dalam peluncuran IKP, Bawaslu RI menetapkan lima provinsi sebagai daerah rawan tinggi, yakni DKI Jakarta, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Jawa Barat dan Kalimantan Timur. IKP dikonstruksi dari 61 indikator. Setiap indikator mengukur jumlah kejadian dan tingkat kejadian. Nilai setiap indikator dihitung dengan menjumlahkan event kejadian yang dibobot dengan tingkat kejadian. 


Dimensinya terdiri dari empat. Dimensi sosial politik yang terdiri dari: keamanan, otoritas penyelenggara pemilu, otoritas penyelenggara negara. Konteks penyelenggaraan pemilu terdiri dari hak memilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi dan keberatan pemilu dan pengawasan pemilu. Kontestasi terdiri dari hak dipilih dan kampanye calon. Adapun dimensi partisipasi terdiri dari partisipasi pemilih dan partisipasi kelompok masyarakat.


Bawaslu Menyusun indeks kerawanan pemilu sesuai dengan amanat UU No 7 Tahun 2017 Pasal 94 ayat (1) butir a. Pasal tersebut menyatakan: “Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa Pemilu, Bawaslu bertugas: Mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu”. 


Definisi kerawanan pemilu adalah: segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis. Adapun tujuan penyusunan IKP adalah:  memetakan Potensi Kerawanan di 34 Provinsi dan 514 Kab/Kota, melakukan proyeksi dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran pemilu dan pemilihan serta menjadi basis untuk program pencegahan dan pengawasan tahapan Pemilu dan pemilihan.


Semarang, 18 Desember 2022

Tertanda,



Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Jawa Tengah Anik Sholihatun

Bawaslu Cegah Potensi Pelanggaran Kampanye Diluar Jadwal

 

Kendal, Bawaslu -- Bawaslu Kendal persipakan upaya pencegahan potensi pelanggaran kampanye diluar jadwal pasca penetapan partai politik (Parpol) peserta pemilu 2024 mendatang dengan mengadakan rapat fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal bersama dengan Kepolisisan Resort Kendal dan Kejaksaan Negeri Kendal pada Kamis (15 Desember 2022) di Agro Wisata Tirto Arum Baru, Kendal.


Kampanye di luar jadwal berpotensi besar terjadi ketika rentang waktu penetapan parpol peserta pemilu menuju ke masa kampanye ini sangat lama. Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardayani membuka kegiatan ini dengan menyampaikan, "pelanggaran kampanye di luar jadwal  ini merupakan pelanggaran pidana, sehingga kita dari pihak Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan yang terbentuk dalam sentra gakkumdu ini harus mengantisipasi dan mencegah sedini mungkin potensi-potensi tersebut, sehingga di Kabupaten Kendal ini tidak ada pelanggaran pidana terkait dengan pelanggaran kampanye di luar jadwal itu” Odilia berpesan dalam sambutannya.


Dalam kegiatan ini menghadirkan Kasubdit I Keamanan Negara Ditreskrimun Polda Jateng Bapak Saprodin, sebagai narasumber. Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 275 ayat (1) dilaksanakan sejak 3 (riga) hari setelah ditetapkan Daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD bupaten/Kota untuk pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pasangan calon untuk pemilu presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang. Sedangkan untuk lamanya kampanye tersebut dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.


Melihat penetapan Parpol peserta pemilu sejak 14 Desember 2022 hingga masa kampanye mendatang yang masih sangat lama maka perlu upaya-upaya pencegahan yang harus diketahui bersama oleh peserta pemilu. “Apabila terdapat peserta pemilu yang sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal sebagaimana ditentukan dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 276, akan dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,” unjar Saprodin.[BK]







Kamis, 15 Desember 2022

Peran Panwaslu Kecamatan Dalam Penanganan Pidana Pemilu


Kendal, Bawaslu -- Bawaslu Kendal bangun integritas Panwaslu Kecamatan dengan mengadakan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu dengan tema “Kewenangan Panwaslu Kecamatan dalam Penanganan Pidana Pemilu" pada Selasa (13 Desember 2022) di Resto Gentuman Kendal.


Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardayani membuka kegiatan ini menyampaikan, "mengingat tugas Panwaslu Kecamatan untuk membantu Bawaslu Kabupaten dalam melakukan pengawasan tahapan Pemilu yang saat ini sedang berjalan, maka saya menegaskan kembali kepada teman-teman semua untuk selalu konsisten terhadap komitmen dalam pengawasan tahapan Pemilu 2024 ini" ujar Odilia dalam sambutannya.


Dalam kegiatan menghadirkan guru besar fakultas hukum Universitas Al Azhar Indonesia Bapak Suparji Ahmad sebagai narasumber. Panwaslu Kecamatan sebagai ujung tombak dari penegakan hukum Pemilu di lapangan khususnya di wilayah kecamatan. Panwaslu Kecamatan memiliki kewenangan menerima, memeriksa, menindaklanjuti dan merekomendasikan atas dugaan pelanggaran menurut undang-undang yang terkait dengan Pemilu.


Panwaslu Kecamatan terkait peran dalam tindak pidana pemilu adalah mencegah tindak pidana pemilu, dengan cara berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota serta berkolaborasi dengan masyarakat dan pengawas partisipatif dalam rangka menciptakan keadilan pemilu.“Ketika ada dugaan pelanggaran sebelum masa kampanye sudah memasang bendera, memasang di sekolah, tempat ibadah itu adalah pelanggaran administrasi. Disini Panwaslu Kecamatan memiliki kewenangan menertibkan persoalan tersebut.” ujar Suparji.[BK]






Selasa, 06 Desember 2022

Bawaslu Kendal Gandeng SMAN 1 Sukorejo Untuk Giat Pendidikan Demokrasi



Kendal, BawasluBawaslu Kendal dan SMAN 1 Sukorejo Bakal Gelar Pendidikan Demokrasi Kendal, Bawaslu – Kegiatan sosialisasi pendidikan demokrasi dan politik terus dilakukan Bawaslu Kabupaten Kendal. Melalui konsep sosialisasi dengan menggandeng pemilih pemula Bawaslu Kendal melakukan koordinasi di SMAN 1 Sukorejo terkait kegiatan sosialisasi pendidikan demokrasi dan politik bagi pemilih pemula, Senin, (06 Desember 2022).


Dalam kegiatan ini diawali dengan koordinasi, nantinya akan disusul dengan kegiatan sosialisasi pendidikan demokrasi dan politik dengan menyasar pemilih pemula yang hadir dari siswa kelas 10, 11 dan 12” kata leading sector kegiatan Achmad Ghozali Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kendal.


Pemilih pemula dalam konteks demokrasi ini masih belum tahu makna dan kepentingan demokrasi secara mendalam untuk perkembangan bangsa dan Negara
, oleh karena itu sangatlah penting diadakannya pendidikan demokrasi dan politik untuk menghindari hal-hal yang dapat menciderai tahapan-tahapan Pemilu. Kegiatan ini disambut oleh bagian tata usaha SMAN 1 Sukorejo, "terkait kegiatan ini sangatlah tepat, untuk pelaksanaannya nanti akan kami jadwalkan ditahun ini  setelah para siswa-siswi melaksanakan ujian tes semester yang bertepatan pada hari Rabu, 14 Desember 2022," kata Arief Bahtiar bagian tata usaha SMAN 1 Sukorejo.


Sebelumnya Bawaslu Kendal sudah menjalin kerjasama dengan beberapa sekolah seperti SMAN 1 Rowosari, SMAN 1 Boja, dan SMAN 1 Cepiring. Diadakannya sosialisasi pendidikan demokrasi dan politik bagi pemilih pemula yang akan memilih pertama kalinya pada Pemilu dan Pilkada tahun 2024 merupakan bentuk pencegahan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Kendal. [BK]

 





Audiensi Bawaslu Kabupaten Kendal Dengan Dandim Kodim 0715 Kendal

Kendal, Bawaslu – Menyambut Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang kini telah memasuki tahapan pemenuhan syarat dukungan bakal cal...